Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 22 Mei 2013

Koreksi Atas UUD 1945

Koreksi Atas UUD 1945




KRITIK ISLAM TERHADAP UUD 1945

BAB I  BENTUK DAN KEDAULATAN
 
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 1 (1)
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Negara Islam memang berbentuk kesatuan, tetapi pemerintahannya berbentuk kekhilafahan, karena pemerintahan republik hanya ada dalam sistem  demokrasi, sementara demokrasi sendiri tidak dikenal dalam Islam. Bentuk negara juga bukan federasi atau semi-federasi (dengan adanya desentralisasi atau otonomi daerah), karena desentralisasi hanya dibenarkan dalam konteks administrasinya saja.

Argumentasi
Sabda rasulullah Saw. : « Adalah Bani Israil dahulu selalu urusan pemerintahan mereka dipelihara oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi meninggal, dia digantikan oleh seorang Nabi lagi. Dan sesungguhnya tidak ada lagi Nabi sesudahku (yang akan memegang urusan pemerintahan kalian), yang ada hanyalah para khalifah… »

« Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang kedua (jika tidak mau melepas bai’atnya, atau klaimnya sebagai khalifah) »

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 1 (2)
Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
 
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kedaulatan hanya ada di tangan Syari‘at Allah  (Al-Quran dan Sunnah), sementara rakyat hanyalah pemilik kekuasaan, yang kemudian memberikannya kepada khalifah. Kekuasaan khalifah, dengan demikian, dibatasi oleh syariat. Sementara itu, keberadaan MPR dengan seluruh kewenangannya di bidang legislasi, sebagaimana lazimnya dalam sistem demokrasi, tidak dibenarkan. Yang dibenarkan adalah adanya Majelis Umat dengan fungsi dan wewenang yang jauh berbeda dengan MPR. Majelis Umat memang berhak untuk mencalonkan dan atau mengangkat khalifah, tapi tidak berhak untuk menurunkannya, atau membatasi masa jabatannya.

Tugas dan fungsi Majelis setelah itu, lebih pada penyaluran aspirasi umat dalam hal-hal yang mubah/teknis—bukan dalam wilayah yang telah jelas hukumnya—dan menyampaikan koreksi/kritik kepada penguasa dalam hal implementasi hukum atau kebijakan pengurusan rakyat.

Argumentasi
« Sesungguhnya hak menetapkan hukum itu adalah pada Allah, Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik. »(TQS. Al An’am [6] :57)

BAB II  MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Naskah Lengkap UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Majelis umat terdiri dari sejumlah wakil rakyat dari berbagai elemen yang ada di masyarakat tanpa membedakan aspek agama, jenis kelamin, etnisitas, golongan, atau mazhab. Syaratnya, harus orang yang berakal sehat dan sudah balig. Hanya saja, keanggotaan orang-orang non-Muslim terbatas pada hal pengaduan kezaliman penguasa, atau buruknya penerapan syariat Islam.

Argumentasi
Ditetapkan berdasarkan sunnah fi’liyyah Rasulullah Saw. dan ijma shahabat.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar haluan negara

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Majelis Umat sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan UUD dan GBHN, karena yang berhak untuk itu hanyalah khalifah.

Argumentasi
Ditetapkan berdasarkan ijma shahabat

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
 
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 4 (1)
Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kepala Negara memegang kekuasaan pemerintahan tidak berdasarkan UUD yang tidak berdasarkan al-Quran dan Sunnah. Ia berhak memegang kekuasaan pemerintahan hanya jika UUD-nya bersumber dari al-Quran dan Sunnah.

Argumentasi
 « … dan hendaknya kami tidak mencabut kekuasaan dari pemiliknya (penguasa) kecuali setelah kalian menyaksikan kekufuran yang nyata. »(al hadits)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 4 (2)
Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kepala Negara dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh seorang Mu’awin Tafwidl, sementara dalam tugas administrasi dibantu oleh Mu’awin Tanfidz, seorang atau lebih. Kedua-duanya haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya adalah harus muslim dan pria dan tentunya kapabel.

Argumentasi
Ditetapkan berdasarkan sunnah fi’liyyah Rasulullah Saw. dan ijma shahabat

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 5 (1)
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan perwakilan Rakyat.
Pasal 5 (2)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kepala negara (khalifah) bukan hanya berhak, tetapi satu-satunya pihak yang berwenang dalam melegislasi hukum (baca: syariat Islam) yang digali dari sumber-sumber hukum Islam, tanpa harus mengajukan apalagi meminta persetujuan kepada Majelis Umat.

Argumentasi
Ditetapkan berdasarkan ijma shahabat.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 6 (1)
Presiden ialah orang Indonesia asli.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kepala negara (khalifah) tidak harus orang Indonesia asli, karena Islam tidak membeda-bedakan orang dari segi etnisitas. Yang paling penting, kepala negara harus seorang Muslim dan harus laki-laki, mampu mengemban tugas, serta memenuhi sejumlah syarat lain sebagaimana ditetapkan di dalam syarat-syarat kepala negara.

Argumentasi
 « Tidak ada kelebihan orang Arab atas orang ‘Ajam (non-Arab), dan tidak ada kelebihan orang ‘Ajam atas orang Arab. »(al hadits)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 6 (2)
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kepala negara diangkat dengan bai’at in’iqad atau baiat pengangkatan oleh kaum muslimin atau yang mewakili mereka, seperti ahlul ahli wal aqdi atau Majelis Umat. Sementara itu Mu’awin khalifah, baik tafwidh atau tanfidz diangkat oleh khalifah berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh hukum syara’ dan dengan sendirinya gugur jabatannya apabila khalifah gugur dari jabatannya.

Argumentasi
Hal ini ditetapkan berdasarkan ijma’ shahabat, di antaranya ketika Rasulullah Saw. wafat para sahabat melakukan pemilihan. Tidak langsung mengangkat Abu Bakar atau Umar sebagai kepala negara menggantikan Rasulullah Saw.

Koreksi Atas UUD 1945

DOWNLOAD BUKU KRITIK ISLAM TERHADAP UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam