Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 13 Agustus 2016

Dakwah politik amar ma’ruf nahi munkar kekuasaan


 
 

Para Sahabat menjadi kelompok dakwah atau partai politik (hizb) ideologis yang secara solid dan berjamaah bergerak, supaya pemikirannya mewujud dalam realitas kehidupan masyarakat. Dakwah politik ini adalah amar ma’ruf nahi munkar kepada kekuasaan. Sebuah Hizb ar-Rasul, yang dibangun dengan serius, cermat dan rapi. Mereka diikat oleh ikatan akidah, dengan fikrah (pemikiran) dan thariqah (metode) yang sama. Semuanya tunduk dan taat pada kepemimpinan Nabi Saw. Mereka dipersiapkan sebagai pilar-pilar yang akan menjadi penopang ketika masyarakat dan Daulah Islam terbentuk. Dengan demikian bukan hanya Rasulullah Saw. seorang diri yang melakukan dakwah pembinaan tersebut, para Sahabat lain pun mencari dan membina orang yang baru masuk Islam. Sebagai contoh, Beliau pernah mengutus Khabbab bin al-Arat untuk mengajarkan al-Qur’an kepada Fathimah binti al-Khaththab dan suaminya, Said bin Zaid, di rumahnya.

Rasul Saw. pernah bersabda:


“Hendaklah kamu melakukan amar makruf nahi munkar. Jika tidak maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kalian, kemudian orang-orang yang baik di antara kalian berdo’a dan tidak dikabulkan.”(HR. al-Bazzar)

Kurang lebih tiga tahun jumlah pengikut Beliau sebelum memasuki tahap interaksi dengan masyarakat secara terbuka ada sekitar 40 orang. Jika dirata-rata dalam sebulan hanya ada satu hingga dua orang yang masuk Islam. Orang yang terakhir masuk Islam di fase ini adalah Umar bin Khattab. Kemudian merekapun keluar mengumumkan dakwah terang-terangan kepada orang-orang musyrik. (lihat: Imam al-Hakim, al-Mustadrak ‘alâ ash-Shahîhayn)


Berkembang

Tanpa kesadaran wajibnya berhukum dan menerapkan hukum Allah Swt. di segala bidang, Islam yang komprehensif tidak akan pernah bisa diwujudkan di tengah-tengah masyarakat. Kesadaran inipun tidak akan mewujudkan peradaban Islam jika hanya dimiliki oleh individu atau sekelompok individu belaka. Kesadaran ini harus dijadikan sebagai “kesadaran umum” melalui dakwah yang bersifat terus-menerus. Dari sini maka perjuangan menegakkan syariah dan Daulah Islam harus berwujud amal jama’i, mewujudkan Islam sebagai sistem hidup yang akan digunakan untuk mengatur berbagai urusan dan kemaslahatan umat. Dengan kata lain, harus ada gerakan Islam yang ikhlas yang ditujukan untuk membina dan memimpin umat dalam perjuangan agung ini. Oleh karenanya, dalam aktivitas penyadaran ini, mutlak dibutuhkan kehadiran sebuah partai politik ideologi Islam.

Firman Allah Swt.:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan dan melakukan amar makruf nahi mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran [3]: 104)

Maksud ayat ini adalah, hendaknya ada kelompok dari umat Islam yang siap sedia menjalankan tugas tersebut: mendakwahkan Islam dan melakukan amar makruf nahi munkar. (lihat: Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, QS. Ali Imran [3]: 104. Lihat juga: Imam Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, QS. Ali Imran [3]: 104; Imam Suyuthi, Tafsir Jalâlayn, dan kitab-kitab tafsir lainnya) Setidaknya harus ada sekelompok dari umat Islam yang terus memenuhi seruan ayat ini.

Imam Ali ash-Shabuni juga menyatakan, “Maksudnya, hendaknya dirikanlah kelompok dari kalian (umat Islam) untuk berdakwah menuju Allah; untuk mengajak pada setiap kebajikan dan mencegah setiap kemungkaran.” (Imam Ali ash-Shabuni, Shafwat at-Tafâsir, 1/221)

Kewajiban berdakwah secara jamâ’i juga didasarkan pada fakta sejarah perjuangan Rasulullah Saw. dan para Sahabat ra. Nabi Saw. dan para Sahabat merupakan gambaran faktual perjuangan kolektif. Rasulullah Saw. berkedudukan sebagai pemimpin bagi kutlah (kelompok) Sahabat di periode Makkah. Beliau memimpin para Sahabat untuk mengganti kekuasaan sistem kufur saat itu. (lihat: Ibn Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah. Bandingkan pula dengan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Ad-Dawlah al-Islâmiyyah, hlm. 13-14)

Berdasarkan kaidah ushul fiqh, mâ lâ yatimmu al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib (Kewajiban yang tidak bisa sempurna tanpa sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib), mendirikan dan bergabung dengan gerakan Islam hukumnya wajib, yaitu bahwa tanpa gerakan dakwah yang sistematis maka sistem Islam takkan bisa ditegakkan.

Hadits dari Hudzaifah bin al-Yaman:


“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar, atau Allah akan mendatangkan siksa dari sisi-Nya yang akan menimpa kalian. Kemudian setelah itu kalian berdoa, maka (doa itu) tidak dikabulkan.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)



“Wahai segenap manusia, menyerulah kepada yang ma'ruf dan cegahlah dari yang mungkar sebelum kamu berdo'a kepada Allah dan tidak dikabulkan serta sebelum kamu memohon ampunan dan tidak diampuni. Amar ma'ruf tidak mendekatkan ajal. Sesungguhnya para rabi yahudi dan rahib nasrani ketika mereka meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar dilaknat oleh Allah melalui ucapan nabi-nabi mereka. Mereka juga ditimpa bencana dan malapetaka. ” (HR. Ath-Thabrani)

Gerakan Islam yang harus dijalankan oleh kaum Muslim adalah gerakan Islam yang berlandaskan akidah Islam; bukan partai sekularisme, sosialisme, freemasonry, maupun berpaham kebangsaan/ ashobiyah. Gerakan/partai Islam itu juga harus bertujuan mengajak manusia menuju Islam serta syariah Islam, melakukan amar makruf nahi mungkar.

Di dalam Tafsir ath-Thabari disebutkan: “Abu Ja’far menyatakan, “…yakni adanya jamaah (kelompok) yang menyeru manusia menuju kebaikan (al-khair), yakni Islam dan syariah Islam yang telah disyariatkan Allah atas hamba-Nya serta melakukan amar makruf nahi munkar, yakni memerintahkan manusia untuk mengikuti Nabi Muhammad Saw. dan agamanya yang berasal dari sisi Allah Swt. dan mencegah kemungkaran; yakni mereka mencegah dari ingkar kepada Allah serta (mencegah) mendustakan Nabi Muhammad Saw. dan ajaran yang dibawanya dari sisi Allah…” (Imam ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, QS. Ali Imran [3]: 104)
….


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam