Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 13 Januari 2015

Hukum Islam, Terbaik Bagi Keluarga


II. Posisi Keluarga Dalam Islam

Pembentukan sebuah keluarga muslim dengan cara seperti yang telah kita sebutkan di atas membutuhkan kepada sebuah undang-undang dan peraturan. Di samping adanya keterikatan pemikiran Islam untuk menciptakan persatuan masyarakat, sehingga dapat menciptakan sebuah bangunan sosial yang sangat kokoh dan dapat melanjutkan kehidupan negara dalam rahmat syariah.

Dan tidak berlebihan rasanya seandainya kita mengatakan bahwa semua peraturan, hukum dan undang-undang yang diletakkan oleh Islam adalah sistem paling baik dan sempurna. Dilihat dari sumber pengambilan dan hasil yang didapatkan. Adapun sumber rujukan hukum yang ada datang dari Allah Swt. sehingga, semuanya dapat membawa kemaslahatan bagi manusia; baik di dunia maupun di akhirat. Adapun hasil yang didapatkan, maka sebenarnya manusia sepanjang sejarah tidak pernah mengenal adanya undang-undang dan hukum yang secara khusus diletakkan untuk sebuah keluarga dan diimplementasikan dalam ruang lingkup kehidupan mereka. Maka, tidak heran rasanya apabila dalam perjalanan penerapan sistem hukum ini dalam keluarga, terlihat hasil-hasil yang tercatat dan terekam dalam sejarah.

Yang Maha Kuasa sangat mengetahui dengan baik apa yang dapat membawa kemaslahatan dan manfaat bagi sebuah keluarga. Dan untuk itu, Islam telah mendatangkan sistem hukum yang mengatur sebuah keluarga. Peraturan tersebut sangat serasi dan cocok dipergunakan pada saat sekarang ini di mana banyak kaum sosialis atau orang-orang yang sering menggembar-gemborkan paham kebebasan. Mengapa sistem ini dikatakan sempurna dan serasi? Karena sistem peraturan tersebut benar-benar tepat bagi fitrah manusia; manusia sebagai makhluk yang berakal, makhluk yang memiliki naluri-naluri dan kebutuhan-kebutuhan jasmani.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan RasulNya. Mereka itulah orang-orang yang benar.” [QS. Al Hasyr: 7-8]

Hukum Islam yang diterapkan dalam sebuah keluarga merupakan hukum yang paling baik; baik untuk masa yang tengah dan akan dijalani di masa yang akan datang. Karena hukum tersebut merupakan sistem yang cocok dengan fitrah manusia dan tidak akan lekang oleh perubahan situasi dan kondisi apapun.

Hukum Islam yang diterapkan dalam sistem keluarga tidak sama sedikitpun dengan sistem hukum kemasyarakatan yang ada pada masa pra Islam. Karena, sistem hukum jahiliyah tersebut hanyalah sebuah peraturan yang didasarkan pada permusuhan yang tidak ada habisnya dan masyarakatnya tumbuh dalam kondisi saling iri dan membenci. Sekali lagi, hukum Islam tidak pernah sama dengan sistem tersebut. Karena hukum Islam datang dari Allah, Tuhan seru sekalian alam.

Tatanan hukum Islam akan memperbaiki kehidupan manusia baik secara sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan. Sedangkan pada sistem atau tatanan hukum kufur, banyak sekali kita dapatkan unsur-unsur yang dapat menghancurkan manusia atau kehilangan kemaslahatan. Ketika Islam menghapus berbagai tatanan hukum yang merusak, Islam memeranginya secara tegas dan terang-terangan tanpa ada unsur keraguan sedikitpun. Beberapa hal yang bersentuhan dengan sistem keluarga, seperti:
·         Permasalahan pernikahan
·         Permasalahan poligami
·         Dua permasalahan talak dan khulu’ [Khulu’ adalah: Perceraian atas permintaan pihak perempuan dengan membayar sejumlah uang atau mengembalikan maskawin yang diterimanya (tebus talak)]
·         Dua permasalahan dhihar [Dhihar adalah: Perceraian yang diucapkan secara tidak langsung karena perkataan sang suami kepada istrinya: “Punggungmu sama persis dengan punggung ibuku.”] dan ila [Ila adalah: Perceraian yang diucapkan secara tidak langsung disebabkan janji sang suami yang mengatakan tidak akan melakukan hubungan biologis dengan istrinya lagi]
·         Permasalahan mengubur anak laki-laki karena takut miskin
·         Permasalahan mengubur anak perempuan karena takut miskin dan tertimpa aib.
·         Permasalahan hak-hak perempuan dan kewajibannya. Baik perempuan tersebut sebagai anak, saudara, istri, ibu ataupun nenek, bibi dari pihak ayah ataupun ibu.
·         Permasalahan zina dan berbagai permasalahan serupa seperti berbagai bentuk penyimpangan. Atau, orang-orang yang senang menyebarkan keburukan di antara orang-orang yang beriman.
·         Permasalahan moralitas masyarakat secara umum dan imbas yang dirasakan oleh keluarga.
·         Permasalahan hubungan keluarga dengan anggota keluarganya. Antara satu individu dengan individu lainnya.
·         Permasalahan hubungan satu keluarga dengan keluarga lainnya dalam sebuah masyarakat.

Aturan yang dilandaskan pada al Quran dan sunnah Rasul-Nya. Sebuah hukum yang nyata sehingga mudah untuk merealisasikannya di dataran praktis oleh negara Khilafah Islam. Tegasnya, tidak terlalu berlebihan rasanya seandainya kita menyebutkan bahwa kita mampu menciptakan sebuah peradaban yang penuh kemuliaan dan kebahagiaan. Sehingga setiap individu masyarakatnya tidak akan membiarkan hawa nafsu dan keegoisan manusia untuk mengganggu supremasi keadilan syariah. Karena hukum Islam adalah tatanan hukum dan ajaran yang mampu menciptakan kebahagiaan manusia; baik di dunia maupun di akhirat.

Islam telah menciptakan dan menyodorkan tatanan hukum ini agar manusia secara keseluruhan dapat mengimplementasikannya ke dataran realitas. Dan bukan hanya kekayaan berfikir atau ajaran yang tidak dapat dibumikan. Seperti orang-orang yang mengaku bahwa dirinya mampu untuk memecahkan berbagai permasalahan. Padahal, pada hakikatnya mereka sendiri ragu pada kemampuannya dalam melihat apa yang akan bermanfaat dan mana yang akan mafsadat bagi dirinya. Mereka tiada lain hanyalah menuruti asas manfaat berdasar pikiran manusia yang terbatas.

Islam telah meletakkan tatanan hukum ini dalam sebuah keluarga. Dan mengharuskan setiap anggota keluarga tersebut untuk mengimplementasikan ajaran tersebut, sebagaimana mewajibakan seluruh umat Islam dari berbagai ras, golongan, dan jenis untuk menerapkan dan melakukan hal yang sama. Di samping mengharuskan Khalifah dan seluruh hakim yang berada di seluruh penjuru negara Khilafah Islamiyah. Dan tidak ada satu-pun masyarakat muslim yang merasakan ajaran tersebut sebagai beban atau problem berat. Karena, ajaran tersebut sudah menjadi metode sekaligus sistem yang sudah menjadi bagian dari agama dan kehidupan negara. Allah berfirman dalam al Quran: “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al Hajj: 78]

Hukum Islam bagi sebuah keluarga menjadi sebuah sistem yang mengikat tiap-tiap individu, keluarga, umat dan Khalifah untuk melaksanakannya. Sehingga, tiap-tiap dari mereka akan melaksanakan kewajibannya guna menikmati bagian hak yang akan didapatkannya. Dan ketika agama mewajibkan berbagai ajarannya tersebut kepada umatnya, maka ia menegaskan agar manusia tidak mengurangi sedikitpun kewajibannya tersebut. Dan perlu diingat bahwa Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui segala sesuatu dalam diri manusia.

Dan tidak heran lagi bahwa berbagai kesalahan, pengurangan, dan penyimpangan terhadap ajaran Allah yang justru membuat tiap individu manusia, keluarga, masyarakat dan seluruh umat ini merasakan kesempitan. Dan selama kesalahan dan kekuarangan adalah sifat alami manusia yang tidak dapat dihilangkan, maka harus ada sesuatu yang dapat dijadikan obatnya. Oleh karena itu, tidak sedikit kewajiban yang telah Allah embankan tersebut bukannya ditaati dan dijalankan, malah sebaliknya mereka mengabaikan bahkan memeranginya. Dari sini, seorang Imam atau Khalifah harus memberikan ketegasan kepada orang tersebut dan mencoba untuk menuntunnya untuk merubah tingkah lakunya yang salah dan menyimpang. Seandainya tidak, ia harus mendesaknya dengan kekuatan sampai ia kembali melaksanakan kewajiban yang harus dilakukannya.

Ajaran Islam merupakan ajaran yang dapat menyempurnakan bangunan keluarga dan meletakkannya dalam posisi yang layak dalam bangunan masyarakat dan meluruskan atau menghukum orang-orang yang berusaha untuk mengabaikan kewajiban yang telah diembankan kepadanya baik pada masa sekarang, masa yang akan datang, dalam waktu dekat ataupun lama.

Dan untuk menjelaskannya, kita akan membagi hal di atas ke dalam beberapa bagian, di antaranya:
·         Ajaran Islam secara umum yang dapat membuat sebuah keluarga muslim di masa sekarang merasa aman dan nyaman:
-          Kepemimpinan laki-laki atas perempuan dalam kehidupan suami istri
-          Wilayah kepemimpinan atas individu-individu anggota keluarga
-          Nafkah
·         Ajaran Islam secara umum yang dapat membuat sebuah keluarga muslim di masa yang akan datang merasa aman dan nyaman:
-          Wasiat
-          Warisan
Dan untuk mengetahui lebih lanjut tentang ini kita dapat melihat dalam berbagai kitab fikih. Karena biasanya kitab-kitab tersebut banyak mengetengahkan hal-hal di atas. Dan di sini kita hanya akan memfokuskan ajaran-ajaran tersebut pada beberapa poin penting saja dan menegaskan kembali bahwa dalam Islam sebuah keluarga memiliki kedudukan yang sangat mulia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam