Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 27 Maret 2013

Kebijakan Privatisasi Mendzalimi Umat

Kebijakan Privatisasi Mendzalimi Umat
 


PRIVATISASI: MAKIN MENESTAPAKAN RAKYAT

Sungguh, dalam masa-masa mendatang, umat negeri ini dalam menjalani kehidupannya nanti, akan semakin mengalami beban hidup yang berat dan sulit. Tarif listrik, BBM, gas cair, telepon, dan air bersih terus-menerus mengalami kenaikan. Pada saat yang sama, privatisasi aset-aset milik publik terus-menerus dijalankan.

Dampak Penjualan Aset Rakyat kepada Swasta

1.   Bidang Politik.

Dengan adanya privatisasi, sektor-sektor publik akan dikuasai oleh swasta, baik swasta dalam negeri maupun swasta asing. Pihak swasta akhirnya mempunyai peran dalam menentukan kebijakan yang dapat berpengaruh pada maju-mundurnya perekonomian. Kebijakan ekonomi dalam sistem kufur demokrasi, mau tidak mau, pasti dipengaruhi oleh kebijakan pihak swasta tersebut. Dapat dibayangkan, apabila perusahaan yang menguasai aset-aset milik rakyat berasal dari negara-negara yang senantiasa memojokkan dan menjajah umat Islam seperti AS, maka negeri ini pada hakikatnya telah berada dalam kungkungan rezim kaki tangan AS sesuai dengan kepentingan AS sendiri. Dengan bahasa yang lebih sederhana, negeri ini telah menjadi 'boneka asing' akibat dari privatisasi tersebut. Bagaimana tidak?

AS dan Barat melalui negara-negara kaki tangannya — dengan politik Imperialisnya sangat berkepentingan dalam kondisi seperti ini. Hal ini bisa dilihat dari kemunculan perusahaan besar yang bercokol sejak beberapa tahun yang lalu yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh AS dan Barat. Exxon Mobil Oil, Caltex, Newmount, dan Cemex yang masuk ke Semen Gresik serta Freeport adalah contoh kecil dari dominasi AS dan Barat dalam menguasai sektor perekonomian kita.

Selain itu, utang luar negeri sering mengundang berbagai tekanan negara-negara donor (pemberi utang) yang kerap berpengaruh terhadap politik dan ekonomi. Tekanan yang ada dapat melalui dua bentuk. Pertama, secara mikro, paradigma pembangunan ekonomi yang berujung pada aspek pelayanan yang bersandar pada aspek pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui standar pelayanan yang prima dan murah akan jauh dari bayangan. Paradigma pembangunan akan tergeser menjadi capital needs. Faktor inilah yang semakin menyengsarakan rakyat.

Kedua, secara makro, negara-negara donor akan dengan mudah menekan rakyat. Alasan klise yang sering digunakan untuk menekan adalah kepentingan untuk menjaga keberlangsungan investasi. Kita bisa melihat bagaimana IMF mampu menekan dan menyetir kebijakan. IMF mampu mengintervensi tentang perpanjangan PKPS; pengurangan subsidi sektor publik seperti BBM, listrik, dan telepon; serta swastanisasi bidang pendidikan. Itu adalah contoh real bagaimana AS dan Barat mampu menyetir urusan umat melalui IMF. Akibatnya, pihak asing akan menjadi penentu sebagian besar kebijakan strategis atau, dengan kata lain, perkara umat akan senantiasa berkhidmat dengan kehendak negara pengutang.

2. Bidang Ekonomi.

Pihak swasta, ketika menjalankan aktivitasnya, akan berpatokan pada prinsip ekonomi yang memang berjalan sesuai dengan kaidah berdagang, yaitu menggunakan modal sekecil-kecilnya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Artinya, konsekuensi logis yang harus siap diterima adalah swasta akan berusaha menekan sekecil mungkin biaya produksi dan seluruh komponen produksi lainnya yang bertujuan untuk meminimalisasi cost yang dikeluarkan. Akan tetapi, dengan modal sedikit ini diharapkan dapat diraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempedulikan lagi dampak sosial yang menimpa masyarakat. Kalaupun terjadi pengambilan keuntungan dari hasil jual dari suatu produk yang besar yang pada akhirnya membebani masyarakat —dengan kondisi barang tersebut merupakan barang dasar yang mau tidak mau rakyat harus membelinya— maka bisa dibayangkan rakyat akan terpaksa membeli karena memang tidak ada pilihan lain selain untuk membeli.

Hal ini bertentangan dengan syariat Islam tentang fungsi negara yaitu harus berusaha mengelola aset-aset rakyat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Artinya, hasil olahan aset milik publik oleh pemerintah yang sah yaitu Khalifah tidak akan dikenai biaya (gratis) ketika rakyat akan memanfaatkannya. Kalaupun dikenakan biaya, itu dengan harga yang minimal; sebatas biaya produksi saja; tidak ada niat sama sekali untuk mengambil keuntungan.

Sebagai contoh, dan ini menjadi kenyataan, ketika fungsi negara diambil-alih oleh swasta dalam pengelolaan aset ekonomi milik umat, harga-harga barang dan jasa semakin melambung akibat kenaikan perkwartal TDL, telepon, dan BBM. Selain itu, fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada swasta asing (misalnya melalui PMA) telah memberikan peluang bagi praktik eksploitasi dan pengurasan aset publik, yang kemudian diangkut ke luar negeri. Contohnya adalah adanya kebolehan menggunakan tenaga pemimpin dan ahli asing; pembebasan pajak; pemberian laba kepada pemegang saham di bawah lima tahun; biaya masuk perlengkapan tetap; izin usaha selama 30 tahun yang dapat diperpanjang; boleh transfer keluar negeri modal yang sudah dikurangi pajak dan kewajiban (UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing). Akhirnya, kesengsaraan rakyatlah yang terjadi.

2.   Bidang Sosial.
Kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak didukung dengan naiknya daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa jelas akan semakin menyuburkan penyakit masyarakat. Kita bisa melihat pada saat ini orang dengan mudahnya membunuh orang lain gara-gara masalah yang sepele. Orang juga dengan mudahnya melacurkan diri karena terhimpit oleh kebutuhan ekonomi. Belum lagi berbagai tindak kriminal lain yang semakin meningkat.

Imperialisme Ekonomi

Dari uraian di atas tampak jelas bahwa privatisasi, termasuk penanaman modal asing (PMA), merupakan alat penjajahan suatu negeri atas negeri yang lain. Tidak bisa dipungkiri bahwa imperialisme ekonomi merupakan salah satu alat yang dipakai oleh AS dan Barat melalui kaki tangannya untuk lebih menancapkan hegemoninya dalam upayanya melanggengkan sistem kufur kapitalis-sekular.

Sebuah negara akan dengan mudah disetir dan bertekuk lutut pada negara lain ketika adanya kekuatan untuk mempengaruhi negara tersebut akibat adanya ketergantungan. Investasi asing merupakan salah upaya untuk menciptakan adanya sikap ketergantungan tersebut. Sayangnya, kondisi semacam ini terjadi di negeri kita. Karena itu, tidaklah aneh jika umat kita menjadi tunduk dan patuh pada negara AS dan sekutunya melalui pemerintahan thaghut (pemerintahan kufur) di negeri ini.

Pandangan Islam tentang Penjualan Aset Negara ke Swasta

Syariat Islam telah menjelaskan bahwa seluruh benda-benda yang oleh Allah dan Rasul-Nya dinyatakan untuk masyarakat banyak, yang masing-masing saling membutuhkan, terkategori sebagai barang milik umum. Benda-benda tersebut tampak dalam tiga hal: (1) Yang merupakan fasilitas umum, yang kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu masyarakat akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya; (2) Barang tambang yang tidak terbatas; (3) Sumberdaya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu secara perorangan (Lihat: An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm). Islam melarang tiap-tiap individu maupun kelompok orang untuk menguasainya.

Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan oleh Ibn 'Abbas:
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput, dan api (barang tambang). (HR Ahmad).

Untuk menjaga terjaminnya kesejahteraan rakyat, maka hak pengelolaan benda-benda milik umum itu dibebankan kepada negara Khilafah. Khilafah berkewajiban untuk mengatur pengelolaannya —sehingga potensi alam tersebut dapat dengan optimal digunakan untuk kesejahteraan rakyat— dan bukan justru menjualnya kepada swasta.

Dalam memelihara kepentingan dan kemaslahatan rakyat ini, negara Khilafah harus membentuk berbagai badan yang secara spesifik menangani satu kemaslahatan tertentu. Badan-badan negara Khilafah ini harus sepenuhnya diorientasikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat; tidak boleh diorientasikan untuk mendatangkan pemasukan bagi negara Khilafah dari aktivitas pemberian pelayanan kepada masyarakat itu semisal badan yang menangani kesehatan, jalan umum, pendidikan, pasar dan sebagainya.

Khatimah

Kenestapaan hidup yang kita alami sesungguhnya merupakan akibat ideologi dan sistem kufur kapitalisme dan demokrasi yang diterapkan di tengah-tengah kita; juga akibat ditinggalkannya ideologi dan sistem aturan yang diberikan oleh Allah, Zat Yang Mahaadil dan Mahabijaksana. padahal, kita semua adalah orang-orang yang beriman kepada Allah; kita semua juga beriman kepada kerasulan Muhammad saw. Penerapan ideologi dan sistem kapitalisme itu sungguh bertentangan dengan keyakinan dan keimanan kita semua; menyakiti hati nurani kita. Karena itu, sudah saatnya kita membuang dan mencampakkan ideologi dan sistem kapitalisme itu dari tengah-tengah kehidupan kita. Sebaliknya, marilah kita terapkan ideologi dan sistem Islam yang datang dari Allah, Zat Yang Mahaadil dan Mahabijaksana. Hanya dengan itulah kehidupan kita akan menjadi sejahtera. Allah SWT berfirman:
Apakah hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya, dibandingkan dengan hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

Kebijakan Privatisasi Mendzalimi Umat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam