Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 23 Januari 2015

Larangan Menjadi Pemungut Pajak, Penasihat, Polisi Penguasa Thaghut



  1. Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Akan ada pada akhir zaman para pemimpin yang zalim, menteri–menteri yang fasik, hakim-hakim yang khianat dan ulama-ulama pembohong. Maka barangsiapa dari kalian menemui zaman itu, janganlah dia menjadikan (dirinya) untuk mereka sebagai pemungut harta, jangan menjadi penasihat, jangan pula menjadi polisi.
(Disebutkan dalam Majma’uz Zawa`id: hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jam ash-Shaghir dan al-Mu’jam al-Ausath. Di antara perawinya terdapat Dawud bin Sulaiman al-Khurasani. Ath-Thabrani berkata: “Dia la ba`sa bihi (tingkatan di atas dha’if), sedangkan al-Azdi berkata: “Dia dha’if jiddan (lebih rendah dari dha’if). Dan juga terdapat Mu’awiyah bin al-Haitsam. penulis Majma’uz Zawa`id tidak mengenalnya sedangkan perawi-perawai lainnya tsiqat/terpercaya)

        Berkuasanya para pemimpin yang zalim beserta para menteri fasik (bermaksiat terang-terangan), hakim khianat, dan ulama pembohong jelas dapat mudah terjadi di mana sistem yang diterapkan atas umat adalah sistem pemerintahan kufur yang meniscayakan hukum kufur di berbagai bidang. Dalam sistem kufur demokrasi di mana dewan legislatif menjadi tuhan-tuhan palsu pembuat-buat hukum yang keputusannya harus ditaati rakyat, maka kezaliman anti-syariah Islam menjadi norma yang dijunjung tinggi. Sehingga wajar jika para penguasa batil itu adalah mereka yang zalim, fasik, dan pembohong. Kejahatan mereka itu sangat mereka perlukan untuk tetap berkuasa dan menindas umat.
        Para penguasa sistem kufur kekuasaannya tidak sah menurut hukum Allah SWT. Penguasa sistem kufur bukanlah seorang khalifah yang dibai’at menjadi pemimpin untuk menerapkan sistem syariah Islam. Mereka justru disumpah untuk menjaga sistem dan hukum kufur sehingga tetap bisa lestari menjerat umat. Maka tidak dibolehkan seseorang turut menjadi pembuat hukum kufur, pelaksana hukum kufur, penegak hukum kufur, bendahara bagi penguasa batil, pelindung dan penolong penguasa sistem kufur dalam menjalankan sistem kufurnya.

  1. Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata: “Pada suatu ketika Rasulullah SAW berkata kepadaku: “Abu Hurairah! Jangan sekali-kali kamu menemui penguasa/pejabat, namun apabila kamu terpaksa untuk melakukannya maka jangan melanggar sunnahku. Janganlah engkau takut akan pedang dan cambuknya untuk memerintahkan mereka kepada ketakwaan dan taat kepada Allah”.
(Disebutkan dalam Majma’uz Zawa`id: hadits ini diriwayatkan ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath, di antara perawinya terdapat Abdul Mun’im bin Basyar, dia seorang yang lemah/dha’if)

        Hadits ini mengajak kita untuk konsisten dalam berpegang kepada sunnah dan selalu memenuhi kewajiban menyuruh kepada yang makruf dan mencegah kemungkaran, mengingatkan untuk takwa dan ta’at kepada Allah meskipun di hadapan penguasa sekalipun. Dakwah kepada penguasa yang zalim adalah amalan yang memberi pengaruh besar. Ketika kedzaliman dibiarkan maka kerusakan akan terus bergulir semakin banyak, semakin luas, dampaknya semakin dalam melukai umat. Sementara hak manusia untuk mendapatkan dakwah ideologi Islam tidak terpenuhi. Jika kesalahan sikap ini mewabah di antara umat maka peluang bagi terjadinya pertobatan dan perubahan ke arah kejayaan Islam menjadi menghilang. Tidak bisa tidak umat harus membersihkan pikirannya dari doktrin sekularisme yang berbalut dalih-dalih indah sehingga bisa bergerak memenuhi kewajiban dakwah yang tidak tebang pilih.
Apakah kamu beriman kepada sebahagian (isi dari) Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” [QS. Al-Baqarah: 85]

  1. Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Akan datang setelah kepergianku nanti pemimpin-pemimpin yang mengerjakan apa yang mereka ketahui dan melaksanakan apa yang diperintahkan kepada mereka; dan akan datang setelahku para penguasa yang mengerjakan apa yang tidak mereka ketahui dan melakukan apa yang tidak diperintahkan kepada mereka. Barangsiapa yang mengingkari para penguasa yang terakhir ini maka dia bebas, dan barangsiapa yang tidak ikut-serta maka dia selamat, namun orang yang celaka adalah yang membiarkan dan mengikuti mereka”.
(Imam al-Haitsami berkata: hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan perawi-perawinya sesuai dengan syarat shahih, selain Abu Bakar Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjaweih dia ini tsiqah)

        Bila kamu mendapati para penguasa memerintah tanpa didasari Qur’an dan Sunnah, dan justru sebaliknya mereka bermaksiat, maka mereka itu melakukan perbuatan yang tidak diperintahkan oleh Allah Swt. Oleh karena itu jadilah kamu orang berikut:
-          Jadilah orang yang mengingkari mereka, hukum kufur mereka, dan kezaliman mereka supaya kamu bisa berlepas-diri dari penyimpangan mereka kelak di hadapan Allah.
-          Jadilah orang yang tidak ikut serta dalam sistem kufur dan mungkar yang mereka jalankan supaya kamu selamat dari siksa Allah, jika tiba saatnya Allah akan menimpakan siksa-Nya.
-          Dan jadilah orang yang menunjukkan pada penguasa fasik lagi batil itu jalan kebenaran, sistem syariah Islam yang wajib ditegakkan sehingga dakwah itu dapat bermanfaat bagi umat, penguasa yang mau bertobat, juga bagi pemilik kekuatan militer untuk memenangkan ideologi Islam atas ideologi kufur yang dengannya Allah Swt. memberikan jalan keluar dari penindasan di berbagai bidang kehidupan.
-          Dan jangan sampai engkau menjadi salah seorang yang meridhai perbuatan mereka atau bahkan mengikuti mereka dalam perbuatan-perbuatan mungkar tersebut, supaya engkau tidak menderita karena terkena siksa Allah.

Download Buku Membereskan Fitnah Kerusakan Umat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam