Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 09 Oktober 2013

Bisakah Khalifah dicopot

Bisakah Khalifah dicopot




19. Bisakah Khalifah dicopot?

Ya. Islam telah menetapkan independensi institusi dan independensi keputusan peradilan yang jauh melebihi apa yang terlihat di demokrasi Barat. Islam menetapkan institusi pengadilan bagi para pemimpin pemerintahan yang disebut Mahkamah Mazalim (Mahkamah Tindak Kezaliman). Ini dijalankan oleh para hakim terkualifikasi dan berkemampuan tinggi (qadhi mazalim) dan diberi kekuasaan tertentu oleh Syari'ah. Ia punya wewenang untuk mencopot pejabat negara tanpa pandang tingkatannya, termasuk, yang terpenting, Khalifah jika dia nekat berjalan di luar jalur yang ditetapkan dalam Bai'at (kontrak pemerintahan).

Warga umum yang punya komplain terhadap negara bisa mengadukannya ke Pengadilan. Apa yang unik tentang Mahkamah Mazalim, dibanding pengadilan lain, adalah bahwa Qadhi Mazalim memiliki wewenang investigasi dan tidak memerlukan seseorang yang mengadukan komplain sebelum dia melakukan investigasi. Pengadilan ini oleh karenanya terus memonitor tindakan para pejabat negara dan hukum yang diadopsi untuk memastikan mereka semua sesuai Syari'ah dan tidak ada penindasan (mazlimah) dilakukan atas rakyat. (Lebih rinci rujuk "Ruling system of Islam" Hizb ut-Tahrir)

21. Akankah ada partai-partai politik dalam Khilafah?

Ya. Saat ini partai-partai politik di seputar dunia Muslim ada dengan tujuan satu-satunya membawa para individu mereka ke kekuasaan sehingga mereka bisa memperkaya diri melalui korupsi dengan merugikan masyarakat. Dalam pemerintahan, para politisi rusak ini membolehkan pembunuhan atas rakyat dengan membolehkan serangan pesawat drone, dan menjangkitkan kemiskinan atas masyarakat melalui sikap abai dan korupsi (dalam sistem pemerintahan yang memang kufur dan merusak). Dalam Islam, politik didasarkan pada mengurus urusan rakyat dan dengan menerapkan Syari'ah Islam. Kehidupan, keimanan, keamanan, kehormatan, martabat dan harta rakyat adalah vital dalam politik Islam dan partai siapapun yang terbukti bekerja berkebalikan dengan sasaran-sasaran ini tidak akan dibolehkan. (Lebih rinci rujuk "Ruling system of Islam" Hizb ut-Tahrir)

22. Bagaimana Khilafah mengatasi korupsi?

Perkara korupsi adalah bahwa ia diternak oleh sistem politik dan para penguasanya saat ini. Dengan mendirikan sistem politik yang akuntabel di mana legislasi semacam kekebalan hukum bagi presiden tidak bisa ditetapkan, Negara Islam akan memastikan bahwa kejujuran dan integritas terjaga pada level tertinggi Negara. Dengan mengikuti contoh Nabi Muhammad Saw. dan menerapkan hukuman kepada yang kaya dan yang miskin, korupsi terberantas karena semua tingkat sosial masyarakat melihat bahwa kejujuran dihargai dan ditegakkan dalam sistem politik, mulai dari Khalifah sendiri hingga para pegawai administrasi lokal. (Lebih rinci rujuk "Manifesto: Pakistan, Khilafah and the unification of the Muslim world" Hizb ut-Tahrir wilayah Pakistan)

Islam memisahkan uang dan politik sebagai cara untuk menghentikan korupsi. Dalam Islam khalifah bukanlah pegawai yang menerima gaji, karena dia tidak dipekerjakan oleh Umat. Meski dia tidak diberi gaji, dia diberi santunan dari baitul mal untuk memenuhi kebutuhannya. Santunan ini ada karena dia terus sibuk dengan kewajiban Khilafah dan tidak bisa mencari nafkah dan mengejar kepentingan bisnis. Besaran santunan ini ditentukan oleh Majelis Umat melalui syuro (musyawarah). Mereka adalah para wakil Umat terpilih. Menjadikan Majelis Umat sebagai penentu besaran santunan ini juga mencegah korupsi oleh Khalifah. (Lebih rinci rujuk "Ruling system of Islam" Hizb ut-Tahrir)

23. Bagaimana Khilafah memastikan keadilan?

Islam memastikan keadilan melalui penerapan Islam keseluruhan bukan dengan penghukuman saja. Akuntabilitas negara didasarkan pada: (1) peradilan independen yang juga memiliki kekuasaan untuk menyingkirkan kepala negara, (2) hak individu untuk menyatakan kebenaran dan meminta tanggung jawab semua kantor atau badan negara, (3) keharusan adanya minimal satu partai politik dan (4) adanya Majelis Umat yang juga memiliki tugas meneliti dan meminta tanggung jawab dalam hal kebijakan negara, keuangan, dan pembuatan keputusan.

Para individu punya hak untuk meminta tanggung jawab siapapun aparat atau pegawai negara, tanpa pandang pangkat atau senioritas, termasuk kepala negara. Komplain bisa diajukan ke Mahkamah Mazalim yang akan memulai proses validasi dan mengikuti proses lengkap dalam menetapkan fakta-fakta. Mahkamah ini juga punya wewenang untuk memberi hukuman. Tiap individu, Muslim dan non-Muslim, dibolehkan dan berhak mengadakan aksi dan protes damai. Mereka juga dibolehkan mencari dukungan dengan sesama warga untuk mewakili mereka terhadap negara.

Perlu diketahui bahwa kepemimpinan yang sedang melanda dunia Muslim saat ini bukanlah produk dari Islam, tapi justru muncul karena tidak terapnya Islam dalam kehidupan, mereka telah menggusur sistem Islam yang bersejarah panjang penuh kestabilan yang memiliki mekanisme untuk mencegah otoritarianisme. Pandangan keliru bahwa kekacauan dunia Muslim adalah karena Islam itu sendiri adalah pandangan yang disebarkan oleh kaum orientalis mengenai pemikiran kaum Muslim dan mengenai hukum dan teologi Islam. Pandangan keliru itu jelas gagal mengenali bahwa para Mubarak, Saddam, dan Gaddafi di muka bumi sebenarnya adalah produk cara pikir sekular, yang menyingkirkan Islam dari jalannya negara. Mereka tak ingin bebas dari penjajah dan terus menancapkan berbagai kepentingan Barat di wilayahnya. Islam akan membebaskan penduduk berbagai wilayah dari bercokolnya politik otoritarian.

Sistem pemerintahan Islam ketika diterapkan bisa memastikan setiap orang mendapatkan haknya sehingga penerapan Islam adalah yang akan memastikan keadilan. (Lebih lanjut lihat "Accountablity in the Khilafah," Khilafah.com)

24. Akankah Khilafah punya aparat intelijen?

Aparat keamanan di dunia Arab saat ini terkenal akan metode brutal penyiksaan, seringkali merekalah satu-satunya garis pertahanan bagi para penguasa di wilayah itu. Sementara Barat menggunakan nilai kebebasan dan individualisme untuk menyatukan masyarakat, para penguasa Muslim menggunakan aparat keamanan untuk menjaga posisi kekuasaan mereka. Keberhasilan mereka bisa diketahui ketika AS mulai menyewa jasa penyiksaan mereka melalui program ‘penyerahan tahanan ke negara lain untuk disiksa’ (extraordinary rendition).

Khilafah akan punya aparat keamanan tapi sangat berbeda perannya. Islam mengharamkan memata-matai warga, perkara ini bukan sesuatu yang bisa diubah oleh siapapun, atau oleh karena situasi keamanan nasional apapun. Cakupan, penggunaan dan wilayah hukum aparat penegak hukum dalam Islam adalah terikat sebagaimana dinyatakan dalam banyak Hadits. Aparat keamanan dalam negeri tidak punya wewenang atau hak untuk memata-matai atau menyelidiki keyakinan pribadi rakyat. Jika dibolehkan maka akan berakibat mendapatkan bukti melalui cara sembunyi-sembunyi, memata-matai dan melanggar privasi warga negara. Privasi rumah dan warga adalah haram dilanggar. Wilayah hukum mereka yaitu menegakkan hukum dalam negara, hal ini adalah dalam perkara publik. (Lebih lanjut lihat "The institutions of state in the Khilafah in ruling and administration," Hizb ut-Tahrir)

Bisakah Khalifah dicopot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam