Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 21 Mei 2017

Cara Khilafah Atasi Kejahatan Seksual


Oleh: KH Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

Kejahatan seksual dalam bahasa Arab disebut jarimah jinsiyyah. Jarimah jinsiyyah ini adalah semua tindakan, perbuatan, dan perilaku yang ditujukan untuk memenuhi dorongan seksual, baik antara pria dengan wanita, atau antara sesama jenis, atau antara orang dengan hewan. Semuanya ini, dalam pandangan Islam, termasuk kejahatan seksual, karena diharamkan oleh Islam [Dr. 'Ali al-Hawat, aljaraim al-jinsiyyah, hal. 16].

Hanya saja, dalam konteks ini, lebih khusus terkait dengan kejahatan seksual yang dilakukan dengan paksaan, atau perkosaan, bahkan kemudian disertai pembunuhan, sebagaimana kasus Yuyun. Untuk menyelesaikan kejahatan seperti ini tidak bisa dilakukan dengan hanya melihat fakta tunggal, yaitu kejahatannya itu sendiri, tetapi harus dilihat secara komprehensif dan utuh.

Kejahatan seperti ini bisa terjadi, baik karena faktor internal maupun eksternal. Secara internal, faktornya boleh jadi karena lemahnya pondasi agama, khususnya ketakwaan kepada Allah SWT. Akibatnya, keterikatannya kepada hukum Islam lepas. Ditambah stimulasi dari luar yang sangat kuat, baik tontonan, pergaulan, lingkungan masyarakat dan sistem yang rusak.

Inilah beberapa faktor yang saling terkait satu dengan yang lain, dan tidak bisa dipisahkan, sebagai faktor pemicu terjadinya kejahatan seksual. Maka, untuk menyelesaikan kejahatan seksual, semua faktor tersebut harus diselesaikan.

Dari Akarnya

Seperti kata Imam al-Ghazali, ”agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi, pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan, pasti hilang.” Akidah jelas merupakan pondasi kehidupan, baik bagi individu, masyarakat maupun negara.

Ketika akidah Islam menjadi pondasi kehidupan individu, masyarakat dan negara, ketika akidah Islam menjadi kaidah berpikir tiap individu, serta kepemimpinan berpikir bagi masyarakat dan umat, maka kehidupan individu, masyarakat dan negara akan kokoh. Halal haram menjadi standar tindakan, perbuatan, dan perilaku dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara. Ini bisa diwujudkan dengan keterikatan yang kuat kepada hukum.

Dengan begitu, barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat adalah barang dan jasa yang halal. Maka, di dalam Negara Khilafah tidak boIeh ada barang dan jasa yang haram diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. Dari sini, gambar, VCD, DVD, situs, majalah, tabloid, acara televisi dan semua barang yang berbau porno tidak akan ditemukan. Karena memproduksi, mengonsumsi dan mendistribusikannya dianggap sebagai tindak kriminal.

Ini terkait dengan barang-barang yang secara langsung terkait dengan seksual. Dengan standar yang sama, barang-barang haram lain, yang secara tidak langsung terkait dengan kejahatan seksual, seperti narkoba, miras dan sejenisnya juga tidak akan ditemukan. Karena, memproduksi, mengonsumsi dan mendistribusikannya jelas merupakan tindak kriminal.

Hal yang sama juga berlaku untuk jasa. Jasa yang boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarkat adalah jasa yang halal. Dengan begitu, semua jasa yang haram tidak boleh, sehingga memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya dianggap sebagai tindak kriminal. Karena itu, jasa seks komersial, pornoaksi, bartender, pramusaji, dan pramugari yang menggunakan daya tarik seksual tidak akan ditemukan.

Ini terkait dengan barang dan jasa yang boleh dan tidak boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarkat. Dengan ketentuan ini, maka stimulasi rangsangan seksual inipun bisa dihilangkan.

Pergaulan Sehat

Selain faktor barang dan jasa di atas, pada saat yang sama, kehidupan pria dan wanita juga dipisah. Berkhalwat dan ikhtilath [campur baur] antara pria dan wanita juga diharamkan. Ikhtilath diperbolehkan di tempat umum untuk tujuan yang dibenarkan oleh syara', seperti jual beli, umrah, haji, dan sebagainya. Dengan adanya pemisahan secara total dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara, maka stimulasi rangsangan seksual inipun bisa dihilangkan. Pada saat yang sama, masing-masing pria maupun wanita, sama-sama wajib menutup auratnya. Tidak hanya kewajiban menutup aurat, pada saat yang sama wanita juga diharamkan berdandan untuk menarik lawan jenis [tabarruj], baik dengan parfum, bentuk lekuk tubuh maupun yang lain. Tidak hanya itu, pria dan wanita juga sama-sama diperintahkan untuk menundukkan pandangannya terhadap lawan jenis.

Semuanya ini untuk memastikan, agar pergaulan pria dan wanita dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara benar-benar sehat, dan tidak memicu terjadinya, tindak kriminal. Pada saat yang sama, kehormatan pria dan wanita sama-sama dijaga dengan baik dan sempurna oleh Islam. Karena itu, ketika kehormatan ini dilanggar, Islam pun menetapkan sanksi yang keras kepada pelakunya.

Pada saat yang sama, dengan agenda dakwah dan jihadnya, dengan ambisi besarnya untuk menyebarkan hidayah ke seluruh dunia dan memimpin dunia dengan Islam, maka khilafah telah berhasil menyibukkan individu dan masyarakat sehingga tidak sempat memikirkan hal-hal murahan.

Sanksi yang Tegas

Ketika semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual tersebut sudah ditutup rapat-rapat, mulai dari hulu hingga hilir, maka Islam menetapkan sanksi yang keras dan tegas kepada siapa saja yang melanggarnya. Khilafah tidak akan menoleransi sedikitpun kejahatan ini.

Adapun sanksi bagi kejahatan seksual tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bagi orang yang belum menikah [ghaira muhshan], ketika dia berzina, maka sanksi baginya adalah dicambuk 100 kali.

2. Bagi yang sudah menikah [muhshan], baginya sanksi rajam, yaitu dikubur setinggal dada/leher, kemudian dilempari dengan batu hingga mati.

3. Bagi yang berusaha melakukan zina dengan perempuan, atau hubungan sejenis, tetapi berhasil digagalkan dengan paksa, maka dia dipenjara selama 3 tahun, dicambuk dan diasingkan. Jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kendalinya, seperti pembantu, pegawai atau stafnya, maka pelakunya dikenai sanksi yang lebih keras. Jika korban bersedia dengan sukarela, maka korbannya bisa diberlakukan sanksi yang sama.

4. Jika pelaku berhasil membujuk korban dengan iming-iming uang, atau janji akan dinikahi dan sebagainya, kemudian hidup serumah layaknya suami isteri, kecuali bersenggama, maka dia dihukum 4 tahun. Jika itu dilakukan dengan mahramnya, maka dia dihukum hingga 10 tahun, dicambuk dan diasingkan. Perempuannya juga sama, jika dia mau melakukan itu dengan sukarela.

5. Jika pelaku berhasil membujuk korban dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman, diberi uang, atau yang lain, maka dia dihukum selama 4 tahun dan dicambuk. Pelakunya bisa laki-laki maupun perempuan, sedangkan korbannya bisa perempuan, maupun laki-laki, sama.

6. Siapa saja yang memprovokasi seorang atau lebih, baik pria maupun wanita untuk melakukan tindakan bejat, memfasilitasi dan membantunya, maka dia dihukum 2 tahun. Begitu juga korban akan dihukum dengan hukuman yang sama, jika dia memenuhi provokasi bejat tersebut.

7. Siapa saja yang memfasilitasi orang lain berzina, berhubungan sejenis dengan media apapun, atau dengan cara apapun, baik langsung. maupun tidak, maka dia akan dihukum hingga 5 tahun dan dicambuk.

8. Jika perempuan menari dengan tujuan membangkitkan birahi, dalam bentuk yang menyalahi kepantansan publik, di tempat terbuka, atau semi terbuka yang bisa diakses orang dengan mudah, maka pelaku dan orang yang menghadirkannya dihukum penjara hingga 3 tahun.

9. Siapa saja yang melakukan gerakan, atau body language yang bertujuan membangkitkan gairah seksual, dilakukan di tempat umum, maka akan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dan dicambuk.

10. Siapa saja yang bersetubuh dengan binatang, maka dihukum 5 tahun penjara, dicambuk, dan dibuang.

Begitulah, cara khilafah mengatasi kejahatan seksual. Dengan cara seperti ini, kejahatan seksual ini bisa diatasi dari hulu ke hilir, dari pangkal hingga daunnya. Inilah sistem Khilafah, satu-satunya sistem yang bisa menyelesaikan kejahatan seksual ini dengan sempurna. Karena, inilah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah SWT. Wallahu a'lam.

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 174, Mei-Juni 2016
---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam