Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 17 April 2013

Macam Cara Korupsi

Macam Cara Korupsi



Contoh Korupsi  Modus Korupsi

{{LANJUTAN DARI ARTIKEL SEBELUMNYA}}

     Buruknya kinerja birokrasi bukan saja menggerogoti uang APBN. Birokrasi yang buruk juga akan menyebabkan pelayanan yang jelek, sehingga menimbulkan high cost economy di semua lini kehidupan. Harga BBM yang terus menerus naik, bukan saja disebabkan oleh harga minyak di pasaran dunia, tapi juga disebabkan oleh tidak efisiennya kerja Pertamina. Drs. Gandhi, (Tenaga Ahli BPK) dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh CIDES berkerjasama dengan HU. Republika pada tanggal 26 Maret 1998 memberi catatan beberapa contoh korupsi yang ditemui dalam pemeriksaan BPK:

1.   Korupsi yang dilakukan oleh pemegang kebijaksanaan, misalnya;
a.   Menentukan dibangunnya suatu proyek yang sebenarnya tidak perlu atau mungkin perlu tapi di tempat lain. Akibatnya, proyek yang dibangun mubazir atau penggunaannya tidak optimal.
b.   Menentukan kepada siapa proyek harus jatuh. Akibatnya, harga proyek menjadi lebih tinggi dengan kualitas yang rendah.
c.   Menentukan jenis investasi, misalnya memutuskan agar suatu BUMN membeli saham perusahaan tertentu. Perusahaan yang dibeli sahamnya itu sebenarnya sudah hampir bangkrut atau sudah tidak layak usaha karena tidak ekonomis. Perusahaan yang hampir bangkrut ini adalah milik pejabat sendiri atau saudaranya atau kawannya. Akibatnya, uang negara menjadi hilang karena perusahaan tidak pernah untung bahkan benar-benar ambruk.
d.   Mengharuskan BUMN bekerja sama dengan perusahaan swasta tertentu tanpa memperhatikan faktor ekonomis. Korupsi jenis ini mudah dideteksi akan tetapi karena pemegang kebijaksanaan biasanya berkedudukan tinggi, tidak pernah ada tindakan. Akibatnya, BUMN terus menerus memikul kerugian dari kerjasama tersebut.

2.   Korupsi pada pengelolaan uang negara;
a.   Uang yang belum/sementara tidak dipakai sering diinvestasikan dalam bentuk deposito. Di samping bunga (riba) yang resmi (yang tercantum dalam sertifikat deposito atau surat perjanjian lainnya) bank biasanya memberikan premi (bunga/riba ekstra). Bunga/riba ekstra ini sebenarnya merupakan jasa uang negara yang didepositokan itu, sehingga seharusnya menambah penerimaan investasi dalam bentuk deposito tadi. Tapi sering dalam kenyataannya, bunga/riba ekstra ini tidak tampak dalam pembukuan instansi yang mendepositokannya. Bunga/riba ekstra ini bisa lebih besar apabila uang negara itu di simpan dalam bentuk giro. Ke mana perginya bunga/riba ekstra ini dapat kita perkirakan.

b.   BUMN pengelola uang pensiunan atau asuransi harus menginvestasikan uangnya agar dapat membayar pensiun dan kewajiban asuransinya pada yang berhak. Di samping investasi dalam bentuk deposito, bisa  juga diinvestasikan dalam perusahaan-perusahaan swasta. Sering terjadi investasi dilakukan pada perusahaan milik pribadi atau grup dari pejabat BUMN yang bersangkutan. Biasanya investasi pada perusahaan tersebut hanya memberikan hasil yang sangat kecil atau bahkan sama sekali tidak memberikan keuntungan.

3.   Korupsi pada Pengadaan;
a.   Membeli barang yang sebenarnya tidak perlu. Pembelian hanya dilakukan untuk menghabiskan anggaran, untuk memperoleh komisi, untuk menghabiskan barang persediaan perusahaan pribadi atau grupnya yang kadang-kadang telah out of date.

b.   Membeli dengan harga lebih tinggi dengan jalan mengatur tender, yaitu yang mengikuti tender hanyalah perusahaan-perusahaan grupnya atau yang bisa diatur olehnya, sehingga yang menang adalah perusahaan pribadi atau grupnya atau perusahaan yang memberikan komisi yang lebih besar, dan perusahaan yang sesuai dengan petunjuk pejabat pemegang kebijaksanaan tersebut atau perusahaan yang dititipkan oleh orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.

c.   Membeli barang dengan kualitas dan harga tertentu, tetapi barang yang diterima kualitasnya lebih rendah. Sebagian atau seluruh selisih harga diterima oleh pejabat yang bersangkutan.

d.   Barang dan jasa yang dibeli tidak diterima seluruhnya. Sebagian atau seluruh harga barang dan jasa yang tidak diserahkan, diterima oleh pejabat.

4.   Korupsi pada Penjualan Barang dan jasa;
a.   Barang/jasa dijual dengan harga lebih rendah dari harga yang wajar. Pejabat mendapat komisi atau sebenarnya pejabat sendiri yang membelinya dengan nama orang lain.

b.   Transaksi penjualan yang “ngetren” akhir-akhir ini adalah “ruitslag” yaitu suatu asset negara yang diserahkan kepada pihak ketiga, sedang negara menerima asset lain dari pihak ketiga tersebut. Kerugian negara dapat berupa ; asset negara dinilai terlalu rendah (murah), asset yang diterima negara dinilai terlalu tinggi atau kombinasi keduanya.

c.   Asset diserahkan kepada pihak ketiga lebih banyak dari yang diperjanjikan. Pejabat mendapat keuntungan dari transaksi ini.

5.   Korupsi pada pengeluaran;
a.   Bentuk pengeluaran uang harus dilandasi dengan berita acara prestasi, yaitu suatu keterangan barang/jasa telah diterima dalam kualitas dan kuantitas yang diperjanjikan. Sering terjadi sebenarnya barang/jasa tidak pernah diterima, tetapi dalam berita acara disebutkan bahwa barang/jasa telah diterima lengkap (berita acara fiktif), sehingga dilakukan pembayaran. Seluruh atau sebagian uang pembayaran diterima oleh pejabat. Berita acara fiktif ini banyak dilakukan dalam penyerahan jasa.

b.   Pada biaya perjalanan dinas sering juga terjadi yang berjalan hanyalah Surat Perintah Perjalanan Dinas, yaitu untuk ditandatangani oleh pejabat di tempat tujuan. Pejabatnya sendiri tidak berjalan, ia hanya menerima uang biaya perjalanan dinas. Korupsi ini memang kecil-kecilan akan tetapi karena banyak orang yang melakukan secara agregat jumlahnya besar.

6.   Korupsi pada Penerimaan.
a.   Pembayar pajak (pajak haram sub-bagian dari negara sistem kufur sekularisme dan demokrasi seperti Indonesia) sering membayar pajaknya lebih kecil dari yang seharusnya. Dari pemeriksaan petugas pajak dapat diketahui besarnya kekurangan pajak yang kekurangan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Petugas pajak tidak melaporkan adanya kekurangan pajak tersebut ke atasannya, akan tetapi merundingkan dengan wajib pajak. Petugas pajak akan menetapkan jumlah setoran tambahan yang lebih kecil dari yang seharusnya, apabila sebagian dari selisihnya dibayarkan kepadanya.

b.   Petugas bea dan cukai kadang-kadang mengetahui bahwa suatu Pemberitahuan Barang Masuk tidak sesuai dengan kenyataannya, tetapi ia tidak mengadakan koreksi seperti yang seharusnya, melainkan ia menerima sogokan sejumlah uang dari pemilik barang untuk meloloskan barang tersebut. Tidak jarang terjadi, seorang petugas bea dan cukai memperlambat pemeriksaan barang dengan jalan mengada-ada masalah. Walaupun pemilik barang telah melaporkan apa adanya, ia terpaksa memberikan sogokan kepada petugas agar barangnya dapat segera keluar dari pelabuhan.

c.   Petugas penerima pendapatan bukan pajak tidak membukukan dan menyetorkan seluruh penerimaan negara. Sebagian masuk ke kantong sendiri. (Drs. Gandhi, Membentuk Aparatur Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa, Makalah Seri Dialog Pembangunan CIDES-Republika, 26 Maret 1998)

Macam Cara Korupsi

{{BERLANJUT KE ARTIKEL LANJUTAN}}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam