Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 01 Januari 2013

Memelihara Keunggulan Kualitas SDM Aparat Pemerintahan Negara Islam Untuk Mewujudkan Clean & Good Governance

Memelihara Keunggulan Kualitas SDM Aparat Pemerintahan Negara Islam Untuk Mewujudkan Clean & Good Governance



Makalah Pemerintahan Negara Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Achmad Junaidi Ath Thayyibiy,SIP

6 . ISLAM MENJAGA KUALITAS SDM APARAT YANG UNGGUL GUNA MEWUJUDKAN CLEAN & GOOD GOVERNANCE

    Keunggulan SDM para aparat yang mendapatkan amanat untuk melaksanakan tugas pelayanan administrasi negara dalam Islam dilahirkan dari bahwasanya menurut pandangan Islam tugas atau pekerjaan administratif, adalah kewajiban dan tanggung jawab. Karena itu Islam menetapkan persyaratan khusus bagi setiap aparat, yaitu keahlian teknis administrasi tertentu. Ketetapan seseorang yang diangkat untuk menjalankan tugas di daerah-daerah dan di lapangan administrasi negara dan di dalam aparat pemerintahan yang lain didasarkan pada kemampuan melaksanakan tugas dengan jujur, adil, ikhlash, dan taat kepada perundang-undangan negara, politis maupun administratif. Pemilihan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu berdasarkan ukuran tersebut. Di samping itu bagi para penguasa dikenakan syarat khusus, yaitu sifat-sifat tertentu yang berkaitan dengan tugas pekerjaan yang akan menjadi tangung jawabnya. Seorang Hakim, misalnya ia harus seorang muslim yang merdeka, cerdas, adil, dan menguasai ilmu fiqh (hukum Islam).

Seorang penguasa daerah harus seorang yang muslim, merdeka, cukup usia, adil, memiliki kemampuan untuk memimpin urusan daerah yang menjadi kekuasaannya. Selain itu ia harus seorang yang ahli taqwa kepada Allah swt. Dan mempunyai kepribadian yang kuat. Yang dimaksud kuat dalam hal ini adalah kekuatan mental dan spiritual. Kekuatan mental ialah kecerdasan berfikir mengenai soal-soal hukum sehingga ia dapat mengetahui berbagai persoalan dan hubungan saling keterkaitannya. Dan yang dimaksud kekuatan spiritual dalam hal ini adalah bahwa seorang penguasa  harus menyadari benar-benar bahwa dirinya adalah seorang amir (penguasa) yang kecenderungan fikiran dan perbuatannya harus sesuai dengan kedudukannya sebagai amir.

    Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Abu Dzar ra. Yang mengatakan sebagai berikut.: “Aku pernah berkata,: Yaa Rasulallah, apakah anda tidak berkenan mengangkat diriku sebagai penguasa daerah? Rasul saw. Menjawab seraya menepuk-nepuk kedua bahuku:”Hai abu Dzar, anda seorang yang lemah, sedangkan tugas itu adalah suatu amanah yang akan membuat orang menjadi hina dan menyesal pada hari kiamat, kecuali jika ia mampu menunaikan hak dan kewajiban yang dipikulkan kepadanya.”

    Atas dasar itulah maka seorang Walliyyul Amri wajib mengangkat orang di kalangan kaum muslimin yang paling tepat, the right man, untuk melaksanakan tugas pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Rasul saw. Telah menegaskan:
  
Barangsiapa mengangkat seorang sebagai pemimpin jamaah, padahal ia tahu bahwa di dalam kelompok itu terdapat orang yang lebih baik, maka ia telah mengkhianati Allah, mengkhianati Rasul-Nya dan mengkhianati kaum Mu’minin,” (Diriwayatkan oleh Al Hakim di dalam “AL Mustadrak”)

    Kerusakan sistem administrasi yang terjadi di seluruh dunia saat ini yang mengakibatkan jatuhnya martabat negara yang jatuh di tangan sistem administrasi negara dan sistem politik sewenang-wenang, sehingga tidak mampu dan tidak berhasil mengatasi berbagai problem penyelewengan yang dilakukan oleh para penguasa dan pejabatnya; apalagi mengikis segala kerusakan sampai ke akar-akarnya, guna menyelamatkan kekayaan negara dan kekayaan individu rakyat dari keserakahan orang yang hendak berbuat korupsi, maling, menyalahgunakan wewenang, menipu, manipulasi, dan sebagainya. Apalagi menjamin terpeliharanya keamanan negara di dalam negeri, menegakkan keadilan, berlakunya prinsip ”supremasi hukum” bagi semua orang tanpa membeda-bedakan yang memerintah dan yang diperintah!!!

    Maka yakinlah, keadaan seperti di atas tidak mungkin terwujud kecuali di bawah pengayoman sistem dan hukum Islam.

    Kalau pada jaman dahulu Islam sanggup mengikis habis kerusakan administrasi di bawah Persia dan Romawi, maka tidak diragukan lagi kalau dewasa ini pun Islam akan tetap sangup menanggulangi kerusakan administrasi negara yang melanda semua negara di dunia ini, termasuk negara-negara yang dijuluki negara-negara maju, seperti Amerika, Inggris, dan negara-negara barat lainnya, maupun menyelamatkan negeri Indonesia saat ini, tentu dengan Syari’at Islam………insya Allah!

    Dengan melihat sepintas-kilas hukum Islam mengenai administrasi negara, kita dapat mengetahui bagaimana Islam mencegah terjadinya kerusakan di kalangan alat-alat negara/aparat baik di bidang administrasi maupun peradilan. Yaitu dengan mengharamkan pejabat atau pegawai menerima suap, hadiah, hibah,yang diberikan oleh orang-orang tertentu kepada mereka untuk memperoleh jaminan atas kepentingan-kepentingannya.

Islam telah menatapkan beberapa cara memperoleh harta secara tidak sah yang dilakukan oleh para penguasa, pejabat, dan pegawai negara pada umumnya, yaitu; menerima suap, hadiah atau hibah, menerima hasil penyalahgunaan kedudukannya sebagai makelar, menerima komisi, korupsi dan menggunakan harta kekayaan yang berada di bawah kekuasaannya dengan cara sewenang-wenang.

Suap misalnya, yang didefinisikan para ulama Fiqh sebagai; semua harta /uang yang yang diberikan kepada seorang penguasa, hakim, atau pejabat dengan maksud untuk memperoleh keputusan mengenai suatu kepentingan yang mestinya wajib diputuskan tanpa pembayaran dalam bentuk apapun. Pengharaman suap adalah kuat di dasarkan nash-nash Al-Qur’an dan Hadits, Allah swt berfirman:

“Dan janganlah ada sebagian kalian makan sebagian harta benda sebagian yang yang lain dengan jalan batil, dan janganlah menggunakannya sebagai umpan (untuk menyuap) para hakim dengan maksud agar kalian dapat makan harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui (hal itu)” (QS.Al-Baqarah:188).

Abu dawud meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya Rasululah bersabda:

Laknat Allah terhadp penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan”

At Turmudzi meriwayatkan sebuah hadits serupa berasal dari Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya Rasulullah bersabda:

Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap”

Hadits lainnya lagi mengenai soal ini diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani, Al-Bazar, dan Al-Hakim, berasal dari Tsuban yang mengatakan:

Rasulullah saw. Melaknati penyuap, penerima suap, dan orang yang menyaksikan penyuapan.”

Abu Dawud juga meriwayatkan, Rasulullah bersabda:
  
“Barangsiapa yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rizki (imbalan gaji), maka apa yang diambil olehnya selain itu adalah kecurangan.”

Adakalanya suap juga diberikan orang dengan maksud agar aparat/ penguasa/ pegawai, tidak menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana mestinya. Suap semacam ini yang sangat dihinakan oleh shahabat Nabi, bahkan mereka menolaknya dengan tegas.

Sebuah riwayat berasal dari Sulaiman bin Yassar, mengatakan , bahwa Rasulullah saw, mengutus ‘Abdullah bin Rawahah berangkat ke Khaibar (daerah Yahudi yang baru saja tunduk kepada kekuasaan Islam) untuk menaksir hasil buah kurma di daerah itu, karena Rasulullah saw. Telah memutuskan hasil-hasil bumi Khaibar dibagi dua; separoh untuk kaum Yahudi sendiri yang mengelolanya, dan yang separuhnya lagi diserahkan kepada Kaum Muslimin.

Ketika Abdullah bin Rawahah sedang menjalankan tugasnya, orang-orang Yahudi datang kepadanya membawa berbagai perhiasan yang mereka kumpulkan dari istri mereka masing-masing. Kepada Abdullah mereka berkata,: “Perhiasan ini untuk anda, ringankanlah kami dan berilah kepada kami lebih dari separoh,” Abdulah menjawab,”Hai kaum Yahudi, demi Allah, kalian memang manusia-manusia hamba Allah yang paling kubenci. Apa yang kalian perbuat itu justru mendorong diriku merendahkan kalian. Suap yang kalian tawarkan itu adalah barang haram, dan kami kaum Muslimin tidak memakannya!” Mendengar jawaban tersebut mereka menyahut,”Karena itulah langit dan bumi tetap tegak!”(Imam Malik, Al Muwattha’:1450).

Ringkasnya ialah bahwa semua harta yang diperoleh melalui suap dipandang sebagai harta haram, bukan milik siapapun, harus disita dan diserahkan kepad Baitul Maal, karena harta yang demikian ini didapat dengan cara yang tidak sah. Penerimanya, pemberinya, perantaranya, wajib dijatuhi hukuman berat, karena praktek suap sangat besar pengaruhnya terhadap semua alat-alat negara dan merusak kepercayaan rakyat .

Islam juga mengharamkan kekayaan gelap yang didapat secara tidak sah oleh penguasa dan pejabat. Selain itu Islam juga melarang seorang penguasa menyentuh kekayaan umum dengan alasan dan cara apapun, baik alasan penafsiran maupun fatwa dari ulama maupun “aulia”.

    Atas dasar hukum-hukum tersebut Islam mengatasi masalah kerusakan administrasi negara ini dengan jalan mewujudkan SISTEM PENGAWASAN diri pribadi di kalangan para pejabat/aparat. Sebab, orang yang benar-benar muslim ia tidak akan berbuat  korupsi, tidak akan mau menerima suap, tidak mau mencuri, tidak mau berkhianat, tidak mau berbuat dzalim dan tidak mau menipu; karena tahu bahwa Allah selalu mengawasi dirinya dan menuntut pertanggungjawaban atas setiap kejahatan, yang kecil maupun yang besar. Satu kenyataan yang tidak dapat diragukan lagi, jika seorang penguasa atau pejabat tidak memiliki sifat takwa kepada Allah swt. Serta tidak takut kepada pengawasn-Nya secara lahir-bathin, maka penguasa atau pejabat atau aparat yang demikian pasti bersikap menindas rakyat dan bertindak sewenang-wenang!! (Islam mewajibkan Khalifah menjatuhkan hukuman setimpal bagi orang yang terlibat korupsi dan suap)

7.PENUTUP

    Demikianlah Islam tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan terhadap berbagai tindak penyalahgunaaan wewenang, jabatan dan kedudukan . Hukum Islam cukup efektif untuk menghilangkan sebab-sebab yang menimbulkan kerusakan administrasi negara , untuk menjaga keselamatan kekayaan, tanah properti, sumber daya alam dan semua milik negara maupun milik umum dan pribadi rakyat. Karena itu penerapan hukum Islam akan dapat menanggulangi krisis administrasi negara akibat kesewenang-wenangan para penguasa dan para pejabat terhadap rakyat; atau akibat tindak perkosaan yang mereka lakukan terhadap harta kekayaan milik rakyat, baik dilakukan melalui paksaan , kekerasan, tekanan kekuasaan, atau dengan cara penerimaan suap, hibah, hadiah,; atau akibat tindak korupsi terhadap harta negara dan kekayaan rakyat dengan penipuan dan pengelabuan; ataupun akibat praktek makelar proyek dan penerimaan komisi tanpa sepengetahuan negara atau melalui jalan belakang.

Semua ini akan segera dapat dihapuskan dengan senjata yang ampuh berupa sistem administrasi negara Islam yang telah nyata terbukti menghancurkan keboborokan administrasi yang diwariskan peradaban sebelumnya, padahal Islam belajar dari teknik mereka, tetapi karena adanya mafahim indhibath syar’iyy (kedisiplinan hukum) (dan hukum dari Allah Swt.) dalam wadah institusi negara, menjadikan Kaum Muslimin mampu memimpin manusia ke jalan petunjuk….InsyaAllah ,amiin……..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam