II. Posisi Keluarga
Dalam Islam
Pembentukan sebuah keluarga muslim dengan cara seperti yang telah kita
sebutkan di atas membutuhkan kepada sebuah undang-undang dan
peraturan. Di samping adanya keterikatan pemikiran Islam untuk menciptakan persatuan masyarakat, sehingga dapat menciptakan sebuah
bangunan sosial yang sangat kokoh dan dapat melanjutkan kehidupan negara dalam
rahmat syariah.
Dan tidak berlebihan rasanya seandainya kita mengatakan bahwa semua
peraturan, hukum dan undang-undang yang diletakkan oleh Islam adalah sistem
paling baik dan sempurna. Dilihat dari sumber pengambilan dan hasil yang didapatkan. Adapun sumber rujukan hukum yang ada datang dari Allah Swt. sehingga, semuanya dapat membawa kemaslahatan bagi manusia;
baik di dunia maupun di akhirat. Adapun hasil yang
didapatkan, maka sebenarnya manusia sepanjang sejarah tidak pernah mengenal adanya undang-undang dan hukum
yang secara khusus diletakkan untuk sebuah keluarga dan diimplementasikan dalam
ruang lingkup kehidupan mereka. Maka, tidak heran rasanya apabila dalam
perjalanan penerapan sistem hukum ini dalam keluarga, terlihat hasil-hasil yang
tercatat dan terekam dalam sejarah.
Yang Maha Kuasa sangat mengetahui dengan baik apa yang dapat membawa kemaslahatan dan
manfaat bagi sebuah keluarga. Dan untuk itu, Islam
telah mendatangkan sistem hukum yang mengatur sebuah keluarga. Peraturan
tersebut sangat serasi dan cocok dipergunakan pada saat sekarang ini di mana
banyak kaum sosialis atau orang-orang yang sering menggembar-gemborkan paham kebebasan. Mengapa sistem ini dikatakan sempurna dan serasi? Karena sistem
peraturan tersebut benar-benar tepat bagi fitrah manusia; manusia sebagai
makhluk yang berakal, makhluk yang memiliki
naluri-naluri dan kebutuhan-kebutuhan jasmani.
“Apa yang diberikan Rasul
kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.
Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Juga)
bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta
benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka
menolong Allah dan RasulNya. Mereka itulah orang-orang yang benar.” [QS. Al Hasyr: 7-8]
Hukum Islam yang diterapkan dalam sebuah keluarga merupakan hukum yang
paling baik; baik untuk masa yang tengah dan akan dijalani di masa yang akan
datang. Karena hukum tersebut merupakan sistem yang cocok dengan
fitrah manusia dan tidak akan lekang oleh
perubahan situasi dan kondisi apapun.
Hukum Islam yang diterapkan dalam sistem keluarga tidak sama sedikitpun
dengan sistem hukum kemasyarakatan yang ada pada masa pra Islam. Karena, sistem
hukum jahiliyah tersebut hanyalah sebuah peraturan yang didasarkan pada permusuhan yang
tidak ada habisnya dan masyarakatnya tumbuh dalam kondisi saling iri dan
membenci. Sekali lagi, hukum Islam tidak pernah sama dengan sistem tersebut.
Karena hukum Islam datang dari Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Tatanan hukum Islam akan memperbaiki
kehidupan manusia baik secara sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan.
Sedangkan pada sistem atau tatanan hukum kufur, banyak sekali kita dapatkan unsur-unsur yang dapat menghancurkan manusia
atau kehilangan kemaslahatan. Ketika Islam menghapus berbagai tatanan hukum yang merusak, Islam memeranginya secara tegas dan
terang-terangan tanpa ada unsur keraguan sedikitpun. Beberapa hal yang bersentuhan dengan sistem keluarga, seperti:
·
Permasalahan pernikahan
·
Permasalahan poligami
·
Dua permasalahan talak
dan khulu’ [Khulu’ adalah: Perceraian atas
permintaan pihak perempuan dengan membayar sejumlah uang atau mengembalikan
maskawin yang diterimanya (tebus talak)]
·
Dua permasalahan dhihar [Dhihar adalah: Perceraian yang diucapkan secara tidak langsung karena
perkataan sang suami kepada istrinya: “Punggungmu sama persis dengan punggung
ibuku.”] dan ila [Ila adalah: Perceraian yang
diucapkan secara tidak langsung disebabkan janji sang suami yang mengatakan
tidak akan melakukan hubungan biologis dengan istrinya lagi]
·
Permasalahan mengubur
anak laki-laki karena takut miskin
·
Permasalahan mengubur
anak perempuan karena takut miskin dan tertimpa aib.
·
Permasalahan hak-hak
perempuan dan kewajibannya. Baik perempuan tersebut sebagai anak, saudara,
istri, ibu ataupun nenek, bibi dari pihak ayah ataupun ibu.
·
Permasalahan zina dan
berbagai permasalahan serupa seperti berbagai bentuk
penyimpangan. Atau, orang-orang yang senang menyebarkan keburukan di antara
orang-orang yang beriman.
·
Permasalahan moralitas
masyarakat secara umum dan imbas yang dirasakan oleh keluarga.
·
Permasalahan hubungan
keluarga dengan anggota keluarganya. Antara satu individu dengan individu
lainnya.
·
Permasalahan hubungan satu
keluarga dengan keluarga lainnya dalam sebuah masyarakat.
Aturan yang dilandaskan pada al Quran dan sunnah Rasul-Nya. Sebuah hukum yang
nyata sehingga mudah untuk merealisasikannya di dataran praktis oleh negara
Khilafah Islam. Tegasnya, tidak terlalu berlebihan
rasanya seandainya kita menyebutkan bahwa kita mampu menciptakan sebuah peradaban yang penuh kemuliaan dan kebahagiaan. Sehingga setiap individu
masyarakatnya tidak akan membiarkan hawa nafsu dan keegoisan manusia untuk mengganggu supremasi keadilan syariah. Karena hukum Islam adalah tatanan hukum dan ajaran yang mampu menciptakan
kebahagiaan manusia; baik di dunia maupun di akhirat.
Islam telah menciptakan dan menyodorkan tatanan hukum ini agar manusia
secara keseluruhan dapat mengimplementasikannya ke dataran realitas. Dan bukan
hanya kekayaan berfikir atau ajaran yang tidak dapat dibumikan. Seperti
orang-orang yang mengaku bahwa dirinya mampu untuk memecahkan berbagai permasalahan. Padahal, pada hakikatnya mereka sendiri ragu pada kemampuannya dalam melihat apa yang akan bermanfaat dan mana yang akan
mafsadat bagi dirinya. Mereka tiada lain hanyalah menuruti asas manfaat
berdasar pikiran manusia yang terbatas.
Islam telah meletakkan tatanan hukum ini dalam sebuah keluarga. Dan
mengharuskan setiap anggota keluarga tersebut untuk mengimplementasikan ajaran
tersebut, sebagaimana mewajibakan seluruh umat Islam dari berbagai ras,
golongan, dan jenis untuk menerapkan dan melakukan hal yang sama. Di samping mengharuskan Khalifah dan seluruh hakim yang berada di seluruh penjuru negara Khilafah Islamiyah. Dan tidak ada satu-pun masyarakat muslim yang merasakan ajaran tersebut
sebagai beban atau problem berat. Karena, ajaran tersebut sudah menjadi metode
sekaligus sistem yang sudah menjadi bagian dari agama dan kehidupan
negara. Allah berfirman dalam al Quran: “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al Hajj: 78]
Hukum Islam bagi sebuah keluarga menjadi sebuah sistem yang mengikat
tiap-tiap individu, keluarga, umat dan Khalifah untuk melaksanakannya. Sehingga, tiap-tiap dari mereka akan melaksanakan
kewajibannya guna menikmati bagian hak yang akan didapatkannya. Dan ketika
agama mewajibkan berbagai ajarannya tersebut kepada umatnya, maka ia menegaskan agar manusia tidak mengurangi sedikitpun
kewajibannya tersebut. Dan perlu diingat bahwa Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui segala sesuatu dalam diri manusia.
Dan tidak heran lagi bahwa berbagai kesalahan,
pengurangan, dan penyimpangan terhadap ajaran Allah yang justru membuat tiap individu
manusia, keluarga, masyarakat dan seluruh umat ini merasakan
kesempitan. Dan selama kesalahan dan
kekuarangan adalah sifat alami manusia yang tidak dapat dihilangkan, maka harus
ada sesuatu yang dapat dijadikan obatnya. Oleh karena itu, tidak sedikit
kewajiban yang telah Allah embankan tersebut bukannya ditaati dan dijalankan,
malah sebaliknya mereka mengabaikan bahkan memeranginya. Dari sini, seorang Imam atau Khalifah harus memberikan ketegasan kepada orang tersebut dan mencoba untuk menuntunnya untuk
merubah tingkah lakunya yang salah dan menyimpang. Seandainya tidak, ia harus mendesaknya dengan kekuatan sampai ia kembali melaksanakan
kewajiban yang harus dilakukannya.
Ajaran Islam merupakan ajaran yang dapat menyempurnakan bangunan keluarga
dan meletakkannya dalam posisi yang layak dalam bangunan masyarakat dan
meluruskan atau menghukum orang-orang yang berusaha untuk mengabaikan kewajiban
yang telah diembankan kepadanya baik pada masa sekarang, masa yang akan datang,
dalam waktu dekat ataupun lama.
Dan untuk menjelaskannya, kita akan membagi hal di atas ke dalam beberapa bagian, di antaranya:
·
Ajaran Islam secara umum
yang dapat membuat sebuah keluarga muslim di masa sekarang merasa aman dan
nyaman:
-
Kepemimpinan laki-laki
atas perempuan dalam kehidupan suami istri
-
Wilayah kepemimpinan
atas individu-individu anggota keluarga
-
Nafkah
·
Ajaran Islam secara umum
yang dapat membuat sebuah keluarga muslim di masa yang akan datang merasa aman
dan nyaman:
-
Wasiat
-
Warisan
Dan untuk mengetahui lebih lanjut tentang ini kita dapat melihat dalam berbagai kitab fikih. Karena biasanya kitab-kitab tersebut banyak
mengetengahkan hal-hal di atas. Dan di sini
kita hanya akan memfokuskan ajaran-ajaran tersebut pada beberapa poin penting
saja dan menegaskan kembali bahwa dalam Islam sebuah keluarga memiliki
kedudukan yang sangat mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar