Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 09 Mei 2017

Haram Kuburan Dijadikan Masjid - Tempat Shalat


Haramnya Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid

Kami telah menyatakan dalam pembahasan “tempat-tempat yang tidak boleh dijadikan tempat shalat”, bahwa shalat di atas kuburan adalah sesuatu yang dilarang. Di sini kami ingin lebih merinci pernyataan tersebut, karena banyak kaum Muslim telah melanggar batasan ini. Mereka membangun masjid-masjid di atas kuburan, lalu bertawasul kepada Allah dengan nama penghuni kuburan tersebut dalam doa-doa mereka, dan melakukan berbagai ritual paganisme (syirik) di sekitarnya. Perlu kami nyatakan:

Ada perbedaan antara orang yang shalat di atas kuburan dengan orang yang shalat di suatu tempat yang di atasnya ada kuburan atau beberapa kuburan, di mana hal itu dilakukan demi atau untuk satu atau beberapa kuburan ini dengan anggapan bahwa shalat di sana itu lebih utama dan lebih besar barakahnya, serta doanya bisa lebih cepat diterima dan diijabah.

Shalat di atas kuburan itu haram. Yang kami maksud dengan kuburan adalah lahan khusus untuk mengubur orang mati. Adapun tanah yang di dalamnya dikubur satu atau dua mayat, sementara peruntukan tanah tersebut tetap untuk selain pemakaman, misalnya pertanian dan membuat bangunan, maka ini bukanlah kuburan, sehingga shalat di atasnya tetap sah dan tidak haram. Berbeda dengan tempat yang dikhususkan untuk mengubur orang mati, dan di dalamnya telah dikubur beberapa orang yang mati, maka secara langsung ini telah menjadi kuburan tanpa mempedulikan lagi banyak atau sedikitnya orang yang dikubur di dalamnya. Jadi, shalat di atas kuburan itu haram, dengan tidak mempedulikan lagi apakah orang yang shalat tersebut melakukan shalat di atas kuburan langsung atau di satu lahan dari pekuburan tersebut, selama hal itu masih menjadi bagian yang disebut sebagai lahan pekuburan.

Shalat di atas kuburan karena kuburan tersebut, dengan mengharap memperoleh barakah, dan menjadikannya sebagai masjid, maka keharamannya dan dosanya lebih besar lagi. Dari Jundub ra., ia berkata: aku mendengar Nabi Saw. berkata lima hari sebelum wafat:

“…Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu.” (HR. Muslim)

Dari Aisyah ra. dan Abdullah bin Abbas ra., keduanya berkata:

“Tatkala aku bermalam bersama Rasulullah Saw., Beliau Saw. kemudian melemparkan kain menutupi wajahnya, seraya berkata: “Laknat Allah ditimpakan atas orang Yahudi dan Nashrani, karena mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid.” Beliau memperingatkan untuk menjauhi perbuatan seperti mereka.” (HR. Muslim)

Ahmad meriwayatkan hadits yang semakna. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Allah memerangi orang Yahudi, karena mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Dalam riwayat Muslim dan Bukhari yang lain melalui jalur Abu Hurairah:

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani, karena mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid-masjid.”

Dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Ibnu Hibban, Ahmad dan Nasai)

Dari Atha bin Yasar, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Ya Allah, janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah, kemarahan Allah sangat besar terhadap satu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Malik)

Di dalam sanadnya satu nama sahabat gugur, dan gugurnya nama sahabat dalam sebuah sanad itu tidak bermasalah, karena seluruh sahabat itu adil.

Dari Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesungguhnya manusia yang terburuk adalah orang yang mendapati Hari Kiamat sedangkan mereka dalam keadaan hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ahmad dan Ibnu Hibban)

Hadits ini telah disebutkan sebelumnya dalam pembahasan “tempat-tempat yang tidak boleh menjadi tempat shalat” pasal “masjid dan tempat-tempat shalat”.

Rasulullah Saw. telah melarang menjadikan kuburan sebagai masjid, yakni tempat shalat, dan Beliau Saw. mengecam keras orang yang melakukan hal itu. Beliau Saw. mengatakan: “laknat Allah”, “Allah memerangi”, “Allah melaknat”, “Kemarahan Allah sangat besar”, “Sesungguhnya manusia yang paling buruk”, ini menjadi redaksi kalimat yang paling jelas dan tegas yang menunjukkan larangan dan kecaman serta haramnya melakukan hal itu. Berbagai bentuk kecaman yang keras dan ancaman serta pengharaman menjadikan kuburan sebagai masjid ini tidak sekeras larangan shalat di atas kuburan, sehingga ada perbedaan di antara keduanya. Maka seluruh masjid yang dibangun di atas kuburan Nabi atau kuburan orang shalih, baik sahabat dan para imam karena atau demi kuburan tersebut, maka tidak boleh dijadikan tempat shalat. Masjid seperti itu wajib dihancurkan sebagaimana masjid dhirar. Perhatikan ucapan Nabi Saw.: “Ya Allah, janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah.” Di dalamnya ada isyarat atas adanya pemberhalaan kuburan yang dijadikan sebagai masjid, dengan melakukan thawaf di sekitarnya, memberikan harta di atasnya, mengusap-usapnya, bertawasul kepadanya dan pada penghuni kuburnya, serta berbagai hal lain yang termasuk ritual paganisme.

Sebagai contoh kuburan yang dibangun masjid di atasnya: masjid al-Ibrahimi di kota al-Khalil (Palestina), sahabat (Nabi Saw.) di pedalaman Yordania dan di Mu’tah, masjid-masjid di Kairo, banyak masjid di Irak dan Iran, maka tidak halal shalat di dalam masjid-masjid tersebut. Menghancurkannya menjadi satu keharusan, atau minimal dengan menutupnya, dan membersihkan kaum Muslim dari fitnah yang ditimbulkannya.

Seperti yang sudah kami katakan secara khusus, bahwa masjid dhirar, kuburan, kamar mandi, dan tempat-tempat najis serta tempat-tempat yang di dalamnya ada patung, maka kami katakan pula secara khusus bahwa masjid-masjid (yang dibangun) di atas kuburan, meski tempat-tempat ini seluruhnya jika digunakan shalat di atasnya merupakan tindakan yang diharamkan, akan tetapi orang yang shalat di atasnya tetap sah shalatnya dengan membawa dosa, dan tidak wajib atasnya untuk melakukan i’adah (mengulang shalat).

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(artikel blog ini tanpa tulisan arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam