Jenis Makanan Haram
Hewani Olahan
2.2) Bahan Pangan
Hewani Olahan
Banyak sekali produk olahan hewani (selain ikan, telur dan
susu olahan) ini, di antaranya: sosis, daging kaleng (kornet), salami, meat loaf, steak, dendeng (hati-hati sekarang sudah diproduksi dendeng babi di
Indonesia, hanya saja penulis tidak mengetahui dengan pasti apakah produk ini
khusus untuk impor atau juga beredar di Indonesia), dll. Dengan demikian,
kehalalan produk olahan ini tidak hanya bergantung pada bahan utamanya saja
(dagingnya), akan tetapi sangat bergantung kepada bahan tambahan yang digunakan
dalam pembuatan produk olahan tersebut. Dari semua jenis produk olahan hewani
tersebut, yang termasuk paling rawan dari segi kehalalannya ialah sosis. Oleh
karena itu, sosis akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini.
Di Jerman, khususnya dan negara Barat umumnya terdapat aturan
penamaan sosis ini. Penulis ambilkan contoh aturan penamaan yang berlaku di
Jerman:
·
Jika hanya disebut
sosis maka sudah otomatis dari babi, baik lemak ataupun dagingya.
·
Jika disebut sosis
sapi, maka dagingnya sebagian besar dari daging sapi, namun lemaknya bisa dari
mana saja dan umumnya adalah dari lemak babi.
·
Jika sosisnya
semuanya dari sapi dan tanpa bahan dari hewan lain, maka penamaannya harus
disebutkan nama hewannya dan ditambahkan kata murni, jadi harus `sosis sapi
murni`.
Penamaan sosis menjadi lebih kompleks untuk produk-produk pate atau dapat diterjemahkan sebagai
sosis pasta atau sosis pasta hati. Masalah dengan penamaan sosis pasta ini
yaitu seringkali nama tidak menggambarkan kandungan yang sebenarnya. Sebagai
contoh, sosis pasta sapi tidak hanya mengandung bahan-bahan dari sapi saja
tetapi dapat hatinya berasal dari babi, begitu juga lemaknya (lihat Tabel 1).
Sebagai informasi, hati babi lebih disukai dari hati sapi karena hati sapi
rasanya pahit.
Tabel 1. Contoh nama yang tidak menjamin kandungan yang sebenarnya*
Nama Produk - Bahan Baku
Sosis sapi - daging sapi, lemak (bisa sapi atau hewan
lainnya), tetelan babi
Pasta hati angsa - hati angsa, daging
babi, lemak babi atau angsa
Pasta hati - unggas umumnya (ayam, kalkun, angsa), daging
babi, daging unggas, lemak (bisa babi atau hewan lainnya), hati (bisa hati
unggas, bisa juga hati babi), jantung unggas, dll*Wihelm (1987)
Dengan demikian, diperlukan ketelitian yang sangat tinggi
terhadap pemeriksaan kehalalan sosis-sosis impor yang masuk ke Indonesia, dan
hal ini hanya bisa dilakukan oleh ahlinya, jika tidak, awam tidak akan tahu
komposisi yang sebenarnya. Di samping itu, masalah lainnya tentu saja perlu
juga jelas bagaimana penyembelihan hewan-hewan yang digunakan untuk membuat
sosis tersebut.
Jenis Makanan Haram Hewani Olahan
Dari: Masalah Halal: Kaitan Antara Syar’i, Teknologi dan Sertifikasi
Dari: Masalah Halal: Kaitan Antara Syar’i, Teknologi dan Sertifikasi
Dr. Ir. H. Anton Apriyantono
Staf Pengajar Jurusan Teknologi Pangan
dan Gizi
Fakultas Teknologi Pertanian, Institut
Pertanian Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar