Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 17 April 2013

Peringkat Korupsi Birokrasi Indonesia

Peringkat Korupsi Birokrasi Indonesia



Peringkat Korupsi Indonesia

I. PENDAHULUAN

Pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good government) adalah idaman. Istilah yang semakin populer dalam dua dekade ini, semakin menjadi tuntutan, dalam kondisi di mana korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) lainnya begitu menggejala di berbagai belahan dunia. Kekecewaan terhadap performance pemerintahan di berbagai negara, baik di negara dunia ketiga maupun di negara maju, telah mendorong berkembangnya tuntutan akan kehadiran pemerintahan yang baik dan bersih.

Pemerintahan yang bersih umumnya berlangsung di negara yang masyarakatnya menghormati hukum. Pemerintahan yang seperti ini juga disebut sebagai pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang baik itu hanya bisa dibangun melalui pemerintahan yang bersih (clean government) dengan aparatur birokrasinya yang terbebas dari KKN. Dalam rangka mewujudkan clean government, pemerintah harus memiliki moral dan proaktif mewujudkan partisipasi serta check and balances. Tidak mungkin mengharapkan pemerintah sebagai suatu komponen dari proses politik memenuhi prinsip clean government dalam ketiadaan partisipasi.

Bisakah pemerintahan yang bersih dan baik dibangun saat ini, di mana, sistem hukum, moral aparat, kemiskinan akibat kesalahan sistem dan kebangkrutan birokrasi di semua lini dan tingkatan, dibangun? Tulisan ringkas ini, mencoba memotret kondisi birokrasi, negeri ini khususnya, serta menggagas solusi membangun birokrasi, sebagai upaya mewujudkan clean and good governance. Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bisa memancing diskusi yang lebih intens, guna mencari solusi total atas kebangkrutan birokrasi yang sedemikian parah saat ini.

II. REALITAS BIROKRASI DALAM PEMERINTAHAN DEWASA INI

 

Birokrasi yang Buruk

      Pemerintahan yang baik dan bersih diukur dari performance birokrasinya. Pengalaman dan kinerja birokrasi di berbagai negara telah melahirkan dua pandangan yang saling bertentangan terhadap birokrasi. Pandangan pertama melihat birokrasi sebagai kebutuhan, yang akan meng-efisien-kan dan meng-efektif-kan pekerjaan pemerintahan. Pandangan kedua, melihat birokrasi sebagai “musuh” bersama, yang kerjanya hanya mempersulit hidup rakyat, sarangnya korupsi, tidak melayani, cenderung kaku dan formalistis, penuh dengan arogansi (yang bersembunyi di balik hukum), dan sebagainya.

     Padahal secara konseptual, birokrasi, sebagai sebuah organisasi pelaksana pemerintahan, adalah sebuah badan yang netral. Faktor di luar birokrasilah yang akan menentukan wajah birokrasi menjadi baik ataupun jahat, yaitu manusia yang menjalankan birokrasi dan sistem yang dipakai, di mana birokrasi itu hidup dan bekerja. Artinya, bila sistem (politik, pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya) yang dipakai oleh suatu negara adalah baik dan para pejabat birokrasi juga orang-orang yang baik, maka birokrasi menjadi sebuah badan yang baik, lagi efektif. Sebaliknya, bila birokrasi itu hidup di dalam sebuah sistem yang jelek, hukumnya lemah, serta ditunggangi oleh para pejabat yang tidak jujur, maka birokrasi akan menjadi buruk dan menakutkan bagi rakyatnya.

     Indikator buruknya kerja birokrasi pada umumnya berfokus pada terjadinya korupsi di dalam birokrasi tersebut. Pemerintahan sistem kufur demokrasi di negeri ini dari waktu ke waktu terkenal dengan tingkat korupsi yang tinggi. Pada tahun 1998, siaran pers Tranparansi Internasional, sebuah organisasi internasional anti korupsi yang bermarkas di Berlin, melaporkan, pemerintah batil negeri ini merupakan negara korup keenam terbesar di dunia setelah lima negara gurem, yakni; Kamerun, Paraguay, Honduras, Tanzania dan Nigeria (Kompas, 24/09/1998). Tiga tahun kemudian, 2001, Transparansi Internasional telah memasukkan rezim pemerintahan tidak sah menurut hukum Islam di negeri ini sebagai yang terkorup keempat di muka bumi. Sebuah identifikasi yang membuat penduduk negeri ini tidak lagi punya hak untuk berjalan tanpa harus menunduk malu (Hamid Awaludin, Korupsi Semakin Ganas, Kompas, 16/08/2001). Dan, di tahun 2002, hasil survey Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong, menempatkan pemerintahan sistem kufur sekularisme negeri ini sebagai negara terkorup di Asia, dikuntit India dan Vietnam (Teten Masduki, Korupsi dan Reformasi “Good Governance”, Kompas, 15/04/2002).

     Survey Nasional Korupsi yang dilakukan oleh Partnership for Governance Reform melaporkan bahwa hampir setengahnya (48%) dari pejabat pemerintah thaghut negeri ini diperkirakan menerima pembayaran tidak resmi (Media Indonesia, 19/11/2001). Artinya, setengah dari pejabat birokrasi melakukan praktek korupsi (uang). Belum lagi terhitung korupsi dalam bentuk penggunaan waktu kerja yang tidak semestinya, pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan selain itu. Maka hanya tinggal segelintir kecil saja aparat birokrasi yang mempertahankan kesucian dirinya, di lingkungan yang demikian kotor. Dengan begitu, produk sistem kufur demokrasi ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, hanya manis di mulut tanpa political will yang memadai.

     Praktek korupsi di pemerintahan-batal-demi-hukum-Islam negeri ini, sebenarnya bukan saja terjadi pada dua-tiga dekade terakhir. Di era pemerintahan sistem kufur Soekarno, misalnya, Bung Hatta sudah mulai berteriak bahwa korupsi adalah budaya bangsa. Malah, pada tahun 1950-an, pemerintah batil negeri ini sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah korupsi. Pada era sistem kufur presiden Soekarno itulah kita kenal bahwa salah satu departemen yang kotor, justru Departemen Agama dengan skandal kain kafan. Saat itu, kain untuk membungkus mayat (kain kaci), masih harus diimpor. Peran departemen ini sangat dominan untuk urusan tersebut (Hamid Awaludin, Korupsi Semakin Ganas, Kompas, 16/08/2001).

     Dewasa ini, spektrum korupsi di pemerintahan kufur sekularisme negeri ini sudah merasuk di hampir semua sisi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan. Mulai dari pembuatan KTP, IMB, tender proyek-proyek BUMN, penjualan asset negara oleh BPPN, penggerogotan dana Bulog, bahkan sampai tukang parkir dan penjual tiket kereta api pun sudah terbiasa melakukan tindak korupsi. Korupsi yang demikian subur ini, kemudian dijadikan argumentasi, bahwa korupsi adalah budaya kita. Oleh karena merupakan budaya, maka sulit untuk dirubah, demikianlah kesimpulan sementara orang. Maka gerakan anti korupsi dipandang usaha yang sia-sia. Urusan korupsi, hanya dapat kita serahkan pada “kebaikan hati” rakyat saja. Sebuah kesimpulan yang dangkal dan tergesa-gesa.

     Kebangkrutan birokrasi, sebagai akibat korupsi terjadi di mana-mana, baik di negara maju maupun negara terbelakang. David Osborne dan Ted Gaebler (Mewirausahakan Birokrasi, Pustaka Binaman Pressindo, 1995) mensinyalir, bagaimana birokrasi di negara sistem kufur Amerika, yang 100 tahun lalu dipandang positif, kini semakin dirasakan lamban, tidak lincah, tidak bisa menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan masyarakat. Birokrasi kota-kota di Amerika menjadi demikian gemuk dan korup, sehingga tidak bisa diharapkan lagi.

Di negara sistem kafir Nigeria, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan juga tumbuh subur. Presiden Nigeria Shehu Shagari di Tahun 1982 menyatakan “Hal yang paling merisaukan saya lebih dari apapun juga adalah soal kemerosotan akhlak di negeri kami. Ada masalah suap, korupsi, kurangnya ketaatan akan tugas, ketidakjujuran, dan segala cacat semacam itu” (Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, 1998).

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Presiden negara kufur sekular Meksiko Jose Lopez Portillo, di akhir masa jabatannya. “Rakyat Meksiko secara tidak halal telah mengeruk lebih banyak uang keluar dari Meksiko selama dua tahun terakhir ini daripada yang pernah dijarah kaum imperialis selama seluruh sejarah negeri kita” (Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, 1998)

Peringkat Korupsi Birokrasi Indonesia

{{BERLANJUT KE ARTIKEL LANJUTAN}}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam