Jenis hasil pertanian
dan buah-buahan yang di dalamnya wajib zakat adalah gandum, sya’iir (jewawut/ barley/ suatu jenis
gandum), kismis (anggur kering) dan kurma. Ini dinyatakan di dalam
hadits-hadits sebagai pembatasan. Jenis lainnya tidak masuk di dalamnya.
Dalil-dalil yang demikian adalah:
Musa bin Thalhah telah
meriwayatkan dari Umar ra., ia berkata:
“Tidak lain Rasulullah
Saw. hanya menetapkan zakat pada empat ini: gandum, jewawut, kurma dan kismis.”
(HR. ath-Thabarani)
Dan dari Musa bin
Thalhah juga, ia berkata:
“Rasulullah Saw.
memerintahkan Mu’adz bin Jabal –ketika beliau mengutusnya ke Yaman- untuk
memungut zakat dari gandum, jewawut, kurma dan anggur.” (HR. Abu ‘Ubaid)
Hadits-hadits ini
menjelaskan bahwa zakat dalam hasil pertanian dan buah-buahan hanya diambil
dari empat jenis: gandum, jewawut, kurma, dan kismis; dan tidak diambil dari
selainnya di antara jenis-jenis hasil pertanian dan buah-buahan. Hal itu karena
hadits pertama dikeluarkan dengan lafazh innamâ
yang menunjukkan pembatasan.
Ad-Daruquthni,
al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani telah meriwayatkan hadits dari Abu
Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal ketika Rasul Saw. mengutus keduanya
ke Yaman, untuk mengajarkan kepada masyarakat agama mereka, Rasul Saw. bersabda
kepada keduanya:
“Jangan kalian berdua
ambil zakat kecuali dari empat jenis ini: jewawut, gandum, kismis, dan kurma.”
Dalam lafadz yang
lain:
"Rasulullah Saw.
pernah mengutus keduanya (Abu Musa dan Mu’adz ra.) ke Yaman untuk mengajarkan
masalah agama kepada orang-orang di sana. Kemudian Rasulullah Saw.
memerintahkan agar mereka tidak mengambil zakat kecuali dari empat jenis: hinthah (gandum), sya’iir (jenis gandum),
kurma, dan anggur kering (kismis).”
(SHAHIH. Diriwayatkan
oleh:
Ad-Daraquthni: Kitab az-Zakaah, bab Maa
Laisa fil Khadhrawaat Shadaqah (II/98, no.15)
Al-Hakim: Kitab az-Zakaah, bab Akhdzish
Shadaqah minal Hinthah wasy Sya’iir (1/401)
Al-Baihaqi: Kitab az-Zakaah, bab Laa
Tu'khadzu Shadaqatu Syai’in minasy Syajar Ghairin Nahkl wal ‘Inab
(IV/125)
Al-Baihaqi berkata
tentang hadits ini: para perawinya tsiqah
dan muttashil (bersambung sanadnya).
Al-Mundziri dan Ibnu
‘Abdil Barr berkata, “Para ulama sepakat bahwa zakat itu diwajibkan pada hinthah, sya'iir, kurma dan anggur kering
(kismis).”
Hadits ini di dalammya
jelas adanya pembatasan pengambilan zakat dalam hasil pertanian dan
buah-buahan, hanya dari empat jenis ini saja. Sebab lafazh illâ jika didahului dengan instrumen larangan
(adâtu nahiy), maka itu memberi
pengertian pembatasan apa yang sebelumnya terhadap apa yang sesudahnya. Artinya
itu adalah pembatasan pengambilan zakat terhadap empat jenis yang disebutkan
sesudah illâ, yaitu jewawut, gandum,
kismis dan kurma.
Dan karena lafazh al-hinthah, asy-sya’îr, at-tamru, dan az-zabîb
yang disebutkan di dalam hadits-hadits tersebut merupakan isim jamid, maka
lafazh itu tidak mencakup selainnya, baik secara manthuq maupun mafhum. Sebab
itu bukanlah ismun sifat dan bukan pula
ismun ma’ân, akan tetapi terbatas pada zat-zat yang disebut dan diberi nama
dengan lafazh itu.
Karena itu, dari
lafazhnya itu tidak bisa diambil makna makanan pokok, atau kering atau
disimpan. Sebab lafazh-lafazhnya itu tidak menunjukkan makna-makna dan
sifat-sifat ini. Hadits-hadits ini membatasi kewajiban zakat pada empat jenis
hasil pertanian dan buah-buahan, serta mengkhususkan lafazh-lafazh umum yang
dinyatakan di dalam hadits-hadits berikut:
“Pada apa yang diairi
oleh langit (air hujan) sepersepuluh (sepuluh persen) dan pada apa yang diairi
dengan timba atau geriba seperduapuluh (lima persen)”
(SHAHIH. Diriwayatkan
oleh:
Al-Bukhari: Kitab az-Zakaah, bab al-'Usyr
fiimaa Suqiya min Maa-is Samaa’ bil Maa-il Jaari (II/155, 156)
Muslim, dengan
maknanya: Kitab az-Zakaah, bab Maa fiihil ‘Usyr aw Nishful ‘Usyr (II/675,
no.7)
At-Tirmidzi: Kitab az-Zakaah, bab Ma
jaa-a fish Shadaqah fiimaa Yusqa bil Anhaar wa Ghairih (III/23, no.640)
Abu Dawud: Kitab az-Zakaah, bab Shadaqatiz
Zar’i (II/252, no.1596)
An-Nasa-i: Kitab az-Zakaah, bab Ma
Yuujibul 'Usyr, wa Maa Yuujibu Nishfal
‘Usyr (V/41-42, no.2489)
Ibnu Majah: Kitab az-Zakaah, bab Shadaqatiz
Zuruu’ (I/580-581, no.1816-1817)
Ad-Darimi: Kitab az-Zakaah, bab al-'Usyr
fiimaa Saqatis Samaa’ wa fiimaa Tusqa bin Nadh-hi
Muwaththa’ Malik: az-Zakaah, bab Zakaati Maa
Yakhushshu min Tsimaarin Nakhli wal A’naab (I/270, no.33)
Ahmad di dalam al-Musnad (I/145 dan III/341 dan 353)
Dengan demikian,
maknanya adalah bahwa pada apa yang diairi oleh langit (air hujan) dari gandum,
jewawut, kurma dan kismis ada sepersepuluh (sepuluh persen) dan apa yang diairi
dengan timba atau geriba ada seperduapuluh (lima persen) ketika panen.
Tidak ada kewajiban
zakat pada selain empat jenis hasil ini. Karena itu, tidak diambil zakat dari durra (shorghum), padi, kedelai, buncis,
kacang adas, biji-bijian lainnya, dan kacang polong.
Begitu pula tidak
diambil zakat dari mangga, semangka, jeruk, apel, pepaya, pir, buah persik,
aprikot, delima, pisang dan buah-buahan lainnya. Sebab biji-bijian dan
buah-buahan ini tidak tercakup oleh lafaz al-qumh (gandum), asy-sya’îr
(jewawut/barley), at-tamru (kurma) dan az-zabîb (kismis). Sebagaimana tidak
dinyatakan nash yang shahih tentangnya yang dijadikan pedoman. Tidak pula ada
ijmak. Dan tidak bisa dimasuki oleh qiyas sebab zakat termasuk ibadah dan
ibadah tidak dimasuki qiyas dan dibatasi pada topik nashnya saja.
Sebagaimana juga tidak
diambil zakat dari sayur-sayuran seperti ketimun, labu, terong, kol, lobak,
wortel, dan lainnya. Diriwayatkan dari Umar, Ali, Mujahid dan selain mereka
bahwa tidak ada zakat di dalam sayur-sayuran. Hal itu diriwayatkan oleh Abu Ubaid,
al-Baihaqi dan lainnya.
Diriwayatkan dari
‘Atha' bin Sa-ib, bahwa ‘Abdullah bin al-Mughirah hendak mengambil zakat dari
tanah Musa bin Thalhah, berupa sayur-mayur. Kemudian Musa bin Thalhah berkata
kepadanya, “Engkau tidak mempunyai hak untuk melakukan hal itu, karena
Rasulullah Saw. bersabda:
“Tidak ada kewajiban
zakat pada hal itu (sayur-mayur).”
(SHAHIH. HR.
Al-Baihaqi: Kitab az-Zakaah, bab Ash-Shadaqah fiimaa Yazra'uhul Adamiyyuun
(IV/129)
Hadits ini
diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, al-Hakim dan al-Atsram dalam Sunan-nya. Hadits ini adalah hadits mursal
yang kuat.
Musa bin Thalhah
berkata, “Atsar dari Rasulullah Saw. menyebutkan lima hal; hinthah, sya’iir, as-sult (sejenis gandum
berwarna putih), anggur kering (kismis), dan kurma. Adapun hasil bumi lainnya,
maka tidak ada kewajiban sepersepuluh (zakat) padanya.” Dia juga berkata,
“Sesungguhnya Mu’adz tidak mengambil zakat dari sayur-mayur.”
(HR. Al-Baihaqi: Kitab
az-Zakaah, bab Ash-Shadaqah fiimaa Yazra'uhul Adamiyyuun (IV/129)
Al-Baihaqi berkata,
“Semua hadits ini adalah hadits mursal. Hanya saja ia datang dari berbagai
jalur, sehingga satu sama lain saling menguatkan. Ditambah lagi dengan pendapat
sejumlah Sahabat, seperti 'Umar, 'Ali dan 'Aisyah.” (Al-Baihaqi: Kitab az-Zakaah, bab Ash-Shadaqah
fiimaa Yazra'uhul Adamiyyuun (IV/129)
Al-Atsram meriwayatkan
bahwa pegawai ‘Umar menulis surat kepada ‘Umar untuk meminta kejelasan tentang
kebun yang di dalamnya terdapat buah persik dan delima yang hasilnya jauh
berkali-kali lipat lebih banyak dibandingkan buah anggur. Lalu 'Umar pun menjawab,
“Tidak ada kewajiban sepersepuluh (zakat) padanya. Semua itu hanya termasuk
pohon besar yang berduri.”
At-Tirmidzi berkata,
“Ahli ilmu mengamalkan hal ini (maksud beliau yaitu mayoritas dari mereka),
bahwa tidak ada kewajiban zakat pada sayur-mayur.” (At-Tirmidzi: Kitab az-Zakaah bab Maa Jaa-a fii Zakaatil
Khadhrawaat (III/21-22; no.638)
Nishab zakatnya:
Mayoritas ulama
berpendapat bahwa empat jenis itu tidak terkena kewajiban zakat sehingga
mencapai lima wasq setelah dibersihkan jerami atau kulitnya. Jika belum
dibersihkan dan dibiarkan saja dalam kulitnya, maka nishabnya adalah sepuluh
wasq.
(Satu wasq setara
dengan 60 sha’. Sedangkan 1 sha’ setara dengan 4 mudd. Sementara satu mudd
nabawi adalah setangkup dua telapak tangan orang yang berukuran sedang. Satu
mudd kira-kira setara dengan 0,688 liter. Sehingga satu wasq kira-kira setara
dengan 165,12 liter. Maka nishabnya sekitar: 5 x 165,12 liter = 825,6 liter)
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“Tidak ada kewajiban
zakat atas apa (empat jenis hasil pertanian) yang kurang dari lima wasq.”
(SHAHIH. Diriwayatkan
oleh:
Muslim: Kitab az-Zakaah, bab I, no.1, III/673-674)
Al-Baihaqi: Kitab az-Zakaah, bab an-Nishab
fi Zakaati Tsimaar (IV/120) dan bab Nishaabil
Wariq (IV/133)
Ahmad dalam al-Musnad (II/402)
At-Tirmidzi: Kitab az-Zakaah bab Maa
Jaa-a fii Shadaqatiz Zar'i wat Tamr wal Hubub (III/13, no.626)
Diriwayatkan dari Abu
Sa’id al-Khudri ra., bahwa Nabi Saw. bersabda:
“Tidak ada kewajiban
zakat atas kurma dan biji-bijian (jenis tertentu) yang kurang dari lima wasq.”
(SHAHIH. Diriwayatkan
oleh Muslim: Kitab az-Zakaah (bab I,
no.4, II/674)
Satu wasq sama dengan
enam puluh sha’ menurut pendapat para
ulama.
Ibnu Qudamah berkata,
“Mengenai sabda Rasulullah Saw.:
“Tidak ada kewajiban
zakat atas apa (empat jenis hasil tani) yang kurang dari lima wasq.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Ini adalah dalil
khusus yang wajib didahulukan. Proses pengkhususan keumuman hadits yang mereka
riwayatkan adalah seperti halnya kita mengkhususkan sabda Rasulullah Saw.:
“Setiap unta yang
digembalakan wajib dizakati.”
Dengan sabda beliau
Saw.:
“Tidak ada kewajiban
zakat atas unta yang kurang dari lima ekor.”
Serta sabda beliau
Saw.:
“(Zakat) perak adalah
seperempatpuluh.”
Dikhususkan dengan
sabda Rasulullah Saw.:
“Tidak ada kewajiban
zakat untuk perak yang kurang dari lima ‘uqiyah.”
(satu nilainya adalah
empat puluh dirham, sehingga lima 'uqiyah sama dengan dua ratus dirham)
Mengingat hasil tani
(yang empat jenis) adalah harta yang terkena kewajiban zakat, maka ia tidak
wajib dizakati kalau jumlahnya sedikit, seperti hal-hal lain yang terkena
kewajiban zakat.”
Diriwayatkan dari
Jabir bin Zaid, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar ra., tentang seseorang yang
meminjam dana untuk merawat hasil pertanian. Ibnu 'Umar berkata, “Dia harus
mulai melunasi hutangnya terlebih dahulu, baru kemudian membayar zakat dari
sisa hartanya.”
Dan Ibnu ‘Abbas ra.,
berkata, “Dia harus melunasi dana perawatan hasil pertanian terlebih dahulu,
baru kemudian membayar zakat dari sisa hartanya.”
Diriwayatkan oleh
Yahya bin Adam dalam al-Kharaaj.
Ibnu Hazm meriwayatkan
dari ‘Atha’, bahwa harta tersebut dikurangi dengan biaya pembiayaan keluarga.
Jika sisa dari harta tersebut masih terkena kewajiban zakat, maka ia wajib
mengeluarkan zakatnya, jika tidak, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Bacaan:
Ensiklopedi Jawab Soal
Amir Hizbut Tahrir al-‘Alim al-Jalil ‘Atha’ bin Khalil Abu Rasytah Hafidzahullahu, al Azhar Fresh Zone Publishing
Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah (terjemahan),
Pustaka Ibnu Katsir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar