Memelihara Keunggulan Kualitas SDM Aparat Pemerintahan Negara Islam Untuk Mewujudkan Clean & Good Governance
Makalah Pemerintahan Negara Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Achmad Junaidi Ath Thayyibiy,SIP
6 . ISLAM MENJAGA KUALITAS SDM APARAT YANG UNGGUL GUNA MEWUJUDKAN CLEAN & GOOD GOVERNANCE
Keunggulan SDM para aparat yang mendapatkan amanat untuk melaksanakan
tugas pelayanan administrasi negara dalam Islam dilahirkan dari
bahwasanya menurut pandangan Islam tugas atau pekerjaan administratif,
adalah kewajiban dan tanggung jawab. Karena itu Islam menetapkan
persyaratan khusus bagi setiap aparat, yaitu keahlian teknis
administrasi tertentu. Ketetapan seseorang yang diangkat untuk
menjalankan tugas di daerah-daerah dan di lapangan administrasi negara
dan di dalam aparat pemerintahan yang lain didasarkan pada kemampuan
melaksanakan tugas dengan jujur, adil, ikhlash, dan taat kepada
perundang-undangan negara, politis maupun administratif. Pemilihan
seseorang untuk menduduki jabatan tertentu berdasarkan ukuran tersebut.
Di samping itu bagi para penguasa dikenakan syarat khusus, yaitu
sifat-sifat tertentu yang berkaitan dengan tugas pekerjaan yang akan
menjadi tangung jawabnya. Seorang Hakim, misalnya ia harus seorang
muslim yang merdeka, cerdas, adil, dan menguasai ilmu fiqh (hukum
Islam).
Seorang
penguasa daerah harus seorang yang muslim, merdeka, cukup usia, adil,
memiliki kemampuan untuk memimpin urusan daerah yang menjadi
kekuasaannya. Selain itu ia harus seorang yang ahli taqwa kepada Allah
swt. Dan mempunyai kepribadian yang kuat. Yang dimaksud kuat dalam hal
ini adalah kekuatan mental dan spiritual. Kekuatan mental ialah
kecerdasan berfikir mengenai soal-soal hukum sehingga ia dapat
mengetahui berbagai persoalan dan hubungan saling keterkaitannya. Dan
yang dimaksud kekuatan spiritual dalam hal ini adalah bahwa seorang
penguasa harus menyadari benar-benar bahwa dirinya adalah seorang amir
(penguasa) yang kecenderungan fikiran dan perbuatannya harus sesuai
dengan kedudukannya sebagai amir.
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Abu Dzar ra. Yang mengatakan sebagai berikut.: “Aku
pernah berkata,: Yaa Rasulallah, apakah anda tidak berkenan mengangkat
diriku sebagai penguasa daerah? Rasul saw. Menjawab seraya menepuk-nepuk
kedua bahuku:”Hai abu Dzar, anda seorang yang lemah, sedangkan tugas
itu adalah suatu amanah yang akan membuat orang menjadi hina dan
menyesal pada hari kiamat, kecuali jika ia mampu menunaikan hak dan
kewajiban yang dipikulkan kepadanya.”
Atas dasar itulah maka seorang Walliyyul Amri
wajib mengangkat orang di kalangan kaum muslimin yang paling tepat, the
right man, untuk melaksanakan tugas pekerjaan yang dipercayakan
kepadanya. Rasul saw. Telah menegaskan:
“Barangsiapa
mengangkat seorang sebagai pemimpin jamaah, padahal ia tahu bahwa di
dalam kelompok itu terdapat orang yang lebih baik, maka ia telah
mengkhianati Allah, mengkhianati Rasul-Nya dan mengkhianati kaum
Mu’minin,” (Diriwayatkan oleh Al Hakim di dalam “AL Mustadrak”)
Kerusakan sistem administrasi yang terjadi di seluruh dunia saat ini
yang mengakibatkan jatuhnya martabat negara yang jatuh di tangan sistem
administrasi negara dan sistem politik sewenang-wenang, sehingga tidak
mampu dan tidak berhasil mengatasi berbagai problem penyelewengan yang
dilakukan oleh para penguasa dan pejabatnya; apalagi mengikis segala
kerusakan sampai ke akar-akarnya, guna menyelamatkan kekayaan negara dan
kekayaan individu rakyat dari keserakahan orang yang hendak berbuat
korupsi, maling, menyalahgunakan wewenang, menipu, manipulasi, dan
sebagainya. Apalagi menjamin terpeliharanya keamanan negara di dalam
negeri, menegakkan keadilan, berlakunya prinsip ”supremasi hukum” bagi
semua orang tanpa membeda-bedakan yang memerintah dan yang diperintah!!!
Maka yakinlah, keadaan seperti di atas tidak mungkin terwujud kecuali di bawah pengayoman sistem dan hukum Islam.
Kalau pada jaman dahulu Islam sanggup mengikis habis kerusakan
administrasi di bawah Persia dan Romawi, maka tidak diragukan lagi kalau
dewasa ini pun Islam akan tetap sangup menanggulangi kerusakan
administrasi negara yang melanda semua negara di dunia ini, termasuk
negara-negara yang dijuluki negara-negara maju, seperti Amerika,
Inggris, dan negara-negara barat lainnya, maupun menyelamatkan negeri
Indonesia saat ini, tentu dengan Syari’at Islam………insya Allah!
Dengan melihat sepintas-kilas hukum Islam mengenai administrasi negara,
kita dapat mengetahui bagaimana Islam mencegah terjadinya kerusakan di
kalangan alat-alat negara/aparat baik di bidang administrasi maupun
peradilan. Yaitu dengan mengharamkan pejabat atau pegawai menerima suap,
hadiah, hibah,yang diberikan oleh orang-orang tertentu kepada mereka
untuk memperoleh jaminan atas kepentingan-kepentingannya.
Islam
telah menatapkan beberapa cara memperoleh harta secara tidak sah yang
dilakukan oleh para penguasa, pejabat, dan pegawai negara pada umumnya,
yaitu; menerima suap, hadiah atau hibah, menerima hasil penyalahgunaan
kedudukannya sebagai makelar, menerima komisi, korupsi dan menggunakan
harta kekayaan yang berada di bawah kekuasaannya dengan cara
sewenang-wenang.
Suap
misalnya, yang didefinisikan para ulama Fiqh sebagai; semua harta /uang
yang yang diberikan kepada seorang penguasa, hakim, atau pejabat dengan
maksud untuk memperoleh keputusan mengenai suatu kepentingan yang
mestinya wajib diputuskan tanpa pembayaran dalam bentuk apapun.
Pengharaman suap adalah kuat di dasarkan nash-nash Al-Qur’an dan Hadits,
Allah swt berfirman:
“Dan
janganlah ada sebagian kalian makan sebagian harta benda sebagian yang
yang lain dengan jalan batil, dan janganlah menggunakannya sebagai umpan
(untuk menyuap) para hakim dengan maksud agar kalian dapat makan harta
orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui (hal itu)”
(QS.Al-Baqarah:188).
Abu dawud meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya Rasululah bersabda:
“Laknat Allah terhadp penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan”
At Turmudzi meriwayatkan sebuah hadits serupa berasal dari Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap”
Hadits
lainnya lagi mengenai soal ini diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani,
Al-Bazar, dan Al-Hakim, berasal dari Tsuban yang mengatakan:
“Rasulullah saw. Melaknati penyuap, penerima suap, dan orang yang menyaksikan penyuapan.”
Abu Dawud juga meriwayatkan, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa
yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami
beri rizki (imbalan gaji), maka apa yang diambil olehnya selain itu
adalah kecurangan.”
Adakalanya
suap juga diberikan orang dengan maksud agar aparat/ penguasa/ pegawai,
tidak menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana mestinya. Suap semacam
ini yang sangat dihinakan oleh shahabat Nabi, bahkan mereka menolaknya
dengan tegas.
Sebuah
riwayat berasal dari Sulaiman bin Yassar, mengatakan , bahwa Rasulullah
saw, mengutus ‘Abdullah bin Rawahah berangkat ke Khaibar (daerah Yahudi
yang baru saja tunduk kepada kekuasaan Islam) untuk menaksir hasil buah
kurma di daerah itu, karena Rasulullah saw. Telah memutuskan
hasil-hasil bumi Khaibar dibagi dua; separoh untuk kaum Yahudi sendiri
yang mengelolanya, dan yang separuhnya lagi diserahkan kepada Kaum
Muslimin.
Ketika
Abdullah bin Rawahah sedang menjalankan tugasnya, orang-orang Yahudi
datang kepadanya membawa berbagai perhiasan yang mereka kumpulkan dari
istri mereka masing-masing. Kepada Abdullah mereka berkata,: “Perhiasan ini untuk anda, ringankanlah kami dan berilah kepada kami lebih dari separoh,” Abdulah menjawab,”Hai
kaum Yahudi, demi Allah, kalian memang manusia-manusia hamba Allah yang
paling kubenci. Apa yang kalian perbuat itu justru mendorong diriku
merendahkan kalian. Suap yang kalian tawarkan itu adalah barang haram,
dan kami kaum Muslimin tidak memakannya!” Mendengar jawaban tersebut mereka menyahut,”Karena itulah langit dan bumi tetap tegak!”(Imam Malik, Al Muwattha’:1450).
Ringkasnya
ialah bahwa semua harta yang diperoleh melalui suap dipandang sebagai
harta haram, bukan milik siapapun, harus disita dan diserahkan kepad
Baitul Maal, karena harta yang demikian ini didapat dengan cara yang
tidak sah. Penerimanya, pemberinya, perantaranya, wajib dijatuhi hukuman
berat, karena praktek suap sangat besar pengaruhnya terhadap semua
alat-alat negara dan merusak kepercayaan rakyat .
Islam
juga mengharamkan kekayaan gelap yang didapat secara tidak sah oleh
penguasa dan pejabat. Selain itu Islam juga melarang seorang penguasa
menyentuh kekayaan umum dengan alasan dan cara apapun, baik alasan
penafsiran maupun fatwa dari ulama maupun “aulia”.
Atas dasar hukum-hukum tersebut Islam mengatasi masalah kerusakan
administrasi negara ini dengan jalan mewujudkan SISTEM PENGAWASAN diri
pribadi di kalangan para pejabat/aparat. Sebab, orang yang benar-benar
muslim ia tidak akan berbuat korupsi, tidak akan mau menerima suap,
tidak mau mencuri, tidak mau berkhianat, tidak mau berbuat dzalim dan
tidak mau menipu; karena tahu bahwa Allah selalu mengawasi dirinya dan
menuntut pertanggungjawaban atas setiap kejahatan, yang kecil maupun
yang besar. Satu kenyataan yang tidak dapat diragukan lagi, jika seorang
penguasa atau pejabat tidak memiliki sifat takwa kepada Allah swt.
Serta tidak takut kepada pengawasn-Nya secara lahir-bathin, maka
penguasa atau pejabat atau aparat yang demikian pasti bersikap menindas
rakyat dan bertindak sewenang-wenang!! (Islam mewajibkan Khalifah
menjatuhkan hukuman setimpal bagi orang yang terlibat korupsi dan suap)
7.PENUTUP
Demikianlah Islam tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan
terhadap berbagai tindak penyalahgunaaan wewenang, jabatan dan kedudukan
. Hukum Islam cukup efektif untuk menghilangkan sebab-sebab yang
menimbulkan kerusakan administrasi negara , untuk menjaga keselamatan
kekayaan, tanah properti, sumber daya alam dan semua milik negara maupun
milik umum dan pribadi rakyat. Karena itu penerapan hukum Islam akan
dapat menanggulangi krisis administrasi negara akibat
kesewenang-wenangan para penguasa dan para pejabat terhadap rakyat; atau
akibat tindak perkosaan yang mereka lakukan terhadap harta kekayaan
milik rakyat, baik dilakukan melalui paksaan , kekerasan, tekanan
kekuasaan, atau dengan cara penerimaan suap, hibah, hadiah,; atau akibat
tindak korupsi terhadap harta negara dan kekayaan rakyat dengan
penipuan dan pengelabuan; ataupun akibat praktek makelar proyek dan
penerimaan komisi tanpa sepengetahuan negara atau melalui jalan
belakang.
Semua
ini akan segera dapat dihapuskan dengan senjata yang ampuh berupa
sistem administrasi negara Islam yang telah nyata terbukti menghancurkan
keboborokan administrasi yang diwariskan peradaban sebelumnya, padahal
Islam belajar dari teknik mereka, tetapi karena adanya mafahim indhibath
syar’iyy (kedisiplinan hukum) (dan hukum dari Allah Swt.) dalam wadah
institusi negara, menjadikan Kaum Muslimin mampu memimpin manusia ke
jalan petunjuk….InsyaAllah ,amiin……..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar