Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 01 Mei 2017

Syariat Islam Tidak Ketinggalan Zaman



oleh: Muhamad Afif Sholahudin, Lembaga Studi Politik Islam (LSPI) UIN SGD Bandung

Anggapan yang salah jika memandang bahwa syariat adalah aturan yang ketinggalan zaman, hanya cocok dilaksanakan di Arab, bukan untuk dunia maju seperti sekarang. Karena syariat Islam diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia tanpa ada pemisahan zaman.

Manusia zaman dulu dengan zaman sekarang adalah sama, tidak ada pembeda sama sekali. Baik itu lahir di Arab, Afrika, bahkan di Indonesia pun sama-sama manusia yang tidak berbeda dengan yang lainnya. Dan selama di situ masih ada kehidupan manusia maka syariat harus diterapkan dalam pola kehidupan bagaimanapun itu kondisinya.

Benar bahwa pola hidup manusia zaman sekarang dengan zaman dulu berbeda. Perkembangan dunia pada masa kemajuan Islam berbeda dengan perkembangan dunia saat ini. Namun perlu disadari perbedaan itu hanya dari segi sarananya saja yang tambah maju. Dulu bepergian hanya menggunakan unta dan kuda, sekarang sudah bisa menggunakan besi terbang dan kendaraan berkecepatan tinggi. Namun demikian, satu hal yang sama yaitu sama-sama berpindah tempat menggunakan suatu alat.

Dulu menimba sumur untuk mengambil air, sekarang hanya dengan memutar keran sudah bisa mengeluarkan air. Dulu ketika ingin menyampaikan sesuatu harus mengirimkan perwakilan sebagai pembawa surat, sekarang hanya dengan menyentuh layar sudah bisa kita terima pesannya. Ini membuktikan kalau manusia menyangkut hal keperluan-keperluannya adalah makhluk yang sama dari masa ke masa.

Hukum syara' tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat, karena itu bukanlah suatu hal yang patut dipertimbangkan. Begitu pula halnya dengan alasan mendatangkan maslahat (keuntungan) dan menolak mafsadat (kerugian).

Adapun perbedaan zaman hanya mempengaruhi pelaksanaan yang bersifat teknis. Tidak ada perubahan hukum dari yang telah ditetapkan nash syara'. Seperti perzinaan yang dilakukan oleh orang Arab dahulu di tenda dan di Indonesia sekarang di hotel berbintang lima, namun yang diatur syara' bukanlah di mana berzinanya tapi hukum yang melakukannya.

Dan berbeda halnya jika kita punya negara dan menjual seluruh harta kekayaan kita karena alasan untuk kepentingan jangka panjang. Maka yang diatur oleh syara' adalah hukum kita menjual kekayaan milik rakyat bukan pelaksanaan dari penjualan tersebut. Jadi pahami bahwa hukum syara' tidak akan berubah karena perbedaan waktu, tempat, atau adat. Manusia membutuhkan sesuatu yang sama, tapi berbeda jika sudah masuk ke ranah sarana karena itulah yang mempengaruhi kemajuan zaman.

Dunia semakin berkembang membuat segalanya semakin mudah. Justru fungsi dari syariat itu mengatur manusia untuk menggunakan kemajuan dunia tersebut. Jadi keliru jika menganggap syariat ketinggalan zaman, karena ini adalah perkara pengaturan kehidupan manusia terhadap zamannya. Bahkan dengan Islam perkembangan dunia semakin maju.

Kita tahu yang disebut oleh orang Barat sebagai bapak pengobatan modern adalah lbnu Sina, ilmuwan Muslim yang membawa perubahan baru untuk kemajuan dunia. Tentunya pada saat itu syariat Islam masih diterapkan, dan masih banyak ilmuwan lain yang membawa perubahan.

Misalnya: AI Khawarizmi sebagai guru aljabar di Eropa; Jabir lbnu Hayyan (lbnu Geber) sebagai penyumbang terbesar dunia dalam ilmu kimia; AI Jazari sebagai penemu konsep robotika modern yang temuannya banyak mempengaruhi rancangan mesin modern saat ini; Al Zahrawi yang sangat berjasa dalam mewariskan ilmu kedokteran yang penting bagi era modern ini, dan masih banyak ilmuwan Muslim lainnya yang Iahir membawa kemajuan dunia ketika syariat lslam diterapkan. Namun jangan heran kalau saat ini tidak ada lagi ilmuwan Muslim yang berjasa bagi dunia, itu karena tidak lagi diterapkannya syariat dalam kehidupan manusia.

Saat ini kita malah menerapkan demokrasi; aturan yang salah dan bertentangan dengan ajaran Islam. Justru demokrasilah yang ketinggalan zaman karena hukum yang dibuat sama dengan hukum zaman jahiliyah ketika sebelum datangnya peradaban Islam. Padahal Allah SWT telah mempertanyakan agar tidak menerapkan hukum jahiliah tersebut.

”Apakah hukum jahiliah yang kalian kehendaki, dan (hukum) siapakah yang Iebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al Maidah: 50).[]

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 144, Februari 2015
---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam