Amirul Jihad terdiri dari empat instansi : Bidang Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri dan Perindustrian
BAB AMIRUL JIHAD
PASAL 51
Amirul
Jihad terdiri dari empat instansi, yaitu : Bidang Luar Negeri,
Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri dan Perindustrian. Semuanya diatur dan
dipimpin oleh Amirul Jihad
KETERANGAN
Jihad
adalah metode baku dalam Islam di dalam upaya menyebarkan dakwah ke
seluruh dunia setelah Islam diterapkan di dalam negeri. Jihad bahkan
dipandang sebagai aktivitas pokok negara, karena di dalamnya tercakup
sejumlah urusan seperti perang dan damai, hubungan luar negeri dengan
negara-negara lain, pembentukan dan pengelolaan militer, termasuk
pendirian industri yang berhubungan dengan militer. Pada masa hidupnya,
Rasulullah SAW memimpin langsung hal-hal yang berkaitan dengan jihad
ini, demikian juga dengan para khalifah setelah beliau. Akan tetapi,
kadang-kadang sebagian urusan jihad, atau bahkan seluruhnya, acapkali
juga didelegasikan kepada orang-orang tertentu. Atas dasar ini, negara
membutuhkan adanya Amirul Jihad. Dengan demikian, dalilnya adalah
tindakan (af’al) Rasulullah dan para Shahabatnya.
PASAL 52
Departemen
luar negeri mengatur urusan-urusan luar negeri yang berkaitan dengan
hubungan pemerintah dengan negara-negara asing, di dalam segala
aspeknya.
KETERANGAN
Rasulullah
banyak melakukan hubungan luar negeri dengan negara-negara lain.
Rasulullah misalnya pernah mengutus Utsman ibn Affan untuk berunding
dengan pihak Quraisy sebagaimana beliau juga menerima utusan dari pihak
Quraisy; mengirimkan sejumlah utusan kepada para raja sebagaimana juga
menerima sejumlah utusan dari para raja dan penguasa lain; melakukan
sejumlah perjanjian dan kesepakatan damai. Demikian pula yang dilakukan
para khalifah setelah beliau. Dengan demikian, dalilnya adalah tindakan
(af’al) Rasulullah dan para Shahabat.
PASAL 53
Departemen
pertahanan mengatur seluruh urusan yang berhubungan dengan angkatan
bersenjata, baik menyangkut tentara, kepolisian, perlengkapan tempur,
pengiriman satuan tempur dan sejenisnya termasuk akademi militer,
delegasi militer dan semua hal yang dibutuhkan dari kebudayaan Islam
maupun pengetahuan umum bagi pasukan, begitu pula yang berkaitan dengan
peperangan dan persiapannya.
KETERANGAN
Semuanya ini diurusi dan dipimpin oleh departemen peperangan. Sedangkan nama departemennya, dihubungkan dengan perang (harb wal qital).
Di mana perang membutuhkan pasukan, sedangkan pasukan membutuhkan
persiapan serta membutuhkan pembentukan pimpinan, pleton, komandan
hingga tentara-tentaranya.
Pasukan
tersebut membutuhkan bendera dan panji, sedangkan pembentukan pasukan
tersebut membutuhkan persiapan serta pelatihan fisik dan ketrampilan,
yang berhubungan dengan ketrampilan perang dengan mempergunakan berbagai
jenis senjata, dan terus mengembangkan sesuai dengan perkembangan
persenjataan tersebut. Oleh karena itu, pendidikan ketrampilan dan
kemiliteran merupakan salah satu perlengkapan pasukan. Dan pelatihan
dengan ketrampilan-ketrampilan perang dengan berbagai jenis persenjataan
merupakan masalah pasukan yang urgen.
Oleh
karena pasukan tersebut adalah pasukan Islam, serta tentara negara
khilafah yang mengemban dakwah Islam, maka pasukan tersebut harus
dididik dengan pengetahuan Islam (tsaqofah Islamiyah)
secara umum, serta pengetahuan-pengetahuan Islam yang berhubungan
dengan perang, hukum-hukum perang, hukum perdamaian, perang, gencatan
senjata, perjanjian-perjanjian, penyerahan-penyerahan,
kesepakatan-kesepakatan, serta masalah-masalah tersebut secara detail.
Karena itu, akademi-akademi militer dengan semua jenjangnya serta
duta-duta militer merupakan wewenang departemen peperangan ini.
Sebagaimana
tugas pasukan tersebut ada yang dikhususkan untuk menjaga pertahanan
dan keamanan (hankam) dalam negeri, semacam polisi, maka pasukan -
demikian juga polisi yang merupakan bagian dari pasukan tersebut - semua
persenjataannya, perbekalan-perbekalan, bahan-bahan, perlengkapan,
serta perbekalan yang lazim lainnya harus dipenuhi (dicukupi). Karena
itulah, maka departemen peperangan mencakup persiapan semua perlengkapan
yang dibutuhkan.
PASAL 54
Departemen
keamanan dalam negeri mengatur urusan administrasi yang berkaitan
dengan keamanan, dan bertanggung jawab terhadap stabilitas keamanan
dalam negeri dan menggunakan angkatan bersenjata; dan kepolisian sebagai
unsur utama untuk menjaga keamanan.
KETERANGAN
Di
antara perkara yang dapat mengancam stabilitas keamanan dalam negeri
adalah adanya orang-orang yang murtad dari Islam; para
pemberontak/gerakan separatis; para pengacau keamanan yang melakukan
aktivitas perusakan dan penghancuran fasilitas pribadi, umum, maupun
negara; para pembegal dan penjahat, dsb. Pananganannya hanya diserahkan
kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, jika
diperlukan, tentara bisa dilibatkan untuk membantu tugas polisi.
PASAL 55
Departemen
perindustrian mengatur semua urusan yang berkaitan dengan industri,
baik industri berat seperti pembuatan turbin, mesin, rangka pesawat,
produk suku cadang, dan industri elektronika; ataupun industri ringan.
Pengaturannya mencakup pabrik industri yang produknya tergolong jenis
kepemilikan umum maupun milik individu yang ada hubungannya dengan
industri senjata. Seluruh pabrik Industri yang ada, harus dibangun atas
dasar politik pertahanan.
KETERANGAN
Jihad adalah upaya mengemban dakwah — yang harus selalu dilakukan oleh negara — melalui perang (qital).
Perang membutuhkan angkatan bersenjata/tentara. Tentara membutuhkan
senjata. Oleh karena itu, diperlukan adanya industri, bukan hanya
industri persenjataan, seluruh industri yang ada mesti didasarkan pada
keperluan untuk pertahanan negara dan aktivitas jihad ini. Untuk
membangun kemandirian dan tidak bergantung pada negara lain, negara
perlu mengembangkan sendiri industri pertahanan/persenjataan. Dalilnya
adalah firman Allah: “Persiapkanlah
oleh kalian untuk menghadapi mereka (orang-orang kafir) kekuatan apa
saja yang kalian mampu dan kuda-kuda yang ditambatkan dalam rangka
menteror musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kalian.” (QS al-Anfal: 60).
Karena
negara Islam merupakan negara pengemban dakwah Islam, dengan cara
berjihad, maka negara tersebut harus menjadi negara yang senantiasa siap
setiap saat untuk melaksanakan jihad. Hal ini mengharuskan adanya
industri berat atau industri ringan di dalam negeri yang dibangun dengan
asas politik peperangan. Sehingga sewaktu-waktu ketika negara tersebut
ingin mengubah orientasi industri ke industri-industri peperangan dengan
berbagai jenisnya, akan sangat mudah. Oleh karena itu, semua industri
tersebut harus dibangun di dalam negara khilafah dengan asas politik
peperangan. Semua industri tersebut harus dibangun, baik yang
menghasilkan industri-industri berat maupun ringan, dengan asas politik
ini. Sehingga ketika ingin mengubah orientasinya, menjadi industri yang
menghasilkan perlengkapan perang, kapan saja negara tersebut
membutuhkan, maka akan dengan mudah mengubahnya.
Amirul Jihad terdiri dari empat instansi : Bidang Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri dan Perindustrian
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar