Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 04 Mei 2017

Syariah Khilafah Untuk Selamatkan Indonesia


Khilafah Selamatkan Indonesia

Tak satupun masalah yang kini mendera negeri Muslim terbesar di dunia ini disebabkan karena penerapan hukum Islam. Justru sebaliknya, persoalan itu muncul karena penerapan sistem kapitalisme-liberalisme-sekulerisme-demokrasi oleh negara.

Anehnya, begitu Islam rnenyodorkan berbagai gagasan fundamental, justru dicap sebagai ancaman negara. Dalihnya bermacam-macam, kebhinekaan lah, pluralitas lah, dsb. lntinya, asal bukan Islam.

Dan telah terbukti, sudah tujuh kali rezim berganti, negeri ini tak pernah beranjak dari keterpurukannya. Berarti ini bukan soal rezim semata. Ada permasalahan mendasar yang ditutup-tutupi yakni masalah ideologi. Ini menyangkut sistem. Sistem kapitalisme-sekulerisme-liberalisme gagal membawa kebaikan.

Maka, menurut Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI Hafidz Abdurrahman, solusi bagi negeri ini hanya satu yakni penerapan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah.Tidak ada lain.

Ia menjelaskan, Islam yang diterapkan dalam negara khilafah akan mampu mengatasi berbagai persoalan yang mendera negeri ini. Negara khilafah akan menjaga agama, darah, harta, jiwa, akal, kehormatan, keturunan, negara, termasuk setiap jengkal wilayahnya.

"Karena itu, tak ada satupun pelanggaran yang dilakukan terhadap agama, darah, harta, jiwa, akal, kehormatan, keturunan, negara, termasuk wilayah, kecuali pasti akan ditindak oleh khilafah," tandasnya.

Secara ekonomi, jelasnya, Islam memiliki pengaturan terhadap kekayaan. Pertama, kekayaan milik pribadi. Kedua, kekayaan milik umum. Ketiga, kekayaan milik negara. Seluruh kekayaan ini, menurutnya, akan dijaga oleh negara, dan apapun bentuk pelanggaran terhadap kekayaan ini tidak akan dibiarkan.

Ia kemudian menjelaskan bagaimana cara khilafah menjaga kekayaan ini. Caranya adalah dengan menerapkan sistem Islam, bukan hanya di bidang ekonomi, tetapi juga di bidang yang lain. Di bidang ekonomi, Islam menetapkan bahwa hukum asal kekayaan adalah milik Allah yang dikuasakan kepada manusia. Manusia mendapatkan kuasa, dengan cara menerapkan hukum-Nya. Dari sana, lahir hukum tentang kepemilikan. Karena itu, kepemilikan didefinisikan sebagai "izin pembuat syariat (Allah)". Dengan izin pembuat syariat, seseorang bisa memiliki kekayaan, baik secara pribadi, bersama-sama, maupun melalui perantara negara, jika terkait dengan kekayaan milik negara. "Dengan cara seperti itu, maka seluruh kekayaan kaum Muslim tidak akan bisa dimiliki oleh siapapun, kecuali dengan izin pembuat syariat," jelasnya.

Menurutnya, dengan cara yang sama, kekayaan milik pribadi tidak akan bisa dinasionalisasi, kecuali dengan izin pembuat syariat. Begitu juga, kekayaan milik umum tidak akan bisa diprivatisasi, karena tidak adanya izin dari pembuat syariat. Begitu pula, kekayaan milik negara bisa diberikan kepada individu juga karena adanya izin dari pembuat syariat, yang diberikan kepada khalifah, melalui mekanisme iqtha'(pemberian), dan lain-lain.

Untuk menjaga negara dari intervensi asing, jelas Hafidz, negara akan menutup rapat-rapat pintu investasi asing dan utang luar negeri. Hubungan dengan luar negeri didasarkan ketentuan syariat dan harus melalui satu pintu, yaitu Departemen Luar Negeri.

Bersama dengan itu, negara merombak sistem penyusunan APBN-nya. Tidak lagi berdasarkan sistem arahan Barat tapi dengan sistem APBN khilafah. "Dengan begitu, semua celah utang ini bisa ditutup rapat-rapat, kecuali dalam satu kondisi darurat," tandasnya.

Dengan sistem ekonomi Islam ini, tandasnya, kekayaan negara tidak akan mengalir keluar sehingga kekayaan umat ini akan terjaga. Lebih dari itu, apa yang ada di tangan asing pun bisa dikembalikan. Bila demikian adanya, kekayaan alam milik umum ini bisa digunakan untuk menyejahterakan rakyat.

Di lain sisi, celah intervensi asing melalui perundang-undangan pun ditutup. Soalnya, hak tabanni hukum hanya pada khalifah dan itupun hanya mengambil hukum-hukum Allah saja. Tidak yang lain. Majelis Umat -mirip DPR dalam sistem demokrasi- tidak berhak membuat hukum tapi hanya berfungsi pengawasan saja.

Kepada masyarakat, jelasnya, negara melakukan edukasi tentang Islam secara menyeluruh melalui pendidikan dan sarana lainnya termasuk media massa. Negara membentuk masyarakat agar menjadi orang yang bertakwa dalam arti sebenarnya.

Kondisi ketakwaan itupun akan didukung dengan berbagai fasilitas negara bagi rakyat berupa jaminan kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, dan papan serta keamanan, pendidikan, dan kesehatan. Negara tidak akan membiarkan rakyatnya kelaparan atau miskin sehingga harus menjual diri.

Negara juga menutup pintu maksiat sampai sekecil-kecilnya. Bersamaan dengan itu, negara menerapkan sistem hukum Islam secara ketat tanpa pandang bulu.

Dengan sistem khilafah, negara akan mempunyai ketahanan ideologi yang mampu mencegah segala bentuk neoimperialisme. Ketahanan ideologi Islam itu terwujud dalam bentuk keterikatan negara dan masyarakat dengan ideologi Islam, yaitu akidah dan syariah Islam. Maka, jika ada ideologi atau sistem atau peraturan atau program atau apapun yang bertentangan dengan akidah dan syariah Islam, yang hendak disusupkan atau dilaksanakan di negara khilafah, jelas ia akan tertolak dengan sendirinya.

Menurut pengasuh rubrik Ustadz Menjawab, Shiddiq Al Jawi, ketahanan ideologi Islam ini tidak dimiliki oleh negara demokrasi-sekuler saat ini, karena ideologinya sama saja dengan ideologi negara-negara Barat yang imperialis. "Kesamaan ideologi inilah yang dapat menjelaskan mengapa neoimperialisme dari Barat dapat berjalan mulus di lndonesia," paparnya. []

Khilafah Fardhun Dan Wa’dullah

Khilafah Islam, secara qath'i, pernah berdiri. Khilafah adalah satu-satunya bentuk negara dan sistem pemerintahan yang diwariskan oleh Nabi Muhammad Saw. Nabilah yang mendirikan negara Islam yang pertama di Madinah (awalnya sebatas Madinah), dengan bentuk dan sistemnya yang khas. Bentuk dan sistemnya yang khas inipun kemudian diwariskan kepada para sahabat ridhwanullah 'alaihim. Inilah Negara Khilafah.

Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan semesta alam. Di dalam sistem khilafah ini, Khalifah diangkat melalui bai'at berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasul-Nya untuk memerintah (memutuskan perkara) sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Dalil-dalilnya banyak, diambil dari al-Kitab, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat.

As-Syaikh Dr. Wahbah Zuhaili mengatakan: “Mayoritas ulama Islam yaitu ulama Ahlussunnah, Murjiah, Syiah, dan Mu'tazilah kecuali segelintir dari mereka, dan Khawarij kecuali Sekte an-Najdat berpendapat bahwa Imamah (Khilafah) adalah perkara yang wajib atau suatu kefardhuan yang pasti. ” (Lihat: Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-lslami wa Adillatuhu, Juz VIII/272).

Khilafah adalah wa'dullah (janji Allah). Ini seperti yang tertuang dalam QS. an-Nur [24]: 55. Juga sabda Nabi SAW: “Kenabian ada di tengah-tengah kalian, atas kehendak Allah akan tetap ada, kemudian Dia akan mengangkatnya jika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian, dan akan tetap ada sesuai kehendak Allah. Kemudian Dia akan mengangkatnya jika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang zalim, dan akan terus ada sesuai kehendak Allah. Kemudian Dia akan mengangkatnya jika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan diktator, dan akan terus ada sesuai kehendak Allah, kemudian Dia akan mengangkatnya jika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian,” kemudian beliau diam. " (HR. Ahmad). []

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 157, September 2015
---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam