Sikap Menolak Terhadap Syariat Islam
{{LANJUTAN DARI ARTIKEL SEBELUMNYA}}
c. Dalih bahwa masyarakat
masih belum siap untuk menerapkan syariat Islam.
Sebenarnya yang terjadi saat
ini justru sebaliknya, masyarakat yang notabenenya adalah kaum Muslim sangat
merindukan diterapkannya syariat Islam. Namun hal tersebut kemudian dibelokkan
oleh tokoh-tokoh muslim yang berada di ormas-ormas maupun parpol bermassa muslim
yang masih ragu terhadap syariat Islam. Segelintir tokoh-tokoh tersebutlah sebenarnya yang belum
siap menerapkan syariat Islam yang kemudian mengatasnamakan masyarakat.
Kita pun layak untuk bertanya, ketika tokoh-tokoh ormas dan parpol tersebut
secara implisit maupun eksplisit menyatakan ketidaksetujuannya terhadap
formalisasi syariat Islam dalam negara, apakah massanya dari kaum Muslim
ditanya terlebih dahulu kesiapannya terhadap hal itu? Ketika di Indonesia
diterapkan lebih dari 80% hukum Belanda (hingga sekarang), apakah rakyat ditanyai
sudah siap atau belum? Dulu, saat diterapkan kemusyrikan demokrasi terpimpin
dan kekufuran demokrasi parlementer, apakah rakyat ditanyai kesiapannya lebih
dulu? Di Indonesia, sesuai hasil penelitian IAIN Syarief Hidayatullah yang
ditayangkan Trans TV (16/2/2002) menyatakan bahwa 64% penduduk Indonesia setuju
diterapkan syariat Islam. Apalagi, kini tuntutan penegakkan syariat Islam
menggema di mana-mana. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negeri-negeri
muslim lainnya.
d.
Penerapan syariat Islam akan memicu meruncingnya
disintegrasi bangsa.
Disintegrasi bangsa sebenarnya
sangat tidak berhubungan dengan masalah penerapan syariat Islam. Misalnya,
lepasnya Timor Timur bukan disebabkan oleh masalah penerapan syariat Islam.
Masalah disintegrasi yang dibenturkan dengan masalah penerapan syariat Islam
sebenarnya merupakan lagu lama yang direlease ulang. Kita masih ingat
sejarah ketika pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari
setelah Indonesia merdeka, terjadi manuver licik yang dilakukan oleh PPPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan modus bahwa kalau ketetapan
BPUPKI yang memuat "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" ditetapkan sebagai konstitusi negara, golongan
Kristen dan Katolik dari Indonesia bagian Timur akan memisahkan diri dari negara
kesatuan Indonesia karena merasa didiskriminasikan. Akhirnya Piagam Jakarta
disingkirkan namun Timor Timur memisahkan diri juga. Ancaman semacam ini memang
akan dijadikan senjata pamungkas untuk menolak penerapan syariat Islam. Kalau
umat Islam berhenti berjuang untuk menerapakan syariat Islam karena diisukan
menyulut disintegrasi bangsa, maka kita akan terperosok untuk yang kedua
kalinya pada lubang yang sama.
Bila tuduhan tersebut keluar
dari mulut orang kafir barangkali dapat dimaklumi. Namun, jika keluar dari
ucapan seorang muslim patut kita bertanya apakah betul ucapan Anda bahwa Islam
tidak dapat menyatukan manusia. Padahal, dulu sebelum Islam datang,
qobilah-qobilah senantiasa saling bermusuhan. Tak henti-hentinya. Namun, pasca
diutusnya Rasul dan berhasil mendirikan pemerintahan Islam di Madinah, sejarah
mencatat Islam berhasil menyatukan manusia dari berbagai jenis tersebut. Ini
adalah sejarah, realitas! Bahkan,
mampu menyatukan 2/3 dunia. Tuduhan jika Islam diterapkan akan
menyebabkan disintegrasi sama saja dengan menolak realitas keberhasilan Islam
menyatukan berbagai bangsa. Menolak realitas sama saja dengan penolakan
seseorang dilahirkan oleh seorang ibu.
Lebih dari itu, Allah SWT
menegaskan bahwa yang dapat menyatukan itu adalah Islam itu sendiri (hablum
minallâh). Berpegang pada Islam menyatu, melepaskan Islam bercerai-berai. Allah
SWT berfirman:
﴿وَاعْتَصِمُوا
بِحَبْلِ
اللهِ
جَمِيعًا وَلاَ
تَفَرَّقُوا﴾
“Dan berpegang teguhlah
kalian kepada tali Allah (Islam) semuanya dan janganlah bercerai-berai”
(TQS. Âli Imrân[3]:103).
﴿وَأَنَّ
هَذَا
صِرَاطِي
مُسْتَقِيمًا
فَاتَّبِعُوهُ
وَلاَ
تَتَّبِعُوْا
السُّبُلَ
فَتَفَرَّقَ
بِكُمْ عَنْ
سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ
وَصَّاكُمْ
بِهِ
لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُوْنَ﴾
“Dan bahwa inilah jalan-Ku
yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan
(lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang
demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertaqwa” (TQS.
Al An’âm[6]:153).
Jadi, manakah yang layak
dipercaya, apakah pernyataan manusia “Jika diterapkan Islam akan terjadi
cerai-berai/ desintegrasi” ataukah firman Allah Dzat Maha Benar yang menyatakan
bahwa justru jika Islam ditegakkan akan terbentuk kesatuan dan jika tidak akan
tercerai-berai?
e.
Para pendiri bangsa (the
founding fathers) telah merumuskan negara Indonesia seperti saat ini, yaitu
syariat Islam berada di luar aspek pengaturan negara.
Terlihat bahwa alasan ‘tidak ingin mengkhianati para
pendiri bangsa’ seakan-akan heroik, namun sebenarnya hanyalah retorika munafik
untuk menolak syariat Islam. Apalagi, sejatinya syariat Islam itu bukan hanya
untuk diterapkan pada kaum muslim melainkan juga untuk seluruh warga. Allah SWT
memerintahkan agar syariat Islam diberlakukan bagi semua orang yang hidup dibawah
naungan Daulah Islamiyah. Di antara ayat Al Quran yang memerintahkan itu
adalah:
﴿إِنَّا
أَنْزَلْنَا
إِلَيْكَ
الْكِتَابَ بِالْحَقِّ
لِتَحْكُمَ
بَيْنَ
النَّاسِ بِمَا
أَرَاكَ
اللهُ﴾
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab
ini (Al Quran) kepadamu dengan membawa kebenaran supaya engkau menghukumi di antara
manusia (an nâs) dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu…” (TQS. An
Nisâ[4]:105)
Ayat tersebut (dan ayat-ayat senada) bermakna
umum untuk seluruh manusia. Artinya, syariat Islam bukan hanya wajib
diberlakukan bagi pemeluk-pemeluknya melainkan kepada semua manusia. Karenanya,
perlu UUD syariah Islam (ad Dustûr al Islâmiy) bagi negara. Selain itu,
siapapun yang membaca sirah Rasul Saw. akan mengetahui bahwa negara Islam yang Rasul Saw.
bentuk sejak di Madinah bukan hanya terdiri dari kaum muslim. Ternyata, justru
Islam mampu menyatukan Jazirah Arab yang terdiri dari banyak qobilah serta
keyakinan yang berbeda.
Dengan demikian, secara i’tiqodiy,
anggapan bahwa penerapan syariat Islam hanya dapat dilakukan pada masyarakat
yang seluruhnya muslim adalah tidak tepat. Allah SWT memerintahkan agar syariatIslam diberlakukan bagi semua orang yang hidup di bawah naungan Daulah
Islamiyah.
Jelaslah Allah SWT mewajibkan tegaknya
syariat Islam, sementara dengan membawa-bawa nama the founding fathers
mereka justru menolak kewajiban tersebut. Layakkah sebagai seorang muslim yang
mengaku beriman kepada Allah SWT dan Al Quran menolak kewajiban dari Allah SWT
untuk menerapkan dan melaksanakan syariat Islam hanya dengan alasan para pendahulu? Berkaitan dengan hal ini Allah SWT mengingatkan:
﴿وَإِذَا
فَعَلُوا
فَاحِشَةً
قَالُوْا وَجَدْنَا
عَلَيْهَا
ءَابَاءَنَا
وَاللهُ أَمَرَنَا
بِهَا قُلْ
إِنَّ اللهَ
لاَ يَأْمُرُ
بِالْفَحْشَاءِ
أَتَقُولُوْنَ
عَلَى اللهِ
مَا لاَ
تَعْلَمُوْنَ﴾
“Dan apabila mereka melakukan perbuatan
keji, mereka berkata: ’Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang
demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya’. Katakanlah: ’Sesungguhnya
Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan keji.’ Mengapa kalian
mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui?” (TQS. Al
A’râf[7]:28)
Sikap Kaum Muslim
Upaya mengembalikan aqidah dan hukum syariat Islam
sebagai konstitusi dan undang-undang dalam kehidupan masyarakat di dunia Islam merupakan
usaha mulia yang harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Lebih dari itu
merupakan kewajiban dari Allah SWT bagi kita. Oleh karena itu, kini saatnya
ujian iman bagi kaum Muslim, turut memperjuangkan Islam demi kebahagiaan
dunia-akhiratnya atau netral bahkan menentangnya. Allah SWT mengingatkan kita:
﴿أَلَمْ
تَرَ إِلَى
الَّذِيْنَ
يَزْعُمُوْنَ
أَنَّهُمْ
ءَامَنُوْا
بِمَا
أُنْزِلَ
إِلَيْكَ
وَمَا أُنْزِلَ
مِنْ
قَبْلِكَ
يُرِيْدُونَ
أَنْ يَتَحَاكَمُوْا
إِلَى
الطَّاغُوْتِ
وَقَدْ أُمِرُوْا
أَنْ
يَكْفُرُوْا
بِهِ وَيُرِيْدُ
الشَّيْطَانُ
أَنْ
يُضِلَّهُمْ
ضَلاَ لاً
بَعِيدًا﴾
Apakah kamu tidak
memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak
berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut
itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya." (QS. An-Nisaa' 60)
Alhamdulillâh.
Diolah
dari artikel oleh MR Kurnia: MENJAWAB
OPINI NEGATIF TERHADAP SYARIAT ISLAM
Sikap Menolak Terhadap
Syariat Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar