Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 13 Februari 2013

Pada saat khalifah tidak ada wajib hukumnya mengangkat seseorang menggantikan sebagai khalifah

Pada saat khalifah tidak ada wajib hukumnya mengangkat seseorang menggantikan sebagai khalifah



BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)

PASAL 32

Pada saat khalifah tidak ada, karena meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan, maka wajib hukumnya mengangkat seseorang untuk menggantikannya sebagai khalifah dalam tempo tiga hari sejak kosongnya kepemimpinan khilafah.

KETERANGAN

Ini berdasarkan Ijma’ Shahabat. Mereka segera memilih pengganti Rasulullah menjadi kepala negara segera setelah Rasulullah wafat. Mereka berkumpul di Tsaqifah Bani Sa’idah, hal itu diketahui oleh para shahabat dan tidak ada yang mengingkarinya maka menjadi ijma’ di antara mereka. Kemudian semua itu sempurna dalam tempo dua malam dan tiga hari. Begitu juga ‘Umar menunjuk ahlu ra’yi untuk memilih khalifah sesudahnya dan membatasi waktunya tiga hari dan dua malam dan hal itu diketahui oleh para shahabat dan mereka tidak ada yang mengingkarinya satu orang pun maka menjadi Ijma’ Shahabat bahwa batasan waktu pemilihan khalifah untuk menggantikan khalifah yang terdahulu adalah dua malam dan tiga hari.

PASAL 33


Tata cara pengangkatan khalifah adalah sebagai berikut :

PASAL 33 AYAT 1

Anggota Majelis Umat dari kalangan kaum muslimin mengajukan beberapa calon untuk kedudukan ini, lalu nama-nama mereka diumumkan, dan kaum muslimin diminta untuk memilih salah satu di antaranya.

KETERANGAN

Berdasar permintaan umat kepada ‘Umar bin Khathab untuk menunjuk penggantinya maka ‘Umar menunjuk enam orang. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar bahwa dikatakan keapda ‘Umar : “Tidakkah engkau menunjuk penggantimu (melakukan istikhlaf)? Jawab ‘Umar : ”Jika aku menunjuk maka sungguh orang yang lebih baik dariku (yakni Abu Bakar) telah menunjuk pengganti, dan jika aku membiarkannya maka sungguh orang yang jauh lebih baik dariku yakni Nabi SAW telah membiarkannya dan tidak menunjuk pengganti. Lalu ia berkata : aku tidak mengharap pujian dan aku tidak ingin hal itu memberatkan baik bagiku maupun keluargaku, biarlah aku yang menanggungnya selama hidup maupun mati.” Dan diriwayatkan bahwa Sa’ad bin Zaid bin Amr berkata kepada ‘Umar : Sesungguhnya jika Anda menunjuk seseorang maka Anda telah menyelamatkan manusia. Maka ‘Umar berkata : Sesungguhnya aku melihat keinginan kuat dari shahabat-shahabatku.” Lalu ia berkata : “Seandainya aku melihat salah seorang dari dua orang maka sungguh aku akan menjadikan kekuasaan ini untuknya : Salim maula Abi Hudzaifah dan Abu ‘Ubaidah bin Al Jarah.” Lalu ‘Umar menjadikan perkara memilih khalifah penggantinya itu menjadi perkara syura yang berada di tangan enam orang yaitu ‘Utsman bin Affan, ‘Abi bin Abi Thalib, Zubair bin Al Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Abi Waqash. Dan ‘Umar berkata : “Aku tidak menemukan orang yang lebih tepat dari keenam orang ini karena Rasulullah wafat dan beliau ridha kepada keenam orang ini, maka siapa saja di antara mereka yang terpilih maka ia menjadi khalifah sesudahku.”

PASAL 33 AYAT 2

Hasil pemilihan diumumkan, sehingga kaum muslimin mengetahui siapa yang mendapat suara terbanyak dari para calon.

KETERANGAN

Yang mendasari adalah apa yang dilakukan oleh Abdurrahman bin ‘Auf yaitu bahwa ia mengambil pendapat masyarakat baik laki-laki maupun perempuan lalu ia mengumpulkan masyarakat di Masjid Nabawi pada hari ketiga setelah Umar bin Khathab wafat dan mengumumkan hasil pemungutan suara yang ia lakukan, dan terpilihlah Utsman bin Affan sebagai Khalifah sesudah Umar bin Khathab sebagaimana diceritakan dalam riwayat Imam Bukhari.

PASAL 33 AYAT 3

Aggota Majelis Umat tersebut segera membai’at siapa yang mendapat suara terbanyak sebagai khalifah untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.

KETERANGAN

Sama dengan di atas

PASAL 33 AYAT 4

Setelah pelaksanaan bai’at sempurna, diumumkan kepada khalayak siapa yang menjadi khalifah kaum muslimin, sehingga berita pengangkatannya sampai ke seluruh umat, dengan mengumumkan namanya dan sifat-sifat yang menjadikannya pantas untuk diangkat sebagai kepala negara.

KETERANGAN

Karena bai’at merupakan fardhu kifayah bagi kaum muslimin akan tetapi adanya bai’at pada setiap pundak kaum mulimin adalah fardhu ‘ain sesuai dengan sabda Rasul : “Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at maka ia mati dalam keadaan kematian jahiliyah” (HR. Muslim). Agar ada bai’at di setiap leher kaum muslimin maka setiap muslim harus tahu khalifahnya. Maka keharusan bagi tiap-tiap orang dari umat mengetahui siapa khalifahnya. Oleh karenanya khalifah ini setelah terpilih dan dibai’at maka harus diumumkan kepada seluruh kaum muslimin. Yang diumumkan ini meliputi dua hal : pertama, namanya, kedua, karakter dan sifat-sifatnya (atau biografinya)

Pada saat khalifah tidak ada maka wajib hukumnya mengangkat seseorang untuk menggantikannya sebagai khalifah
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam