Pengaturan Hak Milik
{{LANJUTAN DARI ARTIKEL SEBELUMNYA}}
2.
Pengaturan Kepemilikan
Pengaturan kepemilikan memiliki hubungan yang sangat
erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam
telah mengatur masalah kepemilikan ini, sedemikian rupa sehingga dapat mencegah
munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam,
memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah.
Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga
aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan
pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan
kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara
ringkas sebagai merikut.
a.
Jenis-jenis Kepemilikan
Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari as-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk
memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam
Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara
Islam.
·
Kepemilikan individu adalah izin dari Allah Swt.. kepada individu untuk
memanfaatkan sesuatu.
Allah Swt. telah memberi hak kepada individu untuk
memiliki harta baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta
tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya: hasil kerja,
warisan, pemberian negara Islamiyah, hadiah, dan lain-lain.
Adanya kepemilikan individu ini, menjadikan
seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi
kebutuhannya. Sebab, secara naluriah, manusia memang memiliki keinginan untuk
memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya
tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.
·
Kepemilikan Umum adalah izin dari Allah Swt. kepada jamaah (masyarakat)
untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu.
Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak
boleh sama sekali dimiliki secara individu, atau dimonopoli oleh sekelompok
orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama,
segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan
persengkataan jika ia lenyap [Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam
tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api”], misalnya: padang rumput,
air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua,
segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu [Rasulullah
bersabda: “Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya” Artinya
tidak ada hak bagi seorang pun untuk membuat batas atau pagar atas segala
sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat.], misalnya: sungai, danau, laut,
jalan umum, dan lain-lain; ketiga,
barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya: emas, perak, minyak,
batu bara, dan lain-lain.
Dalam prakteknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh
daulah Islam, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa
dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya
pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis
masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau
sekelompok orang, sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa; sebagaimana yang
tejadi dalam sistem kufur kapitalis. Dengan demikian masalah kemiskinan dapat
dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam
ini.
·
Kepemilikan Negara Khilafah adalah setiap harta yang menjadi hak kaum
Muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada Khalifah (sesuai ijtihadnya)
sebagai kepala negara Khilafah
Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya
adalah: fa’i, kharaj, jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat daulah Islamiyah,
misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain.
Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas
menjadikan negara sistem Islam memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset
yang cukup banyak. Dengan demikian negara Khilafah akan mampu menjalankan tugas
dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah
memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.
b.
Pengelolaan Kepemilikan
Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua
aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul
Mal) dan penginfaqkan harta (infaqul
Mal).
Baik pengembangan harta maupun penginfaqkan harta,
Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang
untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi, atau melarang seseorang
bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk
menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar
zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan
kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi
berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.
c.
Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat
Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat
telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena
itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini, menjadi kunci utama
penyelesaian masalah kemiskinan.
Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan
dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut
senatiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam
masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang jenis-jenis kepemilikan
dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali, secara langsung atau tidak langsung
mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.
Kita juga dapat melihat, misalnya, dalam hukum
waris. Secara rinci syariat Islam
mengatur kepada siapa harta warisan harus dibagikan. Jadi seseorang tidak bisa
dengan bebas mewariskan hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki. Sebab,
bisa berpotensi pada distribusi yang tidak adil.
Lebih dari itu, negara Islamiyah berkewajiban secara
langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang
membutuhkan. Misalnya, negara Khilafah memberikan sebidang tanah kepada
soseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan setiap individu berhak
menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak
memilikinya. Sebaliknya, negara Islam berhak
mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun
berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana syariat Islam menciptakan distribusi
kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas sumberdaya alam dan sumberdaya
manusia, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.
Pengaturan Hak Milik
{{BERSAMBUNG KE ARTIKEL LANJUTAN}}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar