Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 19 Februari 2013

Khalifah menentukan satu orang Mu’awin Tafwidh yang ikut bertanggung jawab pemerintahan

Khalifah menentukan satu orang Mu’awin Tafwidh yang ikut bertanggung jawab pemerintahan



BAB MU’AWIN AT TAFWIDH (WAKIL KHALIFAH BIDANG PEMERINTAHAN)

PASAL 41

Khalifah menentukan satu orang Mu’awin Tafwidh yang bersama khalifah bertanggung jawab tentang jalannya pemerintahan. Mu’awin Tafwidh diberi wewenang untuk mengatur berbagai urusan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya.

KETERANGAN

Rasul bersabda : “Dua orang pembantuku di dunia adalah Abu Bakar dan ‘Umar” (HR. Tirmidzi). Rasul menunjuk dua orang pembantunya. Beliau melakukan aktivitas pemerintahan. Maka orang yang membantunya artinya membantu dalam pelaksanaan aktivitas beliau yaitu pemerintahan.

Ketika Abu Bakar menjadi khalifah ‘Umar menjadi mu’awin dan peran beliau amat menonjol hingga orang-orang mengatakan kepada Abu Bakar : “Kami tidak mengerti apakah ‘Umar ataukah Anda yang menjadi khalifah ?”

Bila seseorang telah menjadi pembantu khalifah dalam bidang pemerintahan maka khalifah harus menyerahkan pengelolaan semua urusan kepadanya karena memang ia membantu khalifah dalam semua urusan sehingga secara umum ia sebagai wakil bagi khalifah. Maka secara praktis ia memiliki wewenang sebagaimana khalifah karena ia telah menjadi wakil khalifah.

PASAL 42

Mu’awin Tafwidh disyaratkan sebagaimana persyaratan Khalifah, yaitu laki-laki, merdeka, Islam, baligh, berakal, adil, dan berkemampuan. Disyaratkan pula hendaknya memiliki kemampuan terhadap hal-hal yang menyangkut tugas-tugas yang diserahkan kepadanya.

KETERANGAN

Dalil-dalilnya adalah dalil-dalil yang menjelaskan syarat khalifah.

PASAL 43

Dalam penyerahan tugas kepada Mu’awin Tafwidh, disyaratkan dua hal : Pertama : Kedudukannya mencakup segala urusan negara. Kedua : Sebagai wakil Khalifah. Di saat pengangkatannya Khalifah harus menyatakan : “Aku serahkan kepadamu apa-apa yang menjadi tugasku sebagai wakilku” atau dengan redaksi lain yang semakna, yang mencakup kedudukan yang umum dan bersifat mewakili. Apabila dalam penyerahan tugas tidak berbentuk demikian, maka pengangkatannya tidak sah, dan dia tidak memiliki wewenang selaku Mu’awin Tafwidh.

KETERANGAN

Dalilnya adalah realita aktivitas mu’awin yaitu bahwa ia adalah wakil khalifah. Artinya ia mewakili khalifah dalam segala aktivitas khalifah.  Dengan demikian khalifah harus menyerahkan kepadanya aktivitas yang mencakup segala urusan khalifah.

Perwakilan itu termasuk salah satu akad. Dan suatu akad tidak sah kecuali ada ijab dan qabul.

PASAL 44

Tugas Mu’awin Tafwidh adalah memberi laporan kepada Khalifah, tentang apa yang telah diputuskan/apa yang dilakukan, atau tentang penunjukan/penugasan wali dan pejabat, agar wewenangnya tidak sama seperti Khalifah. Tugasnya adalah memberi laporan dan melaksanakan apa yang diperintahkan.

KETERANGAN

Sesuai dengan realita Muawin bahwa ia adalah wakil dari khalifah. Maka ia hanya melaksanakan sesuatu yang diwakilkan kepadanya dan ia harus melaporkan pelaksanaan perbuatan itu kepada khalifah yang mewakilkan kepadanya. Dan sebagai wakil tentu wewenangnya tidaklah sama dengan wewenang khalifah yang diwakili.

PASAL 45

Khalifah wajib mengetahui tugas-tugas pekerjaan Mu’awin Tafwidh dan cara-cara pelaksanaannya terhadap berbagai urusan, agar Khalifah dapat membenarkan yang sesuai dengan kebenaran dan mengoreksi kalau terjadi kesalahan, berdasarkan suatu patokan bahwa pengaturan urusan umat adalah tugas Khalifah yang dijalankan berdasar ijtihadnya.

KETERANGAN

Ini, karena khalifahlah yang bertanggungjawab untuk melakukan pemeliharaan urusan umat. Sabda Rasul SAW : “Imam adalah (bagaikan) seorang penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang digembalakannya (rakyat).” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar). Dan khalifah bisa mewakilkannya kepada mu’awinnya. Akan tetapi tetaplah ia yang dimintai pertanggungjawaban dalam hal ini. Maka khalifah harus mengetahui semua tugas dan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh mu’awin. Dan ia pula yang mengoreksi mu’awin.

PASAL 46

Apabila Mu’awin Tafwidh telah mengatur suatu urusan, lalu disetujui oleh Khalifah, maka dia dapat melaksanakannya sesuai dengan apa yang disetujui khalifah, tanpa mengurangi atau menambahnya. Jika Khalifah menarik kembali pendapatnya, berkeberatan dan menolak apa yang sudah dilaksanakan Mu’awin Tafwidh, maka dalam hal ini perlu dipertimbangkan : jika masih dalam kerangka pelaksanaan hukum sesuai dengan perintahnya atau menyangkut harta yang sudah diserahkan kepada yang berhak, maka apabila demikian hanya pendapat Mu’awinlah yang berlaku, yang pada dasarnya hal itu adalah pendapat Khalifah juga, dan Khalifah tidak boleh menarik kembali hukum yang sudah dilaksanakan, atau harta yang sudah dibagikan. Sebaliknya jika apa yang sudah dilaksanakan oleh Mu’awin di luar ketentuan-ketentuan tersebut, seperti mengangkat wali atau melengkapi arsenal pasukan, maka seorang Khalifah berhak menolak perbuatan Mu’awin; dan dalam keadaan ini, yang berlaku adalah pendapat Khalifah. Bertitik tolak bahwasanya Khalifah memiliki hak untuk mengubah kembali kebijaksanaannya ataupun kebijaksanaan Mu’awinnya.

PASAL 47

Mu’awin Tafwidh tidak terikat dengan salah satu instansi atau salah satu bagian dari tugas-tugas pemerintahan, bertitik tolak dari kekuasaannya yang bersifat umum. Ia tidak menangani urusan-urusan administratif secara langsung. Pengawasanya bersifat umum terhadap seluruh badan administrasi negara.

KETERANGAN

Mu’awin Tafwidh merupakan mu’awin bagi khalifah. Ia melaksanakan segala tugas khalifah dan menjalankan wewenang sebagaimana khalifah. Ia membantu khalifah dalam segala urusan. Oleh karenanya ia tidak terikat dengan instansi tertentu atau tugas pemerintahan tertentu. Karena ia pembantu khalifah dalam segala urusan. Karena cakupan tugasnya maka ia tidak menangani urusan administratif tetapi yang ia lakukan adalah seluruh tugas pemerintahan secara umum.

Khalifah menentukan satu orang Mu’awin Tafwidh yang ikut bertanggung jawab pemerintahan
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam