Pembuatan Dan Bahan Minuman Keras Di Masa Rasulullah
HUKUM MENGKONSUMSI MINUMAN BERETANOL
Untuk menjawab apa hukum mengkonsumsi minuman beretanol, mesti
diselidiki terlebih dahulu unsur-unsur yang terkandung di dalam minuman
tersebut. Bila di dalam minuman tersebut mengandung unsur khamer, maka
mengkonsumsi minuman tersebut, meskipun tidak mabuk atau sudah dianggap
sebagai makanan tradisional masyarakat, hukumnya adalah haram. Namun,
yang perlu dijelaskan terlebih dahulu adalah “apa khamr itu”.
Untuk menetapkan apa substansi dari khamer itu, perlu dilakukan penyelidikan (tahqiq manath) sebagai berikut: Pertama, fakta khamer di masa Rasulullah saw dan shahabat. Kedua, penelitian modern terhadap ‘apa substansi dari khamer itu’.
FAKTA KHAMER DI MASA RASULULLAH DAN SHAHABAT
Beberapa
riwayat berikut ini bisa menunjukkan apa khamer itu, sekaligus cara
pembuatannya, serta bahan-bahan yang bisa digunakan untuk membuat khamer
di masa Rasulullah saw, hingga turun ayat yang melarang kaum muslimin
meminum khamer.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab pernah berpidato sebagai berikut; “Amma
ba’du. Wahai manusia! Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang
mengharamkan khamer. Ia terbuat dari salah satu dari lima unsur; anggur,
korma, madu, jagung, dan gandum. Khamer adalah sesuatu yang mengacaukan
akal.”
Imam Muslim meriwayatkan
dari Jabir, bahwa ada seorang laki-laki dari negeri Yaman bertanya
kepada Rasulullah saw tentang sejenis minuman yang biasa diminum
orang-orang di Yaman. Minuman tersebut terbuat dari jagung yang
dinamakan ‘mazr’. Rasulullah saw bertanya kepada laki-laki tersebut,”Adakah ia memabukkan?” Orang
itu menjawab,”Ya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, artinya, “Setiap
yang memabukkan adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang yang
meminum minuman yang memabukkan, bahwa Dia akan memberi mereka minuman
dari thinah al-khabal. Ia bertanya, “Apa itu thinah al-khabal, ya
Rasulullah!” Rasulullah saw menjawab, “Keringat ahli-ahli neraka atau
perasan tubuh ahli neraka.”
Dalam al-Sunan terdapat hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya
dari anggur itu bisa dibuat khamer, dan dari kurma itu bisa dibuat
khamer, dari madu itu bisa dibuat khamer, dari gandum itu bisa dibikin
khamer dan dari biji syair itupun bisa dibuat khamer.”
Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu musa al-Asy’ariy bahwa ia berkata, “Saya
mengusulkan kepada Rasulullah saw agar beliau memberikan fatwanya
tentang kedua jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu al-bit’I dan
al-murir. Yang pertama dibuat dari madu yang kemudian dimasak dengan
dicampur unsur lain. Yang kedua terbuat dari gandum dan biji-bijian yang
telah dicampuri dan dimasak. Wahyu yang turun kepada Rasulullah saw
ketika itu belum lengkap dan sempurna. Kemudian Rasulullah saw bersabda,
artinya, “Setiap yang memabukkan adalah haram.’
Diriwayatkan dari Ali, bahwa Rasulullah saw telah melarang mereka minum perahan biji gandum (bir) [Hr. Abu Daud dan Nasa’iy]
Para
‘ulama dahulu berbeda pendapat dalam menetapkan apa khamer itu.
Ulama-ulama seperti Ibrahim al-Nakhai, Sofyan Tsauri, Ibnu Abi Laila,
Syuraik, Ibnu Syibrina, semua ‘ulama Kufah, sebagian besar ulama Bashrah
dan Abu Hanifah menyatakan bahwa khamer yang dibuat dari perahan anggur
adalah haram hukumnya, baik sedikit maupun banyak. Adapun yang terbuat
dari bahan selain anggur, maka yang diharamkan hanyalah yang banyak
saja. Minum sedikit tidak mengapa selama tidak menyebabkan mabuk. [lihat
Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, lihat pada bab Hudud]. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid, mengumpulkan perbedaan pendapat para ‘ulama tentang khamer sebagai berikut; Pertama, jumhur
‘ulama fiqh dan jumhur ‘ulama hadits menyatakan bahwa bir itu haram,
baik sedikit maupun banyaknya, karena ia memabukkan. Kedua,
jumhur ‘ulama Irak, Ibrahim al-Nakha’i dan kalangan tabi’in, Sofyan
al-Tsauri, Ibnu Abu Lila, Syuraik, Ibnu Syibirimah, Abu Hanifah dan
seluruh fuqaha Kufah dan kebanyakan ‘ulama Basrah berpendapat bahwa yang
diharamkan dari semua minuman yang memabukkan itu adalah mabuknya
sendiri, bukannya benda yang diminum itu.
Pandangan-pandangan
para ulama tentang substansi khamer masih perlu dikritisi, mengingat
penelitian yang jernih dan mendalam terhadap substansi khamer di masa
mereka belumlah secanggih di masa modern. Selain itu, kajian
konprehensif terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan khamer akan
menunjukkan mana pendapat yang lebih tepat mengenai substansi khamer.
Beberapa
riwayat menyatakan bahwa khamer yang dilarang oleh Rasulullah saw bisa
terbuat dari anggur, korma, madu, jagung, syair, gandum dan lain-lain.
Sebenarnya, benda-benda semacam ini bukanlah benda-benda haram. Allah
swt berfirman, artinya, “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik.” [al-Nahl: ayat 67]
Kemubahan
benda-benda semacam ini juga berdasarkan keumuman nash-nash al-Quran
yang membolehkan manusia menikmati apa saja yang ada di muka bumi ini,
kecuali benda-benda yang diharamkan untuk dikonsumsi. Sehingga lahir
kaedah ushul fiqh, “Asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
Berdasarkan
penjelasan di atas, kita bisa menetapkan, bahwa secara substantif,
korma, jagung, syair, gandum, dan lain-lain, bukanlah benda yang
diharamkan Allah swt dan RasulNya. Ini juga berlaku bagi benda-benda
lain. Benda apapun yang ada di muka bumi ini hukum asalnya mubah, selama
tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Akan tetapi ketika benda-benda yang mubah ini (jagung, korma, jagung dll) diproses dengan proses tertentu, ia menghasilkan ‘benda lain yang memabukkan’ (khamer). Kemudian, Allah mengharamkan ‘benda lain yang memabukkan ini (khamer)’,
namun tetap tidak mengharamkan bahan bakunya (jagung, korma, jagung
dll). Oleh karena itu, penyelidikan terhadap apa khamer itu
(substansinya), harus diarahkan kepada ‘benda lain yang muncul setelah
ada proses tertentu ini’, bukan diarahkan kepada bahan bakunya. Sebab,
bahan-bahan baku untuk membuat khamer, jelas-jelas berhukum mubah. Kita
mesti menyelidiki ‘substansi benda lain (khamer)’ yang dihasilkan melalui
proses-proses tertentu ini, bukan pada bahan bakunya, atau sekedar
akibat yang diakibatkan ketika minum ‘benda lain ini” (mabuk).
Berdasarkan
riwayat-riwayat yang ada kita bisa memahami bahwa proses pembuatan
khamer bisa dengan cara diperas, atau dicampur dengan unsur-unsur lain.
Imam Abu Daud dan lain-lain meriwayatkann sebuah riwayat dari Ibnu
‘Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda, artinya, “Sesungguhnya
orang yang memeras anggur pada hari-hari memetiknya kemudian menjualnya
kepada orang yang akan menjadikan (perasan tersebut) sebagai khamer,
sesungguhnya ia telah menceburkan dirinya ke dalam neraka.”
Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu musa al-Asy’ariy bahwa ia berkata, “Saya
mengusulkan kepada Rasulullah saw agar beliau memberikan fatwanya
tentang kedua jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu al-bit’I dan
al-murir. Yang pertama dibuat dari madu yang kemudian dimasak dengan
dicampur unsur lain. Yang kedua terbuat dari gandum dan biji-bijian yang
telah dicampuri dan dimasak. Wahyu yang turun kepada Rasulullah saw
ketika itu belum lengkap dan sempurna. Kemudian Rasulullah saw
bersabda, artinya, “Setiap yang memabukkan adalah haram.’
Berdasarkan
riwayat ini kita bisa menetapkan bahwa pada masa Rasulullah saw dan
shahabat pembuatan khamer dilakukan dengan cara memeras bahan-bahan baku
tertentu, seperti korma, jagung, gandum, dan lain-lain. Atau dengan
cara mengolah dan mencampur bahan-bahan baku tertentu dengan unsur-unsur
lain (fermentasi). Proses-proses semacam inilah yang mereka lakukan
untuk mendapatkan khamer. Ini dari sisi bahan dan proses pembuatan
khamer di masa Rasulullah saw.
Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam
Terima Kasih, sangat membantu sekali postingannya
BalasHapusTerima kasih, sangat membantu sekali
BalasHapusSemoga bermanfaat ilmunya