Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 19 Februari 2013

Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan administratif

Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan administratif



BAB MU’AWIN TANFIDZ (PEMBANTU KEPALA NEGARA BIDANG KESEKRETARIATAN)

PASAL 48

Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan. Tugasnya menyangkut bidang administratif, dan bukan pemerintahan. Instansinya merupakan salah satu badan untuk melaksanakan instruksi yang berasal dari Khalifah kepada instansi dalam maupun luar negeri, begitu juga untuk memberi laporan apa yang telah diterimanya kepada Khalifah. Instansinya berfungsi sebagai perantara antara Khalifah dan pejabat/ aparat lain, menyampaikan tugas dari Khalifah atau sebaliknya maupun menyampaikan laporan/ rencana kepadanya.

KETERANGAN

Khalifah adalah seorang hakim (penguasa) yang memerintah dan melaksanakan serta melakukan pelayanan terhadap urusan-urusan umat. Untuk memimpin dan melaksanakan serta melayani urusan-urusan umat itu dibutuhkan kegiatan-kegiatan yang bersifat idari (teknis dan administrasi). Karena itu, maka dibutuhkan adanya aparat khusus, yang senantiasa bersama-sama khalifah untuk menjalankan urusan-urusan yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tanggungjawab kekhilafahan tersebut. Sehingga adanya Mu’awin Tanfidz merupakan keharusan yang ditentukan oleh jabatan seorang khalifah. Di mana aparat itu berfungsi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi dan teknis, bukannya kegiatan memimpin.

Maka, tugasnya adalah untuk membantu khalifah dalam menjalankan (secara operasional) dan bukan memimpin pemerintahan. Bahkan, dia tidak berhak sama sekali untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan apapun sebagaimana tugas Mu'awin Tafwidh. Oleh karena itu, dia tidak bisa mengangkat seorang wali, maupun amil. Dia juga tidak bisa mengurusi urusan-urusan umat, karena tugasnya hanya tugas teknis dan administrasi dalam rangka melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintahan, serta kegiatan-kegiatan teknis operasional dari khalifah atau mu'awin tafwidh.

PASAL 49

Mu’awin Tanfidz disyaratkan seorang muslim, beranjak dari anggapan bahwa ia akan menjadi pendamping Khalifah.

KETERANGAN

Alasannya, Mu’awin Tanfidz merupakan mitra/pembantu kepercayaan (bithanah) khalifah. Berkenaan dengan bithanah ini, Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian ambil menjadi teman kepercayaanmu (bithanah) orang-orang yang di luar kalanganmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi." (Q.S. Ali Imran: 118).

Larangan mengambil bithanah (teman kepercayaan) non muslim, bagi khalifah adalah tegas sekali di dalam ayat ini. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan orang kafir menjadi Mu’awin Tanfidz. Sebab, dia senantiasa bertemu dan melakukan kontak langsung dengan khalifah. Di mana dia tidak dapat dipisahkan dari khalifah, sebagaimana Mu'awin Tafwidh.

Mu’awin Tanfidz jumlahnya boleh lebih dari satu orang, sesuai dengan kebutuhan. Karena, Mu’awin Tanfidz bukanlah seorang hakim (yang memimpin pemerintahan). Sementara kalau hakim harus satu orang. Karena itu, khalifah hanya satu, begitu pula Mu'awin Tafwidh hanya satu.

Urusan-urusan yang melibatkan Mu’awin Tanfidz untuk menjadi perantara di antara urusan-urusan itu dengan khalifah maupun yang lain ada empat macam: 1- Perangkat negara (ajhizatut daulah); 2- Tentara (jaisy); 3- Rakyat (ummat); 4- Urusan-urusan kenegaraan (syu'un dauliyah)

PASAL 50

Mu’awin Tanfidz selalu berhubungan langsung dengan Khalifah, seperti halnya dengan Mu’awin Tafwidh. Dia dianggap seperti layaknya seorang Mu’awin dalam hal pelaksanaan, bukan menyangkut pemerintahan.

KETERANGAN

Jelas.

Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan administratif
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam