Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 22 Mei 2017

Dalil Mengangkat Tangan Dalam Shalat


Seorang Muslim disyariatkan untuk mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, dengan melakukan takbir pertama yakni takbiratul ihram. Hal itu disyariatkan pula ketika akan ruku', bangkit dari ruku’, dan ketika hendak berdiri setelah tasyahud pertama, yakni ketika berdiri setelah melalui dua rakaat. Mengangkat kedua tangan tidak disyariatkan kecuali pada empat tempat tersebut, tidak disyariatkan di antara dua sujud, ketika bangkit dari rakaat pertama atau bangkit dari rakaat ketiga. Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar ra.:

“Jika Beliau Saw. hendak memasuki (memulai) shalat, Beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Jika hendak ruku Beliau pun mengangkat kedua tangannya, dan jika mengucapkan sami 'allahu liman hamidah maka Beliau mengangkat tangannya. Dan jika bangkit dari dua rakaat Beliau pun mengangkat tangannya. Ibnu Umar memarfukan hal ini pada Nabi Saw.”

Maka yang disyariatkan adalah mengangkat kedua tangan pada empat tempat tersebut. Apa yang diriwayatkan dari Alqamah bahwa ia berkata: Ibnu Mas'ud ra. berkata:

“Tidakkah kalian mau aku tunjukkan pada kalian cara shalat Rasulullah Saw.? Ia berkata: “Maka Ibnu Mas'ud melakukan shalat, dan tidak mengangkat kedua tangannya kecuali sekali saja.” (HR. Ahmad)

At-Thahawi meriwayatkan dengan redaksi:

“Dari Nabi Saw., bahwa Beliau Saw. mengangkat kedua tangannya pada takbir yang pertama, kemudian tidak mengulanginya lagi.”

Maka hadits ini adalah hadits dhaif yang dilemahkan oleh Ahmad, Bukhari dan Abu Dawud.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh al-Barra bin Azib ra., bahwa ia berkata: “Adalah Nabi Saw. jika bertakbir untuk memulai shalat beliau mengangkat kedua tangannya hingga ibu jarinya dekat dengan ujung dua daun telinganya, kemudian tidak mengulanginya lagi” (HR. al-Thahawi dan Abu Dawud). Ahmad dan Daruquthni telah meriwayatkan tanpa tambahan, “kemudian Beliau tidak mengulanginya lagi”. Daruquthni telah mengoreksi hal itu dengan menyatakan: “Sesungguhnya tambahan ini adalah kalimat sisipan yang berasal dari perkataan Yazid bin Abi Zayyad, sehingga telah terjadi percampurbauran, dan para hafidz telah bersepakat bahwa tambahan ini adalah kalimat sisipan yang berasal dari perkataan Yazid.” Maka kedua hadits ini tidak layak untuk digunakan sebagai dalil.

Di zaman kita ini, ada sekelompok orang yang mengangkat kedua tangan sesaat sebelum berdiri dari dua rakaat, yakni mengangkat kedua tangan sedang mereka masih dalam posisi duduk, tentu hal ini menyalahi sunnah dalam hal mengangkat kedua tangan, di mana tidak ada tuntunan secara mutlak mengangkat tangan dalam posisi duduk. Mengenai pernyataan dalam hadits: “dan jika berdiri setelah dua rakaat beliau mengangkat kedua tangannya”, maka ini adalah dilalah yang jelas untuk mengangkat kedua tangan ketika berdiri, dan berdiri itu tidak sama dengan duduk. Untuk menguatkan pendapat kami ini, ada hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib ra. dari Rasulullah Saw.:

“Bahwasanya Beliau Saw. jika berdiri melaksanakan shalat fardhu, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya setentang dengan dua bahunya. Dan melakukan hal serupa ketika menyelesaikan bacaannya dan hendak ruku'. Lalu melakukannya lagi jika mengangkat kepala (bangkit) dari ruku', dan beliau tidak mengangkat kedua tangannya dalam bagian manapun dari shalatnya ketika beliau sedang duduk. Apabila beliau bangkit dari dua sujud beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu dan bertakbir.” (HR. Ahmad)

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

“Bahwa Rasulullah Saw. jika memulai shalat beliau mengangkat kedua tangannya setentang dengan dua bahunya. Begitu juga jika bertakbir untuk ruku', dan jika mengangkat kepala (bangkit) dari ruku' beliau mengangkat keduanya seperti itu juga, lalu berkata: Sami'allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal hamdu (Allah mendengar siapa saja yang memujiNya). Dan Beliau tidak melakukan hal itu (mengangkat kedua tangan, pen.) dalam sujud.”

Kalimat: “dan Beliau tidak mengangkat kedua tangannya dalam bagian manapun dari shalatnya ketika beliau sedang duduk”, menjadi dilalah yang jelas atas apa yang kami nyatakan. Begitu pula ungkapan: “dan Beliau tidak melakukan hal itu -yakni mengangkat kedua tangan- dalam sujud” menjadi dilalah yang jelas pula.

Kedua tangan diangkat terkembang, sambil memisahkan atau merenggangkan jari jemarinya. Dan kedua tangannya setentang dengan dua bahunya atau dua cuping telinganya. Keduanya diangkat bersamaan dengan takbiratul ihram, dan tiga takbir yang lain. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata:

“Tiga perkara yang seringkali dilakukan Rasulullah Saw., tetapi telah ditinggalkan oleh orang-orang, (yaitu) Beliau mengangkat kedua tangannya dengan terkembang jika memulai shalat, dan bertakbir ketika ruku' dan bangkit dari ruku', lalu diam sejenak sebelum membaca (al fatihah) untuk berdoa dan memohon karunia pada Allah Swt.” (HR. Ahmad)

Sebelumnya telah disebutkan hadits Ali, di dalamnya disebutkan: “Dan Beliau mengangkat kedua tangannya setentang dengan kedua bahunya.” Abdullah bin Wail telah meriwayatkan dari ayahnya:

“Bahwasanya dia melihat Nabi Saw. jika memulai shalat Beliau Saw. mengangkat kedua tangannya hingga kedua ibu jarinya hampir setentang dengan kedua ujung telinganya.” (HR. an-Nasai)

Abu Hurairah ra. meriwayatkan:

“Bahwasanya Rasulullah Saw. merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. al-Hakim dan Ibnu Hibban)

Hadits Ali yang telah disebutkan sebelumnya menjadi dalil yang tegas bahwa mengangkat kedua tangan itu dilakukan di empat tempat.

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(artikel blog ini tanpa tulisan arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam