Mengelola Harta Kepemilikan
{{LANJUTAN DARI ARTIKEL SEBELUMNYA}}
Pilar Kedua: Pengelolaan
Kepemilikan (at-tasharruf fi al milkiyah)
Harta dalam pandangan Islam
pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. kemudian Allah telah menyerahkannya
kepada manusia untuk menguasai harta tersebut melalui izin-Nya sehingga orang
tersebut sah memiliki harta tersebut. Adanya pemilikan seseorang atas harta
kepemilikian individu tertentu mencakup juga kegiatan memanfaatkan dan
mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimilikinya tersebut.
Setiap muslim yang telah
secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan
mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta
yang telah dimilikinya tersebut ia tetap wajib terikat dengan
ketentuan-ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan dan
pengembangan harta.
Dalam memanfaatkan harta
milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut
pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga,
infak fi sabilillah, membayar zakat dan
lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru
kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah. Dan hendaknya harta tersebut
tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli
barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, obligasi ribawi, dan
lain-lain.
Demikian pula pada saat
seorang muslim ingin mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimiliki, ia
terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum
Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah
seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian
maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang
terlarang seperti dengan jalan aktivitas riba, judi, serta aktivitas terlarang
lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang
berhubungan dengan kepemilikan umum (collective property) itu
adalah hak dan kewajiban negara Khilafah Islam, karena negara/ Khalifah adalah
wakil ummat dalam menerapkan hukum Allah Swt. Meskipun menyerahkan kepada
negara Khilafah untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara Islam
untuk mengelola kepemilikan umum (collective property) tersebut
dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu/ swasta. Sementara
mengelola selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada
hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun mengelola kepemilikan
yang berhubungan dengan kepemilikan negara Islam (state property)
dan kepemilikan individu (private property) nampak jelas dalam
hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli,
penggadaian dan sebagainya. As Syari' (Pembuat hukum = Allah Swt.) juga telah
memperbolehkan negara Islam dan individu untuk mengelola masing-masing
kepemilikannya, dengan cara barter (mubadalah) atau diberikan untuk
orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum
yang telah dijelaskan oleh syara’.
Mengelola Harta Kepemilikan
{{BERSAMBUNG KE ARTIKEL LANJUTAN}}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar