Ayat Qur’an Dalil
Wajibnya Menerapkan Syariat Islam Kewajiban Menggunakan Syariah
… Selanjutnya
Taqiyyuddin menuturkan dalam tulisannya: Dengan pendapat
tersebut, didukung oleh banyak ayat-ayat Al-Quran yang turun berkenan dengan
wajibnya kaum muslimin menegakkan Daulah dan Syari’ah Islam sebagai berikut:
﴿فَاحْكُمْ
بَيْنَهُمْ
بِمَا
أَنْزَلَ اللهُ
وَلاَ
تَتَّبِعْ
أَهْوَاءَهُمْ
عَمَّا جَاءَكَ
مِنَ
الْحَقِّ﴾
1. “Maka putuskan hukum di antara mereka menurut apa yang
diturunkan
Alloh, dan jangan menuruti hawa nafsu mereka untuk meninggalkan
kebenaran yang telah diturunkan padamu…” (QS. Al-Maidah: 48)
﴿وَأَنِ
احْكُمْ
بَيْنَهُمْ
بِمَا
أَنْزَلَ
اللهُ وَلاَ
تَتَّبِعْ
أَهْوَاءَهُمْ
وَاحْذَرْهُمْ
أَنْ
يَفْتِنُوْكَ
عَنْ بَعْضِ
مَا أَنْزَلَ
اللهُ
إِلَيْكَ﴾
2. “Dan hendaklah kamu semua
memutuskan hukum di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan oleh Alloh
(Al-Quran) dan jangan menuruti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah jangan
sampai mereka mempengaruhimu untuk meninggalkan sebagian apa yang diturunkan
oleh Alloh kepadamu” (QS.Al-Maidah: 49)
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ﴾
3. “Dan barangsiapa yang tidak
berhukum dengan apa yang telah Alloh turunkan, maka mereka itu orang-orang
kafir” (QS.Al-Maidah:
44)
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ﴾
4. "Dan barangsiapa yang tidak
berhukum dengan apa yang telah Alloh turunkan, maka mereka itu orang-orang
zalim" )QS.Al-Maidah: 45(
﴿وَمَنْ
لَمْ
يَحْكُمْ
بِمَا
أَنْزَلَ
اللهُ
فَأُولَئِكَ
هُمُ
الْفَاسِقُوْنَ﴾
5. "Dan barang siapa yang tidak
berhukum dengan apa yang telah Alloh turunkan, maka mereka itu orang-orang
fasik" )QS. Al-Maidah: 47(
﴿فَلاَ
وَرَبِّكَ
لاَ
يُؤْمِنُوْنَ
حَتَّى يُحَكِّمُوْكَ
فِيْمَا
شَجَرَ
بَيْنَهُمْ
ثُمَّ لاَ
يَجِدُوْا
فِي
أَنْفُسِهِمْ
حَرَجًا
مِمَّا
قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا
تَسْلِيمًا﴾
6. "Maka demi Tuhanmu, mereka tidak
beriman sehingga mereka bertahkim kepadamu dalam segala perselisihan di antara mereka. Kemudian mereka tidak merasa
keberatan dalam hatinya menerima hukummu (putusanmu) dan mereka sepenuhnya
menyerah kepadamu” (QS.An-Nisa:
65)
﴿يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ
ءَامَنُوا
أَطِيعُوا
اللهَ
وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ
وَأُولِي
اْلأَمْرِ
مِنْكُمْ﴾
7.
“Wahai
orang-orang beriman, patuhlah kepada Alloh, patuhlah kepada Rosul dan orang-orang yang memerintah
(Ulil Amri) di
antara
kamu (Kaum muslimin)” (QS.
An-Nisa: 59)
﴿وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾
8. Jika kamu menghukumi di antara manusia, maka hukumilah
kamu dengan (hukuman) yang adil" )QS.
An-Nisa: 58(
Nampaknya Sayid Qutb, sependapat dengan
Syekh Taqiyuddin, Qutub menulis keyakinannya sebagai berikut: “Umat
dalam tatanan Islam yaitu mereka yang memilih Hakim yang melaksanakan
Syari’at islam. Akan tetapi Hakim bukan sebagai sumber hukum . Dan hakim
mengambil sumber hukum dari Alloh swt. Semua manusia di muka bumi ini yang
sering dinamakan bangsa tidak memiliki hukum. Dan yang memiliki hukum adalah
Alloh,swt. Manusia hanya diberi tugas wajib melaksanakan hukum-Nya (Syari’at
islam). Jika tidak melaksanakan Syari’at Islam
itu , maka tidak ada kekuasaan dan tidak ada hukum.”
(At-Thoghut:116:Abdul Mun’im,Darul Bayariq, 1995)
Orang yang memiliki tuduhan miring terhadap Syari’at Islam
oleh Alloh ditetapkan sebagai pembangkang (kafaru) dan yang menuduh
miring terhadap syari’at Islam itu adalah orang yang mengerti
Islam seperti dari kalangan partai Islam, ormas Islam atau tokoh Islam lainnya,
maka digolongkan kepada kelompok
pendusta (kadz-dzabu) ayat Alloh SWT.
Orang-orang yang demikian itu hakekatnya bukan musuhnya orang-orang mukmin yang
sedang da’wah memperjuangkan tegaknya Islam dan kedaulahannya, namun sudah
menjadi musuh Alloh, swt. Karena dalil:
﴿وَلَقَدْ
بَعَثْنَا
فِي كُلِّ
أُمَّةٍ رَسُولاً
أَنِ
اُعْبُدُوا
اللهَ
وَاجْتَنِبُوا
الطَّاغُوتَ
فَمِنْهُمْ
مَنْ هَدَى
اللهُ
وَمِنْهُمْ
مَنْ حَقَّتْ
عَلَيْهِ
الضَّلاَلَةُ﴾
“Dan
sungguh telah kami utus Rosul untuk setiap umat, agar menyembah (ibadah) kepada
Alloh dan menjauhi thoghut, maka di antara
mereka (umat) ada yang diberi hidayah oleh Alloh, dan sebagian dari mereka
diberi kepastian sesat.” (QS.An-Nahl: 36)
Peringatan bagi manusia yang ada di muka
bumi ini,
baik bagi yang menuduh miring terhadap Syari’at Islam maupun yang
menganggap lurus (Iman), maka Alloh memberikan ancaman bagi yang menuduh
miring, baik dalam kategori mendustakan (kadz-dzabu) dengan firman-Nya:
﴿وَالَّذِينَ
كَفَرُوا
وَكَذَّبُوا
بِآيَاتِنَا
أُولَئِكَ
أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ
فِيهَا
خَالِدُونَ﴾
“Dan orang-orang yang membangkang (kafir) dan mendustakan
ayat-ayat kami (Al-Quran), mereka itu menjadi penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (QS.Al-Baqoroh:39)
Kategori membangkang (kafaru) dan
mendustai (kadzabu) satu ayat dari bagian ayat-ayat Al-Qur’an sama
dengan
membangkang secara keseluruhan. Karena konsekwensinya bagi orang-orang yang
beriman kepada Allah secara pasti adalah wajibnya iman kepada hukumnya
(Syari’ah Islam) secara total, karena semua dari Al-Quran dan Sunah Rosul SAW,
jika mengingkarinya, maka orang tersebut hukumnya menjadi kafir.
Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani
menjelaskan: bahwa mengingkari hukum syara’ (Syariat Islam) secara global atau
sebagian itu sama saja dalam kekafiran, baik masalah ubudiyah maupun muamalah.
Satu contoh kafir terhadap shalat, sama saja kafir terhadap ayat masalah jual
beli dan hukumnya riba… ( Nidzomul Islam : 13).
Mengapa ada tokoh agama Islam memiliki tuduhan
miring rerhadap Syari’ah Islam sebagai hukumnya sendiri? Mengapa ada tokoh
organisasi Islam, menuduh kampungan dan kuno
terhadap Syari’ah Islam sebagai sumber hukum agamanya sendiri? Mengapa
ada tokoh politik Islam enggan bahkan menyoal dan menuduh miring terhadap
tegaknya Syari’ah Islam? Mengapa ada cendekiawan
muslim berpemikiran melenceng dan keliru lalu memilih
pemikiran yang bukan Islam, kemudian menuduh dengan ungkapannya: “Memilih Syari’at Islam berarti bangsa ini
mundur ribuan tahun ke belakang”.
Semua ada faktor yang menyebabkan mereka
berpemikiran demikian. Ada konspirasi pemikiran yang merasuk ke dalam pikiran (jawwul
fikroh) mereka. Dan terjadi pergumulan pemahaman antara Islam dan non-Islam
dan pemikiran kafir seperti kapitalis dan demokrasi menuduh mendominasi pemikirannya, maka lahirlah pemikiran dan pemahaman yang keliru terhadap Syar’iat
Islam. Konspirasi dan perlawanan dalam pemikiran tidak berasal
kecuali dari ideologi kapitalis. Ideologi ini digerakkan Amerika dan
Barat pada umumnya yang memberikan suntikan racun mematikan bagi manusia yang
tidak memiliki iman yang dalam dan tidak memiliki perasaan yakin terhadap Alloh
sebagai Tuhan Pencipta Alam, manusia, kehidupan dan Tuhan yang Maha Mengaturnya
(Al-Muddabir). Maka ketika mereka
telah kalah, menyerah dan bertekuk lutut kepada pemikiran
dan sistem
mereka (kapitalis dan demokrasi) maka pemikiran, pemahaman dan ucapan terhadap
Syari’at Islam yang dianggap oleh ideologi
kapitalis sebagai musuh utama, akan miring, sumbang dan cenderung
provokasi
negatif
terhadap siapa saja yang menyerukan Syari’at
Islam. Mereka juga dijuluki ekstrimis, fundamentalis dan julukan paling
mendunia saat ini, yaitu sebagai “teroris”.
Ayat Qur’an Dalil Wajibnya Menerapkan Syariat Islam Kewajiban
Menggunakan Syariah
MENJAWAB TUDUHAN MIRING TERHADAP SYARI’AT ISLAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar