Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 19 Februari 2013

Amirul Jihad terdiri dari empat instansi : Bidang Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri dan Perindustrian

Amirul Jihad terdiri dari empat instansi : Bidang Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri dan Perindustrian



BAB AMIRUL JIHAD

PASAL 51

Amirul Jihad terdiri dari empat instansi, yaitu : Bidang Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri dan Perindustrian. Semuanya diatur dan dipimpin oleh Amirul Jihad

KETERANGAN

Jihad adalah metode baku dalam Islam di dalam upaya menyebarkan dakwah ke seluruh dunia setelah Islam diterapkan di dalam negeri. Jihad bahkan dipandang sebagai aktivitas pokok negara, karena di dalamnya tercakup sejumlah urusan seperti perang dan damai, hubungan luar negeri dengan negara-negara lain, pembentukan dan pengelolaan militer, termasuk pendirian industri yang berhubungan dengan militer. Pada masa hidupnya, Rasulullah SAW memimpin langsung hal-hal yang berkaitan dengan jihad ini, demikian juga dengan para khalifah setelah beliau. Akan tetapi, kadang-kadang sebagian urusan jihad, atau bahkan seluruhnya, acapkali juga didelegasikan kepada orang-orang tertentu. Atas dasar ini, negara membutuhkan adanya Amirul Jihad. Dengan demikian, dalilnya adalah tindakan (af’al) Rasulullah dan para Shahabatnya.

PASAL 52

Departemen luar negeri mengatur urusan-urusan luar negeri yang berkaitan dengan hubungan pemerintah dengan negara-negara asing, di dalam segala aspeknya.

KETERANGAN

Rasulullah banyak melakukan hubungan luar negeri dengan negara-negara lain. Rasulullah misalnya pernah mengutus Utsman ibn Affan untuk berunding dengan pihak Quraisy sebagaimana beliau juga menerima utusan dari pihak Quraisy; mengirimkan sejumlah utusan kepada para raja sebagaimana juga menerima sejumlah utusan dari para raja dan penguasa lain; melakukan sejumlah perjanjian dan kesepakatan damai. Demikian pula yang dilakukan para khalifah setelah beliau. Dengan demikian, dalilnya adalah tindakan (af’al) Rasulullah dan para Shahabat.

PASAL 53

Departemen pertahanan mengatur seluruh urusan yang berhubungan dengan angkatan bersenjata, baik menyangkut tentara, kepolisian, perlengkapan tempur, pengiriman satuan tempur dan sejenisnya termasuk akademi militer, delegasi militer dan semua hal yang dibutuhkan dari kebudayaan Islam maupun pengetahuan umum bagi pasukan, begitu pula yang berkaitan dengan peperangan dan persiapannya.

KETERANGAN

Semuanya ini diurusi dan dipimpin oleh departemen peperangan. Sedangkan nama departemennya, dihubungkan dengan perang (harb wal qital). Di mana perang membutuhkan pasukan, sedangkan pasukan membutuhkan persiapan serta membutuhkan pembentukan pimpinan, pleton, komandan hingga tentara-tentaranya.

Pasukan tersebut membutuhkan bendera dan panji, sedangkan pembentukan pasukan tersebut membutuhkan persiapan serta pelatihan fisik dan ketrampilan, yang berhubungan dengan ketrampilan perang dengan mempergunakan berbagai jenis senjata, dan terus mengembangkan sesuai dengan perkembangan persenjataan tersebut. Oleh karena itu, pendidikan ketrampilan dan kemiliteran merupakan salah satu perlengkapan pasukan. Dan pelatihan dengan ketrampilan-ketrampilan perang dengan berbagai jenis persenjataan merupakan masalah pasukan yang urgen.

Oleh karena pasukan tersebut adalah pasukan Islam, serta tentara negara khilafah yang mengemban dakwah Islam, maka pasukan tersebut harus dididik dengan pengetahuan Islam (tsaqofah Islamiyah) secara umum, serta pengetahuan-pengetahuan Islam yang berhubungan dengan perang, hukum-hukum perang, hukum perdamaian, perang, gencatan senjata, perjanjian-perjanjian, penyerahan-penyerahan, kesepakatan-kesepakatan, serta masalah-masalah tersebut secara detail. Karena itu, akademi-akademi militer dengan semua jenjangnya serta duta-duta militer merupakan wewenang departemen peperangan ini.
Sebagaimana tugas pasukan tersebut ada yang dikhususkan untuk menjaga pertahanan dan keamanan (hankam) dalam negeri, semacam polisi, maka pasukan - demikian juga polisi yang merupakan bagian dari pasukan tersebut - semua persenjataannya, perbekalan-perbekalan, bahan-bahan, perlengkapan, serta perbekalan yang lazim lainnya harus dipenuhi (dicukupi). Karena itulah, maka departemen peperangan mencakup persiapan semua perlengkapan yang dibutuhkan.

PASAL 54

Departemen keamanan dalam negeri mengatur urusan administrasi yang berkaitan dengan keamanan, dan bertanggung jawab terhadap stabilitas keamanan dalam negeri dan menggunakan angkatan bersenjata; dan kepolisian sebagai unsur utama untuk menjaga keamanan.

KETERANGAN

Di antara perkara yang dapat mengancam stabilitas keamanan dalam negeri adalah adanya orang-orang yang murtad dari Islam; para pemberontak/gerakan separatis; para pengacau keamanan yang melakukan aktivitas perusakan dan penghancuran fasilitas pribadi, umum, maupun negara; para pembegal dan penjahat, dsb. Pananganannya hanya diserahkan kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, jika diperlukan, tentara bisa dilibatkan untuk membantu tugas polisi.

PASAL 55

Departemen perindustrian mengatur semua urusan yang berkaitan dengan industri, baik industri berat seperti pembuatan turbin, mesin, rangka pesawat, produk suku cadang, dan industri elektronika; ataupun industri ringan. Pengaturannya mencakup pabrik industri yang produknya tergolong jenis kepemilikan umum maupun milik individu yang ada hubungannya dengan industri senjata. Seluruh pabrik Industri yang ada, harus dibangun atas dasar politik pertahanan.

KETERANGAN

Jihad adalah upaya mengemban dakwah — yang harus selalu dilakukan oleh negara — melalui perang (qital). Perang membutuhkan angkatan bersenjata/tentara. Tentara membutuhkan senjata. Oleh karena itu, diperlukan adanya industri, bukan hanya industri persenjataan, seluruh industri yang ada mesti didasarkan pada keperluan untuk pertahanan negara dan aktivitas jihad ini. Untuk membangun kemandirian dan tidak bergantung pada negara lain, negara perlu mengembangkan sendiri industri pertahanan/persenjataan. Dalilnya adalah firman Allah: “Persiapkanlah oleh kalian untuk menghadapi mereka (orang-orang kafir) kekuatan apa saja yang kalian mampu dan kuda-kuda yang ditambatkan dalam rangka menteror musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kalian.” (QS al-Anfal: 60).

Karena negara Islam merupakan negara pengemban dakwah Islam, dengan cara berjihad, maka negara tersebut harus menjadi negara yang senantiasa siap setiap saat untuk melaksanakan jihad. Hal ini mengharuskan adanya industri berat atau industri ringan di dalam negeri yang dibangun dengan asas politik peperangan. Sehingga sewaktu-waktu ketika negara tersebut ingin mengubah orientasi industri ke industri-industri peperangan dengan berbagai jenisnya, akan sangat mudah. Oleh karena itu, semua industri tersebut harus dibangun di dalam negara khilafah dengan asas politik peperangan. Semua industri tersebut harus dibangun, baik yang menghasilkan industri-industri berat maupun ringan, dengan asas politik ini. Sehingga ketika ingin mengubah orientasinya, menjadi industri yang menghasilkan perlengkapan perang, kapan saja negara tersebut membutuhkan, maka akan dengan mudah mengubahnya.

Amirul Jihad terdiri dari empat instansi : Bidang Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri dan Perindustrian
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam