Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 03 Mei 2013

Makna Darurat Menurut Berbagai Mazhab

Makna Darurat Menurut Berbagai Mazhab
 


{{LANJUTAN DARI ARTIKEL SEBELUMNYA}}

11. Alasan Darurat
     Banyak di kalangan kaum muslimin memakai alasan bahwa karena darurat, sehingga sesuatu yang diharamkan boleh dimakan/minum. Contohnya minum khamer, makan babi, dan lain-lain. Sehingga apakah kita boleh makan/minum sesuatu yang haram jika dalam keadaan darurat?
Untuk menjawab persoalan tersebut, akan diuraikan lebih dahulu definisi darurat menurut makna bahasa dan makna istilah yang berkembang dalam berbagai madzhab. Setelah itu akan dipilih definisi darurat yang paling rajih (kuat-tepat) untuk menjawab pertanyaan di atas.

1. Darurat Menurut Makna Bahasa
Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta’rifat hal.138, dharurah berasal dari kata dharar. Sedang kata dharar sendiri, mempunyai tiga makna pokok, yaitu lawan dari manfaat (dhid al-naf’i), kesulitan/kesempitan (syiddah wa dhayq), dan buruknya keadaan (su`ul haal) (Al-Munawwir, 1984:876). Kata dharurah, dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith hal.538 mempunyai arti kebutuhan (hajah), sesuatu yang tidak dapat dihindari (laa madfa’a lahaa), dan kesulitan (masyaqqah).

2. Darurat Menurut Makna Istilah
Dalam makna istilahnya, dharurah (darurat) mempunyai banyak definisi yang hampir sama pengertiannya. Berikut berbagai definisi darurat menurut ulama madzhab empat dan ulama kontemporer, yang terhimpun dalam kitab Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri’ Al-Islami karya Abdul Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman (1994), dan kitab Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syar’iyah karya Wahbah Az-Zuhaili (1997).

2.1. Menurut Madzhab Hanafi
Al-Jashshash dalam Ahkamul Qur`an (I/150) ketika membahas makhmashah (kelaparan parah) mengatakan, darurat adalah rasa takut akan ditimpa kerusakan atau kehancuran terhadap jiwa atau sebagian anggota tubuh bila tidak makan. Al-Bazdawi dalam Kasyful Asrar (IV/1518) menyebutkan definisi serupa, yaitu darurat dalam hubungannya dengan kelaparan parah (makhmashah), ialah jika seseorang tidak mau makan, dikhawatirkan ia akan kehilangan jiwa atau anggota badannya. Sedang dalam kitab Durar Al-Ahkam Syarah Majallah Al-Ahkam (I/34), Ali Haidar mengatakan, darurat adalah keadaan yang memaksa (seseorang) untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh syara’ (al-halah al-mulji`ah li tanawul al-mamnu’ syar’an).

2.2. Menurut Madzhab Maliki
Ibn Jizzi Al-Gharnati dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyah (hal. 194) dan Al-Dardir dalam Al-Syarh Al-Kabir (II/115) mengatakan, darurat ialah kekhawatiran akan mengalami kematian (khauf al-maut)… Dan tidak disyaratkan seseorang harus menunggu sampai (benar-benar) datangnya kematian, tapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati, sekalipun dalam tingkat dugaan (zhann).

2.3. Menurut Madzhab Syafii
Imam Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazha`ir hal. 61 mengatakan darurat adalah sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj (IV/306) menyatakan, darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit... dan ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.

2.4. Menurut Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (VIII/595) menyatakan, darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram (al-dharurah al-mubahah) adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak makan yang haram.

2.5. Menurut Ulama Kontemporer
Muhamad Abu Zahrah dalam Ushul Al-Fiqh hal.43 mendefinisikan darurat sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya. Mustafa Az-Zarqa` dalam Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-‘Aam (I/991) berkata, darurat adalah sesuatu yang jika diabaikan akan berakibat bahaya, sebagaimana halnya al-ikrah al-mulji` (paksaan yang mengancam jiwa) dan khawatir akan binasa (mati) karena kelaparan. Wahbah Az-Zuhaili dalam Nazhariyyah Al-Dharurah hal.65 mendefinisikan darurat adalah datangnya bahaya (khathr) pada manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, yang membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang bertalian dengannya.

3. Definisi yang Rajih
Berbagai definisi ulama madzhab empat mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian, atau mendekati kematian. Dengan kata lain, semuanya mengarah kepada tujuan pemeliharaan jiwa (hifh an-nafs). Wahbah Az-Zuhaili menilai definisi tersebut tidaklah lengkap, sebab menurutnya, definisi darurat haruslah mencakup semua yang berakibat dibolehkannya yang haram atau ditinggalkannya yang wajib. Maka dari itu, Az-Zuhaili menambahkan tujuan selain memelihara jiwa, seperti tujuan memelihara akal, kehormatan, dan harta. Abu Zahrah juga menambahkan tujuan pemeliharaan harta, sama dengan Az-Zuhaili. Tapi, apakah definisi yang lebih “lengkap” ini otomatis lebih rajih (kuat)?
Sesungguhnya definisi darurat haruslah dikembalikan pada nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat al-Qur`an, seperti dalam Qs. al-Baqarah [2]: 173; Qs. al-Maa`idah [5]: 3; Qs. al-An‘aam [6]: 119; Qs. al-An‘aam [6]: 145; dan Qs. an-Nahl [16]: 115 (Asjmuni Abdurrahman, 2003:42-43). Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan daging babi. Jadi, kunci persoalannya bukanlah pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syar’i yang mendasari definisi darurat itu sendiri.

Berdasarkan ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (III/477) menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian (al-idhthirar al-mulji` alladzi yukhsya minhu al-halak). Inilah definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur: al-dharurat tubiih al-mahzhuurat (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, t.t.:59). Definisi Taqiyuddin An-Nabhani ini dekat dengan definisi Mustafa Az-Zarqa` dan kurang lebih sama maknanya dengan definisi ulama madzhab empat.

4. Implikasi Definisi
Dari definisi darurat yang rajih tersebut, kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs), seperti misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai (Muhlish Usman, 1996:134). Atau seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman (Dja’far Amir, t.t.:37). Adapun tujuan syariah lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mal), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat.

5. Kesimpulan
     Jelas dari uraian di atas, jika tidak dalam kondisi terpaksa -di mana jika kita tidak minum khamer itu akan menimbulkan kematian- khamer tetaplah haram untuk dikonsumsikan. Ini berlaku juga untuk makan babi, dan lain-lain.

12. Khatimah
Persoalan khamer atau alkohol merupakan salah satu persoalan yang dihadapi kaum muslimin setelah ketika berada dikungkung sistem kufur. Sistem tersebut sama sekali tidak memperdulikan hukum syara’, karena berdiri atas asas manfaat. Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat hidupnya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiatan. Termasuk membaNjirnya produk-produk yang dilarang oleh syara’.

Berbeda halnya jika kaum muslimin hidup dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Sebuah sistem yang melindungi kaum muslimin dari berbagai jenis pelanggaran terhadap syari’at Islam. Termasuk akan menjaga kaum muslimin dari berbagai produksi makanan, minuman, obat-obatan yang haram. Karena itu, persoalan khamer dan alkohol baru akan tuntas secara total apabila Daulah Khilafah Islamiyah berdiri. Kita bermohon kepada Allah, agar kita senantiasa diberi kekuatan untuk tetap berjuang dalam menegakkannya, dan semoga Allah SWT memberikan pertolongan kepada kaum muslimin di seluruh dunia. Wallahu a’lam.

Dari Makalahnya Ramadhan: Soal Jawab Seputar Khamer [Makalah itu dikumpulkan dari beberapa sumber dan ditulis ulang oleh Ramadhan]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam