Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan administratif
BAB MU’AWIN TANFIDZ (PEMBANTU KEPALA NEGARA BIDANG KESEKRETARIATAN)
PASAL 48
Khalifah
menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan.
Tugasnya menyangkut bidang administratif, dan bukan pemerintahan.
Instansinya merupakan salah satu badan untuk melaksanakan instruksi yang
berasal dari Khalifah kepada instansi dalam maupun luar negeri, begitu
juga untuk memberi laporan apa yang telah diterimanya kepada Khalifah.
Instansinya berfungsi sebagai perantara antara Khalifah dan pejabat/
aparat lain, menyampaikan tugas dari Khalifah atau sebaliknya maupun
menyampaikan laporan/ rencana kepadanya.
KETERANGAN
Khalifah adalah seorang hakim
(penguasa) yang memerintah dan melaksanakan serta melakukan pelayanan
terhadap urusan-urusan umat. Untuk memimpin dan melaksanakan serta
melayani urusan-urusan umat itu dibutuhkan kegiatan-kegiatan yang
bersifat idari
(teknis dan administrasi). Karena itu, maka dibutuhkan adanya aparat
khusus, yang senantiasa bersama-sama khalifah untuk menjalankan
urusan-urusan yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tanggungjawab
kekhilafahan tersebut. Sehingga adanya Mu’awin Tanfidz merupakan
keharusan yang ditentukan oleh jabatan seorang khalifah. Di mana aparat
itu berfungsi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi dan
teknis, bukannya kegiatan memimpin.
Maka,
tugasnya adalah untuk membantu khalifah dalam menjalankan (secara
operasional) dan bukan memimpin pemerintahan. Bahkan, dia tidak berhak
sama sekali untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan apapun sebagaimana
tugas Mu'awin Tafwidh. Oleh karena itu, dia tidak bisa mengangkat
seorang wali, maupun amil. Dia juga tidak bisa mengurusi urusan-urusan
umat, karena tugasnya hanya tugas teknis dan administrasi dalam rangka
melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintahan, serta kegiatan-kegiatan
teknis operasional dari khalifah atau mu'awin tafwidh.
PASAL 49
Mu’awin Tanfidz disyaratkan seorang muslim, beranjak dari anggapan bahwa ia akan menjadi pendamping Khalifah.
KETERANGAN
Alasannya, Mu’awin Tanfidz merupakan mitra/pembantu kepercayaan (bithanah) khalifah. Berkenaan dengan bithanah ini, Allah SWT berfirman : “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian ambil menjadi teman
kepercayaanmu (bithanah) orang-orang yang di luar kalanganmu, (karena)
mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka
menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut
mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi." (Q.S. Ali Imran: 118).
Larangan mengambil bithanah
(teman kepercayaan) non muslim, bagi khalifah adalah tegas sekali di
dalam ayat ini. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan orang kafir menjadi
Mu’awin Tanfidz. Sebab, dia senantiasa bertemu dan melakukan kontak
langsung dengan khalifah. Di mana dia tidak dapat dipisahkan dari
khalifah, sebagaimana Mu'awin Tafwidh.
Mu’awin Tanfidz jumlahnya boleh lebih dari satu orang, sesuai dengan kebutuhan. Karena, Mu’awin Tanfidz bukanlah seorang hakim
(yang memimpin pemerintahan). Sementara kalau hakim harus satu orang.
Karena itu, khalifah hanya satu, begitu pula Mu'awin Tafwidh hanya satu.
Urusan-urusan
yang melibatkan Mu’awin Tanfidz untuk menjadi perantara di antara
urusan-urusan itu dengan khalifah maupun yang lain ada empat macam: 1-
Perangkat negara (ajhizatut daulah); 2- Tentara (jaisy); 3- Rakyat (ummat); 4- Urusan-urusan kenegaraan (syu'un dauliyah)
PASAL 50
Mu’awin
Tanfidz selalu berhubungan langsung dengan Khalifah, seperti halnya
dengan Mu’awin Tafwidh. Dia dianggap seperti layaknya seorang Mu’awin
dalam hal pelaksanaan, bukan menyangkut pemerintahan.
KETERANGAN
Jelas.
Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan administratif
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar