Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 05 April 2013

Tuduhan Negatif Atas Syariat Islam

Tuduhan Negatif Atas Syariat Islam


{{LANJUTAN DARI ARTIKEL SEBELUMNYA}}

e.   Hukum Islam itu kejam dan diskriminatif.

Tuduhan ini sebenarnya lebih menggambarkan ketakutan terhadap syariat Islam. Padahal, jika kita mau berpikir, manakah sesungguhnya yang lebih baik, misalnya: apakah masyarakat yang rata-rata kehidupan seksual para anggotanya bersih karena diberlakukan hukum Islam ataukah masyarakat yang permisif dan kacau; yang di dalamnya industri seks sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, zina dianggap biasa dengan dalih suka sama suka, aurat tidak boleh dihalangi untuk dipamerkan karena diskriminatif, hukum ditentukan oleh yang kuat (hukum rimba)? Tentu, masyarakat jenis pertama merupakan masyarakat yang lebih luhur dan lebih sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, yang kedua pada hakikatnya menjurus pada masyarakat kafir binatang yang hidup di hutan belantara dengan hukum rimba, yang tidak jauh berbeda dengan hewan ternak (Lihat QS al-A'râf [7]: 179).

Akan tetapi, anehnya, banyak masyarakat masih memandang bahwa masyarakat dan negara sesat sekular-kapitalistik yang serba permisif itulah yang dianggap masyarakat modern (lebih tepat 'sok modern'), sedangkan masyarakat yang menerapkan dan berupaya untuk menegakkan hukum Islam dipandang sebagai masyarakat tradisional, konservatif, bahkan 'primitif'. Mana yang lebih kejam, hukum yang memotong tangan pencuri yang betul-betul terbukti dalam pengadilan ataukah hukum yang memenjarakannya yang justru lebih mendidiknya menjadi seorang penjahat kawakan?

Boleh jadi orang yang dikenai hukuman Islam yang keras dan tegas menyatakan kejam. Dari satu sisi karena ia ingin selamat, dan pada sisi lain karena munafik dan tidak yakin terhadap kemahaadilan Allah SWT yang telah menetapkan hukum tersebut.

Sebaliknya, orang yang dizhalimi lalu pelaku kezhaliman tersebut akan terpenuhi rasa keadilannya. Sebagai misal, ada seseorang yang suaminya dibunuh. Setelah melewati proses pembuktian, terbukti pelakunya si anu. Vonis pun dijatuhkan hanya 14 tahun. Sang isteri pun kecewa, rasa keadilannya terusik, ia pun tetap menuntut diberlakukan hukum bunuh atas pembunuh suaminya itu. Mengapa hukum qishash yang diberlakukan setelah menjalani proses pembuktian dikatakan kejam sementara pembunuhan yang jelas-jelas telah dilakukan sesuai kehendak si pembunuh tidak dikatakan kejam? Begitu pula dengan tindak kriminal lainnya.

Pernyataan bahwa hukum Islam itu kejam, diskriminatif atau primitif merupakan dalil ketakmengertian pengucapnya terhadap paradigma syariat Islam. Sebagai contoh, pencurian. Dalam Islam, (1) pendidikan gratis sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk ahli sesuatu, (2) lapangan kerja wajib disediakan oleh negara, warga harus mencarinya, (3) bila pendapatan tidak cukup atau tidak dapat bekerja karena sakit tak tersembuhkan maka ahli waris wajib menafkahinya, (4) bila ahli warisnya tidak mau menafkahi maka negara berhak dan berkewajiban memaksanya bahkan memberinya sanksi, (5) bila ahli warisnya tidak mampu, negara wajib menjamin kebutuhan pokoknya, (6) andai kas negara sedang kosong maka negara memobilisir kemampuan kaum muslim untuk membantunya, (7) dalam Islam pajak tidak ada yang permanen, yang ada hanya zakat, itupun untuk yang telah mencapai nishab zakat, (8) bila sedang musim paceklik, pencuri tidak di potong tangan.

Andai saja dalam kondisi syariat Islam ditegakkan seperti ini, lalu ada seseorang tetap saja mencuri lebih dari ¼ dinar (1 dinar=4,25 gram emas), maka mencuri dalam realitas demikian memang ‘keterlaluan’. Setelah terbukti, maka barulah diterapkan potong tangan. Orang yang memahami paradigma demikian akan menyatakan, wajar hukum Islam tegas seperti itu. Kondisi sudah tercipta sedemikian rupa, tapi tetap mencuri juga, bukankah orang yang melakukannya memang betul-betul ‘keterlaluan’? Apalagi orang mukmin, mereka hanya menyatakan “Kami mendengar, dan kami mematuhi hukum Allah SWT, Dia-lah Dzat Maha Adil!”

Begitu pula dalam hukum rajam, qishash dan hukum lainnya. Anehnya (atau barangkali tidak anehnya), justru yang diangkat kepermukaan itu adalah hukum kriminal semata, sedangkan hukum Islam dalam masalah pendidikan, ekonomi bagi kepentingan rakyat dan sebagainya malah ditimbun, disembunyikan. Tidak fair. Bila kondisinya demikian, nyatalah ungkapan bahwa hukum Islam itu kejam tidak lebih dari sekedar tuduhan miring.

Benar, hukum Islam berasal dari Allah Dzat MahaAdil. Allahlah sebaik-baik pembuat hukum (Lihat surat At Tîn). Orang yang secara jujur beriman bahwa Allah SWT MahaAdil tidak akan menentang hukum-Nya dengan dalih kejam dan diskriminatif.

f.    Syariat Islam itu primitif. Kembali kepada syariat Islam berarti kembali ke jaman unta.

Hal ini menggambarkan kebodohan mereka yang menuding terhadap syariat Islam. Disangkanya menerapkan syariat Islam berarti tidak boleh menggunakan pesawat, mobil, motor, komputer baju necis, dan sebagainya. Sebaliknya, haruslah lusuh, ke mana-mana berjalan kaki, tak tersentuh teknologi. Padahal, pandangan demikian merupakan cara untuk menghalangi umat dari Islam. Siapapun yang paham akan syariat Islam akan menyatakan bahwa Islam itu membentuk masyarakat modern yang beradab.

Islam tidak menolak modernisasi, bahkan bila dirunut dalam sejarah, justru Islam-lah yang mengajari Barat yang sekarang  dianggap sebagai kiblat modernisasi, ketika mereka tengah hidup di abad kegelapan, menemukan dasar-dasar kehidupan modern. Melalui pengembangan sains dan teknologi yang berkembang pesat di masa kejayaan Islam, peradaban Islam telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan Barat.

Islam melalui syariatnya bukan akan menghentikan modernisasi, melainkan meletakkan modernisasi agar tetap dalam kerangka pengabdian kepada Allah. Bila modernisasi diartikan sebagai pengembangan madaniah, yakni produk-produk teknologi yang bersifat material guna peningkatan mutu, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam kehidupan manusia baik dalam bidang komunikasi, transportasi, produksi, kesehatan, pendidikan, perumahan, makanan, pakaian dan sebagainya, Islam sama sekali tidak keberatan. Dan itu akan diteruskan, bahkan akan ditingkatan oleh Islam.

Artinya, manusia boleh saja menggunakan semua perangkat hasil pengembangan sains dan teknologi. Hanya saja, pola kehidupannya baik dalam konteks kehidupan pribadi, keluarga maupun masyarakat haruslah tetap dalam koridor syariat Islam. Bukan modernisasi yang justru mempurukkan derajat manusia sebagaimana kini terlihat dalam kehidupan Barat, yang telah menghalalkan yang diharamkan Allah dan mengharamkan yang dihalalkan-Nya.

Barat telah salah mengartikan modernisasi. Apakah sebuah kemodernan (ataukah justru primitif) bila wanita yang seharusnya dimuliakan justru dijadikan sebagai obyek seksual, berjalan melenggak lenggok memperagakan model rancangan baju yang nyaris telanjang di bawah tatapan ratusan pasang mata dan sorotan kamera atau dipajang dalam ruang kaca untuk kemudian dinikmati kemolekan tubuhnya dengan imbalan sekian lembar uang?

Apakah juga sebuah kemodernan (ataukah justru primitif) bila laki-laki dan perempuan berhubungan seksual tanpa ikatan pernikahan dengan alasan suka sama suka atau “pernikahan” tapi antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan? Apakah sebuah kemodernan, membiarkan sistem ekonomi berkembang liar di mana pemilik modal tak ubahnya seperti lintah yang menghisap darah manusia lain, atau orang mendapatkan keuntungan tanpa kerja sama sekali sebagaimana tampak dalam pembungaan uang? Apakah sebuah kemodernan (atau justru primitif) tindakan menjual barang-barang milik umum yang bukan milik negara kepada sekelompok swasta baik pribumi maupun asing hingga rakyat sebagai pemiliknya yang sah tak mendapatkan apa-apa? Apakah sebuah kemodernan (atau justru primitif) demi menguasai negara lain dua negara yang berdekatan diprovokasi secara halus dan licik untuk berperang satu sama lain di mana senjata kedua belah pihak dipasok olehnya? Ini adalah sebagian contoh yang akan diluruskan oleh syariat Islam dalam proses modernisasi masyarakat yang sebenarnya.

Tuduhan Negatif Atas Syariat Islam

{{BERLANJUT KE ARTIKEL LANJUTAN}}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam