Seorang Muslim disyariatkan untuk mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, dengan melakukan takbir pertama yakni takbiratul ihram. Hal itu disyariatkan pula ketika akan ruku', bangkit dari ruku’, dan ketika hendak berdiri setelah tasyahud pertama, yakni ketika berdiri setelah melalui dua rakaat. Mengangkat kedua tangan tidak disyariatkan kecuali pada empat tempat tersebut, tidak disyariatkan di antara dua sujud, ketika bangkit dari rakaat pertama atau bangkit dari rakaat ketiga. Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar ra.:
“Jika Beliau Saw.
hendak memasuki (memulai) shalat, Beliau bertakbir dan mengangkat kedua
tangannya. Jika hendak ruku Beliau pun mengangkat kedua tangannya, dan jika
mengucapkan sami 'allahu liman hamidah
maka Beliau mengangkat tangannya. Dan jika bangkit dari dua rakaat Beliau pun
mengangkat tangannya. Ibnu Umar memarfukan hal ini pada Nabi Saw.”
Maka yang disyariatkan
adalah mengangkat kedua tangan pada empat tempat tersebut. Apa yang
diriwayatkan dari Alqamah bahwa ia berkata: Ibnu Mas'ud ra. berkata:
“Tidakkah kalian mau
aku tunjukkan pada kalian cara shalat Rasulullah Saw.? Ia berkata: “Maka Ibnu
Mas'ud melakukan shalat, dan tidak mengangkat kedua tangannya kecuali sekali
saja.” (HR. Ahmad)
At-Thahawi
meriwayatkan dengan redaksi:
“Dari Nabi Saw., bahwa
Beliau Saw. mengangkat kedua tangannya pada takbir yang pertama, kemudian tidak
mengulanginya lagi.”
Maka hadits ini adalah
hadits dhaif yang dilemahkan oleh Ahmad,
Bukhari dan Abu Dawud.
Adapun hadits yang
diriwayatkan oleh al-Barra bin Azib ra., bahwa ia berkata: “Adalah Nabi Saw.
jika bertakbir untuk memulai shalat beliau mengangkat kedua tangannya hingga
ibu jarinya dekat dengan ujung dua daun telinganya, kemudian tidak
mengulanginya lagi” (HR. al-Thahawi dan Abu Dawud). Ahmad dan Daruquthni telah
meriwayatkan tanpa tambahan, “kemudian Beliau tidak mengulanginya lagi”.
Daruquthni telah mengoreksi hal itu dengan menyatakan: “Sesungguhnya tambahan
ini adalah kalimat sisipan yang berasal dari perkataan Yazid bin Abi Zayyad,
sehingga telah terjadi percampurbauran, dan para hafidz telah bersepakat bahwa
tambahan ini adalah kalimat sisipan yang berasal dari perkataan Yazid.” Maka
kedua hadits ini tidak layak untuk digunakan sebagai dalil.
Di zaman kita ini, ada
sekelompok orang yang mengangkat kedua tangan sesaat sebelum berdiri dari dua
rakaat, yakni mengangkat kedua tangan sedang mereka masih dalam posisi duduk,
tentu hal ini menyalahi sunnah dalam hal mengangkat kedua tangan, di mana tidak
ada tuntunan secara mutlak mengangkat tangan dalam posisi duduk. Mengenai
pernyataan dalam hadits: “dan jika berdiri setelah dua rakaat beliau mengangkat
kedua tangannya”, maka ini adalah dilalah
yang jelas untuk mengangkat kedua tangan ketika berdiri, dan berdiri itu tidak
sama dengan duduk. Untuk menguatkan pendapat kami ini, ada hadits yang
diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib ra. dari Rasulullah Saw.:
“Bahwasanya Beliau
Saw. jika berdiri melaksanakan shalat fardhu, beliau bertakbir dan mengangkat
kedua tangannya setentang dengan dua bahunya. Dan melakukan hal serupa ketika
menyelesaikan bacaannya dan hendak ruku'. Lalu melakukannya lagi jika mengangkat
kepala (bangkit) dari ruku', dan beliau tidak mengangkat kedua tangannya dalam
bagian manapun dari shalatnya ketika beliau sedang duduk. Apabila beliau
bangkit dari dua sujud beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu dan
bertakbir.” (HR. Ahmad)
Hadits lain yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
“Bahwa Rasulullah Saw.
jika memulai shalat beliau mengangkat kedua tangannya setentang dengan dua
bahunya. Begitu juga jika bertakbir untuk ruku', dan jika mengangkat kepala
(bangkit) dari ruku' beliau mengangkat keduanya seperti itu juga, lalu berkata:
Sami'allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal hamdu (Allah mendengar siapa
saja yang memujiNya). Dan Beliau tidak melakukan hal itu (mengangkat kedua
tangan, pen.) dalam sujud.”
Kalimat: “dan Beliau
tidak mengangkat kedua tangannya dalam bagian manapun dari shalatnya ketika
beliau sedang duduk”, menjadi dilalah
yang jelas atas apa yang kami nyatakan. Begitu pula ungkapan: “dan Beliau tidak
melakukan hal itu -yakni mengangkat kedua tangan- dalam sujud” menjadi dilalah yang jelas pula.
Kedua tangan diangkat
terkembang, sambil memisahkan atau merenggangkan jari jemarinya. Dan kedua
tangannya setentang dengan dua bahunya atau dua cuping telinganya. Keduanya
diangkat bersamaan dengan takbiratul ihram,
dan tiga takbir yang lain. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata:
“Tiga perkara yang
seringkali dilakukan Rasulullah Saw., tetapi telah ditinggalkan oleh
orang-orang, (yaitu) Beliau mengangkat kedua tangannya dengan terkembang jika
memulai shalat, dan bertakbir ketika ruku' dan bangkit dari ruku', lalu diam
sejenak sebelum membaca (al fatihah) untuk berdoa dan memohon karunia pada
Allah Swt.” (HR. Ahmad)
Sebelumnya telah
disebutkan hadits Ali, di dalamnya disebutkan: “Dan Beliau mengangkat kedua
tangannya setentang dengan kedua bahunya.” Abdullah bin Wail telah meriwayatkan
dari ayahnya:
“Bahwasanya dia
melihat Nabi Saw. jika memulai shalat Beliau Saw. mengangkat kedua tangannya
hingga kedua ibu jarinya hampir setentang dengan kedua ujung telinganya.” (HR.
an-Nasai)
Abu Hurairah ra.
meriwayatkan:
“Bahwasanya Rasulullah
Saw. merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. al-Hakim dan Ibnu Hibban)
Hadits Ali yang telah
disebutkan sebelumnya menjadi dalil yang tegas bahwa mengangkat kedua tangan
itu dilakukan di empat tempat.
Bacaan: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(artikel blog ini
tanpa tulisan arabnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar