Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 30 Januari 2013

Hukum Poligami Menurut Syariat Islam

Hukum Poligami Menurut Syariat Islam



ISLAM DAN POLIGAMI

    Salah satu ajaran Islam yang sangat mulia adalah diperbolehkannya poligami bagi kaum laki-laki. Namun demikian, tidak jarang masalah satu ini dijadikan senjata oleh orang-orang yang benci dengan Islam untuk menohok dan mendiskreditkan ajaran Islam. Dengan alasan bias gender, keseteraan gender, dan juga feminisme mereka menyatakan bahwa poligami merupakan salah satu bentuk penindasan terhadap hak-hak perempuan. Bahkan, ada sebagian pihak yang memandang poligami sebagai bentuk pelecehan terhadap kehormatan wanita. Mereka menyamakan poligami dengan bentuk pelacuran dan gundikisme.

Benar, mereka tidak memandang poligami dari sudut pandang Islam. Mereka tidak menjadikan al-Quran dan Sunnah sebagai dasar pijakan untuk menilai poligami. Akan tetapi, mereka menggunakan dalih persamaan hak dan kesetaraan gender yang lahir dari pandangan kafir barat, liberalisme dan human right (HAM) untuk menghukumi poligami. Wajar saja jika mereka mencela dan menghujat ajaran Islam yang sangat mulia itu. Namun demikian, cara-cara seperti ini jelas-jelas tidak akan berhasil mempengaruhi keimanan kaum muslim.

Mereka tidak kekurangan akal untuk mendiskreditkan poligami. Mereka mengotak-atik nash-nash yang sudah jelas maknanya dan mencari-cari ayat dan hadits agar poligami dilarang. Kajian yang mereka lakukan bukanlah kajian yang benar dan ikhlash, akan tetapi kajian yang ditujukan untuk mencari legalitas atas kemauan-kemauan politik mereka. Bahkan, mereka juga mengkritik Nabi Mohammad saw, shahabat laki-laki, para ahli hadits, tafsir, dan ahli kamus dengan alasan apa yang mereka lakukan terlalu bias gender.

Sebagian kaum muslim yang menghambakan dirinya kepada barat berusaha dengan keras memaksakan pemikiran-pemikiran ini (feminisme, kesetaraan gender, dan seterusnya) kepada kaum muslim.
Namun demikian, kebenaran tetaplah kebenaran. Ia tidak akan mungkin bisa dikalahkan dengan kajian murahan yang tidak berlandaskan ‘aqidah Islam.

Lalu, bagaimana pandangan Islam sendiri terhadap poligami. Apakah poligami berhukum haram, makruh, sunnah, mubah atau bahkan wajib?

Hukum Poligami

    Pada dasarnya, syari’at telah membolehkan seorang laki-laki memiliki isteri lebih dari satu. Akan tetapi, jumlah maksimal wanita yang boleh dinikahi adalah empat orang.

    Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah swt:

    “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua tiga, atau empat. Kemudian, jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [QS al-Nisaa’:3]

    Ayat ini diturunkan kepada Nabi saw pada tahun ke delapan hijriah, dan ditujukan untuk membatasi jumlah isteri maksimal empat orang saja. Sebelum ayat ini turun, jumlah wanita yang boleh dijadikan isteri tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Seorang laki-laki berhak menikahi wanita tanpa ada batasan jumlah. Dengan membaca dan memahami ayat ini dapat disimpulkan bahwa ayat ini turun untuk membatasi jumlah maksimal wanita yang boleh dinikahi, yakni empat orang. [Taqiyyudin al-Nabhani, Nidzam al-Ijtimaa’iy fi al-Islaam, hal.127].

    Fairuz Abadiy, dalam kitab tafsirnya yang berjudul, “Tanwiir al-Maqbaas min Tafsiir Ibn ‘Abbas, menyatakan bahwa Ibnu ‘Abbas menafsirkan surat al-Nisaa’ ayat 3 sebagai berikut,” [wa in khiftum alla tuqsithuu fi al-yataama] Jika kamu tidak bisa berlaku adil terhadap anak-anak perempuan yatim dalam hal penjagaan terhadap hartanya, demikian juga jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil di antara isteri-isterimu dalam hal nafkah dan bagiannya, sedangkan mereka (orang terdahulu) telah beristeri sekehendak mereka, sembilan atau sepuluh dan Qais bin al-Harats  memiliki 8 orang isteri, selanjutnya Allah swt melarang mereka dan mengharamkan menikah di atas empat orang wanita.” [fa ankihuumaa thaaba lakum ] maka nikahilah wanita yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu, [min al-nisaa’ matsnay wa tsulatsay, wa rubaa’] Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Nikahilah seorang, dua orang, tiga orang atau empat orang wanita, dan jangan melebihi jumlah ini (empat orang).”

    Kata “matsnay, wa tsulatsay, wa rubaa’” adalah jumlah bilangan yang disebutkan secara berulang, agar orang yang membaca ayat ini bisa memahami bahwa mereka diperintahkan untuk menikahi sejumlah wanita yang baik-baik, dua dua, tiga-tiga, dan empat-empat. Menurut Imam Abu Bakar al-Raziy , Mukhtaar al-Shihaah, menyatakan bahwa “matsnay” artinya adalah itsnain itsnain (dua dua).

    Imam Syaukani menuturkan sebuah riwayat berikut ini;

Dari Qais bin al-Harats, ia berkata, “Saat masuk Islam, saya memiliki 8 orang isteri. Kemudian saya menemui Rasulullah saw, dan saya ceritakan kepada beliau masalah ini. Selanjutnya beliau saw bersabda, ”Pilihlah empat orang di antara mereka.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]

    Di dalam riwayat lain juga disebutkan, dari Naufal bin Mu’awiyyah dengan lafadz menurut al-Syafi’iy, “Sesungguhnya Ghailan al-Tsaqafiy ketika masuk Islam mempunyai 10 orang isteri, kemudian ia menyampaikan hal ini kepada Rasulullah saw, kemudian beliau saw menjawab, ”Pilihlah empat orang, dan ceraikan yang lainnya.”

Imam Syafi’iy menyatakan, telah diriwayatkan dari ‘Ali ra, ‘Umar, dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, bahkan tidak ada seorang shahabatpun yang menyelesihi hal ini, yakni bolehnya nikah lebih dari satu orang. Pendapat serupa juga dituturkan oleh Abi Syaibah dari mayoritas tabi’in, ‘Atha’, Syafi’iy, Hasan dan sebagainya.

Hadits di atas dijadikan dalil oleh jumhur ‘ulama larangan menikahi wanita lebih dari empat orang. Batas maksimal yang diperbolehkan oleh syara’ adalah empat orang.

Hukum di atas berlaku untuk seluruh kaum muslim, kecuali Rasulullah saw. Rasulullah saw diberi kekhususan untuk menikah lebih dari empat orang wanita. Ketika turun surat al-Nisaa’ ayat 3 Rasulullah saw mempunyai isteri lebih dari empat orang dan beliau tidak menceraikan satupun dari isterinya. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw diberi kekhususan untuk menikah lebih dari empat orang. Sebab, perbuatan dan perkataan Rasulullah saw tidak mungkin bertentangan. Jika perkataan beliau “bertentangan” dengan perbuatan beliau, maka perkataan itu berlaku umum bagi kaum muslim”, sedangkan apa yang diperbuat Rasulullah saw merupakan kekhususan bagi beliau saw. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Baariy menyatakan, “Para ‘ulama telah bersepakat bahwa menikah lebih dari empat orang merupakan bagian dari kekhususan Rasulullah saw.” [Lihat Imam Syaukani, Nail al-Authar, hal.268, Kitab al-Nikaah]

Hukum Poligami Menurut Syariat Islam - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam