Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 09 Oktober 2013

Siapa yang boleh jadi Khalifah

Siapa yang boleh jadi Khalifah




14. Siapa yang boleh jadi Khalifah?

Politik di seputar dunia Muslim malangnya saat ini berdasarkan kepribadian ideologi lain dan dalam beberapa kasus dikendalikan oleh para diktator dan keluarganya atau kroninya. Selain mereka tidak ada yang boleh memimpin hingga kepalanya mati, diasingkan atau dipenjara. Dalam situasi semacam itu pemerintahan biasanya langgeng di tangan keluarga seperti warisan. Dalam Islam, tidak ada budaya politik pewarisan kekuasaan sehingga siapapun tanpa pandang latar belakang ekonomi, sosial atau keluarga bisa secara sah menduduki kursi kepemimpinan. Kriteria Islam bagi Khalifah adalah bahwa Khalifah harus Muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, memiliki integritas, merdeka dan mampu. (Lebih rinci rujuk "Ruling system of Islam" Hizb ut-Tahrir)

15. Apakah masa jabatan Khalifah tertentu?

Tidak ada masa tertentu yang membatasi Khalifah. Mahkamah Mazalim bisa menyingkirkan seorang khalifah kapanpun, jika dia melanggar kontrak kekuasaan konstitusional (bai'at) atau menyalahi syarat kualifikasi untuk memerintah. Kontrak bai'at tidak terbatas oleh waktu dan pertanggungjawaban tidak terbatas tiap empat atau lima tahun melalui kotak suara. (Lebih rinci lihat "Accountability in the Khilafah," Khilafah.com)

Tanpa batasan masa jabatan, Khalifah bisa fokus pada perencanaan strategis jangka panjang bukan jangka pendek dari satu pemilu ke pemilu berikutnya sebagaimana kita temukan di sistem demokrasi. Itu juga mencegah kepentingan korporat dari membajak agenda pemerintahan melalui sumbangan kampanye yang harus diusahakan oleh para kandidat presiden atau partai untuk mencapai dan mengamankan kursi kekuasaan demokrasi. (Lebih lanjut lihat "Democracy in Crises - How the Islamic Political System ensures Good Governance," Hizb ut-Tahrir Britain)

16. Bagaimana struktur Khilafah?

Khilafah adalah sistem pemerintahan yang unik, berdasarkan teks Islam. (Lebih rinci rujuk "The Institutions of state in the Khilafah in ruling and administration," Hizb ut-Tahrir) Banyak rincian Khilafah diambil dari tindakan Nabi Saw. dan para Sahabat setelah Beliau. Negara Khilafah terdiri dari institusi berikut ini:

1. Khalifah
2. Mu'awin Tafwidh
3. Mu'awin Tanfidz
4. Para wali
5. Amir ul-Jihad
6. Departemen keamanan dalam negeri
7. Departemen urusan luar negeri
8. Departemen industri
9. Peradilan
10. Departemen urusan dalam negeri (Pelayanan Sipil)
11. Baitul Mal (keuangan negara)
12. Departemen informasi
13. Majelis Umat

17. Bagaimana Khalifah dimintai tanggung jawab?

Khalifah tidak akan punya kemewahan kebal hukum sebagaimana banyak penguasa di dunia Muslim saat ini. Khalifah tidak berhak memberhentikan atau mengangkat para hakim (untuk kepentingan pribadinya) di saat terjadi investigasi terhadap Khalifah. Ini artinya Khalifah akan dimintai tanggung jawab melalui beberapa metode, yang akan tersedia bagi masyarakat.

Islam memiliki kelengkapan rinci untuk memastikan tanggung jawab khalifah dan jajarannya. Akuntabilitas dalam Islam dijamin melalui berbagai institusi pemerintahan, kewajiban mendirikan partai politik, melalui kewajiban individu atas semua warga untuk amar ma'ruf nahi munkar, media massa yang aktif dan sistem peradilan berdedikasi yang akan memonitor aktivitas Khalifah dan punya kekuatan untuk menyingkirkannya dari jabatan jika ditemukan bersalah. Selain itu, terdapat berbagai mekanisme dalam Islam yang bertindak sebagai perimbangan dan pengikat dan pengatur sang pemimpin. (Lebih rinci rujuk "Accountability in the Khilafah," Khilafah.com)

18. Bagaimana seorang Khalifah bisa diminta tanggung jawab ketika dia punya semua kekuasaan?

Islam tidak memberi Khalifah semua kekuasaan. Faktanya terdapat banyak perimbangan yang nyata mengikat dan memagari Khalifah. Islam memberi Khalifah banyak kekuasaan tapi mengikatnya dengan berbagai mekanisme. (Lebih rinci rujuk "Accountability in the Khilafah," Khilafah.com)

Syarat-syarat utama Bai'at adalah bahwa Khalifah memenuhi tujuh syarat wajib jabatannya dan untuk menerapkan Syari'ah atas warga Khilafah. Tujuh syarat wajib itu jika terlanggar Khalifah, wajib dia dicopot.
Bai'at adalah sebuah kontrak dan oleh karenanya terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi Khalifah, sepanjang ketentuan ini tidak menyalahi ketentuan umum kontrak bai'at. Khalifah bisa diikat dengan proses konstitusional tertentu seperti adanya Majelis Umat dan peradilan sebagai perimbangan bagi kekuasaan Khalifah.

Khalifah memiliki banyak kekuasaan seperti mengangkat para gubernur/wali dan amil, membangun kebijakan luar negeri dan menerima duta besar asing. Namun dia terikat dan tidak bisa melampaui batasan. Peran Khalifah terbatas pada ranah publik sehingga dia tidak boleh mengganggu kehidupan pribadi warga negara. Jadi sementara Khalifah memegang semua kekuasaan pemerintahan dalam Khilafah, kekuasaannya terikat dengan Syari'ah.
Siapa yang boleh jadi Khalifah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam