Sifat Administrasi Negara Islam
Makalah Pemerintahan Negara Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Achmad Junaidi Ath Thayyibiy,SIP
5. SIFAT ADMINISTRASI NEGARA ISLAM
Administrasi Negara dalam Islam dibangun berdasarkan falsafah: wa-in
kaana dzu ‘usratin fanadhiratun ila maysarah (Jika ada orang yang
mempunyai kesulitan, maka hendaknya dilihat bagaimana memudahkanya).
Dengan demikian ia bersifat untuk memudahkan urusan dan bukan untuk
menekan apalagi memeras orang yang menghendaki kemaslahatannya dipenuhi
atau ditunaikan. Dan stategi yang dijalankan dalam rangka mengurusi
masalah administrasi ini adalah dilandasi dengan suatu kaedah: SEDERHANA
DALAM PERATURAN, CEPAT DALAM PELAYANAN, serta PROFESIONAL DALAM
PENANGANAN. Hal ini diambil dari realitas pelayanan terhadap kebutuhan
itu sendiri. Karena umumnya orang yang mempunyai kebutuhan tersebut
menginginkan agar kebutuhannya dilayani dengan cepat dan terpenuhi
dengan sempurna(memuaskan).
Rasulullah saw. Bersabda:
“Sesungguhnya
Allah memerintahkan kesempurnaan dalam segala hal. Maka, Apabila kalian
membunuh (dalam hukuman Qishas), sempurnakanlah pembunuhannya. Dan
Apabila kalian, menyembelih, maka sempurnakanlah sembelihannya.”(HR. Imam Muslim)
Karena itu, kesempurnaan dalam menunaikan pekerjaan jelas diperintahkan
oleh syara’. Agar tercapai kesempurnaan dalam menunaikan urusan
tersebut, maka penanganannya harus memenuhi tiga kriteria tersebut, 1)
sederhana dalam peraturan, karena dengan kesederhanaan itu akan
menyebabkan kemudahan. Kesederhanaan itu dilakukan dengan tidak
memerlukan banyak meja, atau berbelit-belit. Sebaliknya aturan yang
rumit akan menimbulkan kesulitan yang menyebabkan para pencari
kemaslahatan menjadi susah dan jengkel. 2) Cepat dalam pelayanan, karena
kecepatan dapat mempermudah bagi orang yang mempunyai kebutuhan
terhadap sesuatu untuk memperolehnya, dan 3) Pekerjaan itu ditangani
oleh orang yang ahli (professional). Sehingga semuanya mengharuskan
kesempurnaan kerja, sebagaimana yang dituntut oleh hasil kerja itu
sendiri.
Dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip kemudahan ini pula sistem
administrasi dalam Islam tidak bersifat sentralistik, yang ditentukan
semuanya oleh pusat, sebaliknya bersifat desentralisasi, atau diserahan
kepada masing-masing desa, kecamatan, kabupaten/kota, atau propinsi.
Dengan demikian kemaslahatan yang akan diselesaikan dapat ditunaikan
dengan cepat dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, tanpa harus
menunggu disposisi, keputusan dari atas atau pusat.
Dan karena perkara ini adalah bagian dari uslub yang mempunyai sifat
fleksibel dan temporal. Artinya, dengan fleksibilitasnya, masalah
administrasi akan selalu mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan
dan kemaslahatan yang hendak dipecahkan atau diselesaikan. Dengan
sifatnya yang temporal, Administrasi negara bisa berubah sewaktu-waktu,
jika dipandang tidak lagi sesuai atau tidak cocok lagi dengan
kemaslahatan yang dituntut untuk dipenuhi.
……
Tidak ada komentar:
Posting Komentar