Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 05 Januari 2013

Pembuatan Dan Bahan Minuman Keras Di Masa Rasulullah

Pembuatan Dan Bahan Minuman Keras Di Masa Rasulullah



HUKUM MENGKONSUMSI MINUMAN BERETANOL

    Untuk menjawab apa hukum mengkonsumsi minuman beretanol, mesti diselidiki terlebih dahulu unsur-unsur yang terkandung di dalam minuman tersebut. Bila di dalam minuman tersebut mengandung unsur khamer, maka mengkonsumsi minuman tersebut, meskipun tidak mabuk atau sudah dianggap sebagai makanan tradisional masyarakat, hukumnya adalah haram. Namun, yang perlu dijelaskan terlebih dahulu adalah “apa khamr itu”.

Untuk menetapkan apa substansi dari khamer itu, perlu dilakukan penyelidikan (tahqiq manath) sebagai berikut: Pertama, fakta khamer di masa Rasulullah saw dan shahabat. Kedua, penelitian modern terhadap ‘apa substansi dari khamer itu’.

FAKTA KHAMER DI MASA RASULULLAH DAN SHAHABAT

Beberapa riwayat berikut ini bisa menunjukkan apa khamer itu, sekaligus cara pembuatannya, serta bahan-bahan yang bisa digunakan untuk membuat khamer di masa Rasulullah saw, hingga turun ayat yang melarang kaum muslimin meminum khamer.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab pernah berpidato sebagai berikut; “Amma ba’du.  Wahai manusia! Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamer. Ia terbuat dari salah satu dari lima unsur; anggur, korma, madu, jagung, dan gandum. Khamer adalah sesuatu yang mengacaukan akal.”

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir, bahwa ada seorang laki-laki dari negeri Yaman bertanya kepada Rasulullah saw tentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman. Minuman tersebut terbuat dari jagung yang dinamakan ‘mazr’.   Rasulullah saw bertanya kepada laki-laki tersebut,”Adakah ia memabukkan?” Orang itu menjawab,”Ya.”  Kemudian Rasulullah saw bersabda, artinya, “Setiap yang memabukkan adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman yang memabukkan, bahwa Dia akan memberi mereka minuman dari thinah al-khabal. Ia bertanya, “Apa itu thinah al-khabal, ya Rasulullah!” Rasulullah saw menjawab, “Keringat ahli-ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka.”

Dalam al-Sunan terdapat hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamer, dan dari kurma itu bisa dibuat khamer, dari madu itu bisa dibuat khamer, dari gandum itu bisa dibikin khamer dan dari biji syair itupun bisa dibuat khamer.”

Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu musa al-Asy’ariy bahwa ia berkata, “Saya mengusulkan kepada Rasulullah saw agar beliau memberikan fatwanya tentang kedua jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu al-bit’I dan al-murir.  Yang pertama dibuat dari madu yang kemudian dimasak dengan dicampur unsur lain. Yang kedua terbuat dari gandum dan biji-bijian yang telah dicampuri dan dimasak. Wahyu yang turun kepada Rasulullah saw ketika itu belum lengkap dan sempurna. Kemudian Rasulullah saw bersabda, artinya, “Setiap yang memabukkan adalah haram.’

Diriwayatkan dari Ali, bahwa Rasulullah saw telah melarang mereka minum perahan biji gandum (bir) [Hr. Abu Daud dan Nasa’iy]

Para ‘ulama dahulu berbeda pendapat dalam menetapkan apa khamer itu. Ulama-ulama seperti Ibrahim al-Nakhai, Sofyan Tsauri, Ibnu Abi Laila, Syuraik, Ibnu Syibrina, semua ‘ulama Kufah, sebagian besar ulama Bashrah dan Abu Hanifah menyatakan bahwa khamer yang dibuat dari perahan anggur adalah haram hukumnya, baik sedikit maupun banyak. Adapun yang terbuat dari bahan selain anggur, maka yang diharamkan hanyalah yang banyak saja. Minum sedikit tidak mengapa selama tidak menyebabkan mabuk. [lihat Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, lihat pada bab Hudud]. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid, mengumpulkan perbedaan pendapat para ‘ulama tentang khamer sebagai berikut; Pertama, jumhur ‘ulama fiqh dan jumhur ‘ulama hadits menyatakan bahwa bir itu haram, baik sedikit maupun banyaknya, karena ia memabukkan. Kedua, jumhur ‘ulama Irak, Ibrahim al-Nakha’i dan kalangan tabi’in, Sofyan al-Tsauri, Ibnu Abu Lila, Syuraik, Ibnu Syibirimah, Abu Hanifah dan seluruh fuqaha Kufah dan kebanyakan ‘ulama Basrah berpendapat bahwa yang diharamkan dari semua minuman yang memabukkan itu adalah mabuknya sendiri, bukannya benda yang diminum itu.

Pandangan-pandangan para ulama tentang substansi khamer masih perlu dikritisi, mengingat penelitian yang jernih dan mendalam terhadap substansi khamer di masa mereka belumlah secanggih di masa modern. Selain itu, kajian konprehensif terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan khamer akan menunjukkan mana pendapat yang lebih tepat mengenai substansi khamer.

Beberapa riwayat menyatakan bahwa khamer yang dilarang oleh Rasulullah saw bisa terbuat dari anggur, korma, madu, jagung, syair, gandum dan lain-lain. Sebenarnya, benda-benda semacam ini bukanlah benda-benda haram. Allah swt berfirman, artinya, “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik.” [al-Nahl: ayat 67]
Kemubahan benda-benda semacam ini juga berdasarkan keumuman nash-nash al-Quran yang membolehkan manusia menikmati apa saja yang ada di muka bumi ini, kecuali benda-benda yang diharamkan untuk dikonsumsi. Sehingga lahir kaedah ushul fiqh, “Asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”

Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa menetapkan, bahwa secara substantif, korma, jagung, syair, gandum, dan lain-lain, bukanlah benda yang diharamkan Allah swt dan RasulNya. Ini juga berlaku bagi benda-benda lain. Benda apapun yang ada di muka bumi ini hukum asalnya mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Akan tetapi ketika benda-benda yang mubah ini (jagung, korma, jagung dll) diproses dengan proses tertentu, ia menghasilkan ‘benda lain yang memabukkan’ (khamer). Kemudian, Allah mengharamkan ‘benda lain yang memabukkan ini (khamer)’, namun tetap tidak mengharamkan bahan bakunya (jagung, korma, jagung dll). Oleh karena itu, penyelidikan terhadap apa khamer itu (substansinya), harus diarahkan kepada ‘benda lain yang muncul setelah ada proses tertentu ini’, bukan diarahkan kepada bahan bakunya. Sebab, bahan-bahan baku untuk membuat khamer, jelas-jelas berhukum mubah. Kita mesti menyelidiki ‘substansi benda lain (khamer)’ yang dihasilkan melalui proses-proses tertentu ini, bukan pada bahan bakunya, atau sekedar akibat yang diakibatkan ketika minum ‘benda lain ini” (mabuk).

Berdasarkan riwayat-riwayat yang ada kita bisa memahami bahwa proses pembuatan khamer bisa dengan cara diperas, atau dicampur dengan unsur-unsur lain. Imam Abu Daud dan lain-lain meriwayatkann sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda, artinya, “Sesungguhnya orang yang memeras anggur pada hari-hari memetiknya kemudian menjualnya kepada orang yang akan menjadikan (perasan tersebut) sebagai khamer, sesungguhnya ia telah menceburkan dirinya ke dalam neraka.”

Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu musa al-Asy’ariy bahwa ia berkata, “Saya mengusulkan kepada Rasulullah saw agar beliau memberikan fatwanya tentang kedua jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu al-bit’I dan al-murir.  Yang pertama dibuat dari madu yang kemudian dimasak dengan dicampur unsur lain. Yang kedua terbuat dari gandum dan biji-bijian yang telah dicampuri dan dimasak. Wahyu yang turun kepada Rasulullah saw ketika itu belum lengkap dan sempurna.  Kemudian Rasulullah saw bersabda, artinya, “Setiap yang memabukkan adalah haram.’

Berdasarkan riwayat ini kita bisa menetapkan bahwa pada masa Rasulullah saw dan shahabat pembuatan khamer dilakukan dengan cara memeras bahan-bahan baku tertentu, seperti korma, jagung, gandum, dan lain-lain. Atau dengan cara mengolah dan mencampur bahan-bahan baku tertentu dengan unsur-unsur lain (fermentasi). Proses-proses semacam inilah yang mereka lakukan untuk mendapatkan khamer. Ini dari sisi bahan dan proses pembuatan khamer di masa Rasulullah saw.

Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

2 komentar:

  1. Terima Kasih, sangat membantu sekali postingannya

    BalasHapus
  2. Terima kasih, sangat membantu sekali
    Semoga bermanfaat ilmunya

    BalasHapus

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam