Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 06 Maret 2013

Wali mempunyai wewenang memerintah dan mengawasi seluruh pekerjaan di daerah kekuasaannya sebagai wakil khalifah

Wali mempunyai wewenang memerintah dan mengawasi seluruh pekerjaan di daerah kekuasaannya sebagai wakil khalifah


BAB KEWALIAN

PASAL 88

Wali mempunyai wewenang memerintah dan mengawasi seluruh pekerjaan di segenap daerah kekuasaannya, sebagai wakil dari khalifah. Wali memiliki wewenang di daerah kekuasaannya sebagaimana yang dimiliki Mu’awin Tafwidh, dan memiliki kekuasaan terhadap penduduk wilayahnya, serta mempertimbangkan semua yang berkaitan dengan urusan wilayahnya kecuali urusan keuangan, peradilan dan militer. Dari segi operasionalnya polisi ditempatkan di bawah kekuasaannya, bukan dari segi administrasinya

KETERANGAN

Rasulullah SAW pernah mengangkat para wali untuk menduduki jabatan sebagai wali dengan wewenang secara mutlak dalam pemerintahan. Sementara di antara mereka ada yang diangkat dengan wilayah (wewenang) secara umum, serta sebagian yang lain dengan wilayah (wewenang) tertentu atau khusus.

Beliau pernah mengangkat Mu’adz menjadi wali di Yaman, lalu beliau mengajarkan bagaimana yang seharusnya dia lakukan. Maka, beliau bertanya kepadanya: "Dengan apa engkau akan menghukumi?" Dia menjawab: "Dengan Kitabullah." Beliau bertanya: "Kalau kamu tidak menemukan (di sana)?" Dia menjawab: "Dengan Sunnah Rasulullah." Beliau bertanya kembali: "Kalau kamu tidak menemukan (di sana)?" Dia menjawab: "Saya akan berijtihad dengan pendapatku." Lalu beliau bersabda: "Alhamdulillah, Dialah yang telah memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya, dengan sesuatu yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya."

Beliau pernah mengutus Ali Bin Abi Thalib ke Yaman, dan beliau tidak mengajarkan sesuatu pun kepadanya, karena beliau tahu persis ilmu, pengetahuan dan kapasitasnya. Ketika beliau mengangkat Mu’adz ke Yaman, beliau memberikan wewenang kepadanya untuk mengurusi "shalat" dan "shadaqat.” Dan ketika beliau mengangkat Farwah Bin Sahal menjadi wali – dengan wewenang khusus, untuk mengurusi pemerintahan – di Murad, Mudzhij dan Zabid, di samping itu beliau juga mengangkat Khalid Bin Sa'id di daerah yang sama untuk mengurusi "shadaqat.”

PASAL 89

Wali tidak harus memberikan laporan kepada khalifah tentang apa yang dilakukan di wilayah kekuasaannya, kecuali aktivitas yang berdasarkan kehendaknya sendiri. Apabila terdapat rencana baru yang tidak ditetapkan sebelumnya, ia harus memberikan laporan kepada khalifah, kemudian baru dilaksanakan berdasarkan perintah khalifah. Apabila dengan menunggu persetujuan dari khalifah suatu urusan dikhawatirkan terbengkalai, maka ia boleh melakukannya serta wajib melaporkannya kepada khalifah dan menjelaskan tentang sebab-sebab tidak ada laporan sebelum pelaksanaan.

KETERANGAN

Kenyataannya, bahwa Nabi SAW telah menyerahkan jabatan wali kepada para wali beliau, dan beliau tidak tidak pernah meminta laporan mereka dalam hal-hal yang mereka lakukan. Mereka juga begitu, tidak pernah melaporkan sesuatu pun kepada beliau. Tetapi, mereka justru melakukan tugas-tugasnya dengan mandiri penuh, di mana masing-masing memimpin pemerintahannya mengikuti kebijakannya sendiri-sendiri. Begitulah yang telah dilakukan Mu’adz, Utab Bin Usaid, Ila' Al Hadhrami dan semua wali beliau. Semuanya tadi menunjuk­kan bahwa seorang wali tidak harus melaporkan kegiatan-kegiatannya, sama sekali. Dalam kedaan seperti ini, dia amat berbeda dengan mu'awin. Karena mu'awin wajib melaporkan semua kegiatan yang dia laksanakan kepada khalifah, sedang­kan wali tidak. Khalifah wajib untuk senantiasa mengontrol semua kegiatan yang dilakukan mu'awin, sedangkan kegiatan yang dilakukan wali tidak. Sekalipun khalifah tetap harus mencari tahu kondisi para walinya, serta mengecek berita-berita tentang mereka. Oleh karena itu, secara mutlak wali bisa melakukan tindakan apapun di daerahnya. Karena itulah, maka Mu’adz berkata kepada Rasulullah SAW ketika beliau mengutusnya ke Yaman: "Saya akan berijtihad dengan pendapatku."

Semuanya ini membuktikan, bahwa wali tersebut memiliki semua wewenang dalam pemerintahan, sebagaimana yang nampak dalam kasus pengajaran Rasulullah SAW terhadap Mu’adz dan kasus tidak diajarinya Ali di atas. Hal ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW telah mengangkat para wali dengan wewenang secara umum, yang meliputi "shalat" (pemerintahan) dan "shadaqat" (harta kekayaan), serta wewenang secara khusus yang hanya "shalat" (pemerintahan) atau "shadaqat" (harta kekayaan) saja.

PASAL 90

Di setiap wilayah harus terdapat satu majelis yang keanggotaannya dipilih oleh penduduk setempat dan dipimpin oleh wali. Majelis ini memiliki wewenang turut serta menyampaikan saran dan pendapat mengenai urusan-urusan administrasi, bukan dalam urusan kekuasaan (pemerintahan). Pendapat maupun saran majelis, tidak memaksa wali untuk melaksanakannya.

KETERANGAN

Majelis ini sebetulnya tidak pernah ada pada masa Rasulullah maupun Khulafa ar-rasyidun. Ini menunjukkan bahwa majelis ini tidak termasuk ke dalam struktur pemerintahan. Akan tetapi, majelis ini merupakan cabang dari aktivitas kewalian, sedangkan wali menjalankan urusan pemerintahan dan administrasi. Hanya saja, majelis ini tidak berfungsi sebagai majelis syura atau majelis yang dimintai pendapat. Ia hanya sekadar memberikan pandangan di seputar aspek administrasi. Dalam hal ini, pandangannya tidak bersifat mengikat. Ia diperlukan sekadar untuk membantu wali.

Wali mempunyai wewenang memerintah dan mengawasi seluruh pekerjaan di daerah kekuasaannya sebagai wakil khalifah
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam