Oleh: KH Hafidz
Abdurrahman, Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI
Kejahatan seksual
dalam bahasa Arab disebut jarimah jinsiyyah.
Jarimah jinsiyyah ini adalah semua
tindakan, perbuatan, dan perilaku yang ditujukan untuk memenuhi dorongan
seksual, baik antara pria dengan wanita, atau antara sesama jenis, atau antara
orang dengan hewan. Semuanya ini, dalam pandangan Islam, termasuk kejahatan
seksual, karena diharamkan oleh Islam [Dr. 'Ali al-Hawat, aljaraim al-jinsiyyah, hal. 16].
Hanya saja, dalam
konteks ini, lebih khusus terkait dengan kejahatan seksual yang dilakukan
dengan paksaan, atau perkosaan, bahkan kemudian disertai pembunuhan,
sebagaimana kasus Yuyun. Untuk menyelesaikan kejahatan seperti ini tidak bisa
dilakukan dengan hanya melihat fakta tunggal, yaitu kejahatannya itu sendiri,
tetapi harus dilihat secara komprehensif dan utuh.
Kejahatan seperti ini
bisa terjadi, baik karena faktor internal maupun eksternal. Secara internal,
faktornya boleh jadi karena lemahnya pondasi agama, khususnya ketakwaan kepada
Allah SWT. Akibatnya, keterikatannya kepada hukum Islam lepas. Ditambah stimulasi
dari luar yang sangat kuat, baik tontonan, pergaulan, lingkungan masyarakat dan
sistem yang rusak.
Inilah beberapa faktor
yang saling terkait satu dengan yang lain, dan tidak bisa dipisahkan, sebagai
faktor pemicu terjadinya kejahatan seksual. Maka, untuk menyelesaikan kejahatan
seksual, semua faktor tersebut harus diselesaikan.
Dari
Akarnya
Seperti kata Imam
al-Ghazali, ”agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa
pondasi, pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan, pasti hilang.” Akidah
jelas merupakan pondasi kehidupan, baik bagi individu, masyarakat maupun negara.
Ketika akidah Islam
menjadi pondasi kehidupan individu, masyarakat dan negara, ketika akidah Islam
menjadi kaidah berpikir tiap individu, serta kepemimpinan berpikir bagi
masyarakat dan umat, maka kehidupan individu, masyarakat dan negara akan kokoh.
Halal haram menjadi standar tindakan, perbuatan, dan perilaku dalam kehidupan
individu, masyarakat dan negara. Ini bisa diwujudkan dengan keterikatan yang
kuat kepada hukum.
Dengan begitu, barang
dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat
adalah barang dan jasa yang halal. Maka, di dalam Negara Khilafah tidak boIeh
ada barang dan jasa yang haram diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di
tengah masyarakat. Dari sini, gambar, VCD, DVD, situs, majalah, tabloid, acara
televisi dan semua barang yang berbau porno tidak akan ditemukan. Karena
memproduksi, mengonsumsi dan mendistribusikannya dianggap sebagai tindak
kriminal.
Ini terkait dengan
barang-barang yang secara langsung terkait dengan seksual. Dengan standar yang
sama, barang-barang haram lain, yang secara tidak langsung terkait dengan
kejahatan seksual, seperti narkoba, miras dan sejenisnya juga tidak akan
ditemukan. Karena, memproduksi, mengonsumsi dan mendistribusikannya jelas
merupakan tindak kriminal.
Hal yang sama juga
berlaku untuk jasa. Jasa yang boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan
di tengah masyarkat adalah jasa yang halal. Dengan begitu, semua jasa yang
haram tidak boleh, sehingga memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya
dianggap sebagai tindak kriminal. Karena itu, jasa seks komersial, pornoaksi,
bartender, pramusaji, dan pramugari yang menggunakan daya tarik seksual tidak
akan ditemukan.
Ini terkait dengan
barang dan jasa yang boleh dan tidak boleh diproduksi, dikonsumsi dan
didistribusikan di tengah masyarkat. Dengan ketentuan ini, maka stimulasi
rangsangan seksual inipun bisa dihilangkan.
Pergaulan
Sehat
Selain faktor barang
dan jasa di atas, pada saat yang sama, kehidupan pria dan wanita juga dipisah.
Berkhalwat dan ikhtilath [campur baur] antara pria dan wanita juga diharamkan. Ikhtilath diperbolehkan di tempat umum untuk
tujuan yang dibenarkan oleh syara', seperti jual beli, umrah, haji, dan
sebagainya. Dengan adanya pemisahan secara total dalam kehidupan individu,
masyarakat dan negara, maka stimulasi rangsangan seksual inipun bisa dihilangkan.
Pada saat yang sama, masing-masing pria maupun wanita, sama-sama wajib menutup
auratnya. Tidak hanya kewajiban menutup aurat, pada saat yang sama wanita juga
diharamkan berdandan untuk menarik lawan jenis [tabarruj],
baik dengan parfum, bentuk lekuk tubuh maupun yang lain. Tidak hanya itu, pria
dan wanita juga sama-sama diperintahkan untuk menundukkan pandangannya terhadap
lawan jenis.
Semuanya ini untuk
memastikan, agar pergaulan pria dan wanita dalam kehidupan individu, masyarakat
dan negara benar-benar sehat, dan tidak memicu terjadinya, tindak kriminal.
Pada saat yang sama, kehormatan pria dan wanita sama-sama dijaga dengan baik dan
sempurna oleh Islam. Karena itu, ketika kehormatan ini dilanggar, Islam pun
menetapkan sanksi yang keras kepada pelakunya.
Pada saat yang sama,
dengan agenda dakwah dan jihadnya, dengan ambisi besarnya untuk menyebarkan
hidayah ke seluruh dunia dan memimpin dunia dengan Islam, maka khilafah telah
berhasil menyibukkan individu dan masyarakat sehingga tidak sempat memikirkan hal-hal
murahan.
Sanksi
yang Tegas
Ketika semua pintu
yang mendorong terjadinya kejahatan seksual tersebut sudah ditutup rapat-rapat,
mulai dari hulu hingga hilir, maka Islam menetapkan sanksi yang keras dan tegas
kepada siapa saja yang melanggarnya. Khilafah tidak akan menoleransi sedikitpun
kejahatan ini.
Adapun sanksi bagi
kejahatan seksual tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bagi orang yang
belum menikah [ghaira muhshan], ketika
dia berzina, maka sanksi baginya adalah dicambuk 100 kali.
2. Bagi yang sudah
menikah [muhshan], baginya sanksi rajam,
yaitu dikubur setinggal dada/leher, kemudian dilempari dengan batu hingga mati.
3. Bagi yang berusaha
melakukan zina dengan perempuan, atau hubungan sejenis, tetapi berhasil
digagalkan dengan paksa, maka dia dipenjara selama 3 tahun, dicambuk dan
diasingkan. Jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kendalinya,
seperti pembantu, pegawai atau stafnya, maka pelakunya dikenai sanksi yang
lebih keras. Jika korban bersedia dengan sukarela, maka korbannya bisa
diberlakukan sanksi yang sama.
4. Jika pelaku
berhasil membujuk korban dengan iming-iming uang, atau janji akan dinikahi dan
sebagainya, kemudian hidup serumah layaknya suami isteri, kecuali bersenggama,
maka dia dihukum 4 tahun. Jika itu dilakukan dengan mahramnya, maka dia dihukum
hingga 10 tahun, dicambuk dan diasingkan. Perempuannya juga sama, jika dia mau
melakukan itu dengan sukarela.
5. Jika pelaku
berhasil membujuk korban dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman, diberi uang,
atau yang lain, maka dia dihukum selama 4 tahun dan dicambuk. Pelakunya bisa
laki-laki maupun perempuan, sedangkan korbannya bisa perempuan, maupun
laki-laki, sama.
6. Siapa saja yang
memprovokasi seorang atau lebih, baik pria maupun wanita untuk melakukan
tindakan bejat, memfasilitasi dan membantunya, maka dia dihukum 2 tahun. Begitu
juga korban akan dihukum dengan hukuman yang sama, jika dia memenuhi provokasi
bejat tersebut.
7. Siapa saja yang
memfasilitasi orang lain berzina, berhubungan sejenis dengan media apapun, atau
dengan cara apapun, baik langsung. maupun tidak, maka dia akan dihukum hingga 5
tahun dan dicambuk.
8. Jika perempuan
menari dengan tujuan membangkitkan birahi, dalam bentuk yang menyalahi
kepantansan publik, di tempat terbuka, atau semi terbuka yang bisa diakses
orang dengan mudah, maka pelaku dan orang yang menghadirkannya dihukum penjara
hingga 3 tahun.
9. Siapa saja yang
melakukan gerakan, atau body language
yang bertujuan membangkitkan gairah seksual, dilakukan di tempat umum, maka
akan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dan dicambuk.
10. Siapa saja yang
bersetubuh dengan binatang, maka dihukum 5 tahun penjara, dicambuk, dan
dibuang.
Begitulah, cara
khilafah mengatasi kejahatan seksual. Dengan cara seperti ini, kejahatan
seksual ini bisa diatasi dari hulu ke hilir, dari pangkal hingga daunnya.
Inilah sistem Khilafah, satu-satunya sistem yang bisa menyelesaikan kejahatan
seksual ini dengan sempurna. Karena, inilah satu-satunya sistem yang diturunkan
oleh Allah SWT. Wallahu a'lam.
Sumber: Tabloid Media
Umat edisi 174, Mei-Juni 2016
---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar