Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 05 Januari 2013

Definisi Hirabah Pengertian Perompak

Definisi Hirabah Pengertian Perompak



SANKSI BAGI PEROMPAK (HIRABAH)

    Hirabah adalah keluarnya sekelompok bersenjata di daerah Islam dan melakukan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir [dzimmiy maupun harbiy]. [Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Hirabah].

    Termasuk dalam hirabah (perompak), adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sindikat, mafia, triad, dan lain-lain. Misalnya, sindikat pencurian anak, mafia perampok bank dan rumah-rumah, sindikat para pembunuh pembayaran, tawuran massal, dan lain-lain.

    Hirabah” berasal dari kata ‘harb’ [peperangan]. Para ‘ulama sepakat bahwa tindakan hirabah (perompak) termasuk dosa besar yang layak dikenai sanksi hadd.

    Hukum hirabah (perompak) dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan  kakinya secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah swt,artinya;
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, tidak lain mereka itu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); yang demikian itu adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akherat mereka memperoleh siksaan yang berat." [Al-Maidah:33]

Ayat ini turun berkenaan dengan hirabah (perompak), baik yang dilakukan oleh orang-orang muslim maupun kafir. Sebab, ayat itu berbentuk umum. Tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa hukuman itu khusus hanya untuk kaum muslimin. Lanjutan ayat tersebut adalah sebagai berikut,
kecuali orang-orang yang bertaubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Maidah:34]

Lanjutan ayat ini tidak menunjukkan kekhususan hukum hirabah (perompak) bagi kaum muslimin. Sebab, “taubat” dalam ayat ini maksudnya adalah taubat dari hirabah (perompak), baik yang dilakukan oleh kaum muslimin maupun orang-orang kafir. Hal ini diperkuat dengan sebab turun ayat; yakni apa yang dilakukan oleh kaum Urniyyin. Mereka murtad dari Islam, kemudian membunuh penggembala onta, dan merampok onta-ontanya, lalu melarikan diri. Setelah mereka tertangkap -sebelum bertaubat-, Rasulullah saw memerintah untuk memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka, dan membiarkan mereka di pinggiran Harrah, sampai mereka mati. Selanjutnya, -menurut Anas-, turunlah ayat ini. [lihat. ‘Abdurrahman Maliki, Nidzam al-‘Uqubaat, hal.75-76]

Imam Abu Daud dan Nasaiy juga mengetengahkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas, “Sekumpulan orang merampas onta Rasulullah saw, kemudian mereka murtad dari Islam, membunuh penggembala onta Rasulullah saw yang mukmin, kemudian beliau mengutus untuk mengikuti jejak mereka. Akhirnya mereka tertangkap, kemudian tangan dan kaki mereka dipotong, dan biji matanya dicongkel. Ibnu ‘Abbas berkata, “Lalu turunlah ayat ini [al-Maidah:33].”

    Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa surat al-Maidah ayat 33 itu bersifat umum, mencakup kaum muslim maupun orang-orang kafir.  
……
REALITAS HIRABAH

Sanksi had bagi muharibiin (perompak) akan dijatuhkan bila tindakan mereka telah mencerminkan realitas hirabah (perompak). Adapun syarat-syarat yang bisa menetapkan, bahwa suatu tindakan disebut tindakan hirabah ada tiga syarat.

Pertama, lokasi hirabah yang dilakukan oleh pelakunya harus di tempat yang jauh dari tempat keramaian. Semisal di padang rumput yang jauh, di gunung, atau tempat yang sangat jauh dari lokasi penduduk. Jika tindakan itu dilakukan di tempat keramaian, maka namanya bukan tindak hirabah, akan tetapi perampasan biasa. Sebab yang disebut dengan hirabah adalah penyamunan, atau perampokan yang dilakukan di jalan-jalan. Akan tetapi, bila mereka melakukan tindakan pembunuhan, perampasan harta, dan teror di tempat-tempat keramaian, maka tindakan mereka dianggap sebagai hirabah dan berhak dijatuhi sanksi had. Ini adalah pendapat mayoritas ‘ulama Fiqh, Abu Hanifah, Abu Tsaur, dan lain-lain.

Kedua, pelaku membawa senjata yang dapat digunakan untuk membunuh, semisal pedang, senapan, golok, dan lain-lain. Jika mereka tidak membawa senjata, atau bersenjatakan alat-alat yang –pada ghalibnya— tidak bisa digunakan untuk membunuh, seperti, tongkat, cambuk, dan lain-lain, maka tindakan mereka tidak disebut dengan hirabah (perompak).

Ketiga, dilakukan dengan terang-terangan. Mereka merampas harta dengan paksa dan terang-terangan, dan memiliki markas. Jika mereka mengambil harta dengan cara sembunyi-sembunyi mereka disebut suraaq (pencuri-pencuri). Jika mereka merampas kemudian melarikan diri, mereka disebut penjambret.
Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka tindakan itu tidak disebut sebagai hirabah (perompak).

Apabila pelaku hirabah (muharibiin) bertaubat sebelum mereka tertangkap, taubat mereka diterima. Mereka juga tidak dikenai sanksi had. Akan tetapi, ia harus menunaikan hak-hak orang yang mereka dzalimi, atau hak-hak anak Adam (huquq al-adamiyyin).  Ini didasarkan pada firman Allah swt,
“Kecuali orang-orang yang bertaubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Maidah:34].
Jika mereka bertaubat setelah tertangkap, maka mereka tetap dikenai sanksi had.

Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam