Bentuk
Kriminalitas Jenis Kejahatan
Carut Marut Bentuk kriminalitas
Kriminalitas di
negeri ini memprihatinkan. Realita ini menjadikan negara sistem kufur republik
sekularisme demokrasi yang mengadopsi sistem hukum kufur ini amburadul, tak
karuan, parah. Kriminalitas itu sendiri terjadi di berbagai tempat di seluruh
wilayah negeri sistem kufur republik indonesia. Dan, boleh dibilang tiada hari
tanpa kriminalitas sebagaimana di gembong sistem kufur demokrasi amerika
serikat. Fenomena kriminalitas pelanggaran terhadap Syariat Islam yang sedang
berjangkit di negeri ini adalah sebagai berikut:
(1) Pencurian
(2) Pembunuhan dan Penganiayaan
(3) Perjudian
(4) Iklan TV, Kalender, VCD, konser, dan Video Berbau Pornografi
Pornoaksi; Sinetron, Film, Novel, Tabloid, Koran yang mempopulerkan pergaulan
bebas, pacaran, tidak menutup aurat.
Semua perkara haram tersebut menjerumuskan
Umat ke dalam sistem jahiliyah. Kaum Muslimin yang sudah lama hidup tanpa
sistem Islam, semakin jauh teralienasi dari wajibnya sistem masyarakat dan
Negara Islam Khilafah.
(5) Perkosaan dan Percabulan
(6) Prostitusi dan Praktik Seks Menyimpang
(A) Prostitusi. Dalam tatanan sistem negara kufur kapitalistik-sekularistik, kebebasan
individu (personal freedom) adalah suatu kmaksiatan yang dipelihara dan dijamin
oleh negara kufur nasionalisme. Dalam sistem kufur republik ini pula praktek
perzinahan dihalalkan. Lihatlah, negara penganut sistem pemerintahan kufur ini,
menangani berkeliarannya wanita tuna susila dengan menempatkannya di suatu
tempat tertentu (lokalisasi). Tujuannya, dengan kemaksiatan lokalisasi maka kemaksiatan
dengan wanita asusila bisa dilestarikan. Virus perzinahan ini masih juga
ditemukan di berbagai tempat di luar area lokalisasi. Praktek perzinahan,
praktek prostitusi jalanan masih saja berkeliaran. Penanganan ala setan yang
diterapkan bukan merujuk kepada aturan Allah (hukum Islam), melainkan dari
pikirannya sendiri. Bila demikian, bagaimana mungkin permasalahan prostitusi
ini bisa terselesaikan? Justru, malah menimbulkan masalah yang baru.
(B) Waria/ Bencong/ Banci/ Transgender/ Homoseksual. Praktek
penyimpangan seks juga berjangkit di negeri sistem kafir ini. Perilaku seks
menyimpang yang pernah mendapat kutukan di masa Nabi Luth ini, kini kambuh
lagi. Praktik amoral banci ini berlaku di berbagai kota di negara kufur
republik Indonesia. Bahkan dengan sistem kufur kapitalistik-sekularistik ini,
mereka melembagakan kegiatannya dengan mendirikan sebuah organisasi khusus
waria.
(C) Sodomi. Kasus Robot Gedek ini merupakan satu sampel dari berbagai rentetan
perilaku kejahatan memalukan di negara jahiliyah ini.
(7) Miras dan Narkoba. Di negara dengan sistem musyrik kapitalistik
ini sangat mudah ditemukan minuman keras dan Narkotika. Jika sungguh-sungguh
memberantas miras dan narkoba, maka langkah pertama dan utama yang harus
dilakukan adalah menutup pembuatnya (pabrik yang memproduksinya). Akibat miras,
Rasyidi warga Pekapuran Banjar Masin
yang tertidur lelap di rumahnya nyaris tewas ditikam pemabuk. Basuki
Rahman tetangganya dalam keadaan mabuk berat datang diam-diam ke rumah Rasyidi
dengan membawa sebilah mandau dan membacok tubuh Rasyidi, sekalipun selama ini
mereka tidak pernah berselisih.[www.indomedia.com] Bahaya minuman keras sangat
meresahkan. Di Jayapura, sebanyak 65 persen angka kriminalitas di Papua
disebabkan Minuman Keras. Akibat minuman keras telah merusak seluruh tatanan
kehidupan masyarakat Papua.[www25.brinkster.com 19 Juli 2002]
Untuk mendapatkan
narkoba tidaklah begitu sulit di negara maksiyat ini. Barang terlarang yang
diharamkan itu bisa diperoleh di tempat-tempat hiburan malam, seperti:
diskotik, pub, karaoke dan sejenisnya. Suatu hal yang patut dipertanyakan,
apakah mungkin sistem hukum thoghut bisa menciptakan negeri ini bebas
narkotika? Jawabnya, tidak. Sebab, di dalam hukum thaghut ini penuh dengan
kelemahan dan gagal mendidik msayarakat untuk bebas dari narkotika.
(8) Perampokan dan Premanisme. Negara sistem munkar yang
tertimpa krisis multidimensi ini belum bisa menampung para pencari kerja.
Akibatnya, negara jahil ini hanya menghasilkan banyak angka pengangguran. Para
penganggur, setelah menempuh upaya terhormat untuk mendapatkan kesempatan kerja,
agaknya sudah mulai frustasi dengan kehidupannya. Mulanya sekedar mencari uang
jajan, uang rokok, dan sejenisnya berangsur mencari uang yang lebih besar.
Walhasil, mereka bergerak menjarah penumpang bus, merampok, mencopet, mencuri
dan sebagainya.
Tindakan jahat itu tidak hanya
sebatas mengambil barang milik korban, melainkan juga memukul dan menghajar
korbannya hingga babak belur.
Premanisme merebak karena
ketidakberdayaan hukum mengatasi kriminalitas. Premanisme sudah mewarnai
kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman Belanda. Para preman bergentayangan
di berbagai kota, baik di ibukota propinsi maupun ibukota kabupaten di seluruh
Indonesia. Pada umumnya praktik premanisme ini terjadi di terminal-terminal
bus, kereta api dan lain-lain.
{{BERSAMBUNG KE ARTIKEL LANJUTAN}}
Bentuk Kriminalitas
Jenis Kejahatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar