Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 26 Juni 2018

Apa Ini Negara Islami?



Bila tak ada hambatan yang berarti, pelan tapi pasti, minuman beralkohol alias minuman keras (miras) akan dilegalkan di lndonesia. Semua orang bisa mengonsumsi itu karena barang haram tersebut mudah didapatkan di pasaran. Legal.

Kaum Muslim Indonesia akan diiming-imingi minuman haram setiap hari. Bila iman tak kuat dan pengetahuan agama minim, sangat mungkin minuman itu akan dibeli dan dicicipi.

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia M. Ismail Yusanto mempertanyakan sebagian kalangan yang menyebut Indonesia sekarang sudah Islami. "Apa yang seperti ini disebut islami? Miras dilegalkan, LGBT dibiarkan," ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan, apakah negeri seperti ini yang disebut sebagai hasil kesepakatan para ulama? Sementara berbagai kebijakannya jauh dari nilai-nilai yang diajarkan oleh para ulama. "Apakah yang disebut Pancasilais itu seperti ini?” tanyanya retoris. Menurutnya, para ulama yang benar pasti tidak menginginkan negara ini membiarkan dan melegalkan kemaksiatan. Makanya, kata Ismail, ruang perubahan itu masih terbuka untuk membawa negara ini ke arah yang lebih baik dan diridhai oleh Allah SWT.

Kacamata Islam

Minuman keras adalah barang haram. Dalam pandangan Islam, negara adalah penjaga rakyat dari segala macam tindakan maksiat. Negara tidak boleh membiarkan ruang sedikitpun kepada rakyat melakukan perbuatan dosa. Karenanya negara menutup semua pintu kemaksiatan. Hanya saja pintu-pintu kemaksiatan ini tidak akan tertutup dengan rapat tanpa pelaksanaan syariah secara kaffah. Maka dari itu, terlaksananya sistem Islam secara menyeluruh menjadi jalan mencegah kemaksiatan.

Minuman keras adalah barang haram. Memanfaatkan barang haram ini baik mengonsumsinya, mendistribusikannya dan lainnya adalah tindakan maksiat yang mendatang dosa. Rasul SAW bersabda: Allah melaknat khamer dan melaknat orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membelinya, yang menjualnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang makan harganya (HR. Ahmad).

Allah SWT dengan tegas melarang orang-orang yang beriman meminum khamr ini. ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5]: 90).

Nabi SAW pun bersabda: ”Khamer diharamkan karena zatnya dan yang memabukkan itu dari semua yang diminum." (HR. Ibn Humam).

Meminum khamr menyebabkan orang bisa mengalami kerusakan akal. Maka dari itu, hal itu harus dihindari. Negara -dalam hal ini khilafah- mengimplementasikan firman Allah dan sabda Nabi itu dalam bentuk kebijakan negara.

Mudir Ma'had Syaraful Haramain K.H. Hafidz Abdurrahman menjelaskan, negara akan menutup semua pabrik khamr, termasuk larangan mengimpor khamr dari negara lain. Tidak ada alasan kemanfaatan di sana. Pencegahan dari hulu ini memungkinkan tidak ada peredaran miras di tengah masyarakat. Nah, kalau masih ada kaum Muslim yang mencoba-coba membuat dan mengonsumsinya, syariah Islam telah menyiapkan sanksi atas mereka. Pelakunya akan dijatuhi sanksi berupa had.
Had untuk orang yang minum Khamar, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, sanksinya adalah hukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Anas ra menuturkan: ”Nabi Muhammad SAWpernah mencambuk orang yang minum khamr dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak 40 kali.” (HR. alBukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Ali bin Abi Thalib ra menuturkan: ”Rasulullah SAW pernah mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR. Muslim).

Tidak terbatas bagi para peminumnya saja, negara melarang penjualannya, tempat-tempat yang menjualnya, peredarannya, dsb. Orang yang melanggarnya berarti melakukan tindakan kriminal dan harus dikenai sanksi ta'zir -besarnya hukuman ditentukan oleh hakim.[]emje

Haram, Meski Ada Manfaat

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." (TQS. Al-Baqarah: 219).

Ketika ayat pengharaman khamr tersebut turun, menurut hadits yang dijiwayatkan dari Abu Daud At-Tayalisi dari Ibnu Umar, ada sekelompok orang di masa Nabi yang menawar dengan mengatakan: “Wahai Rasulullah, biarkanlah kami mengambil manfaat dari ayat ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT."
Rasulullah diam tidak menjawab. Lalu turunlah ayat ke-43 dari surat An-Nisa: “Janganlah kalian mendekati shalat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk.”
Lalu mereka pun kembali meminta: “Wahai Rasulullah, kami tidak akan meminumnya bila dekat dengan waktu shalat." Rasul diam.
Maka turunlah firman Allah surat Al-Maidah 90: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Kemudian Rasul bersabda: “Khamr telah diharamkan!”

Sejak Rasul diutus, sudah ada orang-orang yang enggan meninggalkan khamr ini. Salah satu alasannya karena ada manfaat di dalamnya. Memang ada manfaat di dalamnya, di antaranya: mencerna makanan, mengeluarkan angin, mengumpulkan sebagian lemak, dan rasa mabuk kepada tubuh. Di luar itu ada keuntungan dari memperjualbelikannya.

Namun Allah menegaskan bahwa khamer adalah haram. Meminumnya tergolong dosa besar dan termasuk perbuatan setan. Dan dapat dipastikan, apapun yang dilarang oleh Allah SWT akan menimbulkan madharat yang besar bagi manusia. Dan dalam hadits disebutkan bahwa khamradalah induk dari segala kejahatan.

Nabi SAW menyebutnya sebagai ummul khabaits (induk dari segala kejahatan). Ini seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: “Khamer adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya." (HR. ath-Thabrani)

Utsman bin Affan pernah berpesan, "Jauhilah minum minuman keras, karena minuman keras merupakan induk segala perbuatan keji. Demi Allah, sungguh, iman dan minuman keras tidak akan bersatu di dalam hati seseorang melainkan hampir pasti salah satu di antaranya melenyapkan yang lain." []emje

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 213

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam