Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 06 Maret 2013

Masa jabatan seorang wali di wilayahnya tidak boleh diperpanjang

Masa jabatan seorang wali di wilayahnya tidak boleh diperpanjang


BAB KEWALIAN
 
PASAL 91

Masa jabatan seorang wali di wilayahnya tidak boleh diperpanjang. Seorang wali boleh diberhentikan dari jabatannya, apabila ia memiliki pengaruh yang kuat di wilayahnya atau masyarakat sudah begitu mengkultuskannya.

KETERANGAN

Sebaiknya masa tugas seorang wali dalam suatu wilayah tidak lama, bahkan dia harus segera dipurnatugaskan, apabila orang tersebut telah nampak memiliki kekuatan di daerahnya, atau terjadinya fitnah yang melanda orang-orang dengan kedudukannya tersebut.

Hal itu adalah karena Rasulullah SAW biasanya mengangkat wali dengan masa tugas tertentu, kemudian beliau member­hentikannya. Di mana tidak ada seorang wali pun yang tetap menjadi wali di daerahnya sepanjang hayat Rasulullah SAW. Semuanya itu menunjukkan, bahwa wali tidak boleh menjadi wali dengan kekuasaan yang terus-menerus (langgeng), tetapi harus diangkat dengan masa tugas tertentu lalu diberhentikan. Hanya saja, kalau masa tugas kewalian tersebut lama atau sebentar, tidak pernah ditetapkan oleh satu perbuatan Nabi pun. Semuanya ini hanya dibuktikan, bahwa pada masa Rasulullah tidak pernah beliau mengangkat wali dalam satu negeri dengan tetap menjadi wali terus-menerus selama masa kepemimpinan beliau, tetapi yang pasti adalah beliau mengangkat seorang wali lalu beliau memberhentikannya. Di samping itu dengan adanya masa tugas yang lama pada masa kewalian Mu'awiyah di Syam di masa Umar dan masa Utsman telah nampak, bahwa hal itu telah membawa akibat munculnya fitnah yang telah menggoncang kekuatan kaum muslimin. Dari kasus Mu'awiyah tersebut bisa difahami, bahwa dengan adanya masa tugas yang lama bagi seorang wali dalam wilayahnya, bisa melahirkan ancaman (bahaya) bagi kaum muslimin serta negara Islam. Karena itulah, maka muncul pemikiran agar masa tugas wali tidak diperlama.

PASAL 92

Tidak boleh memutasikan seorang wali dari satu wilayah ke wilayah yang lain, karena kedudukannya bersifat umum untuk setiap masalah, walaupun terbatas pada wilayah tertentu. Seorang wali boleh diberhentikan kemudian diangkat lagi di tempat lain.

KETERANGAN

Seorang wali tidak boleh dipindah-pindahkan begitu saja dari suatu daerah ke daerah lain, sebab wewenang kewaliannya umum yang meliputi semua wewenang, dengan tempat tugas tertentu. Namun, dia bisa dipurnatugaskan kemudian diangkat untuk yang kedua kalinya.
Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, di mana beliau senantiasa memberhentikan para wali. Dan belum pernah ada satu riwayat pun yang menyebutkan bahwa beliau memindahkan wali dari suatu tempat ke tempat lain. Di samping itu, kewalian tersebut merupakan salah satu akad, yang bisa sempurna dengan adanya pernyataan yang jelas. Dalam pengangkatan seseorang untuk menjadi wali di suatu daerah atau negeri, seharusnya tempat yang akan dia pimpin harus ditetapkan. Di mana dia akan tetap memimpin di situ, selama tidak diberhentikan oleh khalifah. Apabila dia tidak diberhentikan, maka dia tetap menjadi wali di situ. Apabila dia dipindahkan begitu saja ke tempat lain, maka dengan pemindahan ini dia belum bisa dianggap diberhentikan dari tempatnya semula. Di mana dia juga belum bisa dianggap menjadi wali di daerahnya yang baru saja dia dipindahkan. Karena pencabutannya dari suatu tempat semula, membutuhkan pernyataan yang tegas bahwa dia telah diberhentikan dari daerah tersebut. Dan pengangkatannya di tempat lain, tempat di mana dia dipindahkan tadi, juga membutuhkan akad pengangkatan yang baru, khusus di tempat tersebut.

Oleh karena itu, seorang wali tidak boleh dipindahkan begitu saja dari suatu tempat ke tempat lain, melainkan dia diberhentikan dahulu dari suatu tempat, kemudian baru diangkat ke daerah lain yang baru, yang menjadi tempat barunya.

PASAL 93

Wali diberhentikan, apabila khalifah melihatnya layak untuk diberhentikan; atau apabila Majelis Umat menyatakan ketidakpuasan kepadanya, baik disertai alasan atau tidak; atau apabila seluruh penduduk wilayah itu menampakkan rasa benci terhadapnya. Pemberhentiannya hanya dilakukan oleh Khalifah.

KETERANGAN

Dalilnya adalah kenyataan bahwa Rasulullah pernah mengangkat Mu’adz sebagai wali dan kemudian memberhentikannya tanpa diketahui sebabnya. Rasul juga pernah memberhentikan Ala ibn al-Hadhrami sebagai amil di Bahrain karena ada pengaduan dari Abd Qays. Demikian pula Umar; beliau pernah memberhentikan para wali, baik karena ada alasan tertentu ataupun tidak. Beliau misalnya pernah memberhentikan Ziyad ibn Abi Sufyan tanpa memberikan alasannya, dan memberhentikan Sa’ad ibn Abi Waqas karena ada pengaduan dari rakyatnya.

PASAL 94

Khalifah wajib meneliti dan mengawasi pekerjaan dan tindak-tanduk setiap wali dengan sungguh-sungguh. Khalifah dapat menunjuk wakil-wakilnya untuk mengungkapkan keadaan para wali, mengadakan pemeriksaan terhadap mereka, mengumpulkan mereka satu persatu atau sebagian dari mereka sewaktu-waktu, dan mendengar pengaduan-pengaduan rakyat terhadapnya.

KETERANGAN

Sebagaimana Nabi SAW pernah menanyai – untuk mengetahui apa dan bagaimana yang akan mereka lakukan – para wali beliau ketika beliau mengangkat mereka. Seperti yang pernah beliau lakukan terhadap Mu’adz Bin Jabal dan Abu Musa Al Asy'ari. Lalu beliau menjelaskan kepada mereka bagaimana seharusnya mereka mengambil tindakan. Seperti halnya yang juga beliau lakukan terhadap Amru Bin Hazm, lalu beliau mengingatkan mereka terhadap beberapa masalah penting. Juga seperti yang beliau lakukan terhadap Aban Bin Sa'id ketika beliau mengangkatnya untuk menjadi wali di Bahrain. Beliau bersabda kepadanya: "Mintalah nasihat kebaikan, kepada Abdi Qais dan hormatilah tokoh-tokoh (pemuka-pemuka) mereka."

Hal itu juga nampak, ketika beliau mengoreksi tindakan para wali, serta menyelidiki keadaan mereka serta mendengarkan informasi-informasi tentang mereka yang disampaikan kepada beliau. Beliau juga mengoreksi tindakan para wali yang ditugasi mengambil kharaj dan harta kekayaan yang lain. Diriwayatkan dari Abi Sa'id As Sa'idi yang mengatakan: "Bahwasanya Rasulullah SAW mempekerjakan Ibnu Utaibiyah sebagai pengumpul zakat dari orang-orang Bani Sulaim. Seusai melaksanakan tugasnya, Ibnu Utaibiyah menghadap Rasulullah SAW kemudian berkata: "Ini kuserahkan kepada Anda, sedangkan ini adalah hadiah yang telah diberikan orang kepadaku." Seketika itu pula beliau berdiri lalu berbicara kepada orang banyak. Setelah mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. beliau antara lain bersabda: "Bagaimana sampai ada seorang amil yang aku utus kemudian datang menghadap (kepadaku) lalu berkata: "Ini untuk Anda, dan ini (yang dihadiahkan orang) untukku." Apakah tidak lebih baik dia duduk saja di rumah ayah atau ibunya sampai dia melihat hadiah itu datang dengan sendirinya. Demi Dzat Yang jiwaku dalam genggaman-Nya, dia tidak akan memperolah sesuatu (dari harta yang bukan haknya) selain dia akan menghadap kepada Allah pada Hari Kiamat kelak dengan memikul di atas pundaknya. Apabila berupa unta, atau sapi yang mempunyai suara, atau kambing yang sudah mengembek, maka dia akan mengangkat (semuanya tadi dengan) tangannya hingga kami bisa melihat kedua penutup – bulu – ketiaknya."

Umar Bin Khattab bahkan terus-menerus mengawasi para wali beliau. Beliau pernah mengangkat Muhammad Bin Maslamah untuk menyelidiki dan memeriksa keadaan mereka. Beliau biasanya mengumpulkan para wali beliau pada musim haji, untuk mengetahui – lebih dekat – terhadap apa yang telah mereka lakukan, serta untuk mendengarkan keluhan-keluhan rakyat tentang mereka. Termasuk untuk menelaah urusan-urusan rakyat bersama-sama mereka, di samping ingin mengetahui keadaan mereka secara langsung. Diriwayatkan dari Umar, bahwa suatu ketika beliau pernah bertanya kepada orang-orang yang ada di sekelilingnya: "Bagaimana menurut pendapat Anda, kalau aku mempekerjakan orang untuk (memimpin) kalian, yang sepengetahuanku dia baik, lalu aku memerintahkannya berbuat adil. Apakah aku harus menetapkan (membiarkan) orang yang menurutku (baik) tadi?" Mereka menjawab: "Benar." Lalu beliau berkata: "Tidak, sampai aku mengetahui pekerjaannya. Apakah dia melakukan seperti yang aku perintahkan atau tidak"

Karena saking ketatnya kontrol Umar terhadap para wali dan amilnya, dan saking ketatnya dalam mengoreksi mereka, maka kadang beliau memberhentikan salah seorang di antara mereka hanya karena bukti-bukti yang masih samar, belum benar-benar pasti. Kadang beliau memberhentikan bahkan hanya karena ragu terhadap mereka, bukan karena ada bukti-bukti yang samar. Suatu ketika beliau pernah ditanya, lalu beliau menjawab: "Ada sesuatu yang jelek, di mana lebih baik bagi suatu kaum, kalau aku ganti pimpinannya untuk menggantikan yang lain." Sekalipun sedemikian ketatnya dalam mengawasi mereka, di mana beliau membiasakan mereka agar mau menerima (kritik maupun saran), serta mempertahankan kehormatan mereka ketika memimpin pemerintahan, namun beliau juga masih mau mendengarkan alasan-alasan dari mereka. Apabila alasan tersebut bisa memuaskan beliau, beliau juga tidak akan menutup-nutupi kepuasannya terhadap alasan tersebut, bahkan setelah itu beliau memuji amilnya.

Suatu ketika beliau mendengar amilnya, yang ditugaskan di Hamash, yaitu Umair Bin Sa'ad sedang berbicara di atas mimbar rakyat Hamash: "Islam senantiasa akan kuat, selama para penguasanya tegas. Bukanlah ketegasan penguasa itu diwujudkan dengan membunuh (yang membangkang) dengan pedang, atau memukul dengan cambuk, melainkan (penguasa yang tegas adalah) yang memutuskan dengan cara yang haq serta mengambil dengan cara yang adil." Lalu Umar berkata: "Aku sangat gembira. Kalau seandainya aku mempunyai orang-orang (yang menjadi pejabatku) seperti Umair Bin Sa'ad niscaya aku akan memintanya agar membantu menyelesaikan tugas-tugas yang diemban terhadap kaum muslimin."

Masa jabatan seorang wali di wilayahnya tidak boleh diperpanjang
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam