Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 06 Maret 2013

Hukum asalnya, wanita adalah seorang ibu dan pengatur rumah tangga, serta merupakan suatu kehormatan yang wajib mendapatkan perlindungan

Hukum asalnya, wanita adalah seorang ibu dan pengatur rumah tangga, serta merupakan suatu kehormatan yang wajib mendapatkan perlindungan


BAB SISTEM PERGAULAN PRIA-WANITA (AN NIZHÂM AL IJTIMÂ’IY)

PASAL 108

Hukum asalnya, wanita adalah seorang ibu dan pengatur rumah tangga, serta merupakan suatu kehormatan yang wajib mendapatkan perlindungan

KETERANGAN

Hadits-hadits tentang anjuran nikah untuk memperoleh kelahiran anak. Misalnya, “Nikahilah olehmu wanita-wanita yang mencintai dan dapat melahirkan anak, maka sesungguhnya dengan banyaknya kamu itu aku akan bermegah-megah terhadap nabi-nabi yang lain di Hari Kiamat” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Hadits-hadits larangan seorang perempuan keluar tanpa ijin suaminya.

Perintah bagi perempuan untuk menutup auratnya dan berjilbab. Lihat QS.(24):31, (33):59, (24):27

PASAL 109

Kehidupan kaum muslimin pria terpisah dengan kaum wanita. Mereka tidak dapat berkumpul, kecuali jika terdapat suatu keperluan hidup sebatas yang dibolehkan syara’, seperti jual beli; atau keperluan untuk berkumpul, misalnya untuk melaksanakan ibadah haji.

Hadits-hadits yang memerintahkan shaf wanita terpisah dari shaf laki-laki.

Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Lihat QS.(24):30-31.

Perintah mengenakan jilbab bila keluar rumah, tidak tabarruj, dan dalam kehidupan khusus hanya boleh terlihat aurat oleh suami atau mahramnya. Lihat QS.(24):31, (33):59.

PASAL 110

Wanita mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, kecuali sesuatu yang dikhususkan oleh Islam untuk wanita atau laki-laki berdasarkan dalil-dalil syar’i. Wanita memiliki hak berdagang, melakukan aktivitas perdagangan, pertanian, perindustrian dan melakukan berbagai macam akad mu’amalat lainnya. Wanita dibolehkan memiliki setiap jenis kepemilikan dan mengembangkan kekayaannya, baik secara sendiri maupun bekerja sama dengan orang lain; serta berhak menjalankan sendiri segala urusan kehidupan.

KETERANGAN

Seruan-seruan Islam ditujukan secara umum baik untuk laki-laki maupun perempuan. Lihat (2):104, 153, 172, 178, 183, 208, 263, 267, 278; (3):100, 118, 149, 156; (4):29, 43, 59, 71, 135, 136; (5):51, 94, 106; (8):24, 45 dsb.

PASAL 111

Wanita boleh diangkat sebagai pegawai negeri, memilih anggota Majelis Umat dan menjadi anggota Majelis Umat, serta berhak memilih khalifah dan membai’atnya.

KETERANGAN

Pegawai negeri adalah pekerja (ajiir). Dalam ijarah, perempuan boleh menjadi ajir.

Lihat pula keterangan Pasal 101 dan Pasal 103.


Hadits Ummu ‘Athiyyah tentang pembai’atan perempuan.

QS.(60):12

PASAL 112

Seorang wanita tidak dibolehkan memangku jabatan pemerintahan, seperti khalifah, Mu’awin, wali, atau amil; dan tidak dibolehkan memangku jabatan apapun yang berhubungan dengan kekuasaan negara. Perempuan juga tidak boleh menjadi Qadhi Qudhat, qadhi di Mahkamah Mazhalim, maupun Amirul Jihad.

KETERANGAN

Tidak akan pernah beruntung kaum manapun yang menyerahkan urusan (kekuasannya) kepada seorang perempuan.” (HR. Bukhari). Topik hadits ini adalah tentang kekuasaan dan negara.

PASAL 113

Wanita bergaul dalam kehidupan umum maupun dalam kehidupan khusus. Di tengah kehidupan masyarakat umum dibolehkan bergaul bersama kaum wanita atau kaum laki-laki baik yang mahram maupun yang bukan; dengan syarat tidak menampakan auratnya, kecuali muka dan telapak tangan, tanpa tabarruj dan tidak menampilkan lekuk tubuhnya. Dalam kehidupan khusus tidak dibolehkan sama sekali bergaul dengan kaum laki-laki kecuali kepada wanita maupun lelaki mahramnya. Dalam kedua macam kehidupan itu wanita harus terikat dengan seluruh hukum syara’.

KETERANGAN

Lihat keterangan Pasal 109

QS.(24):60

PASAL 114

Wanita dilarang berkhalwat tanpa mahram, dan dilarang bertabarruj serta menampakkan auratnya di depan laki-laki yang bukan mahramnya.

KETERANGAN

Sabda Nabi SAW : “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiganya itu adalah setan.”

QS.(24):60, (24):30-31

PASAL 115

Seorang laki-laki maupun wanita tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang suatu kerusakan dalam masyarakat.

KETERANGAN

Râfi’ bin Rifâ’ah bertutur : “Nabi SAW melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan oleh kedua tangannya. Beliau bersabda : ‘Seperti inilah jari-jemarinya yang kasar sebagaimana halnya tukang roti, pemintal atau pengukir’.”

Kaidah ushul : “Sarana menuju perkara haram adalah haram” (al wasîlatu ila al harâm harâm).

Kaidah ushul : “Suatu perkara mubah bila salah satu bagiannya menyebabkan dharar (marabahaya) dilaranglah bagian itu saja sementara sesuatu yang mubah tadi itu tetap mubah” (Asy syai`u al mubâhu idzâ adday fardun min afrâdihi ilâ adh dharâr yumna’u dzâlika al fardu wahdahu wa yabqâ asy syai`u mubâhan).

Hukum asalnya, wanita adalah seorang ibu dan pengatur rumah tangga, serta merupakan suatu kehormatan yang wajib mendapatkan perlindungan
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam