Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 09 Oktober 2013

Apakah Khilafah punya konstitusi

Apakah Khilafah punya konstitusi




Hukum

Dalam Khilafah keadilan diperoleh dengan adanya peradilan independen dan hukum-hukum tetap, sehingga semua warga tahu posisinya.

Tidak seperti Kapitalisme, Islam mencerabut korupsi dengan secara sempurna memisahkan antara uang dan politik.

Pandangan Khilafah terhadap perlindungan masyarakat dan pencegahan kezaliman sangat berbeda jika dibandingkan dengan Barat. Dibutuhkan pembuktian dengan sejelas-jelasnya sebelum hukuman apapun diberikan, inilah bagaimana Islam memastikan bahwa hanyalah mereka yang bersalah yang dihukum.

Prinsip hukum dalam Islam -berdasar sebuah hadits- adalah lebih baik membebaskan seseorang yang mungkin saja bersalah (dengan bukti yang meragukan) daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah (dengan bukti yang meragukan).

25. Apakah Khilafah punya konstitusi?

Sebenarnya tidak ada kewajiban untuk memiliki sebuah konstitusi yang menggariskan arah kebijakan tertentu bagi pemimpin negara. Namun karena kaum Muslim tidak hidup dalam Khilafah selama berpuluh tahun dan dengan menyebarnya budaya Barat di sekeliling tanah Muslim, maka akan berguna dituliskannya prinsip-prinsip dasar yang akan diikuti sebagai petunjuk umum dalam sebuah konstitusi, ini akan memperkuat negara dan masyarakat. Setiap pasal dalam konstitusi adalah dari teks Islam. (Lebih lanjut lihat "Introduction to the Constitution and the reasons which make it obligatory," Hizb ut-Tahrir)

26. Bagaimana pembagian peran peradilan dalam Khilafah?

Akan terdapat tiga jenis hakim dalam Khilafah. Hakim pertama, Qadhi Muhtasib, akan menangani persengketaan di antara rakyat, dalam hal sosial maupun ekonomi. Hakim kedua, Qadhi Hisbah, akan bertanggung jawab menyelesaikan pelanggaran hukum yang menzalimi hak-hak masyarakat. Hakim ketiga adalah Qadhi Mazalim, yang bertanggung jawab menyelesaikan perselisihan antara rakyat dan Negara. (Lebih rinci rujuk "Institutions of state in the Khilafah" Hizb ut-Tahrir)

27. Apakah Khilafah punya hukum bunuh, bagaimana jika keputusannya ternyata keliru?

Pandangan Islam terhadap keadilan, perlindungan masyarakat dan menciptakan pencegahan kezaliman sangat berbeda jika dibandingkan dengan Barat. Islam berusaha mengatasi pelanggaran melalui dakwah masyarakat dan hukuman-hukuman pasti jika tindakan ilegal dilakukan. Namun, diperlukan bukti yang sangat jelas sebelum hukuman apapun dilaksanakan, inilah bagaimana Islam memastikan bahwa hanya yang bersalah saja yang dihukum. Prinsip hukum dalam Islam -berdasar sebuah hadits- adalah lebih baik membebaskan seseorang yang mungkin saja bersalah (dengan bukti yang meragukan) daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah (dengan bukti yang meragukan). (Lebih lanjut rujuk "Punishment system in Islam," Hizb ut-Tahrir)

28. Bukankah Hudud itu kejam?

Hudud adalah contoh sukses hukuman yang bersifat mencegah, jika diterapkan dalam sistem Islam keseluruhan. Selain itu, hukuman Hudud sangatlah berat, bukti perkara harus sangat jelas sehingga benar-benar pasti. Oleh karenanya hukuman hanya akan diberikan setelah bukti nyata telah ada. Hukuman akan dilaksanakan tanpa keraguan, karena tujuan dari hukuman itu adalah: pertama, membersihkan si pelaku (mukmin) dari dosa yang telah dilakukan dan kedua, bertindak sebagai pencegah bagi masyarakat luas dari melakukan tindak kriminal semacam itu. Dengan cara ini, Khilafah memastikan pesan yang jelas tersiar kepada para kriminal dan orang-orang rusak, sehingga tindakan mereka memang akan dikenai hukuman berat jika terbukti. (Lebih lanjut lihat "Introduction to the Constitution and the reasons which make it obligatory," Hizb ut-Tahrir)

29. Apakah Khilafah menerapkan hukum rajam bagi para pezina?

Zina menyalahi konsep hubungan khusus yang hanya boleh dilakukan antara suami dan istri. Hukuman dalam kasus ini haruslah berat untuk mencegah orang melakukannya sehingga terlindungilah pondasi dasar masyarakat - keluarga. Islam mensyaratkan adanya bukti yang juga berat untuk kasus ini yaitu terbatas pada tiga metode pembuktian, yang artinya hukuman tidak bisa dijatuhkan kecuali terbukti dengan salah satu dari tiga metode ini semata, meski ada setumpuk bukti di luar tiga metode pembuktian ini. Tiga bukti itu adalah: kesaksian para pelaku yang melakukannya, kesaksian dari 4 orang yang adil yang memberi keterangan yang sama, dan kehamilan.

Ibnu Abbas meriwayatkan, Rasulullah Saw. bersabda,
"Jika aku harus merajam siapapun tanpa bukti, aku pasti telah merajam wanita begini dan begini, karena ada yang mencurigakan dalam perilakunya," (Bukhari)

Si wanita itu menunjukkan perilaku mencurigakan mirip para pezina, tapi bukti perzinaan tidak ada baginya seperti 4 orang saksi atau pengakuan, sehingga hukuman tidak pernah dijatuhkan padanya. (Lebih lanjut lihat, 'Punishment system in Islam,' Hizb ut-Tahrir)

Apakah Khilafah punya konstitusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam