oleh: Muhamad Afif
Sholahudin, Lembaga Studi Politik Islam (LSPI) UIN SGD Bandung
Anggapan yang salah
jika memandang bahwa syariat adalah aturan yang ketinggalan zaman, hanya cocok
dilaksanakan di Arab, bukan untuk dunia maju seperti sekarang. Karena syariat
Islam diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia tanpa ada pemisahan
zaman.
Manusia zaman dulu
dengan zaman sekarang adalah sama, tidak ada pembeda sama sekali. Baik itu
lahir di Arab, Afrika, bahkan di Indonesia pun sama-sama manusia yang tidak
berbeda dengan yang lainnya. Dan selama di situ masih ada kehidupan manusia
maka syariat harus diterapkan dalam pola kehidupan bagaimanapun itu kondisinya.
Benar bahwa pola hidup
manusia zaman sekarang dengan zaman dulu berbeda. Perkembangan dunia pada masa
kemajuan Islam berbeda dengan perkembangan dunia saat ini. Namun perlu disadari
perbedaan itu hanya dari segi sarananya saja yang tambah maju. Dulu bepergian
hanya menggunakan unta dan kuda, sekarang sudah bisa menggunakan besi terbang
dan kendaraan berkecepatan tinggi. Namun demikian, satu hal yang sama yaitu
sama-sama berpindah tempat menggunakan suatu alat.
Dulu menimba sumur
untuk mengambil air, sekarang hanya dengan memutar keran sudah bisa
mengeluarkan air. Dulu ketika ingin menyampaikan sesuatu harus mengirimkan
perwakilan sebagai pembawa surat, sekarang hanya dengan menyentuh layar sudah
bisa kita terima pesannya. Ini membuktikan kalau manusia menyangkut hal
keperluan-keperluannya adalah makhluk yang sama dari masa ke masa.
Hukum syara' tidak
berubah karena perubahan waktu dan tempat, karena itu bukanlah suatu hal yang
patut dipertimbangkan. Begitu pula halnya dengan alasan mendatangkan maslahat
(keuntungan) dan menolak mafsadat (kerugian).
Adapun perbedaan zaman
hanya mempengaruhi pelaksanaan yang bersifat teknis. Tidak ada perubahan hukum
dari yang telah ditetapkan nash syara'. Seperti perzinaan yang dilakukan oleh
orang Arab dahulu di tenda dan di Indonesia sekarang di hotel berbintang lima,
namun yang diatur syara' bukanlah di mana berzinanya tapi hukum yang
melakukannya.
Dan berbeda halnya
jika kita punya negara dan menjual seluruh harta kekayaan kita karena alasan
untuk kepentingan jangka panjang. Maka yang diatur oleh syara' adalah hukum
kita menjual kekayaan milik rakyat bukan pelaksanaan dari penjualan tersebut.
Jadi pahami bahwa hukum syara' tidak akan berubah karena perbedaan waktu,
tempat, atau adat. Manusia membutuhkan sesuatu yang sama, tapi berbeda jika
sudah masuk ke ranah sarana karena itulah yang mempengaruhi kemajuan zaman.
Dunia semakin
berkembang membuat segalanya semakin mudah. Justru fungsi dari syariat itu
mengatur manusia untuk menggunakan kemajuan dunia tersebut. Jadi keliru jika
menganggap syariat ketinggalan zaman, karena ini adalah perkara pengaturan
kehidupan manusia terhadap zamannya. Bahkan dengan Islam perkembangan dunia
semakin maju.
Kita tahu yang disebut
oleh orang Barat sebagai bapak pengobatan modern adalah lbnu Sina, ilmuwan
Muslim yang membawa perubahan baru untuk kemajuan dunia. Tentunya pada saat itu
syariat Islam masih diterapkan, dan masih banyak ilmuwan lain yang membawa perubahan.
Misalnya: AI
Khawarizmi sebagai guru aljabar di Eropa; Jabir lbnu Hayyan (lbnu Geber)
sebagai penyumbang terbesar dunia dalam ilmu kimia; AI Jazari sebagai penemu
konsep robotika modern yang temuannya banyak mempengaruhi rancangan mesin
modern saat ini; Al Zahrawi yang sangat berjasa dalam mewariskan ilmu
kedokteran yang penting bagi era modern ini, dan masih banyak ilmuwan Muslim
lainnya yang Iahir membawa kemajuan dunia ketika syariat lslam diterapkan.
Namun jangan heran kalau saat ini tidak ada lagi ilmuwan Muslim yang berjasa
bagi dunia, itu karena tidak lagi diterapkannya syariat dalam kehidupan
manusia.
Saat ini kita malah
menerapkan demokrasi; aturan yang salah dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Justru demokrasilah yang ketinggalan zaman karena hukum yang dibuat sama dengan
hukum zaman jahiliyah ketika sebelum datangnya peradaban Islam. Padahal Allah
SWT telah mempertanyakan agar tidak menerapkan hukum jahiliah tersebut.
”Apakah hukum jahiliah
yang kalian kehendaki, dan (hukum) siapakah yang Iebih baik daripada (hukum)
Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al Maidah: 50).[]
Sumber: Tabloid Media
Umat edisi 144, Februari 2015
---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar