Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 06 Maret 2013

Seluruh daerah yang dikuasai oleh negara Islam dibagi ke dalam beberapa wilayah dipimpin seorang wali

Seluruh daerah yang dikuasai oleh negara Islam dibagi ke dalam beberapa wilayah dipimpin seorang wali


BAB KEWALIAN

PASAL 86

Seluruh daerah yang dikuasai oleh negara Islam dibagi ke dalam beberapa bagian. Setiap bagian dinamakan wilayah (propinsi). Setiap wilayah terbagi menjadi beberapa bagian pula; masing-masing dinamakan ’Imalat’ (daerah). Yang memerintah wilayah dinamakan wali atau amir dan yang memerintah imalat dinamakan amil atau penguasa daerah.

KETERANGAN

Asal adanya jabatan kewalian atau imarah (kepemimpinan) itu adalah karena adanya af'al Rasulullah SAW. Di mana Rasulullah SAW pernah mengangkat para wali untuk memimpin beberapa wilayah (daerah). Dan mereka diberi hak untuk memimpin daerah-daerah tersebut. Beliau pernah mengangkat Mu’adz Bin Jabal menjadi wali di Janad, sedangkan Ziyad Bin Labid menjadi wali di Hadramaut, sementara Abu Musa Al Asy'ari di Zabid dan 'Adn.

Seorang wali adalah wakil khalifah, sehingga dia senantiasa melakukan tugas-tugas yang diwakilkan oleh khalifah berdasarkan akad niyabah, untuk mewakilinya. Dalam pandangan syara', jabatan wali tidak memiliki batasan yang tegas. Oleh karena itu, siapa saja yang menjadi wakil khalifah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, bisa saja disebut wali dalam tugas itu; sesuai dengan lafadz yang telah ditentukan oleh khalifah dalam pengangkatannya. Hanya saja, daerah teritorialnya ditentukan sebab Rasulullah SAW telah melakukan pembatasan daerah teritorial yang akan dipimpin oleh seorang wali, atau daerah yang akan diserahkan kepemimpinannya kepada amir daerah tersebut.

Jabatan wali tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu wali dengan wewenang secara umum, dan khusus. Jabatan wali dengan wewenang secara umum meliputi semua urusan pemerintahan, di mana penyerahannya bisa dilakukan oleh khalifah dengan cara menyerahkan kepemimpinan satu negeri, atau satu propinsi agar dia memimpin semua penduduknya serta mengontrol tugas-tugas yang telah disepakatinya, sehingga wewenangnya umum, meliputi semua urusan. Sedangkan jabatan wali dengan wewenang secara khusus tersebut adalah menjadikan urusan seorang wali terbatas dalam masalah mengurusi pasukan, atau mengurus rakyat, atau melindungi benteng, atau menjaga daerah dan negeri tersebut dari hal-hal yang dilarang. Di mana dia tidak diberi hak untuk memberikan keputusan hukum, maupun hak untuk menarik kharaj dan zakat.

Nabi pernah mengangkat seorang wali dengan wewenang secara umum, di mana beliau pernah mengangkat 'Amru Bin Hazm untuk menjadi wali di Yaman dengan wewenang secara umum. Beliau juga pernah mengangkat Ali Bin Abi Thalib untuk menjadi qadhi di Yaman. Para khalifah sepeninggal beliau, banyak melakukan hal tersebut. Mereka pernah mengangkat seorang wali dengan wewenang secara umum. Umar Bin Khattab, misalnya, pernah mengangkat Mu'awiyah Bin Abi Sufyan untuk menjadi wali dengan wewenang secara umum. Dan mereka juga pernah mengangkat seorang wali dengan wewenang secara khusus. Ali Bin Abi Thalib, misalnya, pernah mengangkat Abdullah Bin Abbas untuk menjadi wali di Basrah selain masalah harta benda (mal), sedangkan beliau mengangkat Ziyad untuk menjadi wali yang mengurusi masalah harta benda.

PASAL 87

Wali dipilih dan diangkat oleh khalifah, sedangkan amil dipilih dan diangkat oleh khalifah atau wali – apabila khalifah memberikan mandat kepada wali. Persyaratan bagi wali dan amil, sama dengan persyaratan bagi Mu’awin yaitu laki-laki, merdeka, Islam, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan yang sesuai dengan pekerjaan yang diberikan, dan dipilih dari kalangan orang yang bertaqwa serta berkepribadian kuat.

KETERANGAN

Para wali itu diangkat oleh khalifah. Begitu pula amil, juga diangkat oleh khalifah dan – bisa saja amil itu diangkat – oleh wali, apabila wali itu diberi wewenang untuk melakukan pengangkatan tersebut. Untuk menjadi wali dan amil itu, diharuskan memenuhi syarat-syarat layaknya seorang Mu’awin. Karena itu, mereka harus laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, dan adil. Di samping itu, mereka juga harus merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas-tugas yang diwakilkan kepada mereka. Dan mereka harus dipilih dari kalangan ahli taqwa serta orang kuat (memiliki kepribadian Islam yang tinggi).

Rasulullah SAW secara langsung mengurusi penyerahan jabatan wali atau para pemimpin wilayah suatu negeri. Beliaulah yang menyerahkan pemerintahan itu secara keseluruhan kepada mereka, sebagaimana yang dilakukan ketika pengangkatan Amru Bin Hazm. Di mana, beliau pernah mengangkatnya sebagai wali di Yaman (yang mengurusi seluruh wilayahnya). Begitu pula, sekali waktu beliau pernah mengangkat masing-masing orang – menuju ke arah yang berbeda – untuk menjadi pimpinan di masing-masing daerah di mana dia ditugaskan, sebagaimana yang pernah beliau lakukan terhadap Mu’adz Bin Jabal dan Abi Musa Al Asy'ari. Mereka masing-masing diutus ke Yaman dengan tujuan yang berbeda dan terpisah antara satu dengan yang lain (yaitu Yaman Utara dan Selatan). Rasulullah SAW pernah bersabda kepada mereka berdua: "Kalian berdua harus menyampaikan berita suka dan bukannya kabar duka. Kalian juga harus menyampaikan kabar gembira dan bukannya kalian menjadikan (mereka) jera. Dan (sampaikanlah) agar mereka bisa suka rela (mengikutimu)."

Adapun kebolehan bagi seorang wali untuk mengangkat amil di daerahnya adalah diambil dari fakta diperbolehkannya seorang khalifah untuk menyerahkan hak pengangkatan amil tersebut kepada walinya, sehingga dia bisa mengangkat seorang amil.

Seluruh daerah yang dikuasai oleh negara Islam dibagi ke dalam beberapa wilayah dipimpin seorang wali
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam