Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 27 Desember 2017

Piagam Negara Islam Kaum Anshar Bersatu Dan Bela Negara Islam



a. Memecahkan Persoalan Kaum Anshar

Islam benar-benar telah tersiar dan tersebar di tengah-tengah kaum Anshar, sehingga tidak satupun rumah di antara rumah-rumah mereka, kecuali sebagian dari keluarganya telah masuk Islam. Tidak dikecualikan dari semua itu, melainkan beberapa kelompok kecil rumah. Sebab berdasarkan data-data yang berhasil dikumpulkan oleh Rasulullah Saw. melalui Mush’ab bin Umair dan lainnya, maka Rasulullah Saw. tahu persis siapa di antara kelompok yang ada di Madinah yang mendukung dan siapa di antara mereka yang menentang.
Sehingga Rasulullah Saw. memandang bahwa tindakan yang paling bijak adalah segera memecahkan persoalan kaum Anshar yang menjadikan mereka solid meski sebelumnya hidup mereka diwarnai dengan berbagai perselisihan dan pertengkaran, untuk itu perlu pemecahan yang mengakar, dengan membagi mereka menjadi kelompok-kelompok yang bersolidaritas tinggi, sehingga menjamin terciptanya kebaikan di tengah-tengah mereka, dan rasa bertanggung-jawab antara yang satu dengan yang lainnya.
Rasulullah Saw. melakukan itu semua dan meletakkan semuanya di depan tanggung jawab mereka, sehingga tidak ada seorangpun di antara mereka yang lepas, mereka disatukan oleh iman kepada Allah, dan mereka diikat oleh persaudaraan Islam. Tanggung jawab mereka adalah tanggung jawab bersama guna menolak serangan kaum kafir terhadap Negara Islam.

Dengan demikian, Rasulullah Saw. telah mengatur masyarakat baru dengan aturan baru pula sesuai Islam, dan guna mengabdi terhadap kepentingan-kepentingan Negara Islam. Aturan yang baru ini berbeda dengan perbedaan yang sangat mendasar dengan aturan lama yang tegak di atas fanatisme (ashobiyah). Untuk itu, Rasulullah Saw. membuat surat perjanjian yang disetujui oleh semua pihak yang terkait. Berikut ini isi surat perjanjiannya:

“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Surat perjanjian ini dari Muhammad -Nabi Saw.- antara orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka lalu menyusul mereka dan berjuang beserta mereka. Mereka semua adalah satu umat tanpa kecuali.

Orang-orang Muhajirin yang berasal dari Quraisy tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani ‘Auf tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani Sa’idah tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani Harits tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani Jusyam tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani Najjar tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani ‘Amru bin ‘Auf tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani Aus tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan siapa saja di antara mereka yang kesusahan memikul tanggungan hutang dan beban keluarga yang banyak, namun mereka harus menolongnya dengan cara yang baik guna membayar denda atau tebusan.

Seorang yang beriman tidak boleh bersekutu untuk menguasai seorang yang beriman yang lain, sebab orang-orang yang beriman dan bertakwa wajib atas mereka itu membasmi orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri, atau mereka wajib membasmi orang yang menginginkan kebesaran dengan cara melakukan kezhaliman, kejahatan, penyerangan, atau pengrusakan di antara orang-orang yang beriman. Mereka wajib bersatu untuk membasmi orang yang berbuat jahat itu, walaupun ia anak dari salah seorang di antara mereka sendiri.

Seorang yang beriman tidak boleh membunuh orang beriman yang lain -lantaran ia membunuh- orang kafir, dan seorang yang beriman tidak boleh menolong orang kafir (musuh) untuk mengalahkan orang yang beriman.

Jaminan Allah itu satu, sehingga mereka yang kuat wajib menolong mereka yang lemah, dan orang-orang yang beriman sebagian atas sebagian yang lain saling melindungi, tanpa ada pengecualian.

Siapapun di antara orang-orang Yahudi yang mengikuti kami, maka dia berhak mendapatkan pertolongan dan persamaan, mereka tidak boleh dizhaliminya dan tidak boleh tolong-menolong untuk mengalahkannya.

Perjanjian damai orang-orang yang beriman itu satu, seorang yang beriman tidak boleh membuat perjanjian damai sendiri ketika dalam peperangan di jalan Allah, sebab mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Tiap-tiap orang yang berperang, yang dia itu berperang bersama kami, maka sebagian atas sebagian yang lain harus saling bergiliran atau saling bergantian.

Orang-orang yang beriman sebagian atas sebagian yang lain wajib membela dan menebus darah saudaranya (yang beriman) yang terbunuh karena membela agama Allah.

Orang-orang yang beriman serta bertakwa wajib atas mereka berjalan di atas petunjuk dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya.

Orang musyrik tidak boleh melindungi dan menyelamatkan harta benda kepunyaan orang Quraisy dan juga tidak boleh melindungi jiwa mereka, serta tidak boleh menghalang-halangi orang yang beriman. Sebab, siapa saja yang melakukan kejahatan membunuh seorang yang beriman dengan cukup bukti, maka ia wajib dibunuh pula, kecuali jika keluarga orang yang dibunuh rela dan mau menerima denda (tebusan). Orang-orang yang beriman seluruhnya wajib menjalankan hukuman mati itu, sehingga tidak ada jalan lain bagi mereka, kecuali menjalankannya.

Orang yang beriman yang mengakui isi surat perjanjian ini dan beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka baginya haram (tidak boleh) menolong dan melindungi orang yang melakukan kejahatan, sehingga siapa saja yang menolongnya dan melindunginya, maka baginya laknat Allah dan murka-Nya di hari kiamat, dan dia tidak akan mendapatkan ampunan-Nya.

Dan apapun yang kalian perselisihkan mengenai suatu urusan, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa dan kepada Muhammad Saw.”

Bacaan: Prof. Dr. Muh. Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw., Al-Azhar Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam