Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 05 April 2013

Macam Jenis Kepemilikan Harta

Macam Jenis Kepemilikan Harta


{{LANJUTAN DARI ARTIKEL SEBELUMNYA}}

Macam-Macam Kepemilikan

Zallum (1983); Az-Zain (1981); An-Nabhaniy (cetakan 1990); Abdullah (1990) mengemukakan bahwa kepemilikan (property) menurut pandangan Islam dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu: (1). Kepemilikan individu (private property); (2) kepemilikan umum  (collective property); dan (3) kepemilikan negara (state property).

1) Kepemilikan Individu (private property)

Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara' yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi - jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli - dari barang tersebut. Oleh karena itu setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan sebab-sebab (cara-cara) kepemilikan tertentu.

An-Nabhaniy (cetakan 1990) mengemukakan, dengan mengkaji secara komprehensif hukum-hukum syara' yang menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima sebab berikut ini :
(1) Bekerja
(2) Warisan
(3) Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
(4) Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat
(5) Harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun

2) Kepemilikan Umum (collective property)

Kepemilikan umum adalah izin As-Syari' (Pembuat hukum = Allah Swt.) kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah SWT dan Rasulullah Saw. bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas di mana mereka masing-masing saling membutuhkan. Berkaitan dengan pemilikan umum ini, hukum Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang atau sekelompok kecil orang. Dengan pengertian di atas maka benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelonipok:

a.  Benda-benda yang merupakan fasilitas umum, di mana kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas, maka akan menyebabkan kesulitan dan dapat menimbulkan persengketaan dalam mencarinya

Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Rasulullah Saw. telah menjelaskan dalam sebuah hadits bagaimana sifat fasilitas umum tersebut. Dari lbnu Abbas, bahwa Nabi saw bersabda:
Kaum muslimin berserikat dalam tiga barang, yaitu air, padang rumput, dan api.” [HR. Abu Daud]

Anas ra. meriwayatkan hadits dari lbnu Abbas ra. tersebut dengan menambahkan: Wa tsamanuhu haram (dan harganya haram), yang berarti dilarang untuk diperjualbelikan. lbnu Majah juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Tiga hal yang tidak akan pemah dilarang (untuk dimiliki siapapun) yaitu air, padang rumput, dan api.” [HR. Ibnu Majah]

Dalam hal ini terdapat dalil, bahwa manusia memang sama-sama membutuhkan air, padang rumput dan api, serta terdapat larangan bagi individu untuk menguasainya. Namun perlu ditegaskan di sini bahwa sifat benda-benda yang menjadi fasilitas umum adalah adalah karena jumlahnya yang besar dan menjadi kebutuhan umum masyarakat. Namun jika jumlahnya terbatas seperti sumur-sumur kecil di perkampungan dan sejenisnya, maka dapat dimiliki oleh individu dan dalam kondisi demikian air sumur tersebut merupakan milik individu. Rasulullah Saw. telah membolehkan air di Thaif dan Khaibar untuk dimiliki oleh individu-individu penduduk.

Oleh karena itu jelaslah, bahwa sesuatu yang merupakan kepentingan umum adalah apa saja yang kalau tidak terpenuhi dalam suatu komunitas, apapun komunitasnya, semisal komunitas pedesaan, perkotaan, ataupun suatu negeri, maka komunitas tersebut akan bersengketa dalam mendapatkannya. Oleh karena itu, benda tersebut dianggap sebagai fasilitas umum.

b.  Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar

Bahan tambang dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu bahan tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya, yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu, serta bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya. Barang tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya termasuk milik pribadi, serta boleh dimiliki secara pribadi, dan terhadap bahan tambang tersebut diberlakukan hukum rikaz (barang temuan), yang darinya harus dikeluarkan khumus, yakni 1/5 bagiannya (20%).

Adapun bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan oleh individu, maka bahan tambang tersebut termasuk milik umum (collective property), dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah Saw. untuk dibolehkan mengelola tambang garam. Lalu Rasulullah Saw. memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya:
Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.” Rasulullah Saw. kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya.” [HR. At-Tirmidzi]

Hadits tersebut menyerupakan garam dengan air yang mengalir, karena jumlahnya yang sangat besar. Hadits ini juga menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hamal yang mununjukkan kebolehan memiliki tambang. Namun tatkala beliau mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang  yang  mengalir (jumlahnya sangat  besar), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, karena tambang tersebut merupakan milik umum.

Yang dimaksud di sini bukanlah garam itu sendiri, melainkan tambangnya. Dengan bukti, bahwa ketika Nabi Saw. mengetahuinya, yakni tambang tersebut sangat besar jumlahnya, maka beliau mencegahnya, sementara beliau juga mengetahui, bahwa itu merupakan tambang garam dan sejak awal beliau berikan kepada Abyadh. Jadi, pencabutan tersebut karena tambang garam tadi merupakan tambang yang sangat besar jumlahnya.

Ketetapan hukum ini, yakni ketetapan bahwa tambang yang sangat besar jumlahnya adalah milik umum adalah meliputi semua tambang, baik tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal tambang garam, tambang batu mulia dan sebagainya; ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi, yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah, semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, bauksit, marmer, dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak bumi, maka semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.

c. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.

Yang juga dapat dikategorikan sebagai kepemilikan umum adalah benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah hanya dimiliki oleh pribadi. Hal ini karena benda-benda tersebut merupakan benda yang tercakup kemanfaatan umum. Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah jalan raya, sungai, masjid dan fasilitas umum lainnya. Benda-benda ini dari segi bahwa merupakan fasilitas umum adalah hampir sama dengan kelompok pertama. Namun meskipun benda-benda tersebut seperti jenis yang pertama, namun benda-benda tersebut berbeda dengan kelompok yang pertama, dari segi sifatnya, bahwa benda tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu. Barang-barang kelompok pertama dapat dimiliki oleh individu jika jumlahnya kecil dan tidak menjadi sumber kebutuhan suatu komunitas. Misalnya sumur air, mungkin saja dimiliki oleh individu, namun jika sumur air tersebut dibutuhkan oleh suatu komunitas maka individu tersebut dilarang memilikinya. Berbeda dengan jalan raya, mesjid, sungai dan lain-lain yang memang tidak mungkin dimiliki oleh individu.

Oleh karena itu, sebenarnya pembagian ini dasarnya - meskipun dalilnya bisa diberlakukan illat syar'iyah- yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umum yang menunjukkan, bahwa benda-benda tersebut merupakan milik umum (collective property). Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan dan sebagainya.

3). Kepemilikan Negara (state properti)

Harta-harta yang terrnasuk milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, di mana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh negara ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengelolanya semisal harta fai’, kharaj, jizyah dan sebagainya.

Meskipun harta milik umum dan milik negara pengelolaannya dilakukan oleh negara Khilafah, namun ada perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Harta yang termasuk milik umum pada dasamya tidak boleh diberikan negara kepada siapapun, meskipun negara Khilafah dapat membolehkan kepada orang-orang untuk mengambil dan memanfaatkannya. Berbeda dengan hak milik negara di mana negara berhak untuk memberikan harta tersebut kepada individu tertentu sesuai dengan kebijakan negara Islam.

Sebagai contoh terhadap air, tambang garam, padang rumput, lapangan dan lain-lain tidak boleh sama sekali negara memberikannya kepada orang tertentu, meskipun semua orang boleh memanfaatkannya secara bersama-sama sesuai dengan keperluannya. Berbeda dengan harta kharaj yang boleh diberikan kepada para petani saja sedangkan yang lain tidak. Juga dibolehkan harta kharaj dipergunakan untuk keperluan belanja negara saja tanpa dibagikan kepada seorangpun.

Macam Jenis Kepemilikan Harta

{{BERSAMBUNG KE ARTIKEL LANJUTAN}}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam