Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 22 April 2018

Zakat Hasil Tani: Gandum, Jewawut, Kurma, Kismis



Jenis hasil pertanian dan buah-buahan yang di dalamnya wajib zakat adalah gandum, sya’iir (jewawut/ barley/ suatu jenis gandum), kismis (anggur kering) dan kurma. Ini dinyatakan di dalam hadits-hadits sebagai pembatasan. Jenis lainnya tidak masuk di dalamnya. Dalil-dalil yang demikian adalah:

Musa bin Thalhah telah meriwayatkan dari Umar ra., ia berkata:

“Tidak lain Rasulullah Saw. hanya menetapkan zakat pada empat ini: gandum, jewawut, kurma dan kismis.” (HR. ath-Thabarani)

Dan dari Musa bin Thalhah juga, ia berkata:

“Rasulullah Saw. memerintahkan Mu’adz bin Jabal –ketika beliau mengutusnya ke Yaman- untuk memungut zakat dari gandum, jewawut, kurma dan anggur.” (HR. Abu ‘Ubaid)

Hadits-hadits ini menjelaskan bahwa zakat dalam hasil pertanian dan buah-buahan hanya diambil dari empat jenis: gandum, jewawut, kurma, dan kismis; dan tidak diambil dari selainnya di antara jenis-jenis hasil pertanian dan buah-buahan. Hal itu karena hadits pertama dikeluarkan dengan lafazh innamâ yang menunjukkan pembatasan.

Ad-Daruquthni, al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani telah meriwayatkan hadits dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal ketika Rasul Saw. mengutus keduanya ke Yaman, untuk mengajarkan kepada masyarakat agama mereka, Rasul Saw. bersabda kepada keduanya:

“Jangan kalian berdua ambil zakat kecuali dari empat jenis ini: jewawut, gandum, kismis, dan kurma.”

Dalam lafadz yang lain:

"Rasulullah Saw. pernah mengutus keduanya (Abu Musa dan Mu’adz ra.) ke Yaman untuk mengajarkan masalah agama kepada orang-orang di sana. Kemudian Rasulullah Saw. memerintahkan agar mereka tidak mengambil zakat kecuali dari empat jenis: hinthah (gandum), sya’iir (jenis gandum), kurma, dan anggur kering (kismis).”
(SHAHIH. Diriwayatkan oleh:
Ad-Daraquthni: Kitab az-Zakaah, bab Maa Laisa fil Khadhrawaat Shadaqah (II/98, no.15)
Al-Hakim: Kitab az-Zakaah, bab Akhdzish Shadaqah minal Hinthah wasy Sya’iir (1/401)
Al-Baihaqi: Kitab az-Zakaah, bab Laa Tu'khadzu Shadaqatu Syai’in minasy Syajar Ghairin Nahkl wal ‘Inab (IV/125)

Al-Baihaqi berkata tentang hadits ini: para perawinya tsiqah dan muttashil (bersambung sanadnya).

Al-Mundziri dan Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Para ulama sepakat bahwa zakat itu diwajibkan pada hinthah, sya'iir, kurma dan anggur kering (kismis).”

Hadits ini di dalammya jelas adanya pembatasan pengambilan zakat dalam hasil pertanian dan buah-buahan, hanya dari empat jenis ini saja. Sebab lafazh illâ jika didahului dengan instrumen larangan (adâtu nahiy), maka itu memberi pengertian pembatasan apa yang sebelumnya terhadap apa yang sesudahnya. Artinya itu adalah pembatasan pengambilan zakat terhadap empat jenis yang disebutkan sesudah illâ, yaitu jewawut, gandum, kismis dan kurma.

Dan karena lafazh al-hinthah, asy-sya’îr, at-tamru, dan az-zabîb yang disebutkan di dalam hadits-hadits tersebut merupakan isim jamid, maka lafazh itu tidak mencakup selainnya, baik secara manthuq maupun mafhum. Sebab itu bukanlah ismun sifat dan bukan pula ismun ma’ân, akan tetapi terbatas pada zat-zat yang disebut dan diberi nama dengan lafazh itu.
Karena itu, dari lafazhnya itu tidak bisa diambil makna makanan pokok, atau kering atau disimpan. Sebab lafazh-lafazhnya itu tidak menunjukkan makna-makna dan sifat-sifat ini. Hadits-hadits ini membatasi kewajiban zakat pada empat jenis hasil pertanian dan buah-buahan, serta mengkhususkan lafazh-lafazh umum yang dinyatakan di dalam hadits-hadits berikut:

“Pada apa yang diairi oleh langit (air hujan) sepersepuluh (sepuluh persen) dan pada apa yang diairi dengan timba atau geriba seperduapuluh (lima persen)”
(SHAHIH. Diriwayatkan oleh:
Al-Bukhari: Kitab az-Zakaah, bab al-'Usyr fiimaa Suqiya min Maa-is Samaa’ bil Maa-il Jaari (II/155, 156)
Muslim, dengan maknanya: Kitab az-Zakaah, bab Maa fiihil ‘Usyr aw Nishful ‘Usyr (II/675, no.7)
At-Tirmidzi: Kitab az-Zakaah, bab Ma jaa-a fish Shadaqah fiimaa Yusqa bil Anhaar wa Ghairih (III/23, no.640)
Abu Dawud: Kitab az-Zakaah, bab Shadaqatiz Zar’i (II/252, no.1596)
An-Nasa-i: Kitab az-Zakaah, bab Ma Yuujibul 'Usyr, wa Maa Yuujibu Nishfal ‘Usyr (V/41-42, no.2489)
Ibnu Majah: Kitab az-Zakaah, bab Shadaqatiz Zuruu’ (I/580-581, no.1816-1817)
Ad-Darimi: Kitab az-Zakaah, bab al-'Usyr fiimaa Saqatis Samaa’ wa fiimaa Tusqa bin Nadh-hi
Muwaththa’ Malik: az-Zakaah, bab Zakaati Maa Yakhushshu min Tsimaarin Nakhli wal A’naab (I/270, no.33)
Ahmad di dalam al-Musnad (I/145 dan III/341 dan 353)

Dengan demikian, maknanya adalah bahwa pada apa yang diairi oleh langit (air hujan) dari gandum, jewawut, kurma dan kismis ada sepersepuluh (sepuluh persen) dan apa yang diairi dengan timba atau geriba ada seperduapuluh (lima persen) ketika panen.

Tidak ada kewajiban zakat pada selain empat jenis hasil ini. Karena itu, tidak diambil zakat dari durra (shorghum), padi, kedelai, buncis, kacang adas, biji-bijian lainnya, dan kacang polong.
Begitu pula tidak diambil zakat dari mangga, semangka, jeruk, apel, pepaya, pir, buah persik, aprikot, delima, pisang dan buah-buahan lainnya. Sebab biji-bijian dan buah-buahan ini tidak tercakup oleh lafaz al-qumh (gandum), asy-sya’îr (jewawut/barley), at-tamru (kurma) dan az-zabîb (kismis). Sebagaimana tidak dinyatakan nash yang shahih tentangnya yang dijadikan pedoman. Tidak pula ada ijmak. Dan tidak bisa dimasuki oleh qiyas sebab zakat termasuk ibadah dan ibadah tidak dimasuki qiyas dan dibatasi pada topik nashnya saja.
Sebagaimana juga tidak diambil zakat dari sayur-sayuran seperti ketimun, labu, terong, kol, lobak, wortel, dan lainnya. Diriwayatkan dari Umar, Ali, Mujahid dan selain mereka bahwa tidak ada zakat di dalam sayur-sayuran. Hal itu diriwayatkan oleh Abu Ubaid, al-Baihaqi dan lainnya.

Diriwayatkan dari ‘Atha' bin Sa-ib, bahwa ‘Abdullah bin al-Mughirah hendak mengambil zakat dari tanah Musa bin Thalhah, berupa sayur-mayur. Kemudian Musa bin Thalhah berkata kepadanya, “Engkau tidak mempunyai hak untuk melakukan hal itu, karena Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak ada kewajiban zakat pada hal itu (sayur-mayur).”
(SHAHIH. HR. Al-Baihaqi: Kitab az-Zakaah, bab Ash-Shadaqah fiimaa Yazra'uhul Adamiyyuun (IV/129)

Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, al-Hakim dan al-Atsram dalam Sunan-nya. Hadits ini adalah hadits mursal yang kuat.

Musa bin Thalhah berkata, “Atsar dari Rasulullah Saw. menyebutkan lima hal; hinthah, sya’iir, as-sult (sejenis gandum berwarna putih), anggur kering (kismis), dan kurma. Adapun hasil bumi lainnya, maka tidak ada kewajiban sepersepuluh (zakat) padanya.” Dia juga berkata, “Sesungguhnya Mu’adz tidak mengambil zakat dari sayur-mayur.”
(HR. Al-Baihaqi: Kitab az-Zakaah, bab Ash-Shadaqah fiimaa Yazra'uhul Adamiyyuun (IV/129)

Al-Baihaqi berkata, “Semua hadits ini adalah hadits mursal. Hanya saja ia datang dari berbagai jalur, sehingga satu sama lain saling menguatkan. Ditambah lagi dengan pendapat sejumlah Sahabat, seperti 'Umar, 'Ali dan 'Aisyah.” (Al-Baihaqi: Kitab az-Zakaah, bab Ash-Shadaqah fiimaa Yazra'uhul Adamiyyuun (IV/129)

Al-Atsram meriwayatkan bahwa pegawai ‘Umar menulis surat kepada ‘Umar untuk meminta kejelasan tentang kebun yang di dalamnya terdapat buah persik dan delima yang hasilnya jauh berkali-kali lipat lebih banyak dibandingkan buah anggur. Lalu 'Umar pun menjawab, “Tidak ada kewajiban sepersepuluh (zakat) padanya. Semua itu hanya termasuk pohon besar yang berduri.”

At-Tirmidzi berkata, “Ahli ilmu mengamalkan hal ini (maksud beliau yaitu mayoritas dari mereka), bahwa tidak ada kewajiban zakat pada sayur-mayur.” (At-Tirmidzi: Kitab az-Zakaah bab Maa Jaa-a fii Zakaatil Khadhrawaat (III/21-22; no.638)

Nishab zakatnya:

Mayoritas ulama berpendapat bahwa empat jenis itu tidak terkena kewajiban zakat sehingga mencapai lima wasq setelah dibersihkan jerami atau kulitnya. Jika belum dibersihkan dan dibiarkan saja dalam kulitnya, maka nishabnya adalah sepuluh wasq.

(Satu wasq setara dengan 60 sha’. Sedangkan 1 sha’ setara dengan 4 mudd. Sementara satu mudd nabawi adalah setangkup dua telapak tangan orang yang berukuran sedang. Satu mudd kira-kira setara dengan 0,688 liter. Sehingga satu wasq kira-kira setara dengan 165,12 liter. Maka nishabnya sekitar: 5 x 165,12 liter = 825,6 liter)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak ada kewajiban zakat atas apa (empat jenis hasil pertanian) yang kurang dari lima wasq.”
(SHAHIH. Diriwayatkan oleh:
Muslim: Kitab az-Zakaah, bab I, no.1, III/673-674)
Al-Baihaqi: Kitab az-Zakaah, bab an-Nishab fi Zakaati Tsimaar (IV/120) dan bab Nishaabil Wariq (IV/133)
Ahmad dalam al-Musnad (II/402)
At-Tirmidzi: Kitab az-Zakaah bab Maa Jaa-a fii Shadaqatiz Zar'i wat Tamr wal Hubub (III/13, no.626)

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra., bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Tidak ada kewajiban zakat atas kurma dan biji-bijian (jenis tertentu) yang kurang dari lima wasq.”
(SHAHIH. Diriwayatkan oleh Muslim: Kitab az-Zakaah (bab I, no.4, II/674)

Satu wasq sama dengan enam puluh sha’ menurut pendapat para ulama.

Ibnu Qudamah berkata, “Mengenai sabda Rasulullah Saw.:

“Tidak ada kewajiban zakat atas apa (empat jenis hasil tani) yang kurang dari lima wasq.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Ini adalah dalil khusus yang wajib didahulukan. Proses pengkhususan keumuman hadits yang mereka riwayatkan adalah seperti halnya kita mengkhususkan sabda Rasulullah Saw.:

“Setiap unta yang digembalakan wajib dizakati.”

Dengan sabda beliau Saw.:

“Tidak ada kewajiban zakat atas unta yang kurang dari lima ekor.”

Serta sabda beliau Saw.:

“(Zakat) perak adalah seperempatpuluh.”

Dikhususkan dengan sabda Rasulullah Saw.:

“Tidak ada kewajiban zakat untuk perak yang kurang dari lima ‘uqiyah.”
(satu nilainya adalah empat puluh dirham, sehingga lima 'uqiyah sama dengan dua ratus dirham)
Mengingat hasil tani (yang empat jenis) adalah harta yang terkena kewajiban zakat, maka ia tidak wajib dizakati kalau jumlahnya sedikit, seperti hal-hal lain yang terkena kewajiban zakat.”

Diriwayatkan dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar ra., tentang seseorang yang meminjam dana untuk merawat hasil pertanian. Ibnu 'Umar berkata, “Dia harus mulai melunasi hutangnya terlebih dahulu, baru kemudian membayar zakat dari sisa hartanya.”

Dan Ibnu ‘Abbas ra., berkata, “Dia harus melunasi dana perawatan hasil pertanian terlebih dahulu, baru kemudian membayar zakat dari sisa hartanya.”
Diriwayatkan oleh Yahya bin Adam dalam al-Kharaaj.

Ibnu Hazm meriwayatkan dari ‘Atha’, bahwa harta tersebut dikurangi dengan biaya pembiayaan keluarga. Jika sisa dari harta tersebut masih terkena kewajiban zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya, jika tidak, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Bacaan:
Ensiklopedi Jawab Soal Amir Hizbut Tahrir al-‘Alim al-Jalil ‘Atha’ bin Khalil Abu Rasytah Hafidzahullahu, al Azhar Fresh Zone Publishing

Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah (terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam