Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 23 Mei 2017

Tokoh Bicara Tragedi Kejahatan Seksual


Rubrik Mereka Bicara
Tragedi Kejahatan Seksual

Zulia Ilmawatl, Psikolog:

Harus Ada Langkah Preventif dan Kuratif

Kasus pemerkosaan baik pelaku dan korbannya terbilang remaja sangat memprihatinkan, seperti gunung es, yang tidak terungkap jauh lebih banyak.

Salah satu penyebab tindak kejahatan seksual adalah maraknya pornografi, selain miras, dan narkoba. Dan hampir sebagian pelaku tindak kejahatan seksual melakukan aksinya setelah melihat pornografi, minum minuman keras atau narkoba. Akses pornografi sekarang ini sangat mudah didapat dan dinikmati semua kalangan. Apalagi pada usia muncul kematangan seksual seiring dengan tumbuh kembang anak. Jadi tidak mengherankan jika kemudian para pelaku dan korban semakin muda usia.

Harus ada langkah preventif dan kuratif. Langkah preventif setidaknya ada dua. Pertama, menanamkan ketakwaan, kesadaran, dan pemahaman pada anak terkait dengan dorongan seksual sebagai bagian dari manisfestasi naluri manusia yang secara fitrah akan muncul jika ada rangsangan, dan bagaimana seharusnya menyalurkannya yang sesuai dengan syariat Islam. Kedua, menghilangkan konten pornografi dan segala hal yang bisa memudahkan untuk memunculkan rangsangan. Sedangkan langkah kuratifnya, memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku tindak kejahatan seksual. Sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Kedua langkah ini hanya bisa dilakukan jika ada sistem dan negara yang menegakkannya. []

Yunahar Ilyas, Ketua PP Muhammadiyah:

Hukum Islam Sebuah Solusi

Ya kita sangat prihatin, sedih, dan kecewa dengan kasus kejahatan seksual yang sangat keji seperti kasus di Bengkulu dan berbagai tempat. Tetapi pertama, kita harus pelajari apa penyebabnya. Yang pertama adalah miras. Jadi mereka mabuk, terus otaknya sudah tidak bekerja dengan baik. Karena pengaruh minuman keras tersebut, mereka bisa berzina bahkan membunuh. Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah menghentikan peredaran minuman keras, bukan membatasi-membatasi lagi, tapi dihentikan.

Yang kedua, adalah narkoba, jadi perang melawan narkoba ini harus digiatkan betul. Kemudian yang ketiga adalah pornografi, seperti pelaku-pelaku yang mengaku tahu (video porno) itu dari warnet, dan ini memang bahaya besar. Jadi semuanya harus bergerak dari keluarga, lingkungan, ketua RT dan RW, terutama pengusaha-pengusaha warnet itu, harus diawasi, kan bisa ada caranya.

Kemudian kebebasan bergaul, jadi sekarang ini pergaulan laki-laki dan perempuan sudah tidak ada batasnya. Ditambah lagi dengan kurangnya pengawasan dari orangtua, dari lingkungan. Nah itu semua lah penyebab kasus-kasus ini terjadi.

Jadi kasus Bengkulu ini hanyalah puncak gunung es saja, nanti semakin lama semakin banyak itu yang terungkap.

Tentang hukuman, memang ini ada dua hal, satu pelakunya ini anak-anak, nah hukum KUHP kita dan Islam itu berbeda, kalau dalam Islam itu ukuran baligh itu bukan hanya umur, akan tetapi dari sisi biologis dan mental berpikirnya, kalau KUHP kita kan umur dewasa itu setelah 17 tahun.

Sedangkan hukuman kebiri itu mungkin tujuannya baik, tapi tidak akan efektif. Apakah dengan kebiri itu akan menghentikan kejahatan seksual dia? Kan kejahatan seksual itu bukan hanya dengan alat kelamin, bahkan mungkin akan menimbulkan dendam dan keganasan yang lain. Dan menurut ahli, kebiri itu bisa merubah watak laki-laki menjadi perempuan. Jadi saya tidak setuju hal tersebut.

Hukum Islam jelas menjadi sebuah solusi, tapi Islam itu adalah sebuah sistem, kalau yang satu dijalankan dan yang lain nggak, ya, tidak efektif juga. []

Mahladi, Ketua Biro Humas PP Hidayatullah:

Faktor Individu dan Sistem

Seseorang melakukan kejahatan seksual itu dari dua faktor, faktor internal dan eksternal. Faktor internal, contohnya keimanan yang terdapat di individu. Nah, faktor eksternal yaitu sistem, jadi sebuah sistem yang memungkinkan mereka melakukan kejahatan, misalnya longgarnya aturan, dan tidak diterapkannya sanksi. Itu semua menunjukkan bagaimana lemahnya sistem yang ada di sekitar pelaku. Solusinya adalah mengganti sistem dengan sistem yang lebih sempurna. Di dalam Islam, sistem yang sempuna itu kita sebut syariah Islam.

Syariat Islam inilah yang kita yakini bisa menata semua itu, sehingga tidak bisanya niat jahat dilakukan karena penegakan sistem tersebut seperti hukuman-hukuman. Hukuman-hukuman inilah yang dianggap kejam oleh orang-orang liberal, padahal maksud dari hukuman itu adalah timbulnya efek jera.

Adapun sistem yang dianut oleh orang liberal acuannya itu bukan Ilahiyah, tapi acuan yang dibuat oleh manusia, yang dipadukan di HAM dan aturan hak untuk mengatur. Itulah nanti yang akan menjadikan kacau-balaunya. Jadi anggapan hukuman-hukuman dalam Islam, seperti hukuman mati, potong tangan, dll itu melanggar HAM tapi mereka tidak memikirkan hak si korban. Di situlah kerancuan terjadi, kerancuan itu disebabkan oleh hukum yang dibuat oleh manusia dan penuh kelemahan. []

Mahendradatta, Pakar dan Praktisi Hukum:

Cerminan Masyarakat Liberal

Kekerasan seksual ini adalah cerminan dari masyarakat liberal yang semakin permisif, urusan pornografi atau masalah yang berkaitan dengan seksualitas selalu dibilang itu urusan masing-masing, atau urusan pribadi, bahkan ada agamawan yang bukan dari Islam, bahwa urusan seksual ini, masalah kamar saja tidak perlu dicampuri, bahkan dia membela LGBT, bahkan ada seorang profesor keblinger yang mengatakan bahwa suka sesama jenis itu boleh saja, asal suka sama suka. Nah, hal yang semacam inilah yang membentuk pola pikir masyarakat mengenai masalah seksual itu menjadi biasa saja, jadi pada saat perempuan yang sebagai pihak yang lemah mengatakan “tidak”, itu dianggap pura-pura.

Padahal dalam masalah perkosaan ada jenis-jenisnya salah satunya perkosaan yang terjadi karena ada yang “mengundang", seperti pakaiannya minim dll, tapi orang liberal tidak mau dipermasalahkan hal itu, itu dia yang disebut permisif.

Padahal seperti kita disuruh menutup aurat oleh Allah itu, kan pasti ada maksudnya, oleh orang liberal ini dilecehkan pula, itu yang membuat saya marah sekali. Sayangnya, yang menjadi korban akibat pemikiran liberal, bukan dari kalangan liberal yang terlibat dalam liberalisme, seandainya mereka yang kena, pasti beda mereka itu…

KH M Shoffar Mawardi, Pengasuh Ma'had Daarul Muwahid, Srengseng Jakarta Barat:

Perlu Khilafah 'ala Minhajinnubuwwah

Semakin maraknya kejahatan seksual saat ini, bahkan pelaku dan korbannya banyak yang dari kalangan anak-anak dan remaja menunjukkan bahwa ketakwaan masyarakat kepada Allah SWT sangat lemah dan belum adanya penerapan syariat Islam oleh pemerintah atau negara.

Di dalam diri manusia ada gharizatun nau' atau naluri seksual. Sifat dari naluri itu bangkit bila dirangsang. Rangsangan muncul karena dua faktor: Pertama, pemikiran, fantasi atau khayalan. Kedua, fakta lawan jenis yang cara berpakaian atau bersikapnya sengaja atau tidak sengaja membangkitkan rangsang tersebut.

Bagi orang telah sampai kepada derajat iman dan Islam yang tinggi, maka takwa kepada Allah SWT yang ada pada dirinya sudah bisa melindunginya dari terjerumus kepada kejahatan seksual. Namun bagi orang awam, mereka membutuhkan pertolongan agar bisa selamat dari kejahatan seksual ini.

Solusi adalah, pertama, masyarakat harus memperoleh bimbingan yang baik untuk membangun ketakwaannya kepada Allah. Sehingga muncul dorongan di dalam dirinya untuk menaati semua perintah Allah dan menjauhi semua laranganNya. Kedua, pemerintah harus menerapkan sistem dan peraturan yang bisa menghalangi munculnya segala rangsangan untuk melakukan kejahatan seksual seperti pornografi di internet dan media yang lainnya serta pornoaksi di panggung-panggung hiburan baik yang langsung di tengah masyarakat atau melalaui tayangan video dan televisi. Ketiga, pemerintah harus menjatuhkan hukuman yang adil menurut ketentuan hukum Allah dan Rasul-Nya yang akan membuat pelakunya jera serta dosanya diampuni, seperti hukuman cambuk atau rajam bagi pelaku perzinaan atau kejahatan seksual.

Solusi total ini tentu akan bisa terwujud jika umat Islam di dunia ini telah kembali hidup di dalam penerapan syariah yang kaffah. Dan hal ini hanya akan terjadi jika Daulah Khilafah Islamiyah 'ala Minhajiinubuwwah telah Allah tegakkan kembali di muka bumi ini. []

Bacaan: Tabloid Media Umat edisi 174, Mei-Juni 2016
---

terkait: youtube Sistem Pergaulan Dalam Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam