Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 12 November 2017

Para Raja Himyar Masuk Islam Bergabung Di Bawah Kekuasaan Negara Islam



11. Kedatangan utusan para raja Himyar yang membawa surat mereka

Setelah Rasulullah Saw. pulang dari Tabuk, beliau mendapat kiriman surat dari para raja Himyar. Mereka mengirim utusan mereka untuk memberitahukan tentang keIslaman mereka.
Mereka para raja yang masuk Islam adalah Harits bin Abdu Kulal, Nu’aim bin Abdu Kulal, dan Nu'man raja Dzu Ru’ain, Ma’afir, dan Hamdan.
Zur'ah Dzu Yazan juga mengirim seorang utusan, Malik bin Murrah ar-Rahawi kepada Rasulullah Saw. guna melaporkan bahwa kabilah mereka telah masuk Islam, mereka menentang kesyirikan dan para penganutnya. Kemudian, Rasulullah Saw. menulis surat untuk mereka.

Bismillahirrahmanirrahim. Dari Muhammad utusan Allah dan Nabi-Nya kepada Harits bin Abdu Kulal, Nu'aim bin Abdu Kulal, dan Nu’man raja Dzu Ru’ain, Ma’afir, dan Hamdan. Aku memuji Allah atas nikmat yang Allah karuniakan kepada kalian, yang tidak ada Tuhan kecuali Dia.
Amma Ba'du. Utusan kalian tiba di tempat kami tidak lama setelah kami pulang dari Romawi. Kami bertemu utusan kalian di Madinah. Utusan kalian telah menyampaikan kepada kami apa saja yang kalian pesankan kepadanya. Mereka menjelaskan tentang posisi kalian, tentang masuk Islamnya kalian, dan tentang tindakan kalian yang memerangi orang-orang musyrik. Allah Swt. telah memberi petunjuk kalian dengan petunjuk-Nya, dan telah memperbaiki diri kalian. Untuk itu, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dirikanlah shalat, bayarlah zakat, dan berikanlah bagian seperlima dari harta rampasan perang yang menjadi hak Allah dan Rasul-Nya, serta berikanlah sebagian harta hasil rampasan perang yang dikhususkan untuk pemimpinmu sebelum hasil rampasan perang itu dibagi. Allah mewajibkan orang-orang beriman mengeluarkan zakat dari hasil bumi, yaitu sepersepuluh dari hasil tanaman jika diairi dengan mata air atau air hujan, dan seper duapuluh dari hasil tanaman jika diairi dengan menggunakan timba (tenaga manusia); zakat binatang, yaitu ibnatu labun (anak unta betina yang berumur dua tahun) untuk setiap empat puluh ekor unta, ibnu labun (anak unta jantan yang berumur dua tahun) untuk setiap tiga puluh ekar unta, seekor kambing untuk setiap lima ekor unta, dua ekor kambing untuk setiap sepuluh ekor unta, seekor sapi untuk setiap empat puluh ekor sapi, seekor anak sapi jantan atau betina yang berumur satu tahun (tabi' jadza’ atau jadza'ah) untuk setiap tiga puluh ekor sepi, dan seekor kambing untuk setiap empat puluh ekor kambing yang digembalakan. Semua itu merupakan kewajiban dari Allah tentang masalah zakat yang diwejibkan atas orang-orang beriman. Siapa saja mau menambah kebaikan itu, maka itu lebih baik baginya. Siapa saja menunaikan kewajiban-kewajiban tersebut, maka aku akan menjadi saksi atas keIslamannya. Siapa saja membantu kaum mukminin dalam menghadapi orang-orang musyrik, maka ia termasuk golongan kaum mukminin. Dengan demikian, ia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana mereka, dan dia berhak mendapatkan jaminan Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja di antara Orang-orang Yahudi atau Nashrani masuk Islam, maka ia menjadi bagian dari kaum mukminin, sehingga ia memiliki hak dan kewajiban sebagaimana mereka. Siapa saja memilih tetap memeluk agama Yahudi atau Nashrani maka ia tidak boleh dipalingkan dari agamanya, namun ia berkewajiban membayar jizyah sebesar satu dinar yang seharga dengan harga al-Malafir (jenis pakaian Yaman) atau yang seharga dengannya. Jizyah itu diambil dari orang yang Yahudi atau Nashrani yang telah bermimpi (baligh), baik dia itu laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. Siapa saja menunaikan hal tersebut kepada Rasulullah Saw., maka ia berhak atas jaminan Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja menolak menunaikan hal tersebut, maka ia adalah musuh Allah dan Rasul-Nya.
Amma Ba'du. Sesungguhnya Muhammad Nabi Allah dan sekaligus utusan-Nya telah mengirim para utusan kepada Zur’ah Dzu Yazan. Sehingga apabila para utusanku itu datang kepada kalian, maka hendaklah kalian berbuat baik kepada mereka. Para utusanku adalah Mu’adz bin jabal, Abdullah bin Zaid, Malik bin Ubadah, Uqbah bin Namir, Malik bin Murrah, dan sahabat mereka yang lain. Hendaklah kalian mengumpulkan zakat dan jizyah kalian dari daerah-daerah kalian. Kemudian, berikan zakat dan jizyah kalian itu kepada para utusanku. Sedang yang menjadi pemimpin utusanku adalah Mu’adz bin Jabal. Untuk itu, jangan dibiarkan ia pulang kecuali dalam keadaan ridha.
Amma Ba'du. Sesungguhnya Muhammad bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Malik bin Murrah ar-Rahawi telah memberitahu aku bahwa engkau (Zurrah Dzu Yazan) adalah orang Himyar yang pertama kali masuk Islam, dan engkau telah memerangi orang-orang musyrik. Oleh karena itu, aku sampaikan berita gembira, menyuruhmu agar berbuat baik kepada orang-orang Himyar, jangan berkhianat, dan jangan saling menelantarkan, sebab Rasulullah Saw. adalah pelindung kalian, yang kaya dan miskin. Sesungguhnya zakat tidak halal bagi Muhammad dan keluarganya, namun zakat adalah untuk orang-orang fakir dan para musafir di antara kaum muslimin. Sesungguhnya Malik bin Murrah ar-Rahawi adalah orang yang amanah, dapat dipercaya, dan mampu menjaga rahasia. Oleh karena itu, aku perintahkan kalian agar berbuat baik kepadamu. Aku telah mengirim kepada kalian orang-orang yang paling shaleh di antara keluargaku, orang-orang yang paling baik agamanya, dan orang-orang yang paling banyak ilmunya. Oleh karena itu, aku perintahkan kalian berbuat baik kepada mereka. Sebab banyak orang yang sedang menantikan kebaikan mereka.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Sumber: Prof. Dr. Muh. Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw., Al-Azhar Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam