Dalil Mengenai Khamer Minuman Keras
Seputar Khamr
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah itu
adalah perbuatan najis termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu
mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat kepada Allah dan shalat, maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”(Qs. al-Maa’idah
[5]: 90-91).
“Membiasakan diri (minum) khamer seperti menyembah
berhala.” [HR Ibnu Majah]
“Jauhilah khamer, karena sesungguhnya khamer itu adalah
pembuka bagi setiap kejahatan.”
[HR. al-Hakim, lihat dalam Al Mustadrak, jld. III, hal. 145]
Ibnu Abbas meriwayatkan hadits yang artinya:
“Barang
siapa yang meminumnya (khamer), (sangat mungkin) ia menzinai ibunya.”
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan Rasulullah Saw. berkata: “Telah diharamkan khamer”
“Setiap yang memabukkan itu
adalah khamer, dan setiap khamer itu haram.” [HR.
Muslim dan Daruquthni]
“Sesungguhnya
Allah mengharamkan khamer.” [HR. Muslim]
penjelasan Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa
beliau bersabda:
“Diharamkannya
khamer karena bendanya, banyak maupun sedikit. Juga (diharamkan) yang
memabukkan dari setiap minuman.” [HR. An-Nasa'i dengan sanad hasan, Sunan
An Nasa’i VIII hal 320 dan 321]
Ibnu Umar
meriwayatkan, ketika surat
an-Nisaa’ [4]: 43 (larangan mabuk
pada waktu shalat) diturunkan, dikatakan oleh Rasulullah Saw.:
“Diharamkan khamer karena zatnya.”
[HR. Abu Daud]
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir, bahwa ada seorang laki-laki dari
negeri Yaman bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang sejenis minuman yang biasa
diminum orang-orang di Yaman. Minuman tersebut terbuat dari jagung yang
dinamakan ‘mazr’. Rasulullah Saw. bertanya kepada laki-laki tersebut, “Adakah
ia memabukkan?” Orang itu
menjawab, “Ya.” Kemudian Rasulullah Saw. bersabda,
artinya, “Setiap yang memabukkan adalah haram. Allah berjanji kepada
orang-orang yang meminum minuman yang memabukkan, bahwa Dia akan memberi mereka
minuman dari thinah al-khabal.” Ia bertanya, “Apa itu thinah al-khabal,
ya Rasulullah!” Rasulullah Saw. menjawab, “Keringat ahli-ahli neraka
atau perasan tubuh ahli neraka.”
Dalam al-Sunan terdapat hadits yang diriwayatkan dari Nu’man
bin Basyir, bahwa Rasulullah Saw. bersabda,
“Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamer, dan dari
kurma itu bisa dibuat khamer, dari madu itu bisa dibuat khamer, dari gandum itu
bisa dibikin khamer dan dari biji syair itupun bisa dibuat khamer.”
Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu musa
al-Asy’ariy bahwa ia berkata, “Saya mengusulkan kepada Rasulullah Saw. agar
beliau memberikan fatwanya tentang kedua jenis minuman yang dibuat di Yaman,
yaitu al-bit’i dan al-murir. Yang pertama dibuat dari madu yang kemudian
dimasak dengan dicampur unsur lain. Yang kedua terbuat dari gandum dan
biji-bijian yang telah dicampuri dan dimasak. Wahyu yang turun kepada
Rasulullah Saw. ketika itu belum lengkap dan sempurna. Kemudian Rasulullah Saw.
bersabda, artinya, ‘Setiap yang memabukkan adalah haram.’”
Diriwayatkan dari Ali, bahwa Rasulullah Saw. telah melarang mereka minum perahan biji gancum (bir). [HR. Abu Daud dan an-Nasa’i]
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang
memabukkan dan rezki yang baik.” (Qs. al-Nahl [16]: 67)
kaedah ushul fiqh, “Asal segala sesuatu adalah mubah, selama
tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
Imam Abu Daud dan lain-lain meriwayatkan sebuah riwayat dari
Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah Saw. bersabda artinya,
“Sesungguhnya orang yang memeras anggur pada hari-hari
memetiknya kemudian menjualnya kepada orang yang akan menjadikan (perasan
tersebut) sebagai khamer, sesungguhnya ia telah menceburkan dirinya ke dalam
neraka.”
At-Tirmidzi dan an-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits,
artinya, “Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga
diharamkan.”
Abu ‘Aun al-Tsaqafiy meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah bin
Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Saw. bersabda,
“Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri,
sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal lain.”
“Jika khamer berubah menjadi cuka, maka ia boleh dikonsumsi (cukanya).”
Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Abu Daud dari Anas bin
Malik yang menceritakan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi Saw. tentang
anak-anak yatim yang mendapatkan warisan khamer. Rasulullah Saw. bersabda, artinya,
“Tumpahkanlah khamer itu.” Abu Thalhah bertanya lebih lanjut, “Apakah tidak boleh aku
olah menjadi cuka.” Nabi Saw. berkata lagi, “Jangan.”
Hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan at-Tirmidzi.
“Sesungguhnya arak, judi, berhala dan bertenung itu adalah
najis, termasuk pekerjaan setan...”
(Qs. al-Maa’idah [5]: 90).
Dalam kitab Subulus Salam disebutkan, “Sesungguhnya asal semua benda yang disebut itu adalah suci,
sedangkan pengharamannya tidak menjadikan bahwa benda tersebut adalah najis.
Contohnya, candu. Ia adalah haram, tetapi tetap suci. Sedangkan benda najis,
selamanya adalah haram, tetapi bukan sebaliknya (yang haram itu najis).
Menetapkan bahwa sesuatu benda adalah najis, sama artinya telah menetapkan
bahwa benda tersebut adalah haram. Misalnya, emas dan sutera. Keduanya adalah
benda suci berdasarkan syara’ dan ijma’. Akan tetapi diharamkan untuk memakai
keduanya, bukan berarti bahwa keduanya adalah najis.” Demikian juga,
khamer. Diharamkannya khamer tidak
secara otomatis bahwa ia adalah najis. Penetapan bahwa khamer itu adalah najis,
harus berdasarkan keterangan lain.”
(Lihat dalam Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Thaharah)
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, dinyatakan bahwa
tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa khamer adalah najis.
Dari Anas ra.
“Sesungguhnya Rasulullah Saw.
melaknat dalam khamer sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (pembuatnya),
distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya,
pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” [HR Ibnu Majah dan Tirmidzi]
Dari Wail bin Hujr, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi bertanya
kepada Nabi Saw. tentang khamer, lalu Nabi melarang dia untuk menggunakannya.
Lalu ia berkata, “Aku hanya menggunakannya untuk berobat.” Lalu Nabi Saw. menjawab, “Sesungguhnya
khamer itu bukan obat, malah sebenarnya ia adalah penyakit.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud]
Dari Abu Darda’ dituturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allahlah yang menurunkan
penyakit dan juga obat. Dan ia mengadakan untuk setiap penyakit obatnya. Oleh
karena itu berobatlah, namun janganlah berobat dengan barang haram.”
Dari Anas ra, bahwa Rasulullah Saw. pernah memberikan
kelonggaran kepada Abdurrahman bin Aur dan Zubair untuk memakai baju dari sutra
dalam perjalanan karena terkena penyakit gatal. [HR. Bukhari]
Dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa ada sekelompok orang
dari suku ‘Ukail dan ‘Uzainah mendatangi Rasulullah Saw. di Madinah dan
menyatakan untuk masuk Islam. Namun, mereka akhirnya jatuh sakit. Selanjutnya, Rasulullah Saw. memerintahkan
mereka untuk mencari onta, dan menyuruh mereka untuk meminum susu dan air
kencingnya (lihat juga, di Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III,
hal. 109, karya Syaikh Taqiyuddin
an-Nabhani)
Syaikh Taqiyuddin
an-Nabhani menyatakan, “Untuk mengkompromikan hadits-hadits ini, maka pelarangan berobat
dengan menggunakan benda najis dan haram, hanya sebatas dimakruhkan saja.
Sebab, pelarangannya tidak bersifat pasti.”
Dari Jabir ra. bahwa Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung. Lalu
ditanyakan kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana menurut engkau
bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, menghaluskan kulit, dan sebagai
penerangan?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak boleh. Itu tetap haram’ kemudian
Rasulullah Saw. melanjutkan ‘Allah mengutuk orang Yahudi. Sesungguhnya Allah
telah mengharamkan lemak pada mereka. Mereka memperbaikinya, lalu menjual dan
memakan hasilnya.’” [HR.
Bukhari Muslim]
Ibnu Abbas ra. meriwayatkan dari Rasulullah Saw. bahwa beliau
bersabda:
“Sesungguhnya Allah mengutuk
orang-orang Yahudi. Diharamkan kepada mereka lemak, lalu mereka menjaual dan
memakan hasilnya. Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan suatu kaum untuk
memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka hasil penjualannya.” [HR.
Ahmad dan Abu Daud]
Imam Syaukani mengatakan
bahwa, “Sesungguhnya setiap
yang diharamkan Allah kepada hamba, maka menjualnya pun haram, disebabkan
karena haramnya hasil penjualannya. Tidak keluar dari (kaidah) kuliyyah
tersebut, kecuali sesuatu yang telah dikhususkan oleh dalil.” (Nailul
Authar, jld. V, hal. 221). Karena itu pula, berkaitan dengan
hadits yang diriwayatkan An Nasa'i dari Jabir tersebut beliau menganggap
sebagai bentuk taqyiid dari dalil
mutlak, yakni benda yang diharamkan tidak boleh diperjualbelikan kecuali anjing
berburu (Nailul Authar, jld. V, hal. 222)
Diriwayatkan oleh
Imam Muslim dari Abu Said yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw. berkata, ‘Wahai manusia, sesungguhnya
Allah membenci khamer, dan semoga Allah menurunkan perkara tentang khamer, maka
barangsiapa yang memilikinya, hendaklah ia menjual dan memanfaatkannya.’” Maka,
tidak ada yang tinggal pada kami kecuali sedikit, hingga Rasulullah Saw.
berkata: ”Sesungguhnya Allah telah
mengharamkan khamer, maka barangsiapa masih menjumpai ayat ini, sedangkan ia
masih memilikinya (khamer), maka hendaklah ia tidak meminumnya, dan tidak
menjualnya.”
Kemudian Jabir ra menceritakan bahwa setelah itu orang-orang
menghadapkan khamer yang mereka miliki ke jalan-jalan di Madinah, kemudian menumpahkannya.
Imam An Nawawiy
mengatakan bahwa, “Mengenai
bangkai, khamer, dan babi, seluruh kaum muslimin sepakat mengharamkan
jual-belinya.” (Shahih
Muslim Syarh Nawawiy, jld. XI,
hal. 8). Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ibnu Rusyd dalam
kitab Bidayatul Mujtahid jilid
I halaman 94, dan Imam Ibnu Hajar Al Asqalaniy dalam Fathul Bariy jilid IV hal. 426.
khalifah Umar berkata,
“Tidak halal berdagang sesuatu
yang tidak dihalalkan memakan dan meminumnya.” (Al Baihaqy, jld. VI, hal.
14).
Dalam sebuah riwayat berasal dari Abu Amr Asy Syaibaniy
mengatakan bahwa pada suatu hari Khalifah Umar bin Khatthab ra
mendengar seorang dari Sawad (di daerah Irak) menjadi kaya karena berdagang
arak, kepada penguasa setempat ia menulis perintah,
“Hancurkan apa yang dapat
kalian hancurkan (yakni hancurkan tempat penyimpanan dan wadah-wadah khamer
miliknya), dan lepaskan semua ternak kepunyaannya. Jangan ada seorang pun yang
melindunginya.” [Abu
Ubaid dalam Al Amwal, hal
266 dan Ibnu Hazm dalam Al
Muhalla jld. IX, hal 9)
Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ahmad, dari Rasulullah Saw.:
“Barangsiapa menahan (menutup)
anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi,
Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamer, maka sungguh ia akan
masuk neraka” [HR. at-Thabraniy dalam Al
Ausath dan dishahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy]
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqiy ada tambahan “orang
yang diketahui akan membuatnya menjadi khamer”
Berdasarkan hadits ini, As Syaukani menyatakan haramnya menjual perasan
anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamer (Nailul
Authar, jld. V, hal. 234).
Imam As Syaukani tidak hanya membatasi jual beli anggur yang akan dijadikan
sebagai khamer, tetapi juga mengharamkan setiap jual-beli yang membantu
terjadinya kemaksiatan yang diqiyaskan pada hadits tersebut.
Dari Abu Hurairah ra. menceritakan bahwa ada seorang pria
akan memberikan hadiah Rasulullah Saw. sebuah minuman khamer, maka Rasulullah
Saw. berkata:
“Sesungguhnya khamer itu telah
diharamkan.” Laki-laki itu bertanya, “Apakah aku harus menjualnya?”,
Rasulullah Saw. menjawab, “Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan
meminumnya, diharamkan pula menjualnya.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah
aku harus memberikan kepada orang Yahudi?” Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya
sesuatu yang diharamkan, diharamkan pula diberikan kepada orang Yahudi.”
Laki-laki itu kembali bertanya, “Lalu apa yang harus saya lakukan
dengannya?” Beliau menjawab, “Tumpahkanlah ke dalam selokan.”
[HR. Al Khumaidi dalam Musnad-nya]
Dalil Mengenai Khamer
Minuman Keras
Diringkas dari Makalahnya Ramadhan: Soal Jawab Seputar Khamer [Makalah
itu dikumpulkan dari beberapa sumber dan ditulis ulang oleh Ramadhan]
{{BERLANJUT KE ARTIKEL LANJUTAN}}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar