Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 25 Mei 2017

Mengapa Pelaku Tega Memperkosa



Mengapa Mereka Tega

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya membunuh dan memperkosa Yyn (14). 14 pemuda pelaku pemerkosaan itu mabuk tuak. “Mereka membeli tuak setelah mengumpulkan uang Rp40 ribu dan membeli tuak di Belumai II." kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto.

Kawasan itu memang menjadi salah satu penghasil tuak. Bahkan, minuman ini konon sudah menjadi minuman sehari-hari di sana. Produksinya dijual ke kota dalam wadah jerigen dan diangkut motor.

Selain mabuk tuak, ternyata para pelaku ini sudah terbiasa menonton film porno. Mereka menonton tontonan itu di telepon genggam.

“Saya tidak sedang berteori, mereka (pemerkosa gadis 14 tahun) menonton video porno, minum arak atau tuak. Kemudian melakukan tindakan ruda paksa dengan ajakan orang dewasa," ujar Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa saat berkunjung ke makam Yyn beberapa waktu lalu.

Latar belakang pelaku pemerkosaan di Surabaya pun ternyata hampir sama. Berdasarkan pengakuan mereka di hadapan polisi, di antara tersangka mengaku sering menggunakan obat double L atau yang sering dikenal dengan sebutan pil koplo. Bahkan, saat melakukan pemerkosaan pada korban, tersangka menggunakan pil koplo.

“Korban berulangkali diberi pil koplo. Setelah itu baru diperkosa berulang-kali oleh tersangka,” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis (12/5/2016).

Sebelum menjalankan aksinya, tersangka AS selalu mengajak makan dan minum korban.

“Tapi, minumannya itu diberi pil koplo tidak sedikit. Agar tidak diketahui korban, kalau ada pil koplo. Tersangka AS ini melakukan pemerkosaan tidak terhitung,” jelas Yeni.

Mereka juga sudah biasa menonton film porno. Tersangka paling kecil mengaku menonton film porno ini di warung internet (warnet). “Warnetnya dekat rumah di Jalan Kali Bokor,” ujar MI.

Buah Sistem Liberal

Praktisi hukum Mahendradatta menilai, kekerasan seksual ini adalah cerminan dari masyarakat liberal yang semakin permisif. Dalam masyarakat liberal, urusan pornografi atau masalah yang berkaitan dengan seksualitas selalu dibilang itu urusan masing-masing, atau urusan pribadi.

"Bahkan ada agamawan yang bukan dari Islam, bahwa urusan seksual ini masalah kamar saja, tidak perlu dicampuri, bahkan dia membela LGBT, bahkan ada seorang profesor keblinger yang mengatakan bahwa suka sesama jenis itu boleh saja, asal suka sama suka. Nah, hal yang semacam inilah yang membentuk pola pikir masyarakat mengenai masalah seksual itu menjadi biasa saja, jadi pada saat perempuan yang sebagai pihak yang lemah mengatakan "tidak", itu dianggap pura-pura,” kata Mahendradatta.

Juru bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) Iffah Ainur Rochmah menilai, berbagai kasus kekerasan seksual ini tak lepas dari sistem hidup yang diterapkan di negeri ini, selain karena faktor ketakwaan individu yang kian luntur.

Pemerintah, menurutnya, masih setengah hati dalam merespon pornografi, peredaran minuman keras, maupun kekerasan seksual. Buktinya, masalah itu baru sekadar wacana dan tak terwujud di lapangan. Pornografi dan pornoaksi pun tetap bisa berkembang atas nama kebebasan. Demikian pula miras bisa didapatkan di mana-mana karena aturannya membolehkan.

"Inilah negeri kita hari ini di bawah kungkungan sistem yang sangat liberal, sangat kapitalistik. Padahal sudah jelas dampaknya kepada masyarakat sangat buruk, korban dan pelakunya semakin dini usia tetapi itupun saya lihat pemerintah tidak akan melakukan perubahan yang mendasar. Tidak akan ada regulasi yang menghapus tuntas kemaksiatan atau bisnis-bisnis yang berdampak pada kasus seperti di Bengkulu,” jelasnya.

Hukum Lemah

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya telah mengatur mengenai tindak pidana perkosaan atau verkrachting. Ketentuan yang mengatur mengenai bentuk perbuatan dan pemidanaannya terdapat dalam pasal 285 KUHP. Dirumuskan dalam pasal tersebut: ”Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Selain pemberatan kepada pelaku, pemerintah akan mempublikasikan identitas pelaku kepada masyarakat umum. Langkah ini diharapkan pelaku mendapatkan efek jera karena mendapatkan hukuman sosial.

Namun, fakta menunjukkan, kekerasan seksual bukannya menurun dengan banyaknya orang yang masuk penjara. Sebaliknya, data menunjukkan jumlah kekerasan seksual cenderung meningkat. Ini membuktikan bahwa hukum yang ada tidak memiliki sifat menjerakan. Orang tak takut lagi dengan ancaman hukuman yang ada.


terkait: youtube kecanduan pornografi dan seks bebas


Dampak Buruk Sosial Media

Sebelum era sosial media berkembang pesat seperti sekarang, dunia internet menjadi yang terdepan. Saat itu penyebaran konten internet pun bisa dikatakan terbatas, yakni terbatas pada komputer/laptop yang tersambung ke akses internet.

Begitu muncul smartphone/gadget, semuanya berubah total. Semua orang bisa mengakses internet di manapun dan kapanpun dengan bebas. Di satu sisi kondisi ini sangat menguntungkan karena memudahkan akses ke manapun. Tapi di sisi lain, ini ada bahaya sangat besar karena hal-hal negatif pun begitu mudah diakses dan disebarkan. Ditambah lagi kini berkembang media sosial. Antar satu orang dengan orang lain bisa berbagi konten apapun. tanpa bisa dikontrol.

Maka penggunaan media sosial tanpa bijak di tangan orang yang memiliki ketakwaan yang rendah akan memunculkan bahaya. Tak aneh, tahun 2013 lalu menurut catatan Kementerian Komunikasi dan informatika, Indonesia menempati urutan pertama terbesar dalam mengakses pornografi.

Dari sisi anak dan remaja yang baru dalam proses pematangan seksual, pornografi dapat mendorong mereka mencoba-coba sehingga memunculkan perilaku penyimpangan seksual. Rangsangan yang terus-menerus dari media sosial bisa mendorong mereka melampiaskan nafsu seks mereka kepada siapa saja. Salah satu wujudnya adalah eksploitasi kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Kasus di Bengkulu maupun di Surabaya menjadi bukti nyata bagaimana pengaruh pornograti itu bagi anak-anak.

Secara proses, kecanduan pornografi dimulai dari melihat gambar yang ringan, seperti gambar iklan sabun, iklan parfum atau iklan apapun yang menunjukkan keindahan tubuh wanita. Tanpa disadari orang ingin melihat kembali gambar yang sama, karena ketika melihat pornografi orang merasa senang dan nyaman. Perasaan ini muncul akibat keluarnya cairan kimia otak secara alamiah yang bernama Dopamin. Dalam tahap inilah orang sudah mulai kecanduan. Ketika kecanduan dimulai orang akan mengalami tahapan penurunan kepekaan dan peningkatan keinginan untuk melihat pornografi dan seterusnya timbul dorongan untuk meniru apa yang pernah dilihatnya. Waspadalah.

Bacaan: Tabloid Media Umat edisi 174, Mei-Juni 2016
---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam