Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 27 Maret 2013

Pengertian Paham Sekularisme Paham Kufur

Pengertian Paham Sekularisme Paham Kufur
 


SEKULARISME: PEMASUNGAN AJARAN ISLAM

Upaya musuh-musuh Islam untuk menghancurkan ajaran Islam tidak pernah berhenti. Melalui perang pemikiran (ghazwu al-fikri) dan pertarungan kebudayaan (ghazwu ats-tsaqafi) mereka melontarkan senjata-senjata terbarunya, mengarahkan moncong-moncong senjata-senjata baru mereka ke tengah-tengah kaum muslimin.

Di antara berbagai isu yang paling santer dikembangkan oleh peradaban Barat yang kafir adalah Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan, pemisahan agama dari negara/politik) dan Demokrasi. Sedemikian berhasilnya peradaban Barat mencekokkan ide Sekular dan Demokrasi, sampai-sampai hal itu mempengaruhi benak pemikiran sebagian besar kaum muslimin. Paling tidak itulah yang tampak dalam pidato perayaan Natal Bersama 2000 yang disampaikan oleh Gus Dur.

Pidato ini antara lain diawali dengan pernyataan bahwa perayaan Natal ini bukan hanya milik umat Kristiani, tapi seluruh bangsa Indonesia (Kompas, 30/12/2000). Di bagian lain pidatonya ia menyatakan, tepat sekali apa yang telah dibuat para pendiri negara ini ketika mereka dengan sadar memisahkan agama dari kehidupan bernegara. “Negara tidak terkait dengan agama secara formal, melainkan secara budaya…” (Kompas, ibidem). “… Demokrasi di negeri kita timbul dari agama, dari kepercayaan, bukan dari institusi lain,” begitu jelasnya (Kompas, ibidem).

Tulisan berikut ini akan mengupas dan meluruskan persepsi yang keliru tentang tiga perkara; yaitu pernyataan bahwa perayaan Natal bukan hanya milik orang-orang Kristen, tapi seluruh bangsa Indonesia, pemisahan agama dari kehidupan bernegara, dan demokrasi itu timbul dari agama.

Tasyabbuh dalam ibadah kafir, Haram!

Islam adalah ajaran yang universal. Namun demikian bukan berarti sifatnya yang universal itu memiliki kesamaan-kesamaan dengan ajaran-ajaran agama lain maupun ideologi-ideologi lainnya. Firman Allah SWT:
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS. Al Maidah [5]: 48)

Maksudnya adalah, umat Nabi Muhammad saw, dan juga umat-umat lain memiliki aturan dan syariat yang berbeda-beda, satu sama lain tidak sama.

Tatkala Rasulullah saw sampai di kota Madinah, beliau menyaksikan sebagian penduduk Madinah merayakan dua hari raya besar milik bangsa Persia, yaitu Nairuz dan Maharjan. Seketika itu juga Rasulullah saw melarang kaum muslimin terlibat dalam perayaan tersebut, sekaligus membedakan hari raya Islam dengan hari raya agama-agama lain. Sabda Rasulullah saw:
“Sesungguhnya Allah SWT telah menggantikan (untuk kalian) dua hari raya ini (Nairuz dan Maharjan) dengan dua hari raya yang lebih baik dari kedua hari raya ini, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Nasai dari Anas bin Malik)

Bahkan Rasulullah saw memberi peringatan terhadap kaumnya yang mencoba meniru-niru atau mengikuti syariat agama maupun ideologi-ideologi lain.
“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka mereka termasuk golongan mereka (kaum itu).” (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad dari Ibnu Umar)

Tasyabbuh dalam hadits ini memiliki pengertian larangan untuk menyerupai syariat agama-agama lain, termasuk tata cara peribadatan agama-agama lain.

Sedemikian besar perhatian Rasulullah saw dalam hal membedakan diri beliau dan kaum muslimin dengan kebiasaan dan syariat agama-agama lain, sampai-sampai orang-orang Yahudi yang tinggal di kota Madinah saat itu berkata:
“Orang ini (maksudnya Muhammad saw) selalu saja tidak pernah rela melihat kebiasaan yang kita lakukan, melainkan ia segera melakukan sesuatu yang sebaliknya…” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani telah mengumpulkan hadits-hadits yang berisi pembedaan Rasulullah saw secara menyengaja dengan kebiasaan/syariat umat-umat lain, dalam kitab beliau yang berjudul “al Qauli ats-Tsabit fi Shaumi Yaumu Sabti”.

Oleh karena itu pernyataan Gus Dur bahwa perayaan natal bukan hanya milik umat Kristen, tapi seluruh bangsa Indonesia, tidak memiliki dasar syar'iy dan bertolak belakang dengan ajaran Islam yang dianut oleh sebagian besar bangsa Indonesia.

Sekularisme, Haram!

Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan, atau pemisahan agama dari negara/politik) tidak dikenal dalam ajaran Islam. Ide Sekularisme ini hanya dikenal dalam masyarakat dan peradaban Barat yang Kristen. Kelahirannya berawal di masa Renaissance, bermula pada saat para kaisar dan raja-raja Eropa dan Rusia menjadikan agama sebagai alat untuk memeras, menganiaya dan menghisap darah rakyat. Para pemuka agama –saat itu- dijadikan perisai untuk mencapai keinginan mereka. Sehingga timbul pergolakan sengit, yang membawa kebangkitan bagi para filosof dan cendekiawan. Sebagian mereka mengingkari adanya peran agama secara mutlak, sedangkan lainnya mengakui adanya peran agama, dan menyerukan agar dipisahkan dari kehidupan dunia. Hingga akhirnya pendapat mayoritas dari kalangan filosof dan cendekiawan itu cenderung memilih ide memisahkan agama dari kehidupan. Inilah yang menghasilkan jalan tengah berupa pemisahan peran agama dengan negara.

Ide paham sekularisme ini dianggap sebagai kompromi atau jalan tengah antara para pemuka agama yang menghendaki segala sesuatunya harus tunduk kepada mereka –dengan mengatasnamakan agama- dengan para filosof dan cendekiawan yang mengingkari peran agama dan dominasi para pemuka agama. Jadi ide sekularisme tidak dikenal dalam sejarah Islam maupun ajaran Islam.

Ide sekularisme hanya dikenal oleh masyarakat Barat yang kafir, dan hanya tepat ditujukan bagi agama-agama yang hanya mengatur urusan ritual (hubungan peribadatan). Sedangkan ajaran Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah ritual, melainkan seluruh aspek kehidupan manusia, baik peradilan, ekonomi, politik, negara, militer, sosial, pendidikan, hubungan luar negeri dan lain-lain.

Dengan demikian, jika ide sekularisme diterapkan dan dipaksakan atas kaum muslimin, hal itu sama saja dengan membuang sebagian besar hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan ekonomi, politik, negara, pendidikan, militer, politik luar negeri dan lain-lain.

Lalu akan di kemanakan ribuan ayat-ayat al Quran dan Hadits Nabi saw yang menyinggung hukum-hukum tentang ekonomi, politik, sosial, pendidikan, militer, dan sejenisnya ? Bukankah, al Quran dan as Sunah diturunkan kepada umat manusia untuk diterapkan, bukan sekedar dibaca berulang-ulang ?

Hal ini sama artinya dengan memasung ajaran Islam dan kaum muslimin hanya dalam perkara-perkara ubudiyah saja, serta menyamakan ajaran Islam dengan ajaran agama lain.

Kaum muslimin pernah mengalami masa kejayaannya tatkala para penguasa mereka (dalam sistem Daulah Khilafah Islamiyah) telah menerapkan sistem (hukum) Islam dalam seluruh aspek kehidupan selama lebih dari XIII abad. Paling tidak hal itu tampak dalam beberapa pernyataan para ulama yang pernah hidup di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah.

Imam al Ghazali berkata :
“Kekuasaan sangat penting untuk tegaknya peraturan dunia dan agama. Dan peraturan agama sangat penting untuk mencapai kebahagiaan akhirat yang secara pasti merupakan tujuan dari para Nabi. Maka dari itu, kewajiban adanya Imam (Khalifah) termasuk perkara yang sangat penting dalam syara, yang tidak ada jalan untuk meninggalkannya. Camkanlah ini !” (al Iqtishad fil I'tiqad, kar. Imam al Ghazali, hal. 199)

Imam Ibnu Taimiyah berkata:
“Apabila kekuasaan terpisah dari agama, atau apabila agama terpisah dari kekuasaan, niscaya perkataan manusia akan rusak.” (Majmu'ul Fatawa, kar. Ibnu Taimiyah, jilid.28, hal. 394)

Maka, atas dasar apa Gus Dur mengatakan bahwa tepat sekali apa yang telah dibuat para pendiri negara ini ketika mereka dengan sadar memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Bukankah perkataannya ini berakibat tercampaknya ribuan ayat-ayat al Quran dan as Sunah yang berkaitan dengan hukum ekonomi, sosial, politik, pendidikan, militer dan sejenisnya, serta menyamaratakan Dinul Islam dengan agama-agama lain, sehingga menghilangkan gambaran Dinul Islam, sebagai ajaran yang sempurna.

Demokrasi, Berhala Modern

Demokrasi berasal dari pandangan bahwa manusialah yang berhak membuat peraturan (undang-undang). Sehingga –menurut mereka- rakyat adalah sumber kedaulatan, sekaligus pemilik kekuasaan yang sebenarnya. Rakyat yang membuat perundang-undangan. Rakyat yang menggaji kepala negara untuk menjalankan undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Rakyat pula yang berhak mencabut kekuasaan dari kepala negara, lalu menggantinya, termasuk merubah undang-undang sekehendak mereka.

Jadi, Demokrasi itu berlandaskan kepada dua ide; (1). Kedaulatan di tangan rakyat, (2). Rakyat sebagai sumber kekuasaan. Dalam hal ini rakyat bertindak selaku Musyarri' (pembuat hukum) dalam kedudukannya sebagai pemilik kedaulatan, dan berlaku sebagai Munaffidz (pelaksana hukum) dalam kedudukannya sebagai sumber kekuasaan.

Ide Demokrasi, merupakan anak emas dari ide Sekularisme (pemisahan agama dari negara/politik). Sebab, Sekularisme telah memberikan wahana bagi rakyat untuk menentukan arah kehidupan mereka sendiri. Inilah makna dari rakyat sebagai pihak yang memiliki kedaulatan. Artinya rakyat sebagai Musyarri' (pembuat hukum).

Pemahaman semacam ini nyata-nyata bertolak belakang dengan ajaran Islam. Sebab, Islam telah meletakkan kedaulatan berada di tangan syara (atau di tangan Allah, sebagai Musyarri'), bukan di tangan manusia. Firman Allah SWT :

“(Hak untuk) menetapkan hukum itu (hanyalah) hak Allah.” (QS. Al An'aam [6]: 57)

Bahkan al Quran tegas-tegas menggolongkan tidak beriman bagi siapa saja yang tidak menjadikan Rasulullah saw sebagai rujukan hukum.

“Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. An Nisa [4]: 65)

Oleh karena itu, ide Demokrasi yang telah meletakkan kedaulatan berada di tangan manusia (dalam hal ini rakyat), dan kekuasaan (untuk menjalankan sistem hukum selain Islam) berada di tangan rakyat, adalah ide yang bathil, bertolak belakang dengan ajaran Islam. Dan Islam tidak mengenal Demokrasi, sejak kelahirannya hingga hari Kiamat.

Berdasarkan hal ini, maka pernyataan Gus Dur bahwa Demokrasi di negeri ini timbul dari agama, dari kepercayaan, bukan dari institusi lain, amat tidak berdasar, paling tidak dengan ajaran Islam.

Demokrasi tidak sama dengan syura, karena syura berarti memberikan pendapat. Sedangkan demokrasi merupakan suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan peraturan, yang telah dibuat oleh manusia menurut akal mereka sendiri. Mereka menetapkan ketentuan-ketentuan itu berdasarkan kemaslahatan yang dipertimbangkan menurut akal, bukan menurut wahyu dari langit.

Kaum muslimin wajib membuang demokrasi sejauh-jauhnya, karena demokrasi juga berarti bertahkim kepada thaghut. Bertahkim kepada thaghut berarti juga bertahkim kepada hukum-hukum yang tidak diturunkan Allah SWT. Dengan kata lain bertahkim kepada hukum-hukum kufur yang dibuat manusia, dan bertentangan dengan sistem hukum Islam. Allah SWT berfirman:

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu (Al Quran) dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak bertahkim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu.” (QS. An Nisa [4]: 60)

Maka, apakah kita tetap tidak mengindahkan peringatan-peringatan ini?!

Pengertian Paham Sekularisme Paham Kufur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam