Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 06 Maret 2013

Qadhi mazhalim tidak harus hanya satu orang

Qadhi mazhalim tidak harus hanya satu orang


BAB PERADILAN

PASAL 80

Qadhi mazhalim tidak harus hanya satu orang, dua atau lebih. Khalifah dapat menetapkan dan mengangkat beberapa orang, sesuai dengan kebutuhan negara dalam mengatasi tindakan kezhaliman. Tatkala para Qadhi tersebut melaksanakan tugasnya, wewenang mengambil keputusan hanya pada seseorang. Sejumlah Qadhi mazhalim boleh mengikuti dan mendampingi hakim pada saat sidang, namun wewenang mereka hanya terbatas pada pemberian saran dan pendapat. Saran dan pendapat mereka tidak menjadi ketetapan atau keharusan untuk diterima oleh Qadhi mazhalim.

KETERANGAN

Hal itu, karena memang khalifah mempunyai hak untuk mengangkat orang yang bisa mewakilinya baik satu ataupun lebih. Hanya saja, kalau para Qadhi mazhalim itu jumlahnya banyak maka wewenang untuk memutuskan perkara kezhaliman itu tetap tidak bisa dibagi-bagi. Karena, mereka masing-masing tetap bisa memutuskan perkara kezhaliman tersebut. Akan tetapi, khalifah boleh saja mengkhususkan seorang Qadhi mazhalim di suatu daerah, juga boleh mengkhususkan mereka untuk menyelesaikan beberapa kasus sekaligus. Sebab, khalifah berhak memberinya wewenang dalam menangani perkara kezhaliman dengan wewenang secara mutlak. Dia juga berhak memberinya wewenang secara khusus serta wewenang di seluruh negeri, termasuk wewenang di satu negeri atau di satu daerah yang sesuai dengan perintahnya.

Sedangkan ketika menjatuhkan vonisnya dalam suatu perkara, jumlah Qadhi mazhalim itu tidak boleh lebih dari satu orang, alasannya adalah penjelasan yang telah disebutkan sebelumnya, di mana Qadhi dalam satu perkara tidak boleh lebih dari satu, sedangkan tempatnya boleh lebih dari satu. Akan tetapi, diperbolehkan ada sejumlah Qadhi mazhalim yang lain untuk memberikan masukan bersama Qadhi - yang menjatuhkan vonis itu - namun tidak ikut memberikan keputusan (vonis). Hanya saja, ini pun harus dikembalikan kepada keridlaan dan pilihan Qadhi tersebut. Kalau dia tidak membutuhkannya, bahkan tidak suka kalau Qadhi lain bersamanya, maka mereka tidak boleh bersamanya. Karena, tidak diperbolehkan ada satu orang pun duduk bersama seorang Qadhi, yang bisa merepotkan Qadhi itu dalam memberikan putusan terhadap kasus yang telah dikhususkan kepadanya. Namun, kalau orang itu diangkat dari majelis hakim, maka Qadhi itu harus bermusyawarah dengan mereka dalam perkara tersebut.

PASAL 81

Mahkamah mazhalim berhak untuk memberhentikan pejabat atau pegawai negara mana pun dan mahkamah itu juga berhak untuk memberhentikan khalifah.

KETERANGAN

Qadhi mazhalim itu memiliki wewenang untuk memberhentikan para pejabat (hukkam). Alasannya, pejabat itu telah diangkat dengan akad pengangkatan; atau yang disebut juga dengan sebutan akad penyerahan (akdut taqliid). Karena khalifah-lah yang memiliki wewenang untuk memimpin, yaitu wewenang untuk memerintah sekaligus wewenang untuk melakukan akad penyerahan (akdut taqliid) atau pengangkatan. Sedangkan akad taqliid (penyerahan) itu merupakan akad, yang tidak akan dianggap sah selain dengan kata-kata yang tegas. Sedangkan pemberhentian terhadap pejabat yang diangkat oleh khalifah itu merupakan pencabutan terhadap akad tersebut, di mana khalifahlah yang secara pasti memilikinya. Karena Rasulullah-lah yang mengangkat para wali dan memberhentikannya, juga karena para Khulafaur Rasyidin-lah yang telah mengangkat para wali dan memberhentikan mereka. Maka, khalifah juga diperbolehkan untuk menunjuk wakilnya yang diangkat dengan wewenang untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian.

Hanya bedanya, Mahkamah Mazhalim itu tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan para pejabat (hukkam), dalam kapasitasnya sebagai wakil khalifah. Sebab, mahkamah itu tidak mewakili khalifah dalam pengangkatan dan pemberhentian, melainkan mewakilinya dalam menjatuhkan keputusan (vonis) terhadap perkara kezhaliman saja. Karena itu, apabila ada pejabat yang melakukan kezhaliman di daerahnya, maka mahkamah tersebut berhak menghilangkan kezhaliman itu, dengan kata lain mahkamah tersebut baru boleh memberhentikan pejabat ini - karena melakukan kezhaliman, bukan karena yang lain.

Begitu pula wewenang Qadhi mazhalim untuk memberhentikan khalifah itu adalah wewenang menjatuhkan vonis untuk menghilangkan kezhaliman. Sebab, kalau salah satu kondisi yang bisa menjadikan seorang khalifah diberhentikan atau kondisi yang menjadikannya wajib diberhentikan itu ada, maka kalau kondisi itu tetap ada itu merupakan suatu kezhaliman. Karena Mahkamah Mazhalim-lah yang bertugas menjatuhkan vonis untuk menghilangkan kezhaliman tersebut, maka dialah yang bertugas memberhentikannya (agar kezhaliman itu hilang). Karena itu, sesungguhnya vonis Mahkamah Mazhalim untuk memberhentikan khalifah itu hanyalah vonis untuk menghilangkan kezhaliman.

Oleh karena itu, Mahkamah Mazhalim memiliki wewenang untuk memutuskan apapun bentuk kezhaliman itu. Baik, yang menyangkut aparat negara ataupun yang menyangkut penyimpangan khalifah terhadap hukum-hukum syara', atau yang menyangkut makna salah satu teks perundang-undangan dalam UUD dan UU yang lain, atau hukum-hukum syara' yang lain, yang sesuai dengan tabanni (adopsi) khalifah, atau yang menyangkut keharusan membayar salah satu bentuk pajak (dharibah), maupun yang lainnya.

Qadhi mazhalim tidak harus hanya satu orang
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam