Di setiap markas militer harus terdapat sejumlah perwira yang cukup dan memiliki pengetahuan yang tinggi tentang kemiliteran
BAB ANGKATAN BERSENJATA
PASAL 64
Di
setiap kompleks/markas harus terdapat sejumlah perwira yang cukup dan
memiliki pengetahuan yang tinggi tentang kemiliteran, serta
berpengalaman dalam menyusun strategi perang dan mengatur peperangan.
Hendaknya perwira di setiap batalion diperbanyak dalam jumlah tak
terhingga, sesuai kemampuan yang ada.
KETERANGAN
Karena
pasukan tersebut berada di banyak distrik dan setiap distrik yang ada
harus siap sewaktu-waktu untuk terjun dalam medan peperangan, karena itu
di setiap distrik harus ada sejumlah pleton secara cukup. Hal itu
merupakan realisasi dari kaidah: "Apabila suatu kewajiban tidak akan terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya adalah wajib."
Begitu
pula pasukan tadi harus (wajib) memiliki persenjataan, perbekalan serta
bahan-bahan yang cukup, agar benar-benar mampu melaksanakan tugasnya
sebagai pasukan Islam. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT: "Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian
sanggupi dan dari kuda-kuda yang kalian tambatkan untuk berperang (yaitu
dengan persiapan itu) kalian menggetarkan musuh Allah, musuh kalian dan
orang-orang selain mereka, yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan
Allah mengetahuinya." (Q.S. Al Anfal: 60).
Kesiapan
untuk menghadapi perang hukumnya fardhu, di mana kesiapan tersebut
harus terlihat jelas sehingga bisa menggetarkan musuh serta orang-orang
munafik. Firman Allah yang mengatakan: "Turhibuu" (agar kalian
menggetarkan) merupakan illat adanya kesiapan tersebut. Di mana kesiapan tersebut tidak bisa dinilai sempurna, kecuali kalau illat
disyari'atkannya kesiapan tersebut telah dipenuhi, yaitu menggetarkan
musuh dan orang-orang munafik. Dari sini, maka kemudian lahir hukum
wajibnya memiliki persenjataan, perbekalan, bahan-bahan serta peralatan
pasukan yang lain secara cukup. Sehingga betul-betul bisa melahirkan
kegentaran pada musuh. Lebih-lebih kalau kesiapan tersebut dimiliki oleh
pasukan (tentara) Islam agar mampu melaksakan tugas jihad dalam rangka
menyebarkan dakwah Islam.
PASAL 65
Setiap
pasukan harus dilengkapi dengan persenjataan, perbekalan, sarana dan
fasilitas yang dibutuhkan serta kepentingan-kepentingan lainnya, yang
membantu pelaksanaan tugasnya sebaik mungkin sebagai pasukan Islam.
KETERANGAN
Dalilnya adalah firman Allah, "Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian
sanggupi dan dari kuda-kuda yang kalian tambatkan untuk berperang (yaitu
dengan persiapan itu) kalian menggetarkan musuh Allah, musuh kalian dan
orang-orang selain mereka, yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan
Allah mengetahuinya." (Q.S. Al Anfal: 60).
Di setiap markas militer harus terdapat sejumlah perwira yang cukup dan memiliki pengetahuan yang tinggi tentang kemiliteran
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar