Bila tak ada hambatan
yang berarti, pelan tapi pasti, minuman beralkohol alias minuman keras (miras)
akan dilegalkan di lndonesia. Semua orang bisa mengonsumsi itu karena barang
haram tersebut mudah didapatkan di pasaran. Legal.
Kaum Muslim Indonesia
akan diiming-imingi minuman haram setiap hari. Bila iman tak kuat dan
pengetahuan agama minim, sangat mungkin minuman itu akan dibeli dan dicicipi.
Juru Bicara Hizbut
Tahrir Indonesia M. Ismail Yusanto mempertanyakan sebagian kalangan yang
menyebut Indonesia sekarang sudah Islami. "Apa yang seperti ini disebut
islami? Miras dilegalkan, LGBT dibiarkan," ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan,
apakah negeri seperti ini yang disebut sebagai hasil kesepakatan para ulama?
Sementara berbagai kebijakannya jauh dari nilai-nilai yang diajarkan oleh para
ulama. "Apakah yang disebut Pancasilais itu seperti ini?” tanyanya retoris.
Menurutnya, para ulama yang benar pasti tidak menginginkan negara ini
membiarkan dan melegalkan kemaksiatan. Makanya, kata Ismail, ruang perubahan
itu masih terbuka untuk membawa negara ini ke arah yang lebih baik dan diridhai
oleh Allah SWT.
Kacamata Islam
Minuman keras adalah
barang haram. Dalam pandangan Islam, negara adalah penjaga rakyat dari segala
macam tindakan maksiat. Negara tidak boleh membiarkan ruang sedikitpun kepada
rakyat melakukan perbuatan dosa. Karenanya negara menutup semua pintu kemaksiatan.
Hanya saja pintu-pintu kemaksiatan ini tidak akan tertutup dengan rapat tanpa
pelaksanaan syariah secara kaffah. Maka dari itu, terlaksananya sistem Islam
secara menyeluruh menjadi jalan mencegah kemaksiatan.
Minuman keras adalah
barang haram. Memanfaatkan barang haram ini baik mengonsumsinya,
mendistribusikannya dan lainnya adalah tindakan maksiat yang mendatang dosa.
Rasul SAW bersabda: Allah melaknat khamer dan melaknat orang yang meminumnya,
yang menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membelinya,
yang menjualnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang makan harganya
(HR. Ahmad).
Allah SWT dengan tegas
melarang orang-orang yang beriman meminum khamr ini. ”Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS
al-Maidah [5]: 90).
Nabi SAW pun bersabda:
”Khamer diharamkan karena zatnya dan yang
memabukkan itu dari semua yang diminum." (HR. Ibn Humam).
Meminum khamr
menyebabkan orang bisa mengalami kerusakan akal. Maka dari itu, hal itu harus
dihindari. Negara -dalam hal ini khilafah- mengimplementasikan firman Allah dan
sabda Nabi itu dalam bentuk kebijakan negara.
Mudir Ma'had Syaraful Haramain K.H. Hafidz Abdurrahman
menjelaskan, negara akan menutup semua pabrik khamr, termasuk larangan
mengimpor khamr dari negara lain. Tidak ada alasan kemanfaatan di sana.
Pencegahan dari hulu ini memungkinkan tidak ada peredaran miras di tengah
masyarakat. Nah, kalau masih ada kaum Muslim yang mencoba-coba membuat dan
mengonsumsinya, syariah Islam telah menyiapkan sanksi atas mereka. Pelakunya
akan dijatuhi sanksi berupa had.
Had untuk orang yang
minum Khamar, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, sanksinya
adalah hukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Anas ra menuturkan: ”Nabi
Muhammad SAWpernah mencambuk orang yang minum khamr dengan pelepah kurma dan
terompah sebanyak 40 kali.” (HR. alBukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Ali bin Abi Thalib ra
menuturkan: ”Rasulullah SAW pernah mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar
mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini
adalah yang lebih aku sukai.” (HR. Muslim).
Tidak terbatas bagi
para peminumnya saja, negara melarang penjualannya, tempat-tempat yang
menjualnya, peredarannya, dsb. Orang yang melanggarnya berarti melakukan
tindakan kriminal dan harus dikenai sanksi ta'zir -besarnya hukuman ditentukan
oleh hakim.[]emje
Haram, Meski Ada Manfaat
Mereka bertanya
kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." (TQS.
Al-Baqarah: 219).
Ketika ayat
pengharaman khamr tersebut turun, menurut hadits yang dijiwayatkan dari Abu
Daud At-Tayalisi dari Ibnu Umar, ada sekelompok orang di masa Nabi yang menawar
dengan mengatakan: “Wahai Rasulullah, biarkanlah kami mengambil manfaat dari
ayat ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT."
Rasulullah diam tidak
menjawab. Lalu turunlah ayat ke-43 dari surat An-Nisa: “Janganlah kalian
mendekati shalat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk.”
Lalu mereka pun
kembali meminta: “Wahai Rasulullah, kami tidak akan meminumnya bila dekat
dengan waktu shalat." Rasul diam.
Maka turunlah firman
Allah surat Al-Maidah 90: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum)
khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.”
Kemudian Rasul
bersabda: “Khamr telah diharamkan!”
Sejak Rasul diutus,
sudah ada orang-orang yang enggan meninggalkan khamr ini. Salah satu alasannya
karena ada manfaat di dalamnya. Memang ada manfaat di dalamnya, di antaranya:
mencerna makanan, mengeluarkan angin, mengumpulkan sebagian lemak, dan rasa mabuk
kepada tubuh. Di luar itu ada keuntungan dari memperjualbelikannya.
Namun Allah menegaskan
bahwa khamer adalah haram. Meminumnya tergolong dosa besar dan termasuk
perbuatan setan. Dan dapat dipastikan, apapun yang dilarang oleh Allah SWT akan
menimbulkan madharat yang besar bagi
manusia. Dan dalam hadits disebutkan bahwa khamradalah induk dari segala
kejahatan.
Nabi SAW menyebutnya
sebagai ummul khabaits (induk dari
segala kejahatan). Ini seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: “Khamer adalah
induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa
berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya." (HR.
ath-Thabrani)
Utsman bin Affan
pernah berpesan, "Jauhilah minum minuman keras, karena minuman keras
merupakan induk segala perbuatan keji. Demi Allah, sungguh, iman dan minuman
keras tidak akan bersatu di dalam hati seseorang melainkan hampir pasti salah
satu di antaranya melenyapkan yang lain." []emje
Sumber: Tabloid Media
Umat edisi 213
Tidak ada komentar:
Posting Komentar