Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 10 Mei 2017

Dalil Wajib Bersuci Syarat Untuk Shalat

BAB KEEMPAT
HAL IHWAL MUSHALLI

Bersuci Untuk Shalat

Adalah termasuk perkara agama yang pasti diketahui (ma'lum min ad-din bi ad-dharurah) bahwa untuk melaksanakan shalat disyaratkan bersuci terlebih dahulu dari dua hadats, baik hadats besar ataupun hadats kecil. Saya belum mengetahui ada ahli fikih yang berpendapat dengan selainnya. Hal ini telah berlaku dan dijalani oleh para sahabat Rasulullah Saw., para tabi'in, dan seluruh kaum Muslim. Walaupun begitu, ada baiknya saya menyodorkan sejumlah nash yang menunjukkan hal ini.

a.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah,…” (TQS. Al-Maidah [5]: 6)

b.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (TQS. An-Nisa [4]: 43)

c. Dari Ali ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Kunci shalat adalah wudhu, tahrimnya adalah takbir, dan tahlilnya adalah mengucapkan salam.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Ayat yang pertama memerintahkan seseorang berwudhu ketika akan melaksanakan shalat, dan juga mandi junub bagi orang yang berjunub ketika akan melaksanakan shalat. Dan ayat yang kedua memerintahkan untuk mandi junub bagi orang yang berjunub sebelum shalat. Sedangkan hadits yang mulia menyebutkan bahwa wudhu itu merupakan kunci shalat, dalam arti bahwa seseorang tidak bisa memulai melaksanakan shalat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Dalam ketiga nash ini terdapat perintah untuk bersuci sebelum melaksanakan shalat, sehingga seorang Muslim harus dalam keadaan suci dari dua hadats, besar dan kecil, jika dia akan melaksanakan shalat.

Ada yang menyatakan bahwa wajibnya bersuci (thaharah) untuk shalat itu sudah bisa dipastikan tetapi hal ini tidak berarti bahwa bersuci (thaharah) itu merupakan syarat sah melakukan shalat; sama seperti perintah untuk menghadapkan wajah ke kiblat, walaupun termasuk perkara-perkara yang diwajibkan dalam shalat akan tetapi tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa menghadapkan wajah ke kiblat itu termasuk syarat sah shalat, maka demikian pula dengan bersuci (tharahah). Kami perlu katakan kepada mereka: Memang, dengan sekedar kewajiban saja bukan berarti perkara itu menjadi syarat, karena sebuah kewajiban apabila tidak dilaksanakan oleh si pelaku maka ia akan berdosa dan shalatnya tetap sah. Sedangkan jika syarat sah shalat tidak ditunaikan oleh si mushalli maka shalatnya menjadi bathil dan tidak diterima. Kami perlu tegaskan bahwa thaharah itu merupakan syarat sahnya (shalat), dan bukan kewajiban semata. Hal ini karena syara memandang shalat tanpa bersuci (thaharah) maka hukumnya tidak diterima (ghair maqbulah), dan ini menunjukkan bahwa thaharah menjadi syarat sah. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Allah tidak menerima shalat orang yang berhadats hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Ahmad)

Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“Shalat salah seorang dari kalian (adalah) jika ia berhadats (hendaknya) ia berwadhu.”

Nash ini menunjukkan bahwa wudhu merupakan syarat sah dan syarat diterimanya shalat. Dari Ibnu Umar ra., ia berkata: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Shalat tidak diterima tanpa bersuci, dan shadaqah (tidak diterima) dari harta yang diperoleh dengan cara khianat (hasil kecurangan).” (HR. Muslim, Bukhari, Tirmidzi, ad-Darimi dan Ahmad)

Teks hadits ini menunjukkan bahwa bersuci menjadi syarat sah dan diterimanya shalat, di dalamnya termasuk wudhu dan menghilangkan hadats besar, yakni mandi junub. Bersuci dengan cara berwudhu dan bersuci dengan cara mandi junub, keduanya merupakan syarat sah shalat, sebagaimana telah saya ungkapkan di awal pembahasan, dan ini termasuk perkara agama yang pasti diketahui (al-ma'lum min ad-din bi ad-dharurah).

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(artikel blog ini tanpa tulisan arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam