Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 12 September 2018

Hakikat Hijrah



LENTERA KEBANGKITAN

Hakikat Hijrah

Saat ini kita sudah memasuki tahun baru Islam 1440 H, dan tentunya pula kita telah meninggalkan tahun 1439 H. Dan tentunya segala peristiwa yang terjadi pada kita pada tahun 1439 H yang lalu menjadi refleksi kita dalam menapaki masa depan yang lebih baik di tahun 1440 H ini.

Di tanggal 01 Muharram 1440 H ini adalah moment penting hijrahnya Rasulullah Saw. dan para Sahabat radhiyallahu 'anhum yang patut kita teladani dan kita aplikasikan lagi di zaman now ini.

Hijrah secara bahasa berarti berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, dari suatu keadaan ke keadaan lain (Lisân al-‘Arab, V/250; Al-Qâmûs al-Muhith, I/637). Menurut Rawas Qal’ah Ji dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’, secara tradisi, hijrah bermakna: keluar atau berpindah dari satu negeri ke negeri yang lain untuk menetap di situ.

Sedangkan, Menurut Ar-Raghib al-Ashfahaniy, hijrah berarti keluar dari darul kufur, yakni wilayah yang tidak menerapkan hukum-hukum Islam, menuju darul iman (yakni wilayah yang menerapkan seluruh hukum Islam). [Mufradaat Ghariib Al-Qur’an, Ar-Raaghib Al-Ashfahaniy]

Dalam situasi sekarang, hijrah bisa kita lakukan dengan berpindah dari suatu tempat yang kita khawatirkan menggoyahkan keimanan kita sementara kita tidak sanggup berupaya mengubahnya, menuju tempat yang dipenuhi suasana keimanan, meninggalkan pekerjaan yang banyak kemaksiatannya beralih ke pekerjaan yang halal, meninggalkan teman, lingkungan pergaulan, sekolah, dan apapun yang bisa membuat kita melanggar aturan Allah menuju teman, lingkungan pergaulan, sekolah dan apapun juga yang mempermudah kita mendekatkan diri kepada Allah SWT. Inilah hijrah yang dimaksud oleh hadits Nabi Saw.:

“Seorang muslim adalah orang yang Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” (HR. Bukhari)

Rasulullah Saw. pun bersabda:

“Hijrah itu dua macam: yang pertama adalah kamu meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa. Yang kedua adalah kamu berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. Kewajiban hijrah tidak akan terputus selama taubat masih diterima, dan taubat akan senantiasa diterima sampai matahari terbit dari barat. Jika matahari sudah terbit dari barat maka setiap hati akan distempel dengan apa yang ada di dalamnya, dan manusia sudah tertutup dari amalan.” (HR. Ahmad)

Allah mengancam orang-orang yg memilih berada dalam situasi yang bergelimang kemaksiatan, memilih ditindas sehingga tidak dapat melaksanakan ketaatan, sementara mereka punya kesempatan dan punya pilihan untuk berhijrah. Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri [mereka tidak mau berhijrah padahal mampu, mereka ditindas dan dipaksa ikut memerangi umat Islam di Badar], (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di muka bumi [yakni: Makkah].“ Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’ : 97)

Di sisi lain, Allah SWT memberikan kabar gembira bagi orang yang mau berhijrah dengan tempat yang luas dan rezeki yang banyak. Allah SWT berfirman:

"Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisaa’: 100)

Dengan mengutip penjelasan sejumlah Ulama, pengertian hijrah seperti di atas ada benarnya. Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam kitab Fath al-Bâri bi Syarh Shahîh al-Bukhârî, juga al-’Alqami yang dikutip di dalam ‘Awn al-Ma’bûd, menjelaskan bahwa hijrah itu ada dua macam: zhâhirah (lahir) dan bâthinah (batin). Hijrah batin adalah meninggalkan apa saja yang diperintahkan oleh hawa nafsu yang selalu memerintahkan keburukan (nafsu al-ammârah bi as-sû’) dan seruan setan.

Seorang Muslim yang bertobat kepada Allah SWT, bersungguh-sungguh menaati segala aturan-Nya dan meninggalkan kemaksiatan pribadi bisa disebut tengah melakukan hijrah. Hal ini sebagaimana penjelasan Nabi saw. saat beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang berhijrah (muhâjir) itu?” Beliau menjawab:

"Dialah orang yang meninggalkan perkara yang telah Allah larang atas dirinya." (HR. Ahmad)

Hijrah batin ini, yakni meninggalkan kemaksiatan menuju ketaatan, adalah perkara yang wajib bagi setiap Muslim. Siapa saja yang mengharapkan ridha Allah SWT sudah seharusnya meninggalkan kemungkaran menuju penghambaan kepada-Nya. Meninggalkan muamalah ribawi, budaya suap-menyuap, menipu, berbisnis barang yang haram semisal minuman keras, membuka aurat, membela LGBT, berbuat zhalim terhadap sesama Muslim, mempersekusi dakwah, dll. Lalu beralih pada perilaku Islami. Giat beribadah, mencari rezeki yang halal, menutup aurat, beramar makruf nahi mungkar, dsb. Allah SWT berfirman:

"Bersegeralah kalian menuju ampunan Tuhan kalian dan surga seluas langit dan bumi yang disiapkan bagi orang-orang yang bertakwa." (TQS. Ali Imran [3]: 133).

Adapun hijrah zhâhirah (batin) yang diterangkan oleh Ibnu Hajar adalah lari menyelamatkan agama dari fitnah (al-firâr bi ad-dîn min al-fitan). Hal ini senada dengan penjelasan al-Jurjani dalam At-Ta’rifât.
Menurut al-Jurjani, hijrah adalah meninggalkan negeri yang berada di tengah kaum kafir dan berpindah ke Dâr al-Islâm.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bârî Syarhu Shahîh al-Bukhârî menjelaskan, asal dari hijrah adalah meninggalkan dan menjauhi keburukan untuk mencari, mencintai dan mendapatkan kebaikan. Hijrah secara mutlak dalam as-Sunnah ditransformasikan ke makna: meninggalkan negeri syirik (kufur) menuju Dâr al-Islâm.
Jika demikian maka asal hijrah adalah meninggalkan apa saja yang telah Allah larang berupa kemaksiatan, termasuk di dalamnya meninggalkan negeri syirik, untuk tinggal di Dâr al-Islâm.

Darul Islam adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariah Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan keamanannya secara penuh berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariah Islam dan keamanannya tidak di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam. Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta hijrah Nabi Saw. sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi Darul Islam).

Hijrah lahir inilah yang menjadi peristiwa besar dalam sejarah umat. Pada saat Nabi Saw. dan para sahabat berhijrah ke Madinah, Islam dapat ditegakkan secara kâffah, bahkan menyebar ke seluruh penjuru dunia. Hukum-hukum Islam baru dapat dilaksanakan dengan paripurna setelah hijrah Nabi Saw. dan kaum Muslim; mulai dari hukum ibadah, sosial, ekonomi hingga pemerintahan.

Madinah menjadi pusat pemerintahan kaum Muslim yang pertama. Di sana Rasulullah Saw. dan selanjutnya Khulafa ar-Rasyidin mengatur urusan umat Muslim baik untuk urusan dalam maupun luar negeri. Nabi Saw. mengirim delegasi ke sejumlah negeri seperti ke Mesir, Persia dan Romawi untuk mengajak mereka memeluk agama Islam dan tunduk pada kekuasaan beliau. Beliau juga mengirim pasukan ke berbagai medan peperangan, baik yang dipimpin langsung oleh beliau maupun diserahkan pada para sahabat.
Berdasarkan riwayat Ibnu Hajar al-Asqalani, jumlah peperangan yang dipimpin oleh Rasulullah Saw (ghazwah) mencapai 29 kali, sedangkan Ibnu Hisyam dalam kitab Sirahnya menyebutkan 27 kali. Pada masa Khulafa ar-Rasyidin luas kekuasaan kaum Muslim empat kali lebih luas dibandingkan Prancis dan Jerman, meliputi Jazirah Arab, Persia hingga wilayah Syam dan Palestina serta sebagian Afrika. [Buletin Kaffah No. 055 (27 Dzulhijjah 1439 H-7 September 2018 M)]

Hijrahnya Nabi Saw. dari Makkah ke Madinah tersebut merupakan peristiwa sangat penting yang mengubah wajah umat Islam saat itu. Umat yang awalnya tertindas dan teraniaya di Makkah selama 13 tahun, setelah hijrah ke Madinah dan menegakkan tatanan masyarakat yang Islami dalam sebuah negara, berubah menjadi umat yang terbaik nan mulia, kuat dan disegani. Oleh karena itu tatkala mendiskusikan tentang penanggalan Islam, Khalifah (Amirul Mukminin) Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu menyatakan:

"Bahkan kita akan menghitung penanggalan berdasarkan hijrahnya Rasulullah, sesungguhnya hijrah itu memisahkan antara kebenaran dan kebatilan." [Ibnu Al-Atsiir, Al-Kâmil]

Jadi, hakikat hijrah yang dilakukan Nabi Muhammad Saw. adalah mengubah tatanan perilaku (sistem) jahiliyyah menjadi tatanan perilaku (sistem) Islami dan mengubah masyarakat kufur jahiliyah menjadi masyarakat Islam yang berkepribadian Islam dan berperadaban tinggi yang menjadi khairu ummah yang menebar rahmah dan berkah bagi dunia dan alam semesta.

Hakikat hijrah Rasulullah Saw. pun adalah mengubah darul kufur menjadi darul Islam yang hanya mengadopsi dan menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan dan menyebarluaskan risalah Islam ke segala penjuru dunia dengan dakwah dan jihad yang diemban oleh Daulah Islam hingga Islam menguasai 2/3 dunia dan menjadi mercusuar dunia selama lebih dari 13 abad lamanya sejak Rasulullah Saw. mendirikan Daulah Islam yang pertama di Madinah tersebut dan dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin, Khilafah Umawiyah, Khilafah Abbasiyah dan Khilafah Utsmaniyah.

Saat ini, kita umat Islam pasca runtuhnya Khilafah Islam pada tahun 1924 M yang berpusat di Turki benar-benar kini makin pecah berkeping-keping menjadi lebih dari 50 negara kecil dalam bentuk negara bangsa (nation state) dan kian terpuruk dalam segala bidang kehidupan serta makin terbelenggu oleh sistem kufur jahiliyah demokrasi kapitalisme sekulerisme hingga kita umat Islam kian terbelenggu dalam lilitan dan cengkraman gurita kapitalisme global.

Maka bukti hijrah kita di zaman now ini secara hakiki adalah bersegera menumbangkan sistem kufur demokrasi kapitalisme sekulerisme biang kerusakan dan biang penjajahan tersebut, dan bersegera berpindah kembali ke dalam sistem Islam secara kaffah dalam segala bidang aspek kehidupan dalam bingkai Khilafah Rasyidah Islamiyah sehingga negeri ini dan seluruh negeri-negeri Islam lainnya kembali menjadi darul Islam sebagai wujud keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT sekaligus wujud ittiba' dan rasa cinta kita kepada Rasulullah Saw. dalam menteladani dan mengamalkan hakikat hijrahnya Rasulullah Saw. tersebut.

Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang benar-benar berhijrah secara hakiki dari segala bentuk kemaksiatan dan dari segala bentuk kesyirikan, serta menjadikan tahun ini lebih baik dari tahun lalu dan menjadi tahun kebangkitan bagi kita umat Islam.

Dan semoga Allah pun menjadikan negeri ini dan seluruh negeri-negeri Islam lainnya segera berhijrah pula dari sistem kufur demokrasi kapitalis sekuler ke sistem Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah sehingga kembali menjadi Darul Islam dan berlanjutnya kembali kehidupan Islam serta Islam benar-benar kembali menjadi rahmatan lil 'alamin yang menebar berkah bagi dunia dan alam semesta. Serta semoga Allah pun menancapkan dengan kokohnya keyakinan dalam diri kita bahwa hijrah seperti ini akan memberikan kemudahan dan kebangkitan hakiki serta keberkahan dan keselamatan serta kebahagiaan bagi hidup kita baik di dunia maupun di akhirat.

Wallahu a'lam bish shawab. []

#HijrahKaffah
#2019TumbangkanDemokrasi
#2019TegakkanKhilafah []

@Zakariya al-Bantany


(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam