Qadhi mazhalim tidak harus
hanya satu orang
BAB PERADILAN
PASAL
80
Qadhi mazhalim tidak harus hanya satu orang, dua atau
lebih. Khalifah dapat menetapkan dan mengangkat beberapa orang, sesuai dengan
kebutuhan negara dalam mengatasi tindakan kezhaliman. Tatkala para Qadhi
tersebut melaksanakan tugasnya, wewenang mengambil keputusan hanya pada
seseorang. Sejumlah Qadhi mazhalim boleh mengikuti dan mendampingi hakim pada
saat sidang, namun wewenang mereka hanya terbatas pada pemberian saran dan
pendapat. Saran dan pendapat mereka tidak menjadi ketetapan atau keharusan
untuk diterima oleh Qadhi mazhalim.
KETERANGAN
Hal
itu, karena memang khalifah mempunyai hak untuk mengangkat orang yang bisa
mewakilinya baik satu ataupun lebih. Hanya saja, kalau para Qadhi mazhalim itu
jumlahnya banyak maka wewenang untuk memutuskan perkara kezhaliman itu tetap
tidak bisa dibagi-bagi. Karena, mereka masing-masing tetap bisa memutuskan
perkara kezhaliman tersebut. Akan tetapi, khalifah boleh saja mengkhususkan
seorang Qadhi mazhalim di suatu daerah, juga boleh mengkhususkan mereka untuk
menyelesaikan beberapa kasus sekaligus. Sebab, khalifah berhak memberinya
wewenang dalam menangani perkara kezhaliman dengan wewenang secara mutlak. Dia
juga berhak memberinya wewenang secara khusus serta wewenang di seluruh negeri,
termasuk wewenang di satu negeri atau di satu daerah yang sesuai dengan
perintahnya.
Sedangkan
ketika menjatuhkan vonisnya dalam suatu perkara, jumlah Qadhi mazhalim itu
tidak boleh lebih dari satu orang, alasannya adalah penjelasan yang telah
disebutkan sebelumnya, di mana Qadhi dalam satu perkara tidak boleh lebih dari
satu, sedangkan tempatnya boleh lebih dari satu. Akan tetapi, diperbolehkan ada
sejumlah Qadhi mazhalim yang lain untuk memberikan masukan bersama Qadhi - yang
menjatuhkan vonis itu - namun tidak ikut memberikan keputusan (vonis). Hanya
saja, ini pun harus dikembalikan kepada keridlaan dan pilihan Qadhi tersebut.
Kalau dia tidak membutuhkannya, bahkan tidak suka kalau Qadhi lain bersamanya,
maka mereka tidak boleh bersamanya. Karena, tidak diperbolehkan ada satu orang
pun duduk bersama seorang Qadhi, yang bisa merepotkan Qadhi itu dalam
memberikan putusan terhadap kasus yang telah dikhususkan kepadanya. Namun,
kalau orang itu diangkat dari majelis hakim, maka Qadhi itu harus bermusyawarah
dengan mereka dalam perkara tersebut.
PASAL
81
Mahkamah mazhalim berhak untuk memberhentikan pejabat atau
pegawai negara mana pun dan mahkamah itu juga berhak untuk memberhentikan
khalifah.
KETERANGAN
Qadhi
mazhalim itu memiliki wewenang untuk memberhentikan para pejabat (hukkam).
Alasannya, pejabat itu telah diangkat dengan akad pengangkatan; atau yang
disebut juga dengan sebutan akad penyerahan (akdut taqliid). Karena
khalifah-lah yang memiliki wewenang untuk memimpin, yaitu wewenang untuk
memerintah sekaligus wewenang untuk melakukan akad penyerahan (akdut taqliid)
atau pengangkatan. Sedangkan akad taqliid (penyerahan) itu merupakan
akad, yang tidak akan dianggap sah selain dengan kata-kata yang tegas.
Sedangkan pemberhentian terhadap pejabat yang diangkat oleh khalifah itu
merupakan pencabutan terhadap akad tersebut, di mana khalifahlah yang secara
pasti memilikinya. Karena Rasulullah-lah yang mengangkat para wali dan
memberhentikannya, juga karena para Khulafaur Rasyidin-lah yang telah
mengangkat para wali dan memberhentikan mereka. Maka, khalifah juga
diperbolehkan untuk menunjuk wakilnya yang diangkat dengan wewenang untuk
melakukan pengangkatan dan pemberhentian.
Hanya
bedanya, Mahkamah Mazhalim itu tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan
para pejabat (hukkam), dalam kapasitasnya sebagai wakil khalifah. Sebab,
mahkamah itu tidak mewakili khalifah dalam pengangkatan dan pemberhentian,
melainkan mewakilinya dalam menjatuhkan keputusan (vonis) terhadap perkara
kezhaliman saja. Karena itu, apabila ada pejabat yang melakukan kezhaliman di
daerahnya, maka mahkamah tersebut berhak menghilangkan kezhaliman itu, dengan
kata lain mahkamah tersebut baru boleh memberhentikan pejabat ini - karena
melakukan kezhaliman, bukan karena yang lain.
Begitu
pula wewenang Qadhi mazhalim untuk memberhentikan khalifah itu adalah wewenang
menjatuhkan vonis untuk menghilangkan kezhaliman. Sebab, kalau salah satu
kondisi yang bisa menjadikan seorang khalifah diberhentikan atau kondisi yang
menjadikannya wajib diberhentikan itu ada, maka kalau kondisi itu tetap ada itu
merupakan suatu kezhaliman. Karena Mahkamah Mazhalim-lah yang bertugas
menjatuhkan vonis untuk menghilangkan kezhaliman tersebut, maka dialah yang
bertugas memberhentikannya (agar kezhaliman itu hilang). Karena itu,
sesungguhnya vonis Mahkamah Mazhalim untuk memberhentikan khalifah itu hanyalah
vonis untuk menghilangkan kezhaliman.
Oleh
karena itu, Mahkamah Mazhalim memiliki wewenang untuk memutuskan apapun bentuk
kezhaliman itu. Baik, yang menyangkut aparat negara ataupun yang menyangkut
penyimpangan khalifah terhadap hukum-hukum syara', atau yang menyangkut makna
salah satu teks perundang-undangan dalam UUD dan UU yang lain, atau hukum-hukum
syara' yang lain, yang sesuai dengan tabanni (adopsi) khalifah, atau
yang menyangkut keharusan membayar salah satu bentuk pajak (dharibah),
maupun yang lainnya.
Qadhi mazhalim tidak harus
hanya satu orang
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar