Teori Dan Pelaksanaan Kapitalisme Klasik (Sistem Kufur Dan Rusak)
Kapitalisme Modern, Komunisme, dan Sosialisme Masa Kini (Sistem Kufur Dan Rusak)
- Bagaimana teori dan pelaksanaan kapitalisme klasik?
Selama
abad ke-18 dan khususnya abad ke-19, sistem kapitalisme klasik dianut
oleh banyak negara di dunia di mana pada masa itu diterapkan oleh
negara-negara yang sudah maju di bidang ekonomi seperti Inggris,
negara-negara Eropa Barat, dan Amerika. Kapitalisme klasik berlandaskan
pada seluruh ajaran-ajaran Adam Smith (1723 - 1790), seorang ahli
ekonomi berkebangsaan Inggris yang menulis buku “An Inquiry Into The
Nature And Causes of Wealth of Nations” (1766).
Adam
Smith percaya pada keuntungan yang dihasilkan dari kebebasan dalam
pasar - penjualan dan pembelian - dan dalam kompetisi tanpa kompromi.
Menurut pemikirannya dan para pengikutnya, kompetisi tanpa kompromi
dalam pasar memberikan jalan terbaik untuk mengkoordinasikan
kepentingan-kepentingan oposisi para individu, dan karenanya dapat
mencapai masyarakat yang baik dan adil. Menurut pemikiran mereka,
walaupun setiap individu hanya mementingkan kepentingan sendiri dan
banyak aspirasi untuk memperoleh keuntungan, pelaksanaan pasar di mana
pemerintah tidak ikut campur melalui penerapan tarif yang tidak pada
tempatnya atau melalui pengaturan bunga rata-rata (rates of interest),
harga-harga dan upah, akan memberikan sumbangan yang besar untuk
barang-barang konsumsi. Rumusan tentang apa yang sudah diuraikan di atas
disebut kapitalisme laissez faire (kebijaksanaan tentang larangan intervensi/ikut campur). Laissez faire berasal dari frase Perancis yang berarti "biarkan sendiri".
Pemikiran
ini memberikan dinamisme terhadap para kapitalis pemilik pabrik-pabrik
dan bisnis sehingga produksi meningkat dan berkembang dengan cepat di
bawah kapitalisme klasik. Namun, kelangsungan hidup jutaan para pekerja
dalam pabrik dan bisnis kapitalis menjadi sangat miskin dan sangat
tertindas. Mereka hidup dalam kondisi sangat buruk, menderita dan
melarat. Lebih dari itu, banyak dari mereka - perempuan dan anak-anak -
terpaksa bekerja hingga sakit dan meninggal. Sebenarnya, pada tahun
1815, sebuah rancangan undang-undang tentang aturan jam kerja pabrik
tekstil diusulkan di Parlemen Inggris. Isinya melarang mempekerjakan
anak-anak di bawah 10 tahun, juga larangan bekerja lebih dari 10,5 jam
perhari bagi pekerja di bawah 18 tahun. Rancangan Undang-undang ini
gagal mendapat dukungan Parlemen karena dianggap bertentangan dengan
prinsip laissez faire. …..
(Sistem
kapitalisme harus menerapkan sistem pemerintahan demokrasi yang kufur
dan rusak juga; dan dilandasi paham kufur kebebasan, termasuk dalam
kebebasan kepemilikan sehingga sumberdaya alam milik rakyat menjadi
dikuasai swasta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar